Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Latihan Soal Tata Laksana Kepabeanan Ekspor & Lartas

Total questions: 30

Worksheet time: 8hrs 30mins

Name
Class
Date
1.
Untuk pengisian dokumen pemberitahuan ekspor barang, diperlukan data-data dari dokumen pelengkap pabean sebagai berikut, kecuali...
a)
Invoice
b)
Bill of Lading atau Air way bill
c)
Packing list
d)
Surat perizinan ekspor (apabila terkena Lartas)
2.
Berkaitan dengan batas waktu penyampaian PEB, pernyataan yang paling tepat adalah...
a)
PEB disampaikan eksportir ke kantor pabean paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean
b)
PEB disampaikan eksportir ke kantor pabean paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean
c)
PEB disampaikan eksportir ke kantor pabean paling lambat 3 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
d)
PEB disampaikan eksportir ke kantor pabean paling cepat 3 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean
3.
Khusus terhadap ekspor barang curah, penyampaian PEB paling lambat...
a)
7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
b)
sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean
c)
sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut
d)
sebelum keberangkatan sarana pengangkut
4.
Terhadap ekspor barang kiriman pos dengan berat maksimal 100 kg yang dikirim melalui PT Pos Indonesia
a)
Wajib dibuat PEB dengan kategori khusus
b)
Wajib dibuat PEB dengan kategri ekspor umum
c)
Wajib dibuat PEB dengan kategori fasilitas
d)
Tidak wajib PEB
5.
Pengertian tanggal perkiraan ekspor adalah ....
a)
tanggal diberikannya nomor pendaftaran
b)
tanggal diberikannya Nota Pelayanan Ekspor
c)
tanggal perkiraan selesainya pemuatan
d)
tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar daerah pabean
6.
Yang tidak termasuk objek pemeriksaan fisik dalam kegiatan ekspor adalah...
a)
Barang ekspor yang terkena bea keluar
b)
Barang ekspor sementara
c)
Barang ekspor eks impor sementara
d)
Barang yang memiliki nilai tinggi
7.
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar antara lain...
a)
Kulit samak, CPO, Biji Kakao, Mineral Logam
b)
Kayu Olahan , Biji Kakao, Biji Mineral, CPO
c)
CPO, Serpih Kayu, Mineral Non Logam, Kulit Pickled.
d)
Mineral Logam, Kulit Mentah, Biji Kakao, Furniture dari Kayu.
8.
Pembatalan PEB wajib diberitahukan eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai paling lambat...
a)
3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran PEB
b)
3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut
c)
3 (tiga) hari sejak pemuatan barang ekspor
d)
3 (tiga) hari sejak pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean
9.
Eksportir berdomisili di Bekasi dan lokasi pabriknya ada di Purwakarta, akan melakukan ekspor melalui pelabuhan muat Tanjung Priok, maka pengajuan PEB wajib dilakukan di…
a)
Kantor Bea Cukai Purwakarta
b)
Kantor Bea Cukai Bekasi
c)
Kantor Bea Cukai Tanjung Priok
d)
Eksportir bebas memilih Kantor Bea Cukai tempat pemberitahuan PEB
10.
Terhadap barang ekspor berikut yang dibawa oleh penumpang, tetap diwajibkan mengajukan PEB...
a)
berupa uang tunai lebih 100 juta yang dibawa penumpang
b)
yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean oleh penumpang
c)
eskpor yang berasal dari Pusat Logistik Berikat
d)
berupa perhiasan emas, mutiara yang bernilai tinggi oleh penumpang
11.
Dalam hal barang ekspor dikenakan pemeriksaan fisik maka sistem aplikasi/pejabatmenerbitkan ...
a)
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)
b)
Pemberitahuan Pemerikaan Barang (PPB)
c)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF)
d)
Instruksi pemeriksaan (IP)
12.
. Pemeriksaan fisik barang ekspor dapat dilakukan di lokasi-lokasi berikut …
a)
di kawasan pabean dan TPS
b)
di kawasan pabean dan Tempat Konsolidasi barang ekspor
c)
di tempat eksportir, di kawasan pabean atau di tempat lain yg dimohonkan
d)
di tempat eksportir dan tempat konsolidasi barang ekspor
13.
. Barang yang telah dimuat disarana pengangkut menuju keluar daerah pabean …
a)
dianggap belum diekspor
b)
dianggap belum diekspor karena belum melintasi daerah pabean
c)
dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor pada saat melintasi daerah pabean
d)
dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
14.
. Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor menyangkut jenis, jumlah, nomor kontainer hanya dapat dilayani sebelum barang masuk ke kawasan pabean, kecuali dalam hal …
a)
sebagian tidak terangkut (short shipment)
b)
barang ekspor konsolidasi
c)
barang ekspor yang mendapat KITE
d)
barang yang diekspor PDKB.
15.
Pengirim barang untuk barang ekspor yang akan digabung dengan barang ekspor yang lain sehingga menjadi barang ekspor gabungan adalah ...
a)
produsen pengguna KITE atau tidak.
b)
produsen pengguna KITE.
c)
Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (PDKB).
d)
eksportir non fasilitas.
16.
. Eksportir X mengekspor 50.000 square feet kulit disamak dengan nilai FOB USD 125.000,HE ditetapkan Kemdag USD 6.50/per square feet. Tarif Bea Keluar 25% dan Kurs pajak saat dokumen didaftarkan Rp.13.350,- per 1 USD, kurs tengah BI Rp. 13.000,-/USD, maka besarnya Bea Keluar yang harus dibayar...
a)
Rp. 421.875.000
b)
Rp. 1.056.250.000
c)
Rp. 1.084.687.500
d)
Rp. 406.250.000
17.
Atas barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang diperiksa pejabat bea dan cukai, jenis barang untuk kepentingan penetapan bea keluar …
a)
berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pejabat Bea dan Cukai
b)
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Luar negeri
c)
berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Surveyor yang ditunjuk pemerintah
d)
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium milik eksportir.
18.
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dalam hal akan dilakukan pemeriksaan fisik diKawasan Pabean menggunakan dokumen …
a)
Nota Pelayanan Ekspor
b)
PEB
c)
PEB dan PPB
d)
PKBE
19.
Barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi (dengan pengajuan PKBE) oleh pihak-pihak sebagai berikut kecuali …
a)
Konsolidator
b)
Eksportir
c)
Kelompok Eksportir
d)
Pengusaha Jasa Titipan
20.
Pembatalan ekspor wajib dilaporkan oleh eksportir kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pemuatan …
a)
sebelum keberangkatan sarana pengangkut
b)
sebelum pemasukan barang ke kawasan pabean
c)
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut
d)
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut
21.
Salah satu alasan diberlakukannya Peraturan Larangan Pembatasan Impor adalah …
a)
menghindari persaingan yang tidak sehat.
b)
perlindungan Industri dalam negeri.
c)
untuk mendorong pertumbuhan ekspor.
d)
untuk menghindari dumping
22.
Latar belakang diberlakukannya peraturan larangan dan pembatasan flora dan fauna adalah...
a)
meningkatkan daya saing produk nabati dan hewani di pasar internasional.
b)
mencegah kepunahan.
c)
stock nasional tidak terancam.
d)
mencegah penyakit flora dan fauna
23.
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk menegah barang. Yang dimaksud dengan ‘menegah barang’ adalah …
a)
tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai menyita barang.
b)
tindakan adminstratif pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
c)
tindakan adminstratif pejabat Bea dan Cukai untuk menahan barang atau orang sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
d)
tindakan adminstratif pejabat Bea dan Cukai untuk menyatakan suatu barang dinyatakan sebagai barang dikuasai negara
24.
Dalam hal importir melakukan impor barang yang terkena ketentuan pembatasan impor border dan importir tidak mencantumkan ijin terkait, maka respon yang akan diterima oleh importir adalah …
a)
Respon Reject atau Penolakan
b)
Respon Umum
c)
Respon NPBL
d)
Respon Perbaikan
25.
Barang terkena aturan larangan dan pembatasan yang diberitahukan secara salah pada pemberitahuan pabean impor atau ekspor diperlakukan …
a)
sebagai barang tidak dikuasai negara
b)
sebagai barang dikuasai negara
c)
sebagai barang milik negara
d)
dimusnahkan
26.
Berikut ini barang yang dilarang diekspor ...
a)
Rotan utuh
b)
Furniture
c)
narkotika
d)
senjata api
27.
Pemasukan ke dalam daerah pabean atas bahan baku untuk membuat bahan peledak berupa ammonium nitrat dan dinamit memerlukan izin dari …
a)
Kementerian Perdagangan
b)
Kementerian Pertahanan
c)
Kepolisian Republik Indonesia
d)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
28.
Termasuk barang yang dilarang diimpor ...
a)
Senjata api, narkotika, minuman keras
b)
Limbah B3, Senjata api, narkotika
c)
Limbah B3, pakaian bekas, minuman keras
d)
Bahan Perusak Ozon, pakaian bekas, limbah B3
29.
Ketentuan sangsi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai berupa …
a)
denda administrasi sebesar 10% dari dari jumlah uang tunai/kelebihan dan paling banyak Rp 500 juta.
b)
denda administrasi sebesar 10% dari dari jumlah uang tunai/kelebihan dan paling banyak Rp 300 juta
c)
denda administrasi sebesar 20% dari dari jumlah uang tunai/kelebihan dan paling banyak Rp 500 juta
d)
denda administrasi sebesar 20% dari dari jumlah uang tunai/kelebihan dan paling banyak Rp 300 juta
30.
Dalam hal perijinan lartas impor masih menggunakan penelitian manual dan ijin lartas belum terpenuhi maka pejabat Bea dan Cukai ...
a)
menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
b)
menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Lartas (NPBL)
c)
menerbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
d)
menerbitkan Surat Surat Penetapan Barang Lartas (SPBL)

Similar Resources on Wayground