Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Tata Negara

Total questions: 20

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Bagaiamana kedudukan HTN dalam pembagian di lapangan Hukum?

a)

Dikategorikan sebagai Hukum Privat

b)

Dikategorikan sebagai Hukum Publik

c)

Dikategorikan sebagai Hukum Privat dan Hukum Publik

d)

Dikategorikan sebagai Hukum Konstitusi

2.

Istilah-istilah yang berkenaan dengan Hukum Tata Negara (HTN), kecuali:

a)

Constitutional Law

b)

State Law

c)

Droit Constitutionnel

d)

Public Law

3.

Pengertian Hukum Tata Negara menurut Scholten/Logemann, adalah:

a)

  Hukum yg mengatur organisasi negara (kedudukan,hubungan,hak/kewajiban).

b)

  Hukum yg mengatur organisasi pemerintahan (kedudukan,hubungan,hak/kewajiban).

c)

  Hukum yg mengatur negara kesatuan (kedudukan,hubungan,hak/kewajiban).

d)

  Hukum yg mengatur organisasi publik (kedudukan,hubungan,hak/kewajiban).

4.

Apakah yang menjadi obyek ilmu dari Hukum Tata Negara?

a)

Negara

b)

Masyarakat

c)

Hak dan Kewajiban

d)

Organsisasi sosial

5.

Berikut adalah unsur-unsur dari negara, kecuali:

a)

(i) a definite territory 

b)

(ii) population

c)

(iii) a government dan (iv) sovereignty

d)

(iv) contitution

6.

Pengertian negara secara filosofis, merujuk Hans Kelsen : state a juristic entity dan state as a politically organized society atau state as power. Bagaimana pedapat saudara?

a)

Benar

b)

Salah

c)

Benar, jika state as power diganti dengan law as power

d)

Salah, karena state as power dimasukkan dalam pengertian

7.

Benarkah Van Vollenhoven mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara (HTN) mengatur negara dalam keadaan tidak bergerak, sedangkan Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam keadaan bergerak (staat in beweging)?

a)

Benar

b)

Tidak Benar

c)

Benar, jika HTN dan HAN sama-sama mengatur pemerintahan

d)

Tidak Benar, karena HAN tidak masuk dalam lingkup HTN

8.

Usep Ranuwidjaja, menyimpulkan perbedaan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) dan Hukum Tata Usaha Negara (HTN):

HTUN ialah hukum mengenai susunan, tugas dan wewenang, hubungan kekuasaan satu sama lain, hubungannya dengan pribadi hukum lainnya, serta alat-alat perlengkapan (jabatan-jabatan) tata usaha sebagai pelaksana segala usaha negara (perundang-undangan pemerintah dan peradilan) menurut prinsip  yang telah ditetapkan  oleh alat-alat perlengkapan tertinggi.

HTN adalah hukum mengenai organisasi  negara pada umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak azasi manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas satuan-satuan kenegaraan, dll). Pendapat saudara?

a)

Tidak Benar, karena itu pendapat Soerdjono Soekanto

b)

Benar, jika itu pendapat Van Vollenhoven

c)

Benar, itu pandangan Usep Ranuwidjaja

d)

Salah, karena yang benar menurut Usep Ranuwidjaja, HTUN mengatur negara bergerak, HTN mengatur negara tidak bergerak

9.

Itilah “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”, berbeda dengan Sumber Hukum. Pengertian sumber hukum (source of law) adalah: ...

a)

‘Tempat’ dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal

b)

Norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu

c)

Norma hukum yang melatarbelakangi suatu tindakan atau perbuatan hukum

d)

‘Tempat’ dari mana asal-muasal suatu perbuatan hukum berasal

10.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000:

1.Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;

2.Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis;

3.Sumber hukum dasar nasional adalah (i) Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, dan (ii) batang tubuh UUD 1945. Pendapat saudara?

a)

Benar

b)

Salah

c)

Yang Benar hanya No 2 dan 3

d)

No 1 tidak termasuk

11.

Hans Kelsen memberi beberapa pengertian pada istilah sumber hukum itu (sources of law), karena sifatnya figurative and highly ambiguous, salah satunya adalah? ...

a)

Cara memberi argumen hukum atau the reason for argument of law

b)

Metode Menyusun Pandangan Hukum

c)

Sources of law ada 2 macam, yaitu custom dan statute.

d)

Sources of law ada 2 macam, yaitu Materil dan Formil.

12.

Sumber Hukum Material HTN Indonesia, adalah Nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila. Menurut saudara?

a)

Pancasila dan UUD 1945

b)

Benar

c)

Salah

d)

Pancasila dan Konvensi

13.

Sumber Hukum Formil  HTN Indonesia, adalah: (A).Bentuk Hukum Tertulis:

1.UUD 1945. 2.Ketetapan MPR/MPRS. 3.UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. 4.Peraturan Pemerintah. 5.Peraturan Presiden. 6.Peraturan Menteri. 7.Peraturan Daerah. (B).Konvensi Ketatanegaraan (C).Traktat (Perjanjian Internasional), menurut saudara?

a)

Benar

b)

Bagian C tidak termasuk

c)

Konvensi tidak masuk sebagai sumber hukum formil

d)

Salah

14.

Sebutkan faktor-faktor yang membantu dalam pembentukan HTN Indonesia?

a)

1.Perjanjian

2.Yurisprudensi

b)

1.Perjanjian

dan

2. Ajaran Hukum (communis opiniodoctorum) yang memuat ketentuan-ketentuan ketatanegaraan.

c)

1.Perjanjian

2.Yurisprudensi, dan

3. Ajaran Hukum (communis opiniodoctorum) yang memuat ketentuan-ketentuan ketatanegaraan.

d)

1.Perjanjian

2.Yurisprudensi, dan

3. Ajaran Hukum (communis opiniodoctorum) dan 4. Ajaran Hitorical

15.

Menurut Paul Scholten, asas-asas hukum adalah “tendensi-tendensi yang disyaratkan kepada hukum oleh paham kesusilaan kita”. Pendapat suadara?

a)

Paul Scholten tidak menyebut "tendensi" tetapi "apresiasi"

b)

Pendapat Paul Scholten tidak menyebut "paham kesusilaan" tetapi "gagasan esensial"

c)

Benar

d)

salah

16.

Benarkah bahwa asas hukum itu bersifat abstrak. Sementara Aturan/kaidah hukum sifatnya kongkrit mengenai perilaku atau tindakan hukum tertentu?

a)

Benar

b)

Tidak Benar

c)

Yang Benar: Asas mengandung Moral, Kaidah menandung perintah dan larangan

d)

Yang Benar Kaidah yang Abstrak sementara Asas harus kongkrit

17.

Menurut Sudikno Mertokusumo, Asas hukum dibedakan dua jenis yang berbeda, yaitu? ...

a)

Asas hukum umum dan Asas hukum khusus

b)

Asas hukum Tinggi dan Asas hukum Rendah

c)

Asas hukum Publik dan Asas hukum Privat

d)

Asas hukum Masyarakat dan Asas hukum Pribadi

18.

Fungsi asas hukum dalam hukum, adalah ...

a)

Bersifat mendegelegitimasi, dan mempunyai pengaruh yang bebas bagi para pihak

b)

Bersifat mengesahkan, dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak

c)

Bersifat mengesampingkan norma lain, dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak

d)

Bersifat menegaskan, dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak

19.

Asas-asas HTN Indonesia, adalah: 1. Asas Pancasila, 2. Asas negara hukum, 3. Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, 4. Asas Negara Kesatuan, 5. Asas pembagian kekuasaan dalam check and balances, menurut suadara?

a)

Sudah Benar

b)

check and balances tidak termasuk

c)

Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, tidak satu, tetapi masing-masing satu asas

d)

Asas Pancasila ditambahkan Asas supremasi konstitusi

20.

Sebutkan corak materi konstitusi modern!

a)

Berisi materi tentang pembebasan dan keleluasaan kekuasaan/pemerintahan.

b)

Berisi materi tentang pembatasan keterlibatan masyarakat dalam urusan publik

c)

Berisi materi tentang pembatasan dan pengawasan kekuasaan/pemerintahan.

d)

Berisi materi tentang peyatuan kekuasaan/pemerintahan.