WorksheetsQuiz latihan CAT
Total questions: 43
Worksheet time: 22mins
Suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan untuk tujuan-tujuan
kepentingan rakyat sendiri.
Pengertian pemerintahan demokrasi
Pengertian demokrasi
Pengertian demokrasi electoral
Pengertian pemilihan umum
Pengertian pemerintahan demokrasi
Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian yang diberikan oleh peraturan perundangundangan terdiri dari:
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai
Penjatuhan hukuman disiplin dan penilaian prestasi kerja
Pemindahan pegawai
a dan c benar
semua benar
Seorang ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja selama 28 hari kerja dalam satu tahun
akan mendapatkan hukuman disiplin:
Pembebasan dari jabatannya
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
Teguran tertulis bagi ASN
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN
Peringatan keras
Di bawah ini pengertian dari penerapan sistem Pemilu yang berlaku di Indonesia:
Sistem Pemilu perwakilan berimbang, varian proporsional daftar tertutup dengan
penentuan pemenang perolehan suara terbanyak pada setiap dapil
Sistem Pemilu perwakilan berimbang, varian proporsional daftar terbuka dengan
penentuan pemenang perolehan suara terbanyak pada setiap dapil
Sistem Pemilu perwakilan berimbang, varian proporsional daftar semi tertutup dengan
penentuan pemenang perolehan suara terbanyak pada setiap dapil
Sistem Pemilu perwakilan berimbang, varian proporsional daftar tertutup dengan
penentuan pemenang perolehan suara terbanyak partai politik pada setiap Dapil DPD RI
Sistem Pemilu perwakilan berimbang, varian proporsional daftar terbuka dengan penentuan
pemenang perolehan suara terbanyak partai politik pada setiap Dapil DPD RI
Menurut ACE Electoral Knowledge ada dua prinsip dasar pendaftaran pemilih yang harus
dipenuhi, yakni standar demokrasi dan standar kemanfaatan teknis. Apa yang dimaksud dengan
standar demokrasi?
Pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya perlu difasilitasi
masuk ke dalam daftar pemilih
Proses dalam proses pendaftaran pemilih haruslah mudah diakses oleh pemilih, mudah
digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan disusun secara akurat
c. Semua penduduk yang harus menjadi hak pilih
Semua penduduk yang harus menjadi hak pilih
Hanya penduduk yang terintegrasi yang berhak menggunakan hak suaranya
Penyusunan daftar pemilih harus berdasarkan pada prinsip komprehensif/inklusif, akurat,
dan mutakhir
Untuk mencapai/menciptakan Pemilu yang berintegritas, peranan sekretariat KPU sesuai jenjang
sangatlah pentinf dan menentukan. Sikap terbaik jajaran sekretariat KPU sesuai jenjang adalah,
kecuali:
Mandiri, imparsial, integritas, transparasni, efisiensi, professional, dan service mindedness
Menyediakan bahan pengambilan keputusan sejak pembuatan regulasi, pelaksanaan
regulasi, dan adjudikasi regulasi
Tidak turut menjaga nama baik lembaga baik ke dalam maupun ke luar, karena itu
tanggung jawab Ketua KPU sesuai jenjang
Memedomani kode etik penyelenggara pemilu
Memedomani kode etik PNS
Menurut ACE Electoral Knowledge ada dua prinsip dasar pendaftaran pemilih yang harus
dipenuhi, yakni standar demokrasi dan standar kemanfaatan teknis. Apa yang dimaksud dengan
standar kemanfaatan teknis?
Pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya perlu difasilitasi
masuk ke dalam daftar pemilih
Proses dalam proses pendaftaran pemilih haruslah mudah diakses oleh pemilih, mudah
digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan disusun secara akurat
Semua penduduk yang harus menjadi hak pilih
Hanya penduduk yang terintegrasi yang berhak menggunakan hak suaranya
Penyusunan daftar pemilih harus berdasarkan pada prinsip komprehensif/inklusif, akurat,
dan mutakhir
Berikut yang bukan merupakan prinsip dari seorang ASN adalah:
Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik
Kode etik dan kode perilaku
Adaptasi situasi
Kualifikasi akademik
Profesionalitas jabatan
Sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara
Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan
KPU Kabupaten/Kota:
Sengketa kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu
Sengketa hasil pemilu
Sengketa proses pemilu
Sengketa perbatasan wilayah
Sengketa badan privat
Di bawah ini bukan jenis-jenis kerangka hukum Pemilu di Indonesia:
Pelanggaran administrasi Pemilu
Pelanggaran tindak pidana Pemilu
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Sengketa proses pemilu
Sengketa kewenangan antar lembaga Negara
Seorang calon kepala daerah diusulkan oleh pengurus A. ternyata pengurus B yang mengaku
dari partai yang sama mengusulkan calon kepala daerah yang lain. Apa yang harus dilakukan?
KPU menolak pencalonan kepala daerah yang diusulkan pengurus A
KPU menolak pencalonan kepala daerah yang diusulkan pengurus B
KPU menerima pencalonan kepala daerah yang diusulkan pengurus A
KPU menerima pencalonan kepala daerah yang diusulkan pengurus B
KPU menerima pencalonan kepala daerah yang diusulkan pengurus partai yang disahkan
oleh Kemenkumham atas dasar usulan Mahkamah Partai
Dalam khazanah konsep Pemilu dikenal adanya pemangku kepentingan primer dan pemangku
kepentingan sekunder. Berikut manakah pernyataan yang benar?
KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah pemangku kepentingan primer bagi lembaga
penyelenggara pemilu
KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah pemangku kepentingan sekunder bagi lembaga
penyelenggara pemilu
KPU dan DKPP adalah pemangku kepentingan sekunder bagi lembaga penyelenggara pemilu
Bawaslu dan DKPP adalah pemangku kepentingan sekunder bagi lembaga penyelenggara
pemilu
DKPP adalah DKPP adalah pemangku kepentingan sekunder bagi lembaga penyelenggara
pemilu
Di bawah ini merupakan fungsi struktur kelembagaan penyelenggara pemilu, kecuali:
Instrument utama guna pencapaian tujuan
Bersifat hirarki pusat-provinsi-kab/kota
Saling melimpahkan tugas-tugas jika pekerjaan berat tidak dapat diselesaikan tepat waktu
Pembagian tugas berdasarkan tugas dan fungsi guna mencegah tumpah tindih pekerjaan
dan mencegah ketergantungan
Berdasarkan regulasi tentang Disiplin PNS, yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin adalah:
Setiap perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan
ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
Setiap ucapan dan perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar
larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam jam kerja
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
kantor
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, yang dilakukan pada jam kerja atau bukan
jam kerja baik di dalam maupun di luar kantor
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu, Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dibentuk untuk:
Membantu kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
Memfasilitasi ncaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
Mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
Melaksanakan kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
Mewujudkan kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
Pernyataan yang bukan isi dari Pasal 80 dari UU Pemilu adalah:
Sekretariat KPU Provins dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi
Sekretaris KPU Provinsi merupakan aparatur sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sekretaris KPU Provinsi secara administrative bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
KPU dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi
Sekretaris KPU Provinsi harus mematuhi seluruh keinginan Anggota KPU Provinsi
meskipun melanggar peraturan perundang-undangan
Untuk dapat dipromosi pada jabatan yang lebih tinggi, seorang staf dapat saja menyuap atasan
terkecuali:
Terjadi dalam kondisi mendesak
Terjadi kesepakatan
Lepas dari pengawasan
Pertanyaan di atas adalah salah
Pemungutan Ulang Suara (PSU) seringkali terjadi pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun
pilkada. Beberapa pernyataan di bawah ini berkaitan dengan PSU yang sering terjadi.
Pernyataan mana yang paling sesuai:
Ketua KPPS membuka kotak suara pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
Terjadi suatu bencana alam dan/atau kerusuhan
Pemilih sudah sesuai dengan daftar pemilih
Petugas merusak 1 surat suara
Semua pemilih telah menerima surat undangan dari KPPS
Perhatikan kasus berikut: Pada Pemilihan 2018 yang lalu terdapat seorang calon kepala daerah
yang ternyata tercatat sebagai WN Amerika Serikat. Terhadap kasus di atas, bagaimana menurut
anda?
Pilkada boleh diikuti oleh warga Negara lain
Hasil pilkada tetap sah karena yang salah KPU
Pilkadanya diulang, tetapi calon bisa mendaftar lagi
Pilkadanya dibatalkan dan calon tidak boleh mendaftar
Pilkada tetap disahkan karena murni kesalahan KPU
Contoh yang paling tepat untuk mengimplementasikan praktik sekretariat penyelenggara
independen adalah:
Makan bersama dengan peserta pemilu
Memberikan kemudahan kepada calon anggota DPRD yang memiliiki afiliasi yang sama
dengan penyelenggara
Memandang sama dan memperlakukan adil bagi semua peserta
Bebas dari tekanan terkecuali memungkinkan untuk bekerjasama
Seorang calon kepala daerah telah mengajukan berbagai syarat sesuai ketentuan UU. Hasil
verifikasi menunjukkan bahwa masih ada 1 syarat yang kurang. Calon tersebut dianggap
Memenuhi syarat (MS)
Tidak memenuhi syarat (TMS)
Sangat tidak jelas
Memenuhi syarat dengan catatan
Berkas dikembalikan
Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, sekretariat KPU Kabupaten/Kota:
Berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian
Masing-masing tingkatan memiliki otoritas yang berbeda
Bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan Pemerintah Daerah
Bertindak sesuai dengan visi misi Kepala Daerah
Bekerja sesuai dengan tugas yang dibebankan
Untuk menjamin penyelenggara independen di daerah maka proses pemilihan dapat dilakukan
dengan cara:
Diusulkan oleh partai politik
Direkrut melalui seleksi oleh tim yang independen
Dipilih secara langsung oleh rakyat
Dipilih oleh DPRD setempat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Sekretariat Jenderal KPU adalah:
Ketua KPU Kabupaten/Kota
Ketua KPU Provinsi
Ketua KPU RI
Pleno KPU
Sekretaris Jenderal KPU
Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
Dalam hal penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana pemilu, pidana yang
bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam
undang-undang ini
Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan
penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, Sekretaris Jenderal
KPU melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai
dengan KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali
Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugas sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu U melaksanakan tahapan
pengawasan sementara waktu sampai dengan Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya
kembali
Apabila terjadi hal yang mengakibatkan DKPP tidak dapat melaksanakan tahapan tugasnya
sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, Sekretaris DKPP melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik untuk sementara waktu sampai dengan DKPP dapat melaksanakan
tugasnya kembali
Masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya Undang-UNdang ini adalah tetap
5 (lima) tahun.
Berikut adalah dampak dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) kecuali:
Menurunnya jumlah pemilih
Inefisiensi penyelenggaraan
Menurunnya kepercayaan kepada penyelenggara
Berkembangnya informasi kepada publik
Sistem pemilu masih terdapat kelemahan
Dalam pemilu terkadang hasilnya ada Parpol yang memiliki kursi yang lebih tinggi atau rendah
daripada perolehan suaranya jika dibandingkan dengan parpol yang lain. Hal tersebut sebagai
dampak dari:
Sistem pemilu
Aturan main pemilu
Basis dukungan parpol
(Dis)proporsionalitas
Kesalahan penghitungan
Sebelum melakukan penilaian risiko, KPU perlu melakukan:
Inventarisasi permasalahan yang muncul
Analisis lingkungan internal dan eksternal yang dapat menimbulkan risiko, serta
mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi
Mengevaluasi program sebelumnya
Membuat perencanaan dan indikator-indikator pencapaian sesuai dengan target yang
ditetapkan
Menjalankan suatu program, dan menilai risikonya
Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara merupakan definisi
dari:
Kode etik
Etika
Pelayanan publik
Birokrasi
Kode perilaku
Dalam melaksanakan tugas pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal KPU
dilengkapi oleh:
Deputi Bidang Administrasi
Deputi Bidang teknis
Sekretaris jenderal
Sekretaris Provinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota
Inspektorat Utama
Seorang pegawai KPU dituntut untuk mampu berperan dengan baik sebagai ASN dan
Penyelenggara Pemilu dengan mencerminkan sikap:
Loyal, kompeten, dan solid
Fleksibel dan kredibel
Percaya diri
Bebas, eksperimental, dan mandiri
Cepat, hemat, dan tepat
Actor penyelenggara pemilu yang bersifat independen berarti:
Bukan merupakan unsur dari anggota kekuatan politik tertentu
Dapat berasal dari partai politik namun yang tidak lolos parliament threshold
Tidak dapat diintervensi namun untuk hal-hal tertentu bisa bekerja sama dengan peserta
pemilu
Tidak ada yang benar
Pemilu berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak pilih universal, dan kesetaraan politik serta
merefleksikan standard dan an kesepakatan internasional, professional, tidak memihak, transparan
dalam persiapan dan administrasi siklus pemilu. pernyataan ini merupakan:
Asas pemilu
Asas penyelenggara pemilu
Asas peserta pemilu bermartabat
Asas pemerintahan yang baik
Pemilu berintegritas
Menambah atau mengurangi jumlah, angka atau volume dari data yang sebenarnya merupakan
hal:
Tindakan yang dapat dimaklumi
Tindakan yang dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu
Tindakan yang tidak dibenarkan
Merupakan hak semua orang
Apa yang menjadi tujuan dibuatnya Sistem Pengendalian Internal:
Memastikan tujuan organisasi tercapati sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan
Memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan
tolak ukur yang telah ditetapkan
Menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah
Memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif
Mengatur sistem kerja pegawai
Berikut yang bukan merupakan tujuan dari pemilu luber dan jurdil adalah:
Bentuk legitimasi
Antisipasi konflik
Kualitas hasil pemilihan
Pengakuan internasional
Efisiensi biaya penyelenggaraan
Salah satu tugas KPU Kabupaten/Kota menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu adalah:
Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu
Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara
Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
Lembaga Penyelenggara Pemilu di Aceh diatur secara khusus dalam:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun:
1950
1955
1982
1999
2004
Dalam pemilu Anggota DPD yang menjadi syarat dalam pencalonan adalah:
Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di dapil yang bersangkutan mulai dari Provinsi
dengan jumlah penduduk paling sedikit 1 juta orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 500 pemilih, sampai Provinsi dengan jumlah penduduk paling banyak 15 juta orang
harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih
Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di dapil yang bersangkutan mulai dari
Provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit 1 juta orang harus mendapatkan
dukungan paling sedikit 1000 pemilih, sampai Provinsi dengan jumlah penduduk paling
banyak 15 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih
Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di dapil yang bersangkutan mulai dari Provinsi
dengan jumlah penduduk paling sedikit 5 juta orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 1000 pemilih, sampai Provinsi dengan jumlah penduduk paling banyak 15 juta orang
harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih
Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di dapil yang bersangkutan mulai dari Provinsi
dengan jumlah penduduk paling sedikit 5 juta orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 1000 pemilih, sampai Provinsi dengan jumlah penduduk paling banyak 10 juta orang
harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih
Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di dapil yang bersangkutan mulai dari Provinsi
dengan jumlah penduduk paling sedikit 5 juta orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 1000 pemilih, sampai Provinsi dengan jumlah penduduk paling banyak 25 juta orang
harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri terdapat pada
Pasal 20 A UUD RI 1945
Pasal 22 D UUD RI 1945
Pasal 22 E UUD RI 1945
Pasal 23 D UUD RI 1945
Pasal 23 E UUD RI 1945
Infrastruktur yang dimiliki oleh KPU dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemilu adalah sebagai berikut, kecuali:
Sipol
Sidalih
Situng
Silon
Siharka
Penyelesaian sengketa hasil pemilu dilaksanakan di
Bawaslu
PTUN
DKPP
Mk
A dan B benar
