Font size
WorksheetsMPD TAHAP 1
Total questions: 133
Worksheet time: 1hrs 7mins
Proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
denganmemperhitungkan sumber daya yang tersedia disebut :
Penganggaran
Perencanaan
Pelaksanaan
Akuntabilitas
Pemerintahan yang modern tidak hanya mencakup efisiensi dan peningkatan
keekonomisan, tetapi juga berakuntabilitas dengan warga negaranya. warga Negara
tidak diperlakukan hanya sebagai konsumen tapi juga memiliki hak untuk mendapatkan
jaminan atas kebutuhan dasar dan menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas
berbagai kebijakan yang dilakukan. Pandangan ini dikenal dengan sebutan :
Government
Governance
Accountability
Administrative Authority
Karakteristik Good Governance yang dirumuskan dalam Deklarasi Manila adalah :
Transparan, merata, Akuntabel, Wajar, Adil, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Transparan, Akuntabel, Wajar, sederhana, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Transparan, Akuntabel, Wajar, Adil, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Transparan, Proposional, Akuntabel, Wajar, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Siklus Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
Perencanaan strategi, Pelaporan kinerja, Pengukuran kinerja, Pemanfaatan informasi
kinerja
Perencanaan strategi, Pengukuran kinerja, Pelaporan kinerja, Pemanfaatan informasi
kinerja
Pengukuran kinerja, Perencanaan strategi, Pemanfaatan informasi kinerja, Pelaporan
kinerja
Perencanaan strategi, Pemanfaatan laporan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan
kinerja
Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan yang berlakumerupakan asas :
Profesionalisme
Tertib penyelenggaraan Negara
Keterbukaan
Akuntabilitas
Peraturan yang mendefenisiskan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP)
sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi
pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui
seperangkat indikator kinerja, adalah :
Inpres Nomor 7 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2005
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
Penyusunan RKA‐SKPD berdasarkan prestasi kerja harus memerhatikan hal-hal berikut:
Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar
Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal
Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Jumlah Dana Tersedia, Standar
Satuan Harga, Standar Pelayanan Minimal
Indikator Kinerja, Jumlah SDM, Jumlah Dana Tersedia, Standar Satuan Harga,
Standar Pelayanan Minimal
Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Pagu Anggaran, Standar Satuan
Harga, Standar Pelayanan Minimal
Anggaran berbasis kinerja memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan
pengukuran efisiensi penggunaan sumber daya keuangan suatu program/kegiatan
dengan menghitung rasio efisiensi dana dengan cara :
Mengalikan input dana dengan output program/kegiatan
Menambah input dana dengan output program/kegiatan
Mengurangi input dana dengan output program/kegiatan
Membagi input dana dengan output program/kegiatan
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan
uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” hal ini merupakan
defenisi keuangan daerah sesuai dengan :
UU Nomor 17 Tahun 2005
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 32 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2005
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada
daerah sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang digunakan dalam usaha
pemerintah daerah mengisi kas daerah yang meliputi :
Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak mengadakan pinjaman, hak untuk
memperoleh dana perimbangan dari pusat
Hak menyusun anggaran, hak mengadakan pinjaman, hak untuk memperoleh dana
perimbangan dari pusat
Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak membangun daerah, hak untuk
memperoleh dana perimbangan dari pusat
Hak menarik pajak dan retribusi daerah, hak mengadakan pinjaman, hak mengelola
sumber daya alam
Pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah adalah
Kepala Dinas Pendapatan
Kepala Badan Keuangan
Kepala Daerah
Kepala Daerah
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala Daerah
Kepala Dinas
Menteri Keuangan selaku bendahara umum Negara (BUN)
PPKD selaku Bendahara umum daerah (BUD)
Tugas dari pejabat penatausaha keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK‐SKPD)
adalah :
Menyiapkan SPM, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
Menyiapkan SPM, Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, Melaksanakan Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan
Menyiapkan SPM, Membuat dokumen, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, Memverifikasi SPJ, Mencatat Pembukuan
Koordinator pengelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun
kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
termasuk pengelolaan keuangan daerah. Yang bertindak selaku coordinator pengelolaan
keuangan daerah tersebut adalah :
Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Asisten Daerah
Kepala Badan/Dinas Keuangan Daerah
Pendapatan Daerah bersumber dari :
Pendapatan asli daerah (PAD), Dana perimbangan, Pendapatan daerah lainnya yang
sah
Pajak daerah, Retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan
Dana bagi hasil pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
Hibah, Dana Darurat, dan Bantuan Keuangan
Pajak daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009 terbagi menjadi :
Pajak kendaraan bermotor dan Pajak bahan bakar kearaan bermotor
Pajak hotel dan Pajak restoran
Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pada lampiran IV PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
belanja diklasifikasikan menurut ekonomi yaitu menurut jenis belanja, organisasi, dan
menurut fungsi. Contoh klasifikasi menurut jenis belanja adalah :
Belanja operasi, Belanja modal, Belanja lain-lain/tak terduga
Belanja pegawai, Belanja barang dan Belanja lain-lain
Belanja asset tetap dan Belanja lainnya
Belanja pegawai, belanja modal dan Belanja lain-lain/tak terduga
Pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip‐prinsip pengadaan yang
dipraktikkan secara internasional. Prinsip dasar pengadaan barang/jasa tersebut adalah :
Efisien, Efektif, Bersaing, Akuntabel, Terbuka, Transparan dan Andal
Efisien, Efektif, Bersaing, Akuntabel, Terbuka, Transparan dan Adil/Tidak
Diskriminatif
Efisien, Efektif, Bersaing, Tidak Mahal, Terbuka, Transparan dan Benar
Efisien, Efektif, Tidak Mahal, Akuntabel, Terbuka, Lengkap dan Adil/Tidak
Diskriminatif
Proses pengolahan data transaksi keuangan daerah dalam rangka penyusunan sebuah
laporan keuangan yang berfungsi untuk pengambilan keputusan atau kebijakan
pemerintah daerah merupakan defenisi :
Standart Akuntansi Daerah
Sistem Informasi Manajemen
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah
Sistem Akuntansi Keuangan daerah
Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu disebut :
Laporan Operasional
Neraca
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Arus Kas
Laporan keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) selambat-lambatnya :
1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir
14 hari kerja setelah dilakukan reviu
4 (empat) bulan setelah tahun anggaran berakhir
3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen,
objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan
tugas dan fungsi instansi pemerintah adalah defenisi dari :
Evaluasi
Reviu
Audit
Pemantauan
Unsur-unsur SPIP menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah :
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Pengendalian Melekat, Pengendalian
Terpadu, Pemantauan Pengendalian Intern
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Risiko, Informasi Risiko,
Pemantauan Risiko
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Manajemen Risiko, Informasi dan
Komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan
Komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas.
Pemeriksaan kinerja sering juga disebut :Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas.
Pemeriksaan kinerja sering juga disebut :
Value for money audit
Time value for money audit
general
Operasional Audit
Salah satu perbbuatan yang menimbulkan kerugian Negara/daerah yang dilakukan oleh
bendahara adalah :
Wanprestasi
Menaikan harga, mengubah kualitas/mutu
Tidak melakukan pencatatan dan penyetoran atas penerimaan uang/barang
Meningggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktu yang telah ditentukan
Suatu tata cara perhitungan terhadap bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat
kekurangan perbendaharaan dan kepada bendahara yang bersangkutan diharuskan
mengganti kerugian adalah defenisi :
Tuntutan ganti rugi
Tuntutan perbendaharaan
Tuntutan hukum perdata
Tuntutan pengembalian
Masa kedaluarsa (lewat waktu) atas Tuntuntan perbendaharaan biasa apabila kerugian
tersebut baru diketahui sejak kekurangan Kas/ barang tersebut, dalam hal kasus tersebut
tidak pernah dilakukan upaya-upaya damai adalah setelah lewat waktu :
30 Tahun
3 Tahun
30 Hari
14 Hari
Yang menjadi ketua dari Majelis Pertibangan Tingkat Provinsi yang berkaitan dengan
penyelesaian permasalahan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah adalah
Kepala Bawasda Provinsi
Kepala Biro keuangan
ekwilda
anda ὑbukti perjanjian barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp. 200.000.000,-
dan jasa konsultasi sampai dengan Rp. 50.000.000,- adalah berupa:
1/4 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
1/2 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
Tingkat kas minimal merupakan cadangan kas untuk berjaga-jaga, bila terjadi pengeluaran kas
mendadak atau penerimaan kas gagal dikenal sebagai:
Idle cash
Cash mismatch
Buffer cash
Cash basis
Penerimaan/ pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/ kepada entitas pelaporan lain,
termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil, dalam laporan realisasi anggaran disebut:
Pendapatan
Transfer
Belanja
Pembiayaan
Penerimaan/ pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/ kepada entitas pelaporan lain,
termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil, dalam laporan realisasi anggaran disebut:
Pendapatan
Transfer
Belanja
Pembiayaan
Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK selambat-
lambatnya:
3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Prinsip pengecualian
Prinsip manfaat
Dibawah ini yang termasuk dalam contoh audit kinerja adalah:
Audit investigatif
Audit ketaatan
Audit keuangan
Audit operasional
Opini yang diberikan BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan jika terdapat permasalahan yang
belum dapat dituntaskan, tetapi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kewajaran laporan
keuangan adalah:
Wajar Tanpa Pengecualian
Wajar Tanpa Pengecualiain dengan paragraf penjelas
Wajar Dengan Pengecualian
Tidak Wajar
Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi kerugian daerah mengalami daluwarsa apabila:
5 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
8 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
5 Tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut
3 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
Apabila penyelesaian kerugian daerah melalui upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau
angsuran tidak berhasil, maka akan dilakukan:
Hukuman disiplin
Tuntutan perbendaharaan
Tuntutan ganti rugi
Melalui cara lain
Terdapat banyak karakteristik dan prinsip tentang Good Governance, salah satu yang menjadi tonggak
penting yang dirumuskan dalam deklarasi manila yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan
kepemerintahan, semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua
stakeholders secara tepat, baik, dan dalam waktu yang tepat adalah:
Transparan
Akuntabel
Tanggap/ peka/ responsif
Partisipatif
Dokumen penetapan kinerja atau kontrak kerja yang disusun setiap tahun oleh unit kerja berisi
sasaran berupa:
Visi dan misi
Outcome dan output
Kegiatan
Tujuan
Pada akhir suatu periode, capaian kinerja dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan atau yang
meminta dalam bentuk:
Dokumen penetapan kinerja
Rencana strategis
Kontrak kerja
LAKIP
Karakteristik yang harus dipenuhi dalam penyusunan sasaran yang artinya sasaran harus memiliki
jangka waktu yang jelas dan jangka pendek adalah:
Timebound
Aggressive and Attainable
Measurable
Specific
Semua penerimaan dan pengeluaran daerah yang harus dicatat dan dikelola dalam APBD adalah yang
berkaitan dengan tugas-tugas:
Dekonsentrasi
Tugas pembantuan
Desentralisasi
Pemerintah pusat di daerah
Fungsi anggaran daerah yang menyatakan bahwa APBD diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian disebut:
Fungsi otorisasi
Fungsi alokasi
Fungsi stabilisasi
Fungsi perencanaan
Prinsip dasar atau asas penyusunan anggaran yang mewajibkan kredit anggaran yang disediakan
terinci secara jelas peruntukkannya adalah:
Kesatuan
Akrual
Kas
Spesialitas
Penyusunan RKA SKPD berdasarkan prestasi kerja harus memperhatikan ukuran keberhasilan yang
akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan atau disebut:
Target kinerja
Indikator kinerja
Analisis standar biaya
Standar satuan harga
Rancanganan DPA SKPD memuat rincian tentang sasaran yang hendak dicapai, program dan kegiatan
yang direncanakan, anggaran yang tersedia untuk mencapai sasaran tersebut, rencana penarikan dana
dari tiap SKPD, serta:
Biaya yang diperkirakan
Hutang dan modal
Pendapatan yang diperkirakan
Piutang yang diperkirakanfs
Urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan dibawah ini yang
merupakan urusan pilihan adalah:
Pendidikan dasar dan kesehatan
Potensi unggulan dan kekhasan daerah
Pemenuhan kebutuhan hidup minimal
Prasarana lingkungan dasar
Pernyataan dibawah ini yang merupakan kewajiban daerah adalah:
Menarik pajak dan retribusi daerah
Mengadakan pinjaman
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
Memperoleh dana perimbangan
Alokasi dana pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang merupakan sumber penerimaan APBD
adalah pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan:
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Tugas pembantuan
Pemerintah daerah
Berikut merupakan pendapatan daerah yang bersumber dar pendapatan daerah lainnya yang sah
adalah:
Pajak daerah
Hibah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Dana alokasi umum
Hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/ kota diwilayah provinsi
terkait dengan ketentuan perimbangan sebagai berikut:
30% dari pemerintah provinsi dan 70% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk PKB dan BBN-
KB
70% dari pemerintah provinsi dan 30% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk PKB dan BBN-
KB
70% dari pemerintah provinsi dan 30% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk Pajak rokok
50% dari pemerintah provinsi dan 50% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk pajak air dan
permukaan
Khusus untuk penerimaan pajak air permukaan dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah
kabupaten/ kota, hasil penerimaannya diserahkan kepada kabupaten/ kota yang bersangkutan
sebesar:
50%
70%
80%
30%
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi adalah pengertian:
DAK
DAU
Dana Kontijensi
Dana Perimbangan
Jumlah penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak dalam APBN sebesar Rp. 350 triliyun dan
jumlah alokasi bagi hasil adalah Rp. 50 triliyun, maka jumlah DAU untuk seluruh kabupaten/ kota
adalah:
Rp. 78 triliyun
Rp. 7,8 triliyun
Rp. 780 trilyun
Rp. 70,2 triliyu
Jenis belanja berikut yang diklasifikasikan sebagai belanja operasi adalah:
Peralatan
Pembelian tanah, gedung, dan bangunan
Bantuan sosial
Bencana Alam
Salah satu prinsip pelaksanaan anggaran belanja daerah adalah pengeluaran kas atas beban APBD
harus didukung oleh bukti yang lengkap dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab atas:
Kebenaran formal
Kebenarana material
Kebenaran relatif
Kebenaran absolut
ULP wajib dibentuk untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai:
Dibawah Rp. 200.000.000,-
Dibawah Rp. 50.000.000,-
Diatas Rp. 50.000.000,-
Diatas Rp. 200.000.000,-
Pajak Daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009 terbagi menjadi:
Pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Pajak Hotel dan Pajak Restoran
Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/ Kota
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pada lampiran IV PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) belanja
diklasifikasikan menurut ekonomi yaitu menurut jenis belanja, organisas, dan menurut fungsi. Contoh
klasifikasi menurut jenis belanja adalah:
Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Lain-lain/ Tak Terduga
Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Lain-lain
Belanja Aset Tetap dan Belanja Modal
Belanja Pegawai, Belanja Modal, dan Belanja Lain-lain/ Tak Terduga
Pengadaan barang/ jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan yang dipraktikkan secara internasional. Prinsip dasar pengadaan barang/ jasa tersebut adalah:
Efisien, Efektif, Bersaing, Akuntabel, Terbuka, Transparan, dan Andal
Efisien, Efektif, Bersaing, Akuntabel, Terbuka, Transparan, dan Adil/ Tidak Diskriminatif
Efisien, Efektif, Bersaing, Tidak Mahal, Terbuka, Transparan, dan Benar
Efisien, Efektif, Tidak Mahal, Akuntabel, Terbuka, Lengkap, dan Adil/ Tidak Diskriminati
Pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pembayaran pokok
utang, dan pemberian pinjaman daerah merupakan jenis-jenis:
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan
Manajemen Kas
Investasi
Proses pengolahan data transaksi keuangan daerah dalam rangka penyusunan sebuah laporan
keuangan yang berfungsi untuk pengambilan keputusan atau kebijakan Pemda merupakan definisi:
Standar Akuntansi Daerah
Sistem Informasi Manajemen
Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban,
dan ekuitas dana pada tanggal tertentu disebut:
Laporan Operasional
Neraca
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Arus Kas
Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban,
dan ekuitas dana pada tanggal tertentu disebut:
Laporan Operasional
Neraca
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Arus Kas
Laporan keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) selambat-lambatnya :
1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir
14 hari kerja setelah dilakukan reviu
4 (empat) bulan setelah tahun anggaran berakhir
3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen,
objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan
tugas dan fungsi instansi pemerintah adalah defenisi dari :
Evaluasi
Reviu
Audit
Pemantauan
Unsur-unsur SPIP menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah :
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Pengendalian Melekat, Pengendalian
Terpadu, Pemantauan Pengendalian Intern
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Risiko, Informasi Risiko,
Pemantauan Risiko
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Manajemen Risiko, Informasi dan
Komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan
Komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas.
Pemeriksaan kinerja sering juga disebut :
Value for money audit
Time value for money audit
General Audit
Operasional Audit
Salah satu perbbuatan yang menimbulkan kerugian Negara/daerah yang dilakukan oleh
bendahara adalah :
Wanprestasi
Menaikan harga, mengubah kualitas/mutu
Tidak melakukan pencatatan dan penyetoran atas penerimaan uang/barang
Meningggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktu yang telah ditentukan
Suatu tata cara perhitungan terhadap bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat
kekurangan perbendaharaan dan kepada bendahara yang bersangkutan diharuskan
mengganti kerugian adalah defenisi :
Tuntutan ganti rugi
Tuntutan perbendaharaan
Tuntutan hukum perdata
Tuntutan pengembalian
Masa kedaluarsa (lewat waktu) atas Tuntuntan perbendaharaan biasa apabila kerugian
tersebut baru diketahui sejak kekurangan Kas/ barang tersebut, dalam hal kasus tersebut
tidak pernah dilakukan upaya-upaya damai adalah setelah lewat waktu :
30 Tahun
3 Tahun
30 Hari
14 Hari
Yang menjadi ketua dari Majelis Pertibangan Tingkat Provinsi yang berkaitan dengan
penyelesaian permasalahan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah adalah
Kepala Bawasda Provinsi
Kepala Biro keuangan
Sekwilda
Asisten Sekwilda
Berkurangnya kekayaan negara/daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan
hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang
karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan
di luar kemampuan manusia (force majeure) merupakan defenisi kerugian keuangan
Negara/daerah berdasarkan :
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 31 Tahun 1999
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 1 Tahun 2004
Tanda ὑbukti perjanjian barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp. 200.000.000,-
dan jasa konsultasi sampai dengan Rp. 50.000.000,- adalah berupa:
Bukti pembelian
Kuitansi
Surat Perintah Kerja (SPK)
Surat Perjanjian (Kontrak)
Salah satu persyaratan pinjaman jangka panjang di daerah adalah jumlah maksimum pinjaman jangka
panjang yaitu sebesar:
1/4 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
1/6 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
1/2 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
1/3 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
Tingkat kas minimal merupakan cadangan kas untuk berjaga-jaga, bila terjadi pengeluaran kas
mendadak atau penerimaan kas gagal dikenal sebagai:
Idle cash
Cash mismatch
Buffer cash
Cash basis
Penerimaan/ pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/ kepada entitas pelaporan lain,
termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil, dalam laporan realisasi anggaran disebut:
Pendapatan
Transfer
Belanja
Pembiayaan
Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK selambat-
lambatnya:
3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
1 bulan setelah tahun anggaran berakhir
5 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Salah satu prinsip penyusunan LAKIP yang menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah hal-hal yang
penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi yang
bersangkutan adalah:
Prinsip pertanggungjawaban
Prinsip perbandingan
Prinsip pengecualian
Prinsip manfaat
Dibawah ini yang termasuk dalam contoh audit kinerja adalah:
Audit investigatif
Audit ketaatan
Audit keuangan
Audit operasional
Opini yang diberikan BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan jika terdapat permasalahan yang
belum dapat dituntaskan, tetapi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kewajaran laporan
keuangan adalah:
Wajar Tanpa Pengecualian
Wajar Tanpa Pengecualiain dengan paragraf penjelas
Wajar Dengan Pengecualian
Tidak Wajar
Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi kerugian daerah mengalami daluwarsa apabila:
5 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
8 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
5 Tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut
3 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
Apabila penyelesaian kerugian daerah melalui upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau
angsuran tidak berhasil, maka akan dilakukan:Apabila penyelesaian kerugian daerah melalui upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau
angsuran tidak berhasil, maka akan dilakukan:
Hukuman disiplin
Tuntutan perbendaharaan
Tuntutan ganti rugi
Melalui cara lain
Terdapat banyak karakteristik dan prinsip tentang Good Governance, salah satu yang menjadi tonggak
penting yang dirumuskan dalam deklarasi manila yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan
kepemerintahan, semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua
stakeholders secara tepat, baik, dan dalam waktu yang tepat adalah:
Transparan
Akuntabel
Tanggap/ peka/ responsif
Partisipatif
Dokumen penetapan kinerja atau kontrak kerja yang disusun setiap tahun oleh unit kerja berisi
sasaran berupa:
Visi dan misi
Outcome dan output
Kegiatan
Tujuan
Pada akhir suatu periode, capaian kinerja dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan atau yang
meminta dalam bentuk:
Dokumen penetapan kinerja
Rencana strategis
Kontrak kerja
LAKIP
Karakteristik yang harus dipenuhi dalam penyusunan sasaran yang artinya sasaran harus memiliki
jangka waktu yang jelas dan jangka pendek adalah:
Timebound
Aggressive and Attainable
Measurable
Specific
Semua penerimaan dan pengeluaran daerah yang harus dicatat dan dikelola dalam APBD adalah yang
berkaitan dengan tugas-tugas:
Dekonsentrasi
Tugas pembantuan
Desentralisasi
Pemerintah pusat di daerah
Fungsi anggaran daerah yang menyatakan bahwa APBD diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian disebut:
Fungsi otorisasi
Fungsi alokasi
Fungsi stabilisasi
Fungsi perencanaan
Prinsip dasar atau asas penyusunan anggaran yang mewajibkan kredit anggaran yang disediakan
terinci secara jelas peruntukkannya adalah:
Kesatuan
Akrual
Kas
Spesialitas
Penyusunan RKA SKPD berdasarkan prestasi kerja harus memperhatikan ukuran keberhasilan yang
akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan atau disebut:
Target kinerja
Indikator kinerja
Analisis standar biaya
Standar satuan harga
Rancanganan DPA SKPD memuat rincian tentang sasaran yang hendak dicapai, program dan kegiatan
yang direncanakan, anggaran yang tersedia untuk mencapai sasaran tersebut, rencana penarikan dana
dari tiap SKPD, serta:
Biaya yang diperkirakan
Hutang dan modal
Pendapatan yang diperkirakan
Piutang yang diperkirakanfs
Urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan dibawah ini yang
merupakan urusan pilihan adalah:
Pendidikan dasar dan kesehatan
Potensi unggulan dan kekhasan daerah
Pemenuhan kebutuhan hidup minimal
Prasarana lingkungan dasar
Pernyataan dibawah ini yang merupakan kewajiban daerah adalah:
Menarik pajak dan retribusi daerah
Mengadakan pinjaman
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
Memperoleh dana perimbangan
Alokasi dana pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang merupakan sumber penerimaan APBD
adalah pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan:
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Tugas pembantuan
Pemerintah daerah
Berikut merupakan pendapatan daerah yang bersumber dar pendapatan daerah lainnya yang sah
adalah:
Pajak daerah
Hibah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Dana alokasi umum
Hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/ kota diwilayah provinsi
terkait dengan ketentuan perimbangan sebagai berikut:
30% dari pemerintah provinsi dan 70% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk PKB dan BBN-KB
70% dari pemerintah provinsi dan 30% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk PKB dan BBN-KB
70% dari pemerintah provinsi dan 30% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk Pajak rokok
50% dari pemerintah provinsi dan 50% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk pajak air dan
permukaan
Khusus untuk penerimaan pajak air permukaan dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah
kabupaten/ kota, hasil penerimaannya diserahkan kepada kabupaten/ kota yang bersangkutan
sebesar:
50%
70%
80%
30%
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi adalah pengertian:
DAK
DAU
Dana Kontijensi
Dana Perimbangan
Jumlah penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak dalam APBN sebesar Rp. 350 triliyun dan
jumlah alokasi bagi hasil adalah Rp. 50 triliyun, maka jumlah DAU untuk seluruh kabupaten/ kota
adalah:
Rp. 78 triliyun
7,8 triliyun
780 triliyun
70,2 triliyun
28. Jenis belanja
Jenis belanja berikut yang diklasifikasikan sebagai belanja operasi adalah:
Peralatan
Pembelian tanah, gedung, dan bangunan
Bantuan sosial
Bencana alam
Salah satu prinsip pelaksanaan anggaran belanja daerah adalah pengeluaran kas atas beban APBD
harus didukung oleh bukti yang lengkap dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab atas:
Kebenaran formal
Kebenarana material
Kebenaran relatif
Kebenaran absolut
ULP wajib dibentuk untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai:
Dibawah Rp. 200.000.000,-
Dibawah Rp. 50.000.000
Diatas Rp. 50.000.000,-
Diatas Rp. 200.000.000,-
Pajak Daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009 terbagi menjadi:
Pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Pajak Hotel dan Pajak Restoran
Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/ Kota
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pada lampiran IV PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) belanja
diklasifikasikan menurut ekonomi yaitu menurut jenis belanja, organisas, dan menurut fungsi. Contoh
klasifikasi menurut jenis belanja adalah:
Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Lain-lain/ Tak Terduga
Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Lain-lain
Belanja Aset Tetap dan Belanja Modal
Belanja Pegawai, Belanja Modal, dan Belanja Lain-lain/ Tak Terduga
Pengadaan barang/ jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan yang dipraktikkan
secara internasional. Prinsip dasar pengadaan barang/ jasa tersebut adalah:
Efisien, Efektif, Bersaing, Akuntabel, Terbuka, Transparan, dan Andal
Efisien, Efektif, Bersaing, Akuntabel, Terbuka, Transparan, dan Adil/ Tidak Diskriminatif
Efisien, Efektif, Bersaing, Tidak Mahal, Terbuka, Transparan, dan Benar
Efisien, Efektif, Tidak Mahal, Akuntabel, Terbuka, Lengkap, dan Adil/ Tidak Diskriminatif
Pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pembayaran pokok
utang, dan pemberian pinjaman daerah merupakan jenis-jenis:
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan
Manajemen Kas
Investasi
Proses pengolahan data transaksi keuangan daerah dalam rangka penyusunan sebuah laporan
keuangan yang berfungsi untuk pengambilan keputusan atau kebijakan Pemda merupakan definisi:
Standar Akuntansi Daerah
Sistem Informasi Manajemen
Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban,
dan ekuitas dana pada tanggal tertentu disebut:
Laporan Operasional
Neraca
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Arus Kas
Laporan Keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada BPK selambat-lambatnya:
1 bulan setelah tahun anggaran berakhir
14 hari kerja setelah dilakukan Reviu
4 bulan setelah tahun anggaran berakhir
3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara indenpenden, objektoif, dan
profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas,
efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah adalah definisi
dari:
Evaluasi
Reviu
Audit
Pemantauan
Unsur-unsur SPIP menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah:
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Pengendalian Melekat, Pengendalian Terpadu,
Pemantauan Pengendalian Intern
Lingkungan Resiko, Penilaian Resiko, Kegiatan Resiko, Informasi Resiko, Pemantauan Resiko
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Manajemen Resiko, Informasi dan Komunikasi,
Pemantauan Pengendalian Intern
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi,
Pemantauan Pengendalian Intern
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas, Pemeriksaan
Kinerja sering juga disebut:
Value for money audit
Time value for money audit
General Audit
Operational Audit
Salah satu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara/ daerah yang dilakukan oleh Bendahara
adalah:
Wanpretasi
Menaikkan harga, mengubah kualitas/ mutu
Tidak melakukan pencatatan dan penyetoran atas penerimaan uang/ barang
Meninggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktu yang telah ditentukan
Suatu tata cara perhitungan terhadap bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan
perbendaharaan dan kepada bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian adalah
definisi:
Tuntutan Ganti Rugi
Tuntutan Perbendaharaan
Tuntutan Hukum Perdata
Tuntutan Pengembalian
Masa kedaluarsa atas tuntutan perbendaharaan biasa apabila kerugian tersebut baru diketahui sejak
kekurangan kas/ barang tersebut, dalam hal kasus tersebut tidak pernah dilakukan upaya-upaya damai
adalah setelah lewat waktu:
30 Tahun
3 Tahun
30 Hari
14 Hari
Yang menjadi Ketua dari Majelis Pertimbangan Tingkat Provinsi yang berkaitan dengan penyelesaian
permasalahan penyimpangan pengelolaan keuangan daearah adalah:
Kepala Bawasda Provinsi
Kepala Biro Keuangan
Sekwilda
Asisten Sekwilda
Berkurangnya kekayaan negara/ daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum,
penyalahgunaan wewenang/ kesempatan atau saran yang ada pada seseorang karena jabatan atau
kedudukan, kelalaian dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (forca majeure)
merupakan definisi kerugian negara/ daerah berdasarkan:
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 31 Tahun 1999
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 1 Tahun 2004
Proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia disebut:
Penganggaran
Perencanaan
Pelaksanaan
Akuntabilitas
Pemerintahan yang modern, tidak hanya efesiensi dan peningkatan keekonomian, tetapi juga
berakuntabilitas dengan warga negaranya. Warga negara tidak diperlakukan hanya sebagai konsumen
tapi juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan atas kebutuhan dasar dan menuntut pemerintah
untuk bertanggungjawab atas berbagai kebijakan yang dilakukan. Pandangan ini dikenal dengan
sebutan:
Government
Governance
Accountability
Administrative Authority
Karakteristik good governance yang dirumuskan dalam Deklarasi Manila adalah:
Transparan, Merata, Akuntabel, Wajar, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Transparan, Akuntabel, Wajar, Sederhana, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
ransparan, Akuntabel, Wajar, Adil, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Transparan, Proporsional, Akuntabel, Wajar, Demokratis, Partisipatif, Tanggap
Siklus Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintaha adalah:
Perencanaan Strategis, Pengukuran Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pemanfaatan Informasi Kinerja
Perencanaan Strategis, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Pemanfaatan Informasi Kinerja
Pengukuran Kinerja, Perencanaan Strategis, Pemanfaatan Laporan Kinerja, Pelaporan Kinerja
Perencanaan Strategis, Pemanfaatan Laporan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja
Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan asas:
Profesionalisme
Tertib Penyelenggaraan Negara
Keterbukaan
Akuntabilitas
Peraturan yang mendefinisikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) sebagai
pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai
tujuan dan sasaran yang telah diterapkan melalui seperangkat indikator kinerja, adalah:
Inpres Nomor 7 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2005
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
Penyusunan RKA SKPD berdasarkan prestasi kerja harus memperhatikan hal-hal berikut:
Indikator Kinerja, capaian atau Target Kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga,
Standar Pelayanan Minimal
Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Jumlah Dana Tersedia, Standar Satuan Harga,
Standar Pelayanan Minimal
Indikator Kinerja, Jumlah SDM, Jumlah Dana Tersedia, Standar Satuan Harga, Standar Pelayanan
Minimal
Indikator Kinerja, Capaian atau Target Kinerja, Pagu Anggaran, Standar Satuan Harga, Standar
Pelayanan Minimal
Anggaran berbasis kinerja memungkinkan pemda untuk melakukan pengukuran efisiensi penggunaan
sumber daya keuangan suatu program/ kegiatan dengan menghitung rasio efisiensi dana dengan cara:
Mengalikan input dana dengan output program/ kegiatan
Menambah input dana dengan output program/ kegiatan
Mengurangi input dana dengan output program/ kegiatan
Membagi input dana dengan output program/ kegiatan
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala
sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, hal ini merupakan definisi keuangan daerah sesuai dengan:
UU Nomor 17 Tahun 2005
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 32 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas
daerah yang meliputi:
Hak menarik pajak dan retribusi, hak mengadakan pinjaman, hak untuk memperoleh dana
perimbangan dari pusat
Hak menyusun anggaran, hak mengadakan pinjaman, hak untuk memperoleh dana perimbangan
dari pusat
Hak menarik pajak dan retribusi, hak membangun daerah, hak untuk memperoleh dana
perimbangan dari pusat
Hak menarik pajak dan retribusi, hak mengadakan pinjaman, hak mengelola SDA
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah:
Kepala Dinas Pendapatan
Kepala Badan Keuangan
Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggungjawab atas
pelakasanaan tugasnya kepada:
Kepala Daerah
Kepala Dinas
Menteri Keuangan selaku BUN
PPKD selaku BUD
Tugas dari Pejabat Penatausaha Keuangan SKPD adalah:
Menyiapkan SPM, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan
Menyiapkan SPM, Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
Menyiapkan SPM, Membuat Dokumen, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, Memverifikasi SPJ, Mencatat Pembukuan
Koordinator pengelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan
mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan
daerah. Yang bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah:
Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Asisten Daerah
Kepala Badan/ Dinas Keuangan Daerah
Pendapatan daerah bersumber dari:
PAD, Dana Perimbangan, dan Pendapatan daerah lainnya yang sah
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Dana bagi hasil pajak, DAU, dan DAK
Hibah, Dana Darurat, dan Bantuan Keuangan
