wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test A

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

1. Pada tanggal Berapa UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan dan diundangkan ?

a)

01 Januari 2023

b)

01 Januari 2024

c)

02 Januari 2023

d)

02 Januari 2024

2.

2.Kapan Berlakunya UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut.?.

a)

Berlaku Setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan 02 Januari

2026.

b)

Berlaku Setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan 02 Januari 2025.

c)

Berlaku Setelah 1 Satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan 02 Januari 2024.

d)

Berlaku sejak tanggal diundangkan 02 Januari 2023.

3.

3.Terdapat Berapa Buku Dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tersebut.?.

a)

Terdapat 4 Buku

b)

Terdapat 3 Buku Buku Kesatu Aturan Umum Buku Kedua Tindak Pidana dan Buku

ketiga Pelanggaran.

c)

Terdapat 2 Buku yaitu Buku Kesatu Aturan Umum dan Buku Kedua Tindak

Pidana.

d)

Terdapat 5 Buku

4.

4. Pada Tanggal Berapa Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pertama Kali di Undangkan di Indonesia.?.

a)

UU Tentang ITE diundangkan tanggal, 15 April 2008.

b)

UU Tentang ITE diundangkan tanggal, 11 April 2008.

c)

UU Tentang ITE diundangkan tanggal, 21 April 2008.

d)

UU Tentang ITE diundangkan tanggal, 20 April 2008.

5.

5. Berapa kali Perubahan UU ITE di Indonesia dilakukan.?.

a)

2 (dua) Kali Perubahan

b)

1 (satu) Kali Perubahan

c)

3 (satu) Kali Perubahan

d)

4 (satu) Kali Perubahan

6.

6. Pada Tanggal Berapa Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Undangkan.?.

a)

UU No 1 Tahun 2024 diundangkan tanggal, 04 Januari 2024.

b)

UU No 1 Tahun 2024 diundangkan tanggal, 03 Januari 2024.

c)

UU No 1 Tahun 2024 diundangkan tanggal, 02 Januari 2024.

d)

UU No 1 Tahun 2024 diundangkan tanggal, 01 Januari 2024.

7.

7. Terdiri dari Berapa Bab dan berapa Pasal yang terdapat dalam Buku Kesatu aturan Umum Dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut.?.

a)

Terdiri dari III Bab dan 184 Pasal

b)

Terdiri dari IV Bab dan 185 Pasal

c)

Terdiri dari VI Bab dan 187 Pasal

d)

Terdiri dari V Bab dan 186 Pasal

8.

8. Terdiri dari Berapa Bab dan berapa Pasal yang terdapat dalam Buku Kedua Tindak Pidana Dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut.?.

a)

Terdiri dari XXXIV Bab dan 433 Pasal

b)

Terdiri dari XXXVII Bab dan 436 Pasal

c)

Terdiri dari XXXVI Bab dan 436 Pasal

d)

Terdiri dari XXXVI Bab dan 434 Pasal

9.

9. Ada Berapa Keseluruhan Pasal yang terdapat dalam Dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.?.

a)

642 Pasal

b)

624 Pasal

c)

644 Pasal

d)

641 Pasal

10.

10. Apa yang diubah dalam Pasal 5 ketentuan ayat 4 serta penjelasan ayat 1 dan 4 di Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Bukti Yang Sah?.

a)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

b)

Tanda Tangan Elektronik

c)

Tanda Tangan Basah

d)

Bukti yang sah sepanjang dilakukan dalam rangka Gakum atas Permintaan APH

11.

11. Apa yang diatur dalam Tambahan Pasal 13 Ayat 3,4,5, dan 6 serta penjelasan ayat 5 di UU ITE Tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.?

a)

Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

b)

Pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik

c)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus

berbadan hukum Indonesia terkait Tanda Tangan Elektronik

d)

Kontrak Elektronik Internasional

12.

12. Layanan apa yang dapat dilakukan Oleh PSE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.?.

a)

Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

b)

Tanda Tangan Elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan

pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, preservasi Tanda Tangan

Elektronik dan/ atau segel elektronik, identitas digital; dan/atau, layanan lain

yang menggunakan Sertifikat Elektronik.

c)

Pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik

d)

Kontrak Elektronik Internasional

13.

13. Apa yang diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2 terkait dengan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik?

a)

Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

b)

Kontrak Elektronik Internasional

c)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

d)

Pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik

14.
  1. 14. Apa yang diwajibkan oleh Pasal 16A terkait PSE (Penyelenggara Sertiikasi Elektronik) dalam UU No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.?.

a)

Mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah

b)

Memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses system

elektronik.

c)

Kontrak Elektronik Internasional

d)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

15.

15. Terdapat di Bab Berapa pengaturan tentang Tindak Pidana Khusus dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.?.

a)

Bab XXXVI

b)

Bab XXXV

c)

Bab XXXIV

d)

Bab XXXVII

16.

16. Ada Berapa Bagian Yang diatur Dalam Tindak Pidana Khusus di Bab XXXV dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut.?.

a)

Ada 3 Bagian

b)

Ada 4 Bagian

c)

Ada 5 Bagian

d)

Ada 6 Bagian

17.

17.Berikut yang merupakan  Dasar dilakukan Penyidikan.?.

a)

Laporan polisi/pengaduan, surat perintah tugas, laporan hasil penyelidikan (LHP), surat perintah penyidikan dan, SPDP, SPDP dibuat dan dikirimkan setelah terbit surat perintah penyidikan

b)

Laporan hasil penyelidikan (LHP), surat perintah penyidikan dan, SPDP, SPDP dibuat dan dikirimkan setelah terbit surat perintah penyidikan

c)

Laporan polisi; dan, surat Perintah Penyidikan (Sprin sidik), SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat perintah penyidikan (Dilandaskan pada Putusan MK Nomor 10/PUU-XIII/2015)

d)

Surat Perintah Penyidikan (Sprin sidik), SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor

18.

18.Berikut kegiatan penyidikan tindak pidana dalam Perkap 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.?.

a)

Penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara,penyelesaian berkas perkara,penyeraan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti dan pengentian penyidikan

b)

Pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara,penyelesaian berkas perkara,penyeraan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti dan pengentian penyidikan

c)

Upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara,penyeraan tersangka dan barang bukti dan pengehentian penyidikan

d)

Penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara,penyeraan tersangka dan barang bukti dan pengehentian penyidikan

19.

19.Apa perbedaan mendasar terkait perubahan Ketentuan umum pengertian “Saksi”  Dalam Perkap 6 Tahun 2019, Tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan Perkap 14 Tahun 2012, Tentang Manajemen Tindak Pidana Jelaskan.?.

a)

Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Didengar, dilihat dan atau dialami sendiri

b)

Seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana

c)

Seseorang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri,ia liat sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

d)

Orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri yang sebelumnya adalah Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Didengar, dilihat dan atau dialami sendiri

20.

20.Berikut Merupakan pengertian Restorative Justice (Keadilan Restoratif).?.

a)

Pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban

b)

Pendekatan keadilan yang memfokuskan pelaku kejahatan

c)

Pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat

d)

Pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana