wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PH 1 UF XI F. 1

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Mengetahui kaidah-kaidah yang dapat

digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas


Pernyataan di atas merupakan ......

a)

Tujuan Ushul Fikih

b)

Konsep Ushul Fikih

c)

Fungsi Ushul Fikih

d)

Kajian Ushul Fikih

e)

Objek Ushul Fikih

2.

kata ushul berasal dari kata....

a)

asli

b)

ashl

c)

asl

d)

aslu

e)

ahsl

3.

Di bawah ini merupakan Periode perkembangan Fikih dan ushul fikih, kecuali...

a)

Periode Nabi dan masa kedatangan Islam

b)

Periode sahabat dan tâbî’in;

c)

Periode kodifikasi (tadwin) fikih dan kematangannya

d)

Periode berhentinya ijtihad;

e)

Periode Ulama

4.

الَعِلمُ باِلقوََاعِدِ وَالمَبْحُوثِ التَّى یتُوََصّلُ بھَِا إلِىَ اسْتفِاَدةَ الاحَْكامَِ الشَّرْعِیةَِّ مِنْ أدَِلتَّھَِا التفَّْصِیْلِیةَِّ

a)

pengertian fiqh

b)

pengertian ushul fiqh

c)

pengertian fiqh agama

d)

pengertian fiqh jinayat

e)

pengertian fiqh munakahat

5.

Arti Ushul Fiqih adalah ...

a)

Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

b)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

c)

Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih

d)

menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali

e)

pembahasan tentang perbuatan mukallaf

6.

Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh

a)

Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

b)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

c)

Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih

d)

menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali

e)

Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

7.

Berikut adalah pernyataan yang benar terkait perkembangan fikih dan usul fikih

a)

Sudah ada sejak zaman Rasul

b)

Baru dimulai setelah masa Khulafaur Rasyidin

c)

Lebih dahulu ushul fikih dalam penyusunan

d)

Keduanya saling terkait dan muncul bersamaan

e)

Keduanya tidak terkait dan terpisah dalam perkembangannya

8.

Berikut ini adalah tujuan mempelajari ushul fikih, kecuali...

a)

Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fuqaha’ atau mujtahid dalam istimbath

b)

Untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath hukum dari dalil-dalilnya

c)

Seorang individu mampu mengetahui mana yang halal dan haram

d)

Jalan untuk memelihara agama dan sendi-sendi hukum syari'at beserta dalil-dalilnya

e)

Mampu menerapkan kaidah ushul fikih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup

9.

Kata fikih berasal dari kata فقه yang berarti:

a)

memahami secara mendalam, mengerti, dan ahli

b)

paham

c)

pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad

d)

pemahaman mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal

e)

salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia

10.

Dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah… .

a)

Tujuan ilmu ushul Fiqih

b)

Kegunaan ilmu ushul Fiqih

c)

Tujuan ilmu Fiqih

d)

Objek ushul Fiqih

e)

Kegunaan ushul Fiqih

11.

Menerapkan kaidah dan pembahasan pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya adalah… .

a)

Definisi ushul fiqih

b)

Objek ushul fiqih

c)

Objek ilmu fiqih

d)

Tujuan ushul fiqih

e)

Kegunaan ushul fiqih

12.

Secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah....

a)

dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf

b)

Memahami keterkaitan antara hukum dan dalil yang membangun hukum tersebut

c)

Mempelajari dan memahami perbedaan cara penetapan hukum pada setiap madzhab

d)

Menilai setiap tindakan manusia, baik ucpan maupun perbuatan dari sisi hukum syar’i

e)

Memahami hikmah tersembunyi di dalam setiap hukum Allah

13.

Mempelajari Ushul Fiqih memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah....

a)

Agar kita dapat menjadi mujtahid mutaakhirin

b)

Untuk mengetahui hal-hal yang belum dibahas dalam Alqur’an dan Alhadits

c)

Untuk menyederhanakan pemahaman syari’ah Islamiyah

d)

Untuk mengetahui dalil-dalil yang bersifat dhani

e)

Mengetahui dasar-dasar yang dijadikan pedoman atas hukum-hukum syariat dan maksud-maksud yang akan dituju berdasar pada dasar tersebut.

14.

Mempelajari Ushul Fiqih memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah....

a)

Agar kita dapat menjadi mujtahid mutaakhirin

b)

Untuk mengetahui hal-hal yang belum dibahas dalam Alqur’an dan Alhadits

c)

Untuk menyederhanakan pemahaman syari’ah Islamiyah

d)

Untuk mengetahui dalil-dalil yang bersifat dhani

e)

Mengetahui dasar-dasar yang dijadikan pedoman atas hukum-hukum syariat dan maksud-maksud yang akan dituju berdasar pada dasar tersebut.

15.

Ilmu Ushul Fiqh mendapatkan perannya yang signifikan sehubungan dengan perkembangan fiqh di era Imam Syafi’i karena....

a)

Ilmu Ushul Fiqh secara sistematis mulai dijadikan metode pengambilan keputusan hukum

b)

Baru pertama kali disusun di era itu

c)

Ilmu Ushul Fiqh sebagai sumber pembentukan madzhab baru

d)

Ilmu Ushul Fiqh masih dalam tahap perkembangan

e)

Ilmu Ushul Fiqh salah satu ilmu baru di era ini yang tergolong memiliki adaptabilitas sangat tinggi

16.

Frasa “ushul fikih” ditinjau secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu “ushul” dan “fikih”. Kata ushul (اُلأصول) adalah bentuk jamak dari kata al-ashl (الأصل) yang berarti….

a)

Paham

b)

Usulan/pendapat

c)

Keaslian

d)

Sesuatu yang menjadi dasar

e)

Mengerti secara mendalam

17.

Dalil-dalil ijtihadiyah merupakan dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama’. Dalil-dalil tersebut seperti di bawah ini, kecuali…

a)

Syar’u Man Qablana

b)

Al-‘Urf

c)

Al-Qiyas

d)

Al-Istihsan

e)

As-Sunnah

18.

Perhatikan pernyataan berikut ! Tahrim adalah hukum yang mengandung larangan dan harus dijauhi. Contoh yang sesuai dengan pernyataan diatas adalah...

a)

يا أيها الذين آمنوا لا تسألوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم وإن تسألوا عنها حين ينزل القرآن تبد لكم عفا الله عنها والله غفور حليم ( البقرة (101

b)

( ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء أو أكننتم في أنفسكم ( البقرة 235

c)

( حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به ( المائدة 3)

d)

(يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه ( البقرة 282

e)

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَأُولَئِكَ هُمْ وَقُودُ النَّارِ

19.

Berbicara masalah fiqih maka pada dasarnya akan terkait dengan ushul fiqih, menurut sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqih tahap perkembangannya adalah..

a)

Setelah wafat Nabi, Ilmu ushul fiqih bersamaan munculnya dengan ilmu fiqih meskipun dalam penyusunannya ilmu ilmu fiqih lebih dahulu dari ushul fiqih

b)

Sesudah wafat nabi ilmu ushul fiqih muncul sebelum ilmu fiqih meskipun dalam penyusunannya secara bersamaan

c)

Pada masa sahabat dan tabiin, ilmu ushul fiqih muncul sebelum ilmu fiqih meskipun dalam penyusunannya secara bersamaan pada waktu itu

d)

Pada masa khalifah Ummayyah Andalusia , Ilmu ushul fiqih bersamaan munculnya dengan ilmu fiqih meskipun dalam penyusunannya ilmu ilmu fiqih lebih dahulu dari ushul fiqih

20.

Fase atau periode Rasulullah Saw. merupakan periode yang istimewa dalam sejarah hukum Islam karena dua hal, yaitu....

a)

Keberadaan Rasulullah Saw. dan para sahabat.

b)

Keberadaan Rasulullah Saw. dan kaum ansor

c)

Keberadaan kaum muhajirin dan kaum ansor.

d)

Keberadaan Rasulullah Saw. dan wahyu dari Allah Swt.

e)

Keberadaan Rasulullah Saw. dan hadis nabi.

21.

Dalam kajian ushul, fiqih ulama mengumpulkan kaidah-kaidah dari berbagai macam sumber adapun  orang yang pertama kali menghimpun kaidah ushul fiqih yang tersebar kedalam satu kitab adalah…

a)

Imam syafi’i

b)

Imam abu hanifah

c)

Imam malik

d)

Al-ghazali

e)

Imam hambali

22.

"Melakukan pengkajian dalam dua persoalan yang saling berkaitan dalam kehidupan sehari-hari, tidak mungkin mengabaikan kaidah-kaidah ushul fikih. Dengan kaidah-kaidah ushul itu seseorang dapat melakukan pengkajian dan perbandingan yang mendalam terhadap berbagai perbedaan pendapat yang ada dan pada akhirnya dapat mengunggulkan pendapat yang paling kuat." Pernyataan ini memuat manfaat mempelajari Ilmu Ushul Fikih, yaitu berupa manfaat ...

a)

Kesejarahan

b)

Ilmiah

c)

Dalam Perbandingan Hukum

d)

Dalam Ijtihad

e)

Amaliyah

23.

Dalam mengikuti sejarah  perkembangan ilmu Ushul FIkih, orang dapat memahami mengapa para mujtahid zaman dahulu merumuskan penetapan hukum fiqih seperti yang kita lihat sekarang yang menjadi pedoman dan norma yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum, di bawah ini yang tidak termasuk kepada tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih yaitu...

a)

Untuk mengetahui proses pengambilan keputusan hukum

b)

Untuk mengetahui amar dan nahy

c)

Untuk mengetahui hukum syari’at Islam dengan jalan pasti dan jalan zanni

d)

Untuk mengetahui pahala dalam beribadah

24.

Dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangannya untuk menggali kaidah-kaidah hukum, antara ushul fiqih dan fiqih tidak bisa dipisah satu sama lainnya di antara peranan ushul fiqih  dalam pengembangan fiqih islam adalah..

a)

Menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali yang ditunjukan oleh dalil itu

b)

Membersihkan dan mensucikan jiwa dalam beribadah kepada Allah SWT dan bermuamalah

c)

Penghambaan manusia kepada Allah SWT berbentuk penyucian jiwa dan pengamalan hukum-hukum syar’I yang ada

d)

Penyelaras hidup dunia dan akhirat adalah sebuah keniscayaan dan itu termasuk dalam salah satu prinsip beribadah

25.

Kemampuan seseorang untuk mengetahui hukum syara’ yang bersifat furu’ dan kemampuan untuk menistimbathkan hukum merupakan target yang harus dicapai oleh ushul fiqih, peranan ushul fiqih bagi mujtahid adalah...

a)

Pembebasan akal dan jiwa manusia dalam kehidupan beragama

b)

Agar ia mampu mengistimbathkan hukum Islam yang ia hadapi dan terhindar dari kekeliruan

c)

Membersihkan dan mensucikan akal manusia

d)

Penghambaan manusia sebagai makhluk sosial