WorksheetsKuis BKHIT Gorontalo
Total questions: 14
Worksheet time: 3mins
Lembaga setingkat kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia, adalah :
Badan Pangan Nasional
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Karantina Indonesia
Ada berapa banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia di provinsi seluruh Indonesia?
27 UPT
33 UPT
38 UPT
40 UPT
Undang Undang yang mengatur tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Undang Undang Nomor 21 tahun 2020
Undang Undang Nomor 19 tahun 2021
Undang Undang Nomor 21 tahun 2019
Undang Undang Nomor 20 tahun 2019
Sejak kapan dilakukan integrasi organisasi Karantina di Indonesia menjadi Badan Karantina Indonesia?
20 Juli 2023
21 April 1992
21 April 2019
20 Maret 1992
Peran strategis Badan Karantina Indonesia adalah :
Pencegahan hama dan penyakit
Memelihara keseimbangan SDA dan lingkungan hidup
Fasilitator perdagangan internasional
Semua jawaban benar
Nama kantor unit pelaksana teknis Badan Karantina Indonesia di Provinsi Gorontalo
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Gorontalo
Balai Karantina Gorontalo
Balai Karantina Pertanian dan Ikan Gorontalo
Badan Karantina Gorontalo
Alamat kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Gorontalo
Dulalowo, Kota Tengah, Kota Gorontalo
Talumolo, Dumbo Raya, Kota Gorontalo
Isimu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo
Ilangata, Anggrek, Kab. Gorontalo Utara
Berikut ini merupakan tempat layanan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di Provinsi Gorontalo, Kecuali :
Bandara Jalaludin
Pelabuhan Laut Gorontalo
Pelabuhan Laut Bitung
Pelabuhan Laut Anggrek
Persyaratan karantina ketika melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan adalah :
Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal
Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina untuk dilakukan tindakan karantina
Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
Semua jawaban benar
Apa kepanjangan dari HPHK
Hewan pembawa hama karantina
Hama penyakit hewan karantina
Hewan penular hama karantina
Hama penyakit ikan karantina
Tujuan penyelenggaraan karantina adalah :
Mencegah masuk, keluar dan tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK
Mencegah masuk dan tersebarnya Jenis Asing Invasif
Mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai standard keamanan dan mutu
Semua jawaban benar
Penyelenggaraan karantina oleh pejabat karantina yang dilakukan di border, kecuali :
Pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar/langka
Tindakan Karantina (8P)
Pelaksanaan Inspeksi Karantina di Negara Asal (pre shipment inspection)
Pengawasan dan pengendalian keamanan mutu pangan dan pakan, PRG, SDG, IAS, Agensia Hayati
Berikut adalah contoh yang bukan merupakan jenis media pembawa atau komoditi wajib lapor karantina
Kandang hewan dan bunga tiruan
Ayam, kucing dan daging sapi
Kepiting, daging rajungan dan lobster
Bibit tanaman, jagung dan buah buahan
Ancaman pelanggaran pemasukan (impor) media pembawa/komoditi yang tidak sesuai UU Karantina HIT adalah :
Pidana paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 milyar
Pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar
Pidana paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milyar
Pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 milyar
