wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

02062024 PRE TEST JALAN DAN JEMBATAN

Total questions: 27

Worksheet time: 27mins

Name
Class
Date
1.
Spesifikasi Umum untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang berlaku saat ini adalah:
a)
Spesifikasi Umum 2018 rev 2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan No 16.1/SE.Db/2020
b)
Spesifikasi Umum 2019 rev 2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan No 16.1/SE.Db/2020
c)
Spesifikasi Umum 2021 rev 2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan No 16.1/SE.Db/2021
2.
Lingkup Spek Umum untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang berlaku saat ini ini mencakup pekerjaan, kecuali
a)
pembangunan jalan dan pembangunan jembatan baru
b)
peningkatan kapasitas jalan yang meliputi pelebaran jalan menambah lajur, dan duplikasi jembatan dan preservasi jalan yang meliputi pelebaran jalan menuju standar, rehabilitasi, rekonstruksi, atau peningkatan struktur jalan, perbaikan geometrik jalan, pemeliharaan geometrik jalan, pemeliharaan preventif jalan, dan pemeliharaan rutin jalan
c)
preservasi jembatan yang meliputi pelebaran jembatan, penggantian jembatan, rehabilitasi jembatan, pemeliharaan berkala jembatan, pemeliharaan rutin jembatan, dan pekerjaan di luar perkerasan (off pavement) yang meliputi penanganan drainase, trotoar, dan fasilitas keselamatan jalan, penanganan tebing atau longsoran, dan penanganan bahu jalan
d)
pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol.
3.
Berikut pernyataan yang tepat dalam pemeriksaan Kontrak Lumpsum, kecuali :
a)
Jika terdapat RAB maka Pemeriksa dapat membandingkan RAB dengan gambar jadi (as built drawing). Jika volume as built drawing lebih kecil dari volume RAB sedangkan fisiknya sudah sesuai dengan as built drawing maka selisih volume menjadi kelebihan pembayaran jika dapat dibuktikan proses pengadaannya tidak sesuai ketentuan (persekongkolan sesuai Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya)
b)
Pemeriksa dapat membandingkan design/as built drawing dan/atau BQ (Bill of Quantity) dengan volume fisik. Jika volume fisik lebih kecil dari design/as built drawing dan/atau BQ, maka selisihnya adalah kekurangan volume. Jika tidak ada rincian harga satuan dalam RAB kontrak, maka nilai kekurangan volume dihitung berdasarkan pendekatan proporsional dari prosentase volume pekerjaan
c)
Jika dalam pemeriksaan fisik ditemukan adanya perubahan desain, maka dilakukan perbandingan penambahan dan pengurangan spesifikasi untuk melihat kesesuaiannya. Selisih kurang volume merupakan kelebihan pembayaran.
d)
Apabila pada kontrak dinyatakan lumpsum tetapi pasal dan pelaksanaannya seperti kontrak harga satuan, maka pemeriksa agar meminta pendapat hukum terkait dengan adanya perbedaan antara pasal yang terdapat dalam kontrak dengan jenis kontrak tersebut.
4.
Berikut pemahaman yang tepat dalam pemeriksaan Kontrak Lumpsum : Jika terdapat indikasi pengaturan bersama dalam proses tender, maka tidak serta-merta dinyatakan sebagai kerugian. Pemeriksa harus mendalami pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan fisik dan kewajaran harga. Pemahaman diatas adalah :
a)
Benar
b)
Salah
5.
Berikut pemahaman yang tepat dalam pemeriksaan Kontrak Lumpsum : Jika terjadi ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis atau ketidakwajaran harga, maka hal tersebut dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran sebesar ketidaksesuaian/ ketidakwajaran tersebut. Pemahaman diatas adalah :
a)
Benar
b)
Salah
6.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan titik sampel pengujian konstruksi jalan, kecuali :
a)
Penentuan titik sampel, pelaksanaan coredrill, test pit, pengujian laboratorium dan penghitungan hasil pengujian fisik jalan seharusnya dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikasi. Oleh karena itu, lembaga pemeriksa harus menyediakan anggaran yang mencukupi dengan cara mengajukan anggaran untuk biaya tenaga ahli kepada subbag/bidang Keuangan.
b)
Apabila tidak dapat dilakukan oleh tenaga ahli, pengujian coredrill dapat dilaksanakan oleh selain tenaga ahli dengan syarat metode pengujian disepakati oleh tim pemeriksa, entitas, konsultan, dan rekanan dan dituangkan dalam BA Pemeriksaan dan BA tersebut diserahkan pada 1 eks pada setiap pihak.
c)
Pengujian kualitas fisik jalan dapat dilakukan pada aspek density dengan metode coredrill. Pengujian ekstraksi hanya dapat dilaksanakan pada material hotmix yang belum dihampar.
d)
Untuk pekerjaan di bawah lapisan perkerasan dilakukan pengujian dengan metode test pit. Khusus untuk metode test pit agar dilakukan, jika terdapat indikasi kuat penyimpangan dari hasil coredrill dan foto pelaksanaan pekerjaan. (secara visual terdapat kerusakan misalnya: retakan, hasil coredrill menunjukkan air berwarna kuning karena tercampur dengan tanah)
7.
Kerugian untuk keseluruhan nilai kontrak dapat diberlakukan jika terdapat pernyataan kegagalan bangunan dari ahli bersertifikat. Dan Auditor tidak dapat menentukan kegagalan bangunan (termasuk jalan) kecuali berdasarkan pada pendapat ahli yang bersertifikat. Pernyataan diatas adalah :
a)
Benar
b)
Salah
8.
Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang berpengaruh terhadap struktur dan berisiko kegagalan bangunan, namun berdasarkan pendapat ahli bersertifikat bahwa konstruksi tersebut dapat diperbaiki, maka direkomendasikan untuk membayar ganti rugi sebesar biaya konstruksi tersebut (nilai kontrak). Dalam kondisi tertentu dapat direkomendasikan agar penyedia jasa memperbaiki pekerjaan. Kondisi tertentu antara lain: Manfaat kepada masyarakat lebih besar dengan dilakukan perbaikan, Masih dalam masa pemeliharaan, Risiko keamanan dan keselamatan pengguna. Pernyataan diatas adalah :
a)
Benar
b)
Salah
9.
Harga timpang dapat diberlakukan selama terdapat klarifikasi dan penetapan dari panitia lelang dalam proses evaluasi lelang. Apabila terdapat addendum pekerjaan tambah untuk item dengan harga timpang, maka harga satuan yang digunakan untuk volume pekerjaan tambah adalah harga satuan pekerjaan pada HPS. Jika panitia lelang tidak melakukan klarifikasi, maka pemeriksa melakukan klarifikasi atas keadaan harga timpang tersebut. Jika berdasarkan klarifikasi harga tersebut dinyatakan timpang, maka selisihnya merupakan kelebihan pembayaran.Pernyataan diatas adalah:
a)
Benar
b)
Salah
10.
Kemahalan harga tidak serta-merta sebagai kerugian, kecuali apabila pemeriksa dapat membuktikan bahwa proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. (terdapat persekongkolan), Pernyataan diatas adalah :
a)
Benar
b)
Salah
11.
Pekerjaan subkontrak yang memperhitungkan keuntungan dalam kontrak dengan subkontraktor bukan merupakan kerugian, sepanjang mendapat persetujuan dari PPK dan proses pengadaannya telah memenuhi ketentuan. (tidak ada persekongkolan) Pernyataan diatas adalah :
a)
Benar
b)
Salah
12.
Jika ditemukan adanya kekurangan volume, namun terdapat penambahan pekerjaan pada komponen lainnya tanpa CCO, maka sepanjang pemeriksa dapat meyakini dan memastikan volume pekerjaan tambahan tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai pengurang dari nilai kekurangan volume. Pekerjaan tambahan dapat dikompensasi apabila pekerjaan tersebut dibutuhkan oleh entitas dan menunjang pekerjaan utama tersebut (pekerjaan pokok) serta tidak merugikan entitas. Pernyataan diatas sebagai kebijakan dapat dianggap tepat namun jika dinyatakan berlainan dengan pengaturan dalam kontrak maka yang didahulukan dan diunggulkan adalah apa yang diatur dan dinyatakan dalam kontrak
a)
Benar
b)
Salah
13.
Jika nilai kontrak tidak membatasi maksimal denda keterlambatan, maka denda keterlambatan dikenakan selama jumlah hari keterlambatan sampai dengan PHO. Apabila sampai dengan selesai pemeriksaan belum ada PHO, maka denda dikenakan sampai dengan selesai pemeriksaan lapangan dan sisanya sampai dengan PHO.
a)
Benar
b)
Salah
14.
Denda dapat dikenakan dari nilai kontrak atau bagian kontrak (sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak). Bagian kontrak adalah bagian yang menyebabkan suatu barang berfungsi secara utuh, memiliki fungsi yang berbeda, dan tidak saling terkait. Pernyataan diatas :
a)
Benar
b)
Salah
15.
Berikut adalah Dokumen yang digunakan yang biasa digunakan dalam penmeriksaan infrastruktur jalan dan jembatan, kecuali :
a)
Dokumen Umum : Akses keuangan (OPD terkait), DPA / DPPA, Laporan Realisasi Fisik Keuangan, SK pelaksana kegiatan (PPK, PPTK, PPHP, Pejabat Pengadaan, direksi teknis, dll), Laporan pengadaan/pelelangan dari ULP, Rencana Umum Pengadaan, Peta lokasi
b)
Dokumen Khusus : Kontrak dan dokumen perubahannya (CCO, justifikasi teknis, Review Design, New Design, Penawaran Baru, dokumen pengadaan, spektek, jaminan penawaran, dan jaminan pelaksanaan pemeliharaan); Back-up data kuantitas dan kualitas; As built drawing; Hardcopy dan softcopy foto-foto pelaksanaan (minimal 0%, 50%, 100%) Softcopy foto pelaksanaan dalam bentuk .jpg/.jpeg; Job Mix Formula (dalam hal pemeriksaan infrastruktur jalan); PHO/FHO dan dokumen pendukungnya; Dokumen Pembayaran (MC 0, MC 100; Risalah rapat mingguan; Laporan (bulanan, mingguan, dan harian); Surat jalan/tiket (dikeluarkan oleh AMP)
c)
Dokumen Tambahan berupa Hasil Penyusunan HPS yang dibuat oleh Rekanan.
16.
Berikut adalah perlaatan yang biasa digunakan dalam pemeriksaan kontruksi jalan dan jembatan, kecuali :
a)
Meteran (minimal 5 m dan 50 m)/ meteran dorong, Cat pilok, Spidol permanen;
b)
Sigmat/jangka sorong, Timbangan (jika ada, untuk kebutuhan uji lab);
c)
Alat core drill; Linggis; Cangkul; Betel pahat; Material penutup lubang core; dan kamera.
d)
Alat sonar untuk pengukuran batimetrik
17.
Prosedur kepatuhan Pengujian Konstruksi Jalan dalam tahap persiapan antara lain, kecuali :
a)
Pemeriksa mempelajari dokumen umum dan Penentuan paket, jadwal, dan lokasi pengujian;
b)
Pemeriksa harus memperoleh informasi yang lengkap mengenai paket yang akan diperiksa baik dari dokumen kontrak ataupun dari wawancara/ekspose dari PU; dan
c)
Menentukan metode pengambilan sampel benda uji melalui kesepakatan dengan Pengguna Anggaran
d)
Pemeriksa melakukan pengujian terhadap usnsur 3E atas porogram dan kegiatan pembangunan jalan tersebut.
18.
Prosedur Pengujian Konstruksi Jalan dalam Penentuan Sampel Benda Uji antara lain :
a)
Kesepakatan STA dan jumlah titik uji dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim, PPK, penyedia, konsultan (jika ada), dan inspektorat sebagai saksi.
b)
Jumlah benda uji ditentukan dengan pendekatan : 1.    Akar pangkat tiga dari panjang ( dengan metode pengambilan bahan uji secara random sampling sesuai dengan SNI Nomor 03-6868-2002. Apabila ditemukan indikasi ketebalan di bawah batas toleransi, maka jumlah sampel diperbanyak dengan metode pengambilan sampel sesuai spesifikasi teknis yang digunakan dalam kontrak. Jika masih dalam batas toleransi, maka cara perhitungannya merujuk kepada backup data; Contoh penghitungan jumlah titik uji dapat dilihat pada lampiran dua. 2.      Kesepakatan antara BPK dengan para pihak yang terikat dalam kontrak; atau 3.      Menggunakan metode sesuai spesifikasi teknis (bisa digunakan langsung apabila sejak awal sudah diarahkan untuk pengujian kuantitas di laboratorium).
c)
Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pengujian Kualitas dan Hasil perhitungan volume dikomunikasikan dan disetujui oleh para pihak yang terkait.
d)
Hasil perhitungan kelebihan pembayaran dituangkan di dalam risalah pembahasan hasil perhitungan pemeriksaan. Apabila terdapat poin yang tidak disepakati oleh pihak penyedia/entitas, maka dalam poin tersebut perlu dijelaskan atas ketidaksepakatan tersebut. Namun demikian, pihak-pihak terkait tidak perlu menandatangani risalah pembahasan secara keseluruhan.
19.
Risiko pada pekerjaan konstruksi termasuk namun tidak terbatas pada
a)
Kegiatan konstruksi tidak sesuai dengan yang direncanakan dan Penyimpangan pada proses pemilihan penyedia jasa
b)
Ketidakwajaran harga dan Kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan
c)
Ketidaksesuaian antara pembayaran dengan barang yang diterima (kuantitas)
d)
Penyajian dan nilai aset dalam neraca yang tidak wajar
20.
Berikut adalah spesifikasi Timbunan biasa, kecuali
a)
Dapat berasal dari galian tanah atau galian batu
b)
Sifat kimiawi dan fisika terpenuhi, Plastisitas tidak tinggi, Klasifikasi CH
c)
Tidak bersifat ekspansif dan Nilai aktif < 1,25
d)
CBR > 2%
21.
Berikut adalah spesifikasi Timbunan pilihan dimaan Timbunan pilihan Memiliki semua sifat timbunan biasa dengan ditambah Indeks plastisitas < 6%, CBR > 10% Pengujian laboratorium Pernyataan diatas :
a)
Benar
b)
Salah
22.
AGGREGATE-B adalah Lapisan ini terletak diatas lapisan Sub Grade, yaitu merupakan Lapisan Pondasi Bawah, dengan material yang terdiri dari batu pecah berukuran 5-7 CM, Pernyataan diatas :
a)
Benar
b)
Salah
23.
AGGREGATE-A adalah Lapisan ini terletak diatas lapisan Aggregate-B, yaitu merupakan Lapisan Pondasi Atas dengan material batu Pecah berukuran 3-4 CM. Pernyataan diatas :
a)
Benar
b)
Salah
24.
Agar diperoleh hasil core drill yang dapat dipergunakan sebagai bukti audit, maka, kecuali :
a)
Lakukan core drill dengan konsisten, artinya; jarak sampel harus sama, misal: 100m untuk setiap titik sampel.
b)
Jarak sampel sebaiknya diambil lebih kurang 75 cm dari tepi jalan agar dapat mewakili ketebalan sampel serta aman bagi operator core drill.
c)
Untuk jalan yang mempunyai dua jalur, lakukan pengambilan sampel pada setiap jalur.
d)
Ukur ketebalan sampel dengan alat ukur sigmat, serta dengan menggunakan metode 3 titik untuk satu sampel.
25.
Berikut adalah struktur perkerasan jalan, kecuali :
a)
Tanah Dasar (sub grade)
b)
Lapis Pondasi bawah (sub base)
c)
Lapis Pondasi (base)
d)
Lapis Permukaan (surface)
e)
Lapis rabat beton
26.
Suatu struktur yang melintasi suatu rintangan baik rintangan alami maupun buatan manusia (sungai, jurang/celah, persimpangan lalu lintas, teluk, dan rintangan lainnya) dan mempunyai ukuran panjang total lebih dari 2 meter. Pernyataan diaats adalah definisi :
a)
Jembatan
b)
Terowongan
c)
Jalan
d)
Rel Kereta
27.
jalan (termasuk jembatan) sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai seimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah. Pernytaan diatas sesuai dengan :
a)
UU 38 Tahun 2004 tentang jalan
b)
UU 18 Tahun 2004 tentang jalan
c)
UU 58 Tahun 2004 tentang jalan
d)
UU 28 Tahun 2004 tentang jalan