wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pidana Adat dan Peradilan Adat 1 Februari 2025

Total questions: 12

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

menurut........Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

a)

Moeljatno

b)

Apeldorn

c)

Kansil

d)

Mahfud M.D

2.

..................Menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dalam dua arti yaitu hukum pidana materil dan Formil

a)

Kansil

b)

Apeldorn

c)

Mujanto

d)

Mahfud M.D

3.

siapa menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan.

a)

Moeljatno

b)

Apeldorn

c)

Kansil

d)

Mahfud M.D

4.

Aturan atau hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan di sebut?

a)

Hukum Adat

b)

Hukum Perdata

c)

Hukum Pidana

d)

Hukum Melayu

5.

Nullum crimen sine lege yang berarti....

a)

Tidak ada Norma Tanpa Hukum

b)

tidak ada hukuman tanpa hukum

c)

Tidak ada Hukum tanpa Keadilan

d)

tidak ada kejahatan tanpa hukum

6.

Nulla poena sine lege yang artinya......

a)

Tidak ada Hukum Tanpa Norma

b)

Tidak ada Norma tanpa Hukum

c)

tidak ada kejahatan tanpa hukum

d)

tidak ada hukuman tanpa hukum

7.

Asas apakah yang Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

a)

Asas Teritorial

b)

Asas nasionalitas Aktif

c)

Asas nasionalitas Pasif

d)

Asas tiada pidana tanpa kesalahan

8.

Menurut............Hukum Pidana Adat (Delik adat) adalah Hukum yang Hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada budaya manusia ia tidak dapat di hapus denggan perundang-undangan.

a)

I Made Widnyana

b)

Hilman Hadikusumah

c)

Ter haar

d)

Mahfud M.D

9.

keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat secara turun temurun dan terus menerus disebut?

a)

Delik Adat (Hukum adat)

b)

Hukum Pidana

c)

Delik Hukum

d)

Hukum Barat

10.

Djojodigoeno menyebut Delik Adat (hukum adat) mempunyai sifat:

Statis yang artimya?

a)

Delik Adat (hukum adat) Tidak selalu ada dalam Masyarakat,

b)

Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.

c)

Delik Adat (hukum adat) selalu ada dalam Masyarakat,

d)

Delik Adat (hukum adat) dapat mengikuti perkembangan masyarakat

11.

Djojodigoeno menyebut Delik Adat hukum adat mempunyai sifat Dinamis yang Artinya.....

a)

dapat mengikuti perkembangan masyarakat

b)

selalu ada dalam Masyarakat,

c)

sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.

d)

Tidak dapat mengikuti Perkembangan Masyarakat

12.

Djojodigoeno menyebut Delik Adat hukum adat mempunyai sifat Elastis/Fleksibel yang berarti?.....

a)

Tidak sesuai kebutuhan Masyarakat

b)

selalu ada dalam Masyarakat,

c)

dapat mengikuti perkembangan masyarakat

d)

sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.