WorksheetsMonev RO April 2024
Total questions: 15
Worksheet time: 17mins
Apa dasar hukum yang kita sampaikan terhadap badan usaha untuk melakukan rekonsiliasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu?
Peraturan direksi BPJS kesehatan nomor 15 tahun 2022
Pasal 19 undang undang nomor 24 tahun 2011
Pasal 45 peraturan presiden nomor 82 tahun 2018
Pasal 55 undang undang nomor 24 tahun 2011
Badan usaha PT. ABC memiliki jumlah pekerja sejumlah 500 orang dengan Status pekerja terdiri dari 200 orang sebagai karyawan tetap, 150 orang karyawan kontrak, 50 orang sebagai buruh harian lepas dan 100 orang sebagai karyawan percobaan. Pekerja yang terdaftar di master file BPJS kesehatan sebanyak 300 pekerja. Setelah dilakukan konfirmasi terhadap pekerja yang Yang terdaftar di master file BPJS kesehatan didapati 170 orang sebagai karyawan kontrak, 20 orang ternyata sudah tidak bekerja namun lupa dilaporkan, 110 orang sebagai karyawan tetap.
Berapakah jumlah pekerja yang harus didaftarkan ke dalam PT ABC ?
200 pekerja
150 pekerja
220 Pekerja
170 Pekerja
Kertas Kerja Pemeriksaan berfungsi sebagai, kecuali :
Bukti bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan
Acuan dalam melakukan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dengan entitas subjek pemeriksaan
Acuan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan
Referensi untuk pengenaan sanksi administrative
Seorang Relationship Officer telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) terhadap BU PT BCD pada tanggal 6 Mei 2024. Pada tanggal berapa pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan:
13 Mei 2024
20 Mei 2024
27 Mei 2023
30 Mei 2024
Badan Usaha PT. Gaslah telah diperiksa oleh BPJS Kesehatan dengan temuan sebagai berikut:
Badan Usaha telah mendaftarkan 50 pekerja dengan total upah yang dilaporkan Rp. 250.000.000 dengan kewajiban iuran per bulan sebesar Rp. 12.500.000.
Sebanyak 50 pekerja belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan potensi kewajiban iuran sebesar Rp. 12.500.000.
Sampai dengan tahapan monitoring SPHP, Badan Usaha tersebut tidak patuh melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga dikenakan sanksi denda administratif 0,1% pada bulan Februari 2024
Selanjutnya, Badan Usaha menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dan melaporkan bukti kepatuhan pada bulan Juni 2024.
Berapakah besaran denda administratif 0,1% yang harus dibayarkan oleh PT Gaslah :
Rp. 75.000
Rp. 25.000
Rp. 12.500
Rp. 60.000
Berikut merupakan susunan tata cara pemeriksaan di kantor :
Perencanaan Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan, Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Pelaporan Hasil Pemeriksaan.
Penerbitan Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor, Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelaporan Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
Perencanaan Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelaporan Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
Perencanaan pemeriksaan, Penerbitan surat Perencanaan pemeriksaan, Penerbitan surat perintah tugas, pemantauan tindak Ianjut hasil pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan.
Tata Cara Pemeriksaan Kepatuhan antara lain terdiri dari :
Pemeriksaan Biasa dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan Online dan Pemeriksaan Offline
Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Biasa
Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan
Apabila pemberi kerja hanya menindaklanjuti sebagian rekomendasi temuan hasil pemeriksaan maka simpulan pada LHPA :
Patuh
Patuh dengan Catatan
Tidak Patuh
Tidak Patuh dengan Catatan
Simpulan pemeriksaan dapat dinyatakan Patuh dengan catatan apabila :
Temuan tidak ditindaklanjuti karena Pekerja terdaftar sebagai anak usia > 21 th pada segmen PPU Swasta
Temuan tidak ditindaklanjuti karena Pekerja terdaftar sebagai anggota keluarga pada segmen PBPU
Temuan tidak ditindaklanjuti karena Pekerja terdaftar sebagai peserta pada segmen PPU PN (PNS, TNI, POLRI)
Temuan tidak ditindaklanjuti karena Pekerja terdaftar sebagai peserta pada segmen PBI
Ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan luran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, adalah :
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dilakukan dalam lingkup paling banyak :
1 (Satu) Tahun
1 (Satu) Bulan
1 (Satu) Tahun Buku
2 (Dua) Tahun
Ketentuan perundangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan luran adalah :
Peraturan Pemerintah no 86 Tahun 2014
Peraturan Presiden no 82 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah no 86 Tahun 2013
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara disetujui Oleh pimpinan unit kerja maka langkah selanjutnya yaitu Relationship Officer membuat
Kertas Kerja Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Program Pemeriksaan
Denda administratif dikenakan sebesar setiap bulan dari :
luran Peserta Belum Terdaftar
luran yang seharusnya dibayarkan
luran Peserta Terdaftar
luran Bulan Berjalan
Tindak lanjut surat pemberitahuan hasil pemeriksaan menjadi dasar Relationship Officer dalam Menyusun :
Teguran tertulis pertama
Laporan hasil pemeriksaan sementara
Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan akhir
