WorksheetsIZIN TINGGAL KUNJUNGAN 17042024
Total questions: 8
Worksheet time: 4mins
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian saat ini adalah....
Pramella Yunidar Pasaribu
Agato P Simamora
Felucia Sengky Ratna
Chicco Ahmad Muttaqin
Berikut ini adalah jenis izin tinggal, kecuali....
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Singgah
Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Tetap
Subjek Izin Tinggal Kunjungan adalah sebagai berikut, kecuali....
Pemegang Visa Kunjungan
Anak yang baru lahir dari orangtua pemegang ITAS di Indonesia
OA masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat
Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa
Negara tertentu yang memerlukan calling visa
Jangka waktu izin tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan satu kali perpanjangan untuk tujuan prainvestasi adalah....
60 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 180 hari
60 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 120 hari
180 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 1 tahun
180 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 5 tahun
Orang asing yang masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal kunjungan 1 kali perjalanan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 180 hari untuk tujuan sebagai berikut, kecuali....
penyatuan keluarga
pemagangan
melakukan pembuatan film
melakukan pembelian barang
meneruskan perjalanan ke negara lain
Yang dapat diberikan Izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat adalah....
orang asing yang menjenguk keluarga yang sakit di Indonesia
Mengurus hak waris dari keluarga di Indonesia
Alat angkut orang asing yang mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk
Melakukan audit cabang perusahaan di Indonesia
Berikut ini adalah asal pemberian Izin Tinggal Kunjungan, kecuali....
Visa indeks A untuk Bebas Visa Kunjungan
Visa Indeks B untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan 30 hari
Visa Indeks C untuk Visa Kunjungan Satu Kali Perpanjangan
Visa Indeks D untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Visa Indeks F untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan 7 hari
Ketentuan umum terkait izin tinggal kunjungan yang kurang tepat adalah.....
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal
Dalam Keadaan Tertentu, Orang Asing dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin tinggal
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan Tidak dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas
