NEW
Font size
WorksheetsBIMTEK ASESMEN
Total questions: 17
Worksheet time: 9mins
Apa singkatan dari ISPN ?
Instrumen Screening Pembinaan Narapidana
Instrumen Screening Pembimbingan Narapidana
Instrumen Screening Penempatan Narapidana
Instrumen Screening Pemindahan Narapidana
Penggunaan ISPN terdapat dalam aturan ?
KepDirjenPas Nomor : PAS-58.OT.02.02 TAHUN 2019
KepDirjenPas Nomor : PAS-31.OT.02.02 TAHUN 2021
KepdirjenPas Nomor : PAS-120.PK.01.04.03 TAHUN 2019
Jawaban salah semua
Apakah fungsi dari ISPN?
A. Instrumen ini digunakan untuk alat ukur penilaian dalam penempatan narapidana
B. Instrumen ini digunakan untuk menilai Penurunan Tingkat Risiko dalam pemberian Hak bersyarat bagi narapidana
C. Instrumen ini digunakan untuk mengetahui risiko pengulangan tindak pidana.
Jawaban A dan B benar
Berapa lama jangka waktu ISPN dilaksanakan ?
Dilaksanakan setiap jangka waktu 9 bulan
Dilaksanakan setiap jangka waktu 12 bulan
Dilaksanakan setiap jangka waktu 6 bulan atau Ketika ada bukti baru dalam perubahan perilaku baik risiko keamanan, risiko keselamatan, risiko stabilitas maupun risiko pada Masyarakat dalam rangka pemenuhan pemberian hak-hak bersyarat bagi narapidana
Semua jawaban benar
Apa saja muatan isi dari KepDirjenpas terkait ISPN ?
Lembar Isian Instrumen Screening Penempatan Narapidana dan Pedoman Penggunaan Instrumen Screening Penempatan Narapidana
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengisian Instrumen Screening Penempatan Narapidana
Penormaan Instrumen Screening Penempatan Narapidana
Semua jawaban benar
Sebutkan Dasar Hukum Asesmen Guna Penurunan Tingkat Risiko dalam Pemberian Hak Bersyarat Narapidana ?
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.
Apa yang dimaksud dengan Asesor Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022?
Pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam system peradilan pidana
Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan
Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun diluar proses peradilan pidana.
Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.
Sebutkan Dasar Hukum Asesmen Guna Penurunan Tingkat Risiko dalam Pemberian Hak Bersyarat Narapidana ?
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.
Dimensi Risiko apa saja yang terdapat di variabel I pada ISPN?
Dimensi Risiko pada Keamanan, Keselamatan, Stabilitas dan Masyarakat
Dimensi Risiko pada Keselamatan
Dimensi Risiko pada Stabilitas
Dimensi Risiko pada Masyarakat
Apa tujuan dari Dimensi Risiko pada Keamanan didalam ISPN?
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk melarikan diri/berupaya untuk melarikan diri
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi/menunjukkan perilaku berbahaya yang mengancam keamanan dirinya, narapidana lain, dan petugas sehingga membutuhkan pengamanan khusus.
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk tidak mengikut/melanggar peraturan yang berlaku selama dalam masa pembinaan
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk menggunakan jaringannya untuk melakukan tindak pidana di Masyarakat walaupun sedang menjalani masa pembinaan. Selain itu, dimensi ini juga melihat narapidana yang memiliki pengaruh untuk mempengaruh petugas pemasyarakatan, hakim, penyidik, penuntut umum atau pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.
Apa tujuan dari Dimensi Risiko pada Keselamatan?
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk melarikan diri/berupaya untuk melarikan diri
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi/menunjukkan perilaku berbahaya yang mengancam keamanan dirinya, narapidana lain, dan petugas sehingga membutuhkan pengamanan khusus.
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk tidak mengikut/melanggar peraturan yang berlaku selama dalam masa pembinaan
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk menggunakan jaringannya untuk melakukan tindak pidana di Masyarakat walaupun sedang menjalani masa pembinaan. Selain itu, dimensi ini juga melihat narapidana yang memiliki pengaruh untuk mempengaruh petugas pemasyarakatan, hakim, penyidik, penuntut umum atau pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.
Apa tujuan dari Dimensi Risiko pada Stabilitias?
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk melarikan diri/berupaya untuk melarikan diri
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi/menunjukkan perilaku berbahaya yang mengancam keamanan dirinya, narapidana lain, dan petugas sehingga membutuhkan pengamanan khusus.
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk tidak mengikut/melanggar peraturan yang berlaku selama dalam masa pembinaan
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk menggunakan jaringannya untuk melakukan tindak pidana di Masyarakat walaupun sedang menjalani masa pembinaan. Selain itu, dimensi ini juga melihat narapidana yang memiliki pengaruh untuk mempengaruh petugas pemasyarakatan, hakim, penyidik, penuntut umum atau pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.
Apa tujuan dari Dimensi Risiko pada masyarakat?
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk melarikan diri/berupaya untuk melarikan diri
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi/menunjukkan perilaku berbahaya yang mengancam keamanan dirinya, narapidana lain, dan petugas sehingga membutuhkan pengamanan khusus.
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk tidak mengikut/melanggar peraturan yang berlaku selama dalam masa pembinaan
Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk menggunakan jaringannya untuk melakukan tindak pidana di Masyarakat walaupun sedang menjalani masa pembinaan. Selain itu, dimensi ini juga melihat narapidana yang memiliki pengaruh untuk mempengaruh petugas pemasyarakatan, hakim, penyidik, penuntut umum atau pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.
Tujuan Asesmen Resiko Risidivisme Indonesia dan Kebutuhan Kriminogenik Kepdirjenpas Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021, kecuali ?
Menilai risiko pengulangan tindak pidana narapidana dan klien pemasyarakatan
Melakukan penilaian yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor kebutuhan (kriminogenik) dari narapidana dan klien pemasyarakatan;
Sebagai pedoman dalam penyusunan program pembinaan/pembimbingan (case plan);
Sebagai pedoman dalam menentukan program Pelayanan Tahanan.
Metode pengumpulan data yang dapat digunakan dalam penggalian data assessmen RRI dan Kriminogenik, Kecuali;
Reka Kasus
Studi Dokumen
Wawancara
Observasi
Instrumen kebutuhan kriminogenik pada Bagian A disusun berdasarkan berapa FAKTOR?
5 (lima) faktor;
8 (delapan) faktor;
6 (enam) faktor;
7 (tujuh) faktor;
Penilaian Kebutuhan Kriminogenik pada Bagian B.1 bertujuan untuk?
Melihat pola tingkah laku yang sesuai dengan pembinaan yang akan dilakukan.
Menyesuaikan Blok Hunian dalam proses Pembinaan yang akan diikuti.
Menentukan tempat pembinaan di Dalam atau di Laur area Lapas.
Mengidentifikasi perilaku pidana tertentu yang pernah dilakukan oleh narapidana/klien pemasyarakatan.
