NEW
Font size
WorksheetsEtika Profesi Hukum
Total questions: 20
Worksheet time: 2mins
Ketika seseorang tinggal di suatu wilayah atau bahkan pada suatu negara, pastinya menaati aturan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku pada suatu wilayah khususnya negara memiliki sistem, sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Yang bukan termasuk kompenen sistem hukum di Indonesia diantaranya adalah?
Masyarakat
&
Budaya
Hukum
Filsafat &
Ilmu
Hukum
Konsep
&
Pembentukan
Hukum
Penilaian Ujian
&
Evaluasi
Acara Perdata
Setiap negara pastinya memiliki sistem hukum yang berlaku yang berbeda-beda, Makna etika dalam sistem hukum Indonesia adalah
Etika
Sebagai Mutlak, Etika Sebagai gaya hidup dan Etika Mencari hasil (Keuntungan)
Etika Tetap Berlaku, Etika
Sebagai Formalitas dan Etika Sebagai Ibadah bagi yang mau
Etika Tetap Berlaku, Etika
Sebagai Mutlak dan Etika Berhubungan
Batin
Etika
Sebagai Mutlak, Etika Sebagai Matakuliah dan Etika Berhubungan
Batin
Salah satu fungsi etika adalah kritisebagai tempat untuk mendapatkan pandangan atau perspektif kritis yang berhadapan langsung dengan berbagai suatu moral yang membingungkan, Berikut yang bukan makna hakekat etika adalah ?
prinsip-prinsip moral, nilai matakuliah Semester 6, dan perilaku yang dianggap baik atau benar dalam konteks menjadi mahasiswa teladan di kelas.
Menjelaskan konsep-konsep seperti kebaikan, keadilan, hak, dan kewajiban, serta bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam berbagai situasi kehidupan
Etika mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengambilan keputusan moral, seperti konsekuensi tindakan, motif atau niat di balik tindakan tersebut, dan prinsip-prinsip moral yang mendasarinya
Etika normatif (yang menentukan standar moral), meta-etika (yang membahas hakikat dan asal-usul nilai-nilai moral), dan etika terapan (yang mengkaji penerapan prinsip-prinsip moral dalam konteks spesifik, seperti etika bisnis, etika medis, dan sebagainya).
Makna etika ialah Nilai-nilai moral, Pengembangan Prinsip-Prinsip Moral, Refleksi dan Kritisisme dan Penerapan dalam Kehidupan Sehari-Hari. Adapun Perbedaan Etika & Etiket ialah?
Mengatur Norma-Norma: Keduanya mengatur norma-norma atau aturan-aturan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak semaunya
Mengatur Norma-Norma: Keduanya mengatur norma-norma atau aturan-aturan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak atau berperilaku dalam berbagai situasi
Mengatur Norma-Norma: Keduanya mengatur norma-norma atau aturan-aturan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak sesuai jabatan dan keinginan
Mengatur Norma-Norma: Keduanya memberikan kebebasan dalam beraktivitas sesuai keinginan dan HAM
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Surat diatas menjelaskan tentang beretika dalam hidup sosial di masyarakat dengan musyawarah, Surat tersebut adalah
QS Al Imran ayat 159
QS Al Maidah ayat 159
QS Al Imran ayat 59
QS Al Maidah ayat 59
إنَّ أثقَلَ ما وُضِع في ميزانِ المؤمِنِ يومَ القيامةِ خُلُقٌ حسَنٌ وإنَّ اللهَ يُبغِضُ الفاحشَ
Artinya: “Sesungguhnya perkara yang lebih berat di timbangan amal bagi seorang mu’min adalah akhlak yang baik. Dan Allah tidak menyukai orang yang berbicara keji dan kotor, Hadist di atas adalah hadits tentang etika & akhlak, Hadist tersebut diriwayatkan oleh ?
HR. Muslim
HR. Bukhori
HR. Ibnu Majah
HR. Turmudzi
Etika ialah menjelaskan konsep-konsep seperti kebaikan, keadilan, hak, dan kewajiban, serta bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam berbagai situasi kehidupan, hal tersebut memiliki kemungkinan etika dinormatifkan, Berikut yang bukan alasan untuk dinormatifkan adalah ?
Menjelaskan konsep-konsep seperti kebaikan, keadilan, hak, dan kewajiban, serta bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam berbagai situasi kehidupan
Ketika seseorang atau suatu kelompok peduli dan empati terhadap prinsip etika dalam tindakan atau keputusan mereka guna menguntungkan diri pribadi
Mencerminkan kondisi di mana individu atau entitas mengabaikan pentingnya prinsip-prinsip etika dalam tindakan atau keputusan mereka, yang dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan sekitarnya.
Dalam konteks politik, ini bisa berarti tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai demokratis,
Kaidah Hukum: Sebuah aturan yang bersikap mengikat yang kerapkali dipergunakan sebagai pedoman hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari, sehingga segenap hal yang ada akan mengatur boleh dan tidak oleh manusia melakukan bentuk Tindakan sosial tertentu. Tujuan Hukum adalah ?
Menciptakan Ketertiban, Pedoman Hidup, Melindungi Masyarakat, Ketentraman Masyarakat & Kedamaian Masyarakat
Pedoman Hidup, Melindungi Masyarakat, Membuat Jadwal Piket Malam, Ketentraman Masyarakat & Keramaian Masyarakat
Menciptakan Ketertiban, Pedoman Hidup, Menjaga Jabatan, Ketentraman anggota keluarga & Kedamaian Masyarakat
Pedoman Hidup, Kesejahteraan anggota keluarga sendiri, Ketentraman Masyarakat & Kerapian lingkungan Masyarakat
Kaidah Sosial adalah sebuah norma atau aturan yang berlaku dan mengandung unsur benar dan salah, hal ini menjadi solusi untuk permasalahan sosial, fenomena sosial yang keluar dari keteraturan atau tata tertib sosial yang berlaku, serta faktor yang mengembalikan penyimpangan sosial ke jalur yang benar. Berikut yang bukan fungsi Kaidah Sosial adalah ?
Menciptakan hidup yang tentram dan damai di tengah Masyarakat
Meminimalisir risiiko konflik sosial yang bisa berakibat pada pertikaian dan perpecahan dalam masyarakat
Menjadi pedoman atau panduan hidup bagi setiap individu maupun kelompok dalam bermasyarakat yang baik
Mencegah atau mengendalikan faktor-faktor dibalik besarnya risiko penyimpangan kegeseran jabatan dan kedudukan pangkat di profesi hukum
Fungsi Kaidah Sosial sebagai
Perlindungan Manusia adalah ?
Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan pribadi dan keluarga yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan jabatan dan kedudukan profesi yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat elit dari pada masyarakat biasa yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Berikut yang bukan berbedaan antara kaidah hukum
dengan kaidah social yang lain adalah ?
Kaidah Hukum: Terdiri dari aturan yang diatur secara formal oleh pemerintah
Kaidah Sosial: Terdiri dari aturan tidak tertulis namun diterima secara sosial dalam masyarakat
Kaidah Hukum: Penegakan kaidah hukum melalui sistem peradilan dan sanksi hukum.
Kaidah Sosial: Penegakan kaidah sosial melalui norma dan adat istiadat dalam masyarakat.
Kaidah Hukum: Pelanggaran kaidah hukum dapat berakibat pada sanksi perdata, seperti rajam atau cambuk. Kaidah Sosial: Pelanggaran kaidah sosial biasanya berakibat pada penilaian ekonomi dan penilaian jabatan di masyarakat.
Kaidah Hukum: Kaidah hukum berlaku untuk semua individu dalam suatu negara. Kaidah Sosial: Kaidah sosial dapat bervariasi tergantung pada budaya, agama, dan masyarakatnya.
Etimologi: Pekerjaan, Keahlian, Keterampilan, Kejuruan tertentu. Umumnya: Sebagai pekerjaan yang terwujud karya pelayanan yang dijalankan dengan penguasaan dan penerapan pengetahuan dibidang keilmuan tertentu, yang pengembangannya dihayati sebagai suatu panggilan hidup dan pelaksanaannya terikat pada nilai-nilai etika tertentu yang dilandasi semangat pengabdian terhadap sesame manusia, demi kepentingan umum serta berakar pada penghormatan dan Upaya untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Diantara Kriteria Profesi Hukum adalah ?
Keahlian Pribadi, Mahir Silat Lidah, Kode Etik Apabila sesuai dengan pribadi
Keahlian Khusus, Kecakapan Diagnosa dan Memiliki
Kode
Etik
Kecakapan Diagnosa, Memiliki tempat privat khusus dan Mengikuti aturan yang sesuai pribadi
Kecakapan Diagnosa, Memiliki tempat pribadi untuk berkedudukan, memiliki kekuasaan untuk keluarga
Profesi dilaksanakan atas dasar keahlian, Berkembang secara nalar & Mengembangkan pranata dan lembaga dipegang oleh yang profesional. Berikut bidang-bidang yang tidak profesional hukum diantaranya adalah ?
Advokat: Menegakkan Hukum untuk penguasa, hasil memuaskan karena menguntungkan.
Notaris: Pejabat untuk kuasa.
Polisi: Orang Hukum di Korps Bhayangkara.
Mediator: Memihak kepada yang memiliki uang
Dosen: Pendidik, Penganaisa, hasil sabar,
Peneliti Hukum: Pengkaji dan Analisa suatu hukum.
Hak Kekayaan Intelektual: Mitra Masyarakat dan pemerintah dalamkarya ilmiah intelektual
Hakim: Penegak Keadilan dengan ujian dan beban berat.
Jaksa: Menunut terdkdah untuk lebih berat tuntuttannya
Jurusita: Memanggil terdakwal dan tergugat melalui perintah Ketua Hakim atau Panitera
Hakim: Penegak Keadilan dengan ujian dan beban berat.
Jaksa: Menunut terdkdah untuk lebih berat tuntuttannya
Jurusita: Memanggil terdakwal dan tergugat melalui perintah Ketua Hakim atau Panitera
Berbicara tentang konsep dasar hukum, ada konsep dasar yang menjadi tema sentral dari semua konsep hukum, yaitu subjek hukum. Konsep ini menjadi tema sentral karena hukum pada dasarnya berkaitan dengan hubungan interpersonal. Ciri-ciri yang bukan subjek hukum ialah ?
Mandiri karena mempunyai kemampuan penuh untuk bersikap tindak
Terlindung karena (dianggap) tidak mampu bersikap tindak
Perantara yang walaupun berkemampuan penuh sikap tindakan dibatasi, sebatas kepentingan pihak yang ditengahi (diantarai).
Perantara yang walaupun berkemampuan penuh sikap tindakan dibatasi, sebatas kepentingan pihak yang ditengahi (diantarai).dan menguntungkan pribadi dan anggota keluarga
Perantara yang walaupun berkemampuan penuh sikap tindakan dibatasi, sebatas kepentingan pihak yang ditengahi (diantarai). Fungsi Kode Etik Profesional adalah ?
Sarana
Kontrol Sosial, Pencegah Campur Tangan Pihak Lain, dan Pencegah Kesalah
Pahaman & Konflik
Sarana
Kontrol Jabatan, Pencegah Campur Tangan Pihak Lain untuk menjatuhkan profesi, dan Pencegah Kesalah
Pahaman & Konflik
Sarana
Kontrol Sosial, Pencegah Campur Tangan Pihak Lain, dan Pencegah turunnya jabatan dan kedudukan profesi
Sarana
Kontrol Sosial, Pencegah Campur Tangan Pihak Lain, dan Penurunan kualitas berprofesi serta potensi kenaikan jabatan
Manusia menggunakan nilai-nilai sebagai landasan, alas an ataupun motivasi didalam segala perbuatannya. Dalam pelaksanan operasionalnya, nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam bentuk kaidah atau norma-norma sehingga dapat bersifat memerintahkan, mengharuskan, bahkan melarang, karena sesuatu tidak diinginkan atau dicela. Berikut norma penegak hukum ialah ?
Kejujuran, Kesejahteraan , Kenaikan Jabatan, Kepatutan, Keadilan dan Kemanusiaan
Kepatutan, Kepastian sejahteraan jabatan, Keadilan dan Kemanusiaan
Kepatutan, Kejujuran, Keadilan dan Kemanusiaan
Kejujuran, Kepatutan, Keegoisan dan Kedudukan jabatan keluarga
Konsep gagasan, cita-cita atau ide negara hukum berkaitan dengan rechtaat dan the rule of law, ia juga berkaitan dengan konsep nomocracy yang berasal dari nomos dan cratos, nomos berarti norma, cratos berarti kekuasaan. Berikut unsur-unsur negara hukum ialah ?
Hak-hak Asasi Manusia, Hukum Islam, Hukum Adat, Pemisahan/pembagian Kekuasaan
Setiap Tindakan pemerintah harus didasarkan para peraturan perundang-undangan yang telah ada dan Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
Hak-hak Asasi Manusia, Hukum Perdata Internasional, , pembagian Kekuasaan Anggota Keluarga
Setiap Tindakan pemerintah harus didasarkan para peraturan perundang-undangan yang dibuat saat ada kepetingan pribadi dan keluarga dan Adanya peradilan administrasi yang berdiri bersama presiden
Pasal 5 ayat (1) U Advokat: Penegak Hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakkan hukum & keadilan
Adapun Organisasi Advokat: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (AKHI), dan Asosiasi Syariah Indonesia (APSI). Kegunaan menggunakan Jasa Advokat bagi masyarakat borjois adalah ?
Penggunaan jasa advokat tidak hanya diperlukan seseorang Ketika mengahadapi masalah hukum, tapi untuk melawan hukum yang ingin ia kehendaki
Penggunaan jasa advokat tidak hanya diperlukan seseorang Ketika mengahadapi masalah hukum untuk memberikan informasi kedudukannya berbeda dengan masyarakat biasanya
Penggunaan jasa advokat tidak hanya diperlukan seseorang Sebagai Juru bicara seseorang dan bodygard dalam hukum serta kepastian hukum untuk melawan siapapun yang menghalanginya
Penggunaan jasa advokat Sebagai Juru bicara seseorang, menghadapi persidangan, berhadapa pers, tim kuasa hukum
Sejarah Poliisi 19 Agustus 1945 saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Inspektur Kelas 1 Polisi M. Mochammad Jassin Komandan Polisi Istimewah memproklamasikan Proklamasi Kepolisian Indonesi berbunyi ‘Oentoek bersatoe dgn rakyat dlm perjuangan mmempertahankan Proklmasi Jum’at, 17 Agustus 1925. Berikut unsur-unsur profesi polisi adalah ?
Kemampuan Memahami Substansi Perundang-Undangan, Dukungan Masyarakat Secara Konstruktif, Peningkatan Kesejahteraan, dan Perdayaan Etika Profesi (Standar Moral)
Dukungan Masyarakat Secara Politasi Jabatan, Peningkatan Kesejahteraan Bagi Pendukungnya, dan Perdayaan Etika Profesi (Standar Moral)
Kemampuan Perubahan Perundang-Undangan Demi Kepentingan Jabatan Wakil Presiden, Dukungan Masyarakat Makan Siang Gratis, Peningkatan Kesejahteraan, dan Perdayaan Etika Profesi (Standar Moral)
Dukungan Masyarakat mencari pekentingan pribadi, Peningkatan Kesejahteraan Anggota Keluarga, dan Perdayaan Etika Profesi (Standar Moral)
Ahad, 19 Agustus 1945 rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan kedudukan Kejaksaan berada di dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Dalam Al Qur'an Yang Artinya: "Dan Apabila kamu menghukum antara manusia, supaya kamu menghukum dengan seadil-adilnya" Terdapat dapat Qur'an Surat ?
An Nisa ayat 58
Al Maidah ayat 58
An Nisa ayat 48
Al Maidah ayat 48
