WorksheetsEvaluasi Badan Adhoc
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan setiap ...
1 tahun sekali
2 tahun sekali
3 tahun sekali
4 tahun sekali
5 tahun sekali
Pemilihan Bupati Batang, terakhir kali dilaksanakan pada...
Tahun 2009
Tahun 2011
Tahun 2018
Tahun 2017
Tahun 2013
"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali" adalah bunyi dari ...
Pasal 22E ayat (5)
Pasal 22E ayat (6)
Pasal 22 ayat (4)
Pasal 22E ayat (1)
Pasal 22E ayat (3)
Pemungutan suara pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak tanggal ...
27 November 2024
27 Desember 2024
17 November 2024
17 Desember 2024
25 November 2024
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang ...
Nomor 10 tahun 2016
Nomor 10 tahun 2017
Nomor 16 tahun 2016
Nomor 10 tahun 2020
Nomor 6 Tahun 2020
PPK singkatan dari ...
Pemilihan Panitia Kecamatan
Panitia Pemilihan Kecamatan
Panitia Pemungutan Kecamatan
Penyelenggara Pemilihan Kecamatan
Panitia Pemilihan Kabupaten
PPS dibentuk oleh ...
PPK
KPU
KPU Kabupaten/Kota
Bawaslu
Panwascam
Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab ...
KPU Kabupaten dan KPU Provinsi
KPU
KPU Kabupaten/Kota
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
KPU, Bawaslu dan DKPP
Anggota PPK dipilih dengan memperhatikan hal-hal berikut, kecuali ...
kompetensi
integritas
kemandirian
kapasitas
profesionalitas
Di bawah ini adalah jenis perlengkapan pemungutan suara, kecuali ...
kotak suara
surat suara
Linmas
tinta
TPS
Pemilih pada Pemilihan untuk setiap TPS paling banyak ...
800 orang
500 orang
300 orang
250 orang
600 orang
Dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Demikian adalah makna dari prinsip ...
jujur
akuntabel
adil
mandiri
tertib
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak, kecuali:
netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu
tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka
tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang
bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih
tidak menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan
pemihakan dengan peserta Pemilu
tertentu
tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain
Dalam melaksanakan prinsip ........, Penyelenggara Pemilu memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat.
tertib
berkepastian hukum
terbuka
proporsional
profesional
Dasar hukum evaluasi kinerja badan adhoc adalah Keputusan KPU RI ...
Nomor 476 tahun 2022
Nomor 67 tahun 2023
Nomor 534 tahun 2023
Nomor 534 tahun 2022
Nomor 476 tahun 2023
