wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BIMTEK ASESMEN

Total questions: 17

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Apa singkatan dari ISPN ?

a)

Instrumen Screening Pembinaan Narapidana

b)

Instrumen Screening Pembimbingan Narapidana

c)

Instrumen Screening Penempatan Narapidana

d)

Instrumen Screening Pemindahan Narapidana

2.

Penggunaan ISPN terdapat dalam aturan ?

a)

KepDirjenPas Nomor : PAS-58.OT.02.02 TAHUN 2019

b)

KepDirjenPas Nomor : PAS-31.OT.02.02 TAHUN 2021

c)

KepdirjenPas Nomor : PAS-120.PK.01.04.03 TAHUN 2019

d)

Jawaban salah semua

3.

Apakah fungsi dari ISPN?

a)

A. Instrumen ini digunakan untuk alat ukur penilaian dalam penempatan narapidana

b)

B. Instrumen ini digunakan untuk menilai Penurunan Tingkat Risiko dalam pemberian Hak bersyarat bagi narapidana

c)

C. Instrumen ini digunakan untuk mengetahui risiko pengulangan tindak pidana.

d)

Jawaban A dan B benar

4.

Berapa lama jangka waktu ISPN dilaksanakan ?

a)

Dilaksanakan setiap jangka waktu 9 bulan

b)

Dilaksanakan setiap jangka waktu 12 bulan

c)

Dilaksanakan setiap jangka waktu 6 bulan atau Ketika ada bukti baru dalam perubahan perilaku baik risiko keamanan, risiko keselamatan, risiko stabilitas maupun risiko pada Masyarakat dalam rangka pemenuhan pemberian hak-hak bersyarat bagi narapidana

d)

Semua jawaban benar

5.

Apa saja muatan isi dari KepDirjenpas terkait ISPN ?

a)

Lembar Isian Instrumen Screening Penempatan Narapidana dan Pedoman Penggunaan Instrumen Screening Penempatan Narapidana

b)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengisian Instrumen Screening Penempatan Narapidana

c)

Penormaan Instrumen Screening Penempatan Narapidana

d)

Semua jawaban benar

6.

Sebutkan Dasar Hukum Asesmen Guna Penurunan Tingkat Risiko dalam Pemberian Hak Bersyarat Narapidana ?

a)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.

b)

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.

c)

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.

d)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.

7.

Apa yang dimaksud dengan Asesor  Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022?

a)

Pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam system peradilan pidana

b)

Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan

c)

Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun diluar proses peradilan pidana.

d)

Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

8.

Sebutkan Dasar Hukum Asesmen Guna Penurunan Tingkat Risiko dalam Pemberian Hak Bersyarat Narapidana ?

a)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.

b)

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.

c)

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.

d)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham RI No.12 Tahun 2013, Permenkumham RI No.3 Tahun 2018, Permenkumham RI No. 35 Tahun 2018, Kepdirjenpas No: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019.

9.

Dimensi Risiko apa saja yang terdapat di variabel I pada ISPN?

a)

Dimensi Risiko pada Keamanan, Keselamatan, Stabilitas dan Masyarakat

b)

Dimensi Risiko pada Keselamatan

c)

Dimensi Risiko pada Stabilitas

d)

Dimensi Risiko pada Masyarakat

10.

Apa tujuan dari Dimensi Risiko pada Keamanan didalam ISPN?

a)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk melarikan diri/berupaya untuk melarikan diri

b)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi/menunjukkan perilaku berbahaya yang mengancam keamanan dirinya, narapidana lain, dan petugas sehingga membutuhkan pengamanan khusus.

c)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk tidak mengikut/melanggar peraturan yang berlaku selama dalam masa pembinaan

d)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk menggunakan jaringannya untuk melakukan tindak pidana di Masyarakat walaupun sedang menjalani masa pembinaan. Selain itu, dimensi ini juga melihat narapidana yang memiliki pengaruh untuk mempengaruh petugas pemasyarakatan, hakim, penyidik, penuntut umum atau pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.

11.

Apa tujuan dari Dimensi Risiko pada Keselamatan?

a)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk melarikan diri/berupaya untuk melarikan diri

b)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi/menunjukkan perilaku berbahaya yang mengancam keamanan dirinya, narapidana lain, dan petugas sehingga membutuhkan pengamanan khusus.

c)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk tidak mengikut/melanggar peraturan yang berlaku selama dalam masa pembinaan

d)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk menggunakan jaringannya untuk melakukan tindak pidana di Masyarakat walaupun sedang menjalani masa pembinaan. Selain itu, dimensi ini juga melihat narapidana yang memiliki pengaruh untuk mempengaruh petugas pemasyarakatan, hakim, penyidik, penuntut umum atau pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.

12.

Apa tujuan dari Dimensi Risiko pada Stabilitias?

a)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk melarikan diri/berupaya untuk melarikan diri

b)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi/menunjukkan perilaku berbahaya yang mengancam keamanan dirinya, narapidana lain, dan petugas sehingga membutuhkan pengamanan khusus.

c)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk tidak mengikut/melanggar peraturan yang berlaku selama dalam masa pembinaan

d)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk menggunakan jaringannya untuk melakukan tindak pidana di Masyarakat walaupun sedang menjalani masa pembinaan. Selain itu, dimensi ini juga melihat narapidana yang memiliki pengaruh untuk mempengaruh petugas pemasyarakatan, hakim, penyidik, penuntut umum atau pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.

13.

Apa tujuan dari Dimensi Risiko pada masyarakat?

a)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk melarikan diri/berupaya untuk melarikan diri

b)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi/menunjukkan perilaku berbahaya yang mengancam keamanan dirinya, narapidana lain, dan petugas sehingga membutuhkan pengamanan khusus.

c)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk tidak mengikut/melanggar peraturan yang berlaku selama dalam masa pembinaan

d)

Dimensi ini bertujuan untuk membedakan narapidana yang berpotensi untuk menggunakan jaringannya untuk melakukan tindak pidana di Masyarakat walaupun sedang menjalani masa pembinaan. Selain itu, dimensi ini juga melihat narapidana yang memiliki pengaruh untuk mempengaruh petugas pemasyarakatan, hakim, penyidik, penuntut umum atau pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.

14.

Tujuan Asesmen Resiko Risidivisme Indonesia dan Kebutuhan Kriminogenik Kepdirjenpas Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021, kecuali ?

a)

Menilai risiko pengulangan tindak pidana narapidana dan klien pemasyarakatan

b)

Melakukan penilaian yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor kebutuhan (kriminogenik) dari narapidana dan klien pemasyarakatan;

c)

Sebagai pedoman dalam penyusunan program pembinaan/pembimbingan (case plan);

d)

Sebagai pedoman dalam menentukan program Pelayanan Tahanan.

15.

Metode pengumpulan data yang dapat digunakan dalam penggalian data assessmen RRI dan Kriminogenik, Kecuali;

a)

Reka Kasus

b)

Studi Dokumen

c)

Wawancara

d)

Observasi

16.

Instrumen kebutuhan kriminogenik pada Bagian A disusun berdasarkan berapa FAKTOR?

a)

5 (lima) faktor;

b)

8 (delapan) faktor;

c)

6 (enam) faktor;

d)

7 (tujuh) faktor;

17.

Penilaian Kebutuhan Kriminogenik pada Bagian B.1 bertujuan untuk?

a)

Melihat pola tingkah laku yang sesuai dengan pembinaan yang akan dilakukan.

b)

Menyesuaikan Blok Hunian dalam proses Pembinaan yang akan diikuti.

c)

Menentukan tempat pembinaan di Dalam atau di Laur area Lapas.

d)

Mengidentifikasi perilaku pidana tertentu yang pernah dilakukan oleh narapidana/klien pemasyarakatan.