WorksheetsPengendalian Kegiatan 24
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Manakah dari berikut ini yang tidak termasuk dalam tahapan-tahapan pengendalian pelaksanaan kegiatan?
Perencanaan
Pelaksanaan
Pemantauan
Evaluasi
Apa tujuan utama pengendalian pelaksanaan kegiatan?
Memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan
Mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Semua benar
Apa yang dimaksud dengan pengendalian pelaksanaan kegiatan?
Proses memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana
Proses mengevaluasi hasil kegiatan
Proses merencanakan kegiatan
Proses pelaksanaan kegiatan
Bagaimana pengendalian pelaksanaan kegiatan dapat meningkatkan efisiensi organisasi?
Dengan memantau kegiatan secara berkala
Dengan mengevaluasi hasil kegiatan
Dengan memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana
Dengan merencanakan kegiatan dengan baik
Apa yang dimaksud dengan evaluasi hasil kegiatan?
Proses memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana
Proses mengevaluasi hasil kegiatan
Proses merencanakan kegiatan
Proses pelaksanaan kegiatan
Apakah peran evaluasi dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan?
Memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana
Mengevaluasi hasil kegiatan untuk perbaikan di masa depan
Merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan
Melakukan pelaksanaan kegiatan secara efisien
Tata Cara
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Mengacu pada:
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006
Menurut Dunn, 1981 monitoring mempunyai empat fungsi (Dunn, 1981), yaitu kecuali:
Compliance
Auditing
Explanation
Extension
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah merupakan prinsip yang tertuang di dalam Keputusan MenPAN Nomor 63/Kep/M.PAN/07/2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik. Prinsip pelayanan prima yang dimaksud adalah:
Kesederhanaan
Kejelasan
Keamanan
Akurasi
Sesuai dengan pengertian SOP menurut PerMenPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012, yang dapat diacu
sekaligus dikendalikan melalui SOP adalah, kecuali:
Bagaimana proses penyelenggaraan aktivitas
Kapan aktivitas tersebut perlu dilakukan
Penentuan Kolaborasi
Dimana aktivitas tersebut harus dilakukan
