WorksheetsHukum Tata Negara
Total questions: 20
Worksheet time: 15mins
Bagaiamana kedudukan HTN dalam pembagian di lapangan Hukum?
Dikategorikan sebagai Hukum Privat
Dikategorikan sebagai Hukum Publik
Dikategorikan sebagai Hukum Privat dan Hukum Publik
Dikategorikan sebagai Hukum Konstitusi
Istilah-istilah yang berkenaan dengan Hukum Tata Negara (HTN), kecuali:
Constitutional Law
State Law
Droit Constitutionnel
Public Law
Pengertian Hukum Tata Negara menurut Scholten/Logemann, adalah:
Hukum yg mengatur organisasi negara (kedudukan,hubungan,hak/kewajiban).
Hukum yg mengatur organisasi pemerintahan (kedudukan,hubungan,hak/kewajiban).
Hukum yg mengatur negara kesatuan (kedudukan,hubungan,hak/kewajiban).
Hukum yg mengatur organisasi publik (kedudukan,hubungan,hak/kewajiban).
Apakah yang menjadi obyek ilmu dari Hukum Tata Negara?
Negara
Masyarakat
Hak dan Kewajiban
Organsisasi sosial
Berikut adalah unsur-unsur dari negara, kecuali:
(i) a definite territory
(ii) population
(iii) a government dan (iv) sovereignty
(iv) contitution
Pengertian negara secara filosofis, merujuk Hans Kelsen : state a juristic entity dan state as a politically organized society atau state as power. Bagaimana pedapat saudara?
Benar
Salah
Benar, jika state as power diganti dengan law as power
Salah, karena state as power dimasukkan dalam pengertian
Benarkah Van Vollenhoven mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara (HTN) mengatur negara dalam keadaan tidak bergerak, sedangkan Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam keadaan bergerak (staat in beweging)?
Benar
Tidak Benar
Benar, jika HTN dan HAN sama-sama mengatur pemerintahan
Tidak Benar, karena HAN tidak masuk dalam lingkup HTN
Usep Ranuwidjaja, menyimpulkan perbedaan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) dan Hukum Tata Usaha Negara (HTN):
HTUN ialah hukum mengenai susunan, tugas dan wewenang, hubungan kekuasaan satu sama lain, hubungannya dengan pribadi hukum lainnya, serta alat-alat perlengkapan (jabatan-jabatan) tata usaha sebagai pelaksana segala usaha negara (perundang-undangan pemerintah dan peradilan) menurut prinsip yang telah ditetapkan oleh alat-alat perlengkapan tertinggi.
HTN adalah hukum mengenai organisasi negara pada umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak azasi manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas satuan-satuan kenegaraan, dll). Pendapat saudara?
Tidak Benar, karena itu pendapat Soerdjono Soekanto
Benar, jika itu pendapat Van Vollenhoven
Benar, itu pandangan Usep Ranuwidjaja
Salah, karena yang benar menurut Usep Ranuwidjaja, HTUN mengatur negara bergerak, HTN mengatur negara tidak bergerak
Itilah “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”, berbeda dengan Sumber Hukum. Pengertian sumber hukum (source of law) adalah: ...
‘Tempat’ dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal
Norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu
Norma hukum yang melatarbelakangi suatu tindakan atau perbuatan hukum
‘Tempat’ dari mana asal-muasal suatu perbuatan hukum berasal
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000:
1.Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
2.Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis;
3.Sumber hukum dasar nasional adalah (i) Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, dan (ii) batang tubuh UUD 1945. Pendapat saudara?
Benar
Salah
Yang Benar hanya No 2 dan 3
No 1 tidak termasuk
Hans Kelsen memberi beberapa pengertian pada istilah sumber hukum itu (sources of law), karena sifatnya figurative and highly ambiguous, salah satunya adalah? ...
Cara memberi argumen hukum atau the reason for argument of law
Metode Menyusun Pandangan Hukum
Sources of law ada 2 macam, yaitu custom dan statute.
Sources of law ada 2 macam, yaitu Materil dan Formil.
Sumber Hukum Material HTN Indonesia, adalah Nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila. Menurut saudara?
Pancasila dan UUD 1945
Benar
Salah
Pancasila dan Konvensi
Sumber Hukum Formil HTN Indonesia, adalah: (A).Bentuk Hukum Tertulis:
1.UUD 1945. 2.Ketetapan MPR/MPRS. 3.UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. 4.Peraturan Pemerintah. 5.Peraturan Presiden. 6.Peraturan Menteri. 7.Peraturan Daerah. (B).Konvensi Ketatanegaraan (C).Traktat (Perjanjian Internasional), menurut saudara?
Benar
Bagian C tidak termasuk
Konvensi tidak masuk sebagai sumber hukum formil
Salah
Sebutkan faktor-faktor yang membantu dalam pembentukan HTN Indonesia?
1.Perjanjian
2.Yurisprudensi
1.Perjanjian
dan
2. Ajaran Hukum (communis opiniodoctorum) yang memuat ketentuan-ketentuan ketatanegaraan.
1.Perjanjian
2.Yurisprudensi, dan
3. Ajaran Hukum (communis opiniodoctorum) yang memuat ketentuan-ketentuan ketatanegaraan.
1.Perjanjian
2.Yurisprudensi, dan
3. Ajaran Hukum (communis opiniodoctorum) dan 4. Ajaran Hitorical
Menurut Paul Scholten, asas-asas hukum adalah “tendensi-tendensi yang disyaratkan kepada hukum oleh paham kesusilaan kita”. Pendapat suadara?
Paul Scholten tidak menyebut "tendensi" tetapi "apresiasi"
Pendapat Paul Scholten tidak menyebut "paham kesusilaan" tetapi "gagasan esensial"
Benar
salah
Benarkah bahwa asas hukum itu bersifat abstrak. Sementara Aturan/kaidah hukum sifatnya kongkrit mengenai perilaku atau tindakan hukum tertentu?
Benar
Tidak Benar
Yang Benar: Asas mengandung Moral, Kaidah menandung perintah dan larangan
Yang Benar Kaidah yang Abstrak sementara Asas harus kongkrit
Menurut Sudikno Mertokusumo, Asas hukum dibedakan dua jenis yang berbeda, yaitu? ...
Asas hukum umum dan Asas hukum khusus
Asas hukum Tinggi dan Asas hukum Rendah
Asas hukum Publik dan Asas hukum Privat
Asas hukum Masyarakat dan Asas hukum Pribadi
Fungsi asas hukum dalam hukum, adalah ...
Bersifat mendegelegitimasi, dan mempunyai pengaruh yang bebas bagi para pihak
Bersifat mengesahkan, dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak
Bersifat mengesampingkan norma lain, dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak
Bersifat menegaskan, dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak
Asas-asas HTN Indonesia, adalah: 1. Asas Pancasila, 2. Asas negara hukum, 3. Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, 4. Asas Negara Kesatuan, 5. Asas pembagian kekuasaan dalam check and balances, menurut suadara?
Sudah Benar
check and balances tidak termasuk
Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, tidak satu, tetapi masing-masing satu asas
Asas Pancasila ditambahkan Asas supremasi konstitusi
Sebutkan corak materi konstitusi modern!
Berisi materi tentang pembebasan dan keleluasaan kekuasaan/pemerintahan.
Berisi materi tentang pembatasan keterlibatan masyarakat dalam urusan publik
Berisi materi tentang pembatasan dan pengawasan kekuasaan/pemerintahan.
Berisi materi tentang peyatuan kekuasaan/pemerintahan.
