WorksheetsHak dan Kewajiban Jasa Keuangan Serta Kesejahteraan Sosial
Total questions: 16
Worksheet time: 11mins
OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuanga pada bidang dibawah ini, kecuali ...
sektor perbankan
sektor pasar modal
sektor bisnis
sektor asuransi
sektor dana pensiun
Penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan disebut ...
tujuan OJK
Hak OJK
Wewenang OJK
Kewajiban OJK
Fungsi OJK
dibawah ini merupakan jasa keuangan yang diawasi oleh OJK, kecuali ...
Bank Sentral
Bank Umum
Sektor pasar modal
Asuransi
Dana Pensiun
Undang-undang yang mengatur fungsi OJK adalah ...
Undang-undang No. 21 tahun 2001
Undang-undang No. 11 tahun 2001
Undang-undang No. 11 tahun 2011
Undang-undang No. 21 tahun 2011
Undang-undang No. 1 tahun 2011
prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank maupun nasabah debitor, prinsip kegiatan usah bank di atas adalah merupakan ...
prinsip kehati-hatian
prinsip kepercayaan
prinsip kerahasiaan
prinsip mengenal nasabah
prinsip kekeluargaan
Berikut Wewenang OJK:
1) Peraturan dan pengawasan mengenai lembaga keuangan
2) pengaturan dan pengawasan kesehatan bank
3) memutar dana masyarakat
4) pemeriksaan bank
5) menghimpun dana masyarakat
Yang merupakan wewenang dari OJK adalah ...
1, 2, 3
1, 2, 4
2, 3, 4
1, 3, 5
2, 3, 5
Yang bukan termasuk upaya pemerintah mengatasi masalah kelangkaan guna mencapai kesejahteraan sosial adalah ...
Memberikan subsidi
Menentukan harga tertinggi
Membangun kerja sama ekonomi antardaerah
Memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat pedesaan
Koperasi menjadi pilar atau tiang utama pelaksanaan perekonomian indonesia. Berikut merupakan jenis koperasi berdasarkan bidang usaha, kecuali ...
koperasi konsumsi
koperasi produksi
koperasi kredit
koperasi industri dan kerajinan
Yang termasuk dalam badan usaha milik negera adalah ...
perusahaan umum (perum)
badan usaha perseorangan (po)
badan usaha firma
Badan usaha Perseroan Terbatas (PT)
Berikut merupakan hak konsumen jasa keuangan, yaitu ...
memberikan informasi dengan jelas, lengkap, dan sebenar-benarnya.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan jasa.
mendapatkan perlindungan keamanan data (informasi konsumen)
Berikut merupakan kewajiban konsumen jasa keuangan, yaitu ...
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
mendapatkan informasi sejelas-jelasnya
mengajukan aduan jika ada masalah
mendapatkan perlindungan keamanan data (informasi konsumen)
Berikut merupakan hak pelaku jasa keuangan, yaitu ...
mendapatkan informasi atau dokumen mengenai konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan
menyediakan & menyampaikan informasi produk & layanan yang akurat dalam bentuk dokumen
menyampaikan informasi terkini tentang produk atau layanan & mudah diakses
memberikan pemahaman kepada konsumen tentang hak & kewajibannya.
Berikut yang bukan kewajiban pelaku jasa keuangan, yaitu ...
memastikan adanya itikad baik konsumen
memberikan informasi biaya produk atau layanan yang harus ditanggung konsumen
menginformasi setiap perubahan paling lambat 30 hari sebelum diberlakukan
memberikan pemahaman kepada konsumen tentang hak & kewajibannya.
Berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan, ada lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh konsumen jasa keuangan. Salah satunya adalah prinsip kerahasiaan. Prinsip tersebut mengatur ...
konsumen jasa keuangan berhak mendapatkan perlindungan data pribadi
konsumen jasa keuangan berhak mengajukan pengaduan jika ada masalah dalam proses transaksi
konsumen jasa keuangan berhak mendapatkan informasi tentang produk jasa keuangan tersebut
konsumen jasa keuangan berhak mendapatkan pelayanan yang akurat dari sistem , prosedur dan sumber daya manusia jasa keuangan
Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan jasa merupakan salah satu kewajiban konsumen jasa keuangan.
Benar
Salah
Menyampaikan informasi penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan produk merupakan hak pelaku usaha jasa konsumen.
Benar
Salah
