WorksheetsPOST-TEST RAKERNIS PP KABUPATEN BANJAR
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
1. Syarat materiel laporan meliputi
a. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
b. Bukti
c. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
d. Semua benar
2. Berapakah batas waktu penanganan temuan/laporan pelanggaran pemilihan di pengawas pemilihan
a. 3+2 hari kerja
b. 14 hari kalender
c. 7+7 hari kerja
d. 5 hari kerja
e. 3+2 hari kalender
3. Siapakah yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke pengawas pemilu?
a. Semua benar
b. Partai Politik
c. Tim Kampanye
d. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah penentuannya
e. Warga negara Indoneia yang memiliki hak pada Pemilihan setempat
Berikut syarat-syarat laporan hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan, kecuali:
a. Identitas pelaku
b. Saksi-saksi
c. Uraian Kejadian
d. Waktu penetapan temuan tidak melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
5. Proses penanganan laporan administrasi pemilihan yang paling tepat adalah
a. Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, siding pembuktian, putusan
b. Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, kajian, rekomendasi
c. Penerimaan laporan, kajian awal, sidang pembuktian, putusan
d. Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, kajian, putusan
6. Kewenangan Panwaslu Kecamatan pada UU No 10 Tahun 2016 pada pasal
a . Pasal 30
b. Pasal 33
c. Pasal 36
d. Semua benar
7. Formulir penerimaan laporan adalah
a. Form A
b. Form A1
c. Form A2
d. Form A14
8. Berapa hari yang diperlukan untuk pelapor menyampaikan laporan
a. 7 hari sejak diketahui
b. 14 hari setelah diketahui
c. 5 hari sejak diketahui
d. 3 hari sejak diketahui
9. Berapa hari yang diperlukan oleh pelapor untuk melengkapi berkas laporan yang
telah disampaikan kepada Pengawas Pemilu
a. 3 hari
b. 5 hari
c. 7 hari
d. 2 hari
10. Apa saja yang termasuk syarat formil laporan
a. Semua benar
b. Kesesuaian Tanda tangan dalam Formulir Laporan
c. Tanggal dan waktu pelaporan
d. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu
