WorksheetsPidana Adat dan Peradilan Adat 1 Februari 2025
Total questions: 12
Worksheet time: 11mins
menurut........Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Moeljatno
Apeldorn
Kansil
Mahfud M.D
..................Menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dalam dua arti yaitu hukum pidana materil dan Formil
Kansil
Apeldorn
Mujanto
Mahfud M.D
siapa menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan.
Moeljatno
Apeldorn
Kansil
Mahfud M.D
Aturan atau hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan di sebut?
Hukum Adat
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Melayu
Nullum crimen sine lege yang berarti....
Tidak ada Norma Tanpa Hukum
tidak ada hukuman tanpa hukum
Tidak ada Hukum tanpa Keadilan
tidak ada kejahatan tanpa hukum
Nulla poena sine lege yang artinya......
Tidak ada Hukum Tanpa Norma
Tidak ada Norma tanpa Hukum
tidak ada kejahatan tanpa hukum
tidak ada hukuman tanpa hukum
Asas apakah yang Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)
Asas Teritorial
Asas nasionalitas Aktif
Asas nasionalitas Pasif
Asas tiada pidana tanpa kesalahan
Menurut............Hukum Pidana Adat (Delik adat) adalah Hukum yang Hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada budaya manusia ia tidak dapat di hapus denggan perundang-undangan.
I Made Widnyana
Hilman Hadikusumah
Ter haar
Mahfud M.D
keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat secara turun temurun dan terus menerus disebut?
Delik Adat (Hukum adat)
Hukum Pidana
Delik Hukum
Hukum Barat
Djojodigoeno menyebut Delik Adat (hukum adat) mempunyai sifat:
Statis yang artimya?
Delik Adat (hukum adat) Tidak selalu ada dalam Masyarakat,
Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Delik Adat (hukum adat) selalu ada dalam Masyarakat,
Delik Adat (hukum adat) dapat mengikuti perkembangan masyarakat
Djojodigoeno menyebut Delik Adat hukum adat mempunyai sifat Dinamis yang Artinya.....
dapat mengikuti perkembangan masyarakat
selalu ada dalam Masyarakat,
sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Tidak dapat mengikuti Perkembangan Masyarakat
Djojodigoeno menyebut Delik Adat hukum adat mempunyai sifat Elastis/Fleksibel yang berarti?.....
Tidak sesuai kebutuhan Masyarakat
selalu ada dalam Masyarakat,
dapat mengikuti perkembangan masyarakat
sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
