WorksheetsPengawasan BBL
Total questions: 6
Worksheet time: 3mins
Permen KP yang mengatur Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan adalah:
Permen KP 7 Tahun 2023
Permen KP 5 Tahun 2026
Permen KP 7 Tahun 2024
Permen KP 20 Tahun 2024
Objek pengawasan BBL antara lain
Nelayan penangkap
Pemasar
Pembudidaya
Semua benar
KBLI yang diatur dalam Permen KP 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan LKR adalah sebagai berikut, kecuali:
03112
03216
10213
03115
Kriteria kepatuhan penangkapan BBL
Menggunakan API yang ramah lingkungan
terdaftar dalam kelompok nelayan penangkap dan telah memiliki kuota BBL
Penangkapan dilakukan untuk pembudidaya
semua benar
Pemilihan Lokasi pelepasliaran BBL kecuali
Terlindung dari angina kencang dan ombak besar
kondisi perairan jernih atau kecerahan air lebih dari 3 m
kedalaman air lebih dari 5 m
salinitas air berkisar 28-35 ppt, suhu air 28-30°C, oksigen terlarut 7-8 ppm, pH 7,0-8,5
Distribusi BBL dapat dilakukan oleh
pemasar yang memiliki perizinan berusaha
di bidang pemasaran hasil kelautan dan
perikanan serta terdaftar dan ditetapkan
oleh Dinas;
Nelayan Kecil yang berasal dari hasil
tangkapan sendiri;
Pembudi Daya Ikan dari hasil produksi budi
daya sendiri.
semua benar
