WorksheetsKuis Penerapan SMAP 12 s.d 13 Juni 2024
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
SNI ISO 37001:2016 mengenai
Sistem Manajemen Anti Gratifikasi
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Sitem Anti Penyuapan
Sistem Manajemen Risiko
3 Unit Kerja yang telah tersertifikasi SMAP
Bapekom PUPR Wilayah III jakarta, Bapekom PUPR Wilayah VI Surabaya dan Balai Penilaian Kompetensi
Balai Penilaian Kompetensi, Bapekom PUPR Wilayah IV Bandung, Bapekom PUPR Wilayah VII Banjarmasin
Bapekom PUPR Wilayah I Medan, Bapekom PUPR Wilayah II Palembang, dan Bapekom PUPR Wilayah VIII Makassar
Bapekom PUPR Wilayah III Jakarta, Bapekom PUPR Wilayah VIII Makassar dan Balai Penilaian Kompetensi
Bapak Menteri PUPR mengharapkan
Sebagian besar UPT di Kementerian PUPR untuk menerapkan SMAP
Sebagian kecil UPT di Kementerian PUPR untuk menerapkan SMAP
Seluruh unit kerja dan UPT di Kementerian PUPR untuk menerapkan SMAP
Sebagian besar unit kerja di Kementerian PUPR untuk menerapkan SMAP
Yang bukan manfaat penerapan SMAP
Meningkatkan Kredibilitas Institusi
Memitigasi Risiko
Memperkaya Diri Sendiri
Menjaga Keberlangsungan Perusahaan
Yang bukan merupakan Penyuapan adalah
Menawarkan, menjanjikan, memberikan sesuatu
Menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan)
Sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya
Dalam penerapan SMAP yang paling berat adalah?
Pemeliharaan
Persiapan
Sertifikasi
Pelaksanaan
Kepanjangan dari FKAP adalah
Fungsi Kepatuhan Anti Penyeludupan
Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
Fungsi Kepatuhan Anti Pemberian
Fungsi Kepatuhan Anti
Risiko ialah
Sesuatu yang tidak sesuai keinginan
Hal-hal yang menghambat pencapaian sasaran
Hal-hal yang harus selalu diterima
Sesuatu yang harus dikendalikan
Yang wajib mengendalikan risiko ialah
Pemilik risiko
Beberapa orang pengendali risiko
Pengelola risiko
semua orang sesuai tugas dan tanggung jawabnya
Dasar penerapan manajemen risiko di PUPR ialah
SE No.07/SE/M/2020
SE No.04/SE/M/2020
SE No.04/SE/M/2021
SE No.14/SE/M/2021
