wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pretest Undang-undang 10 Tahun 2016

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.
  1. 1. Apa Pengertian dari BAWASLU ?

a)

Badan Pengawasan Pemilihan Umum

b)

Bidang Pengawasan Pemilihan Umum

c)

Badan Pengawas Pemilihan Umum

d)

Bidang Pengawas Pemilihan Umum

2.
  1. 2. Siapa Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Periode 2017 – 2022 ?

a)

Alexander Kaaba, ST

b)

Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd.,S.H.,M.H

c)

Wahyudin S. Akili, SE

d)

Under S. Lawani, S.IP

3.
  1. 3. Siapa Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat ini ?

a)

Alexander Kaaba, ST

b)

Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd.,S.H.,M.H

c)

Wahyudin S. Akili, SE

d)

Under S. Lawani, S.IP

4.

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Tentang ?

a)

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

b)

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

c)

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

d)

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

5.

5. Ketentuan Pasal Berapa Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan ?

a)

Pasal 20 B

b)

Pasal 21 B

c)

Pasal 22 B

d)

Pasal 23 B

6.

6. Ketentuan Pasal Berapa Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan?

a)

Pasal 30

b)

Pasal 31

c)

Pasal 32

d)

Pasal 33

7.

7. Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih dan tidak dapat menggunakan hak memilihnya adalah ?

a)

tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya

b)

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

c)

Jawaban A dan B Salah

d)

Jawaban A dan B Benar

8.

8. Berapa Hari Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan secara luas oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat?

a)

5 Hari

b)

7 Hari

c)

10 Hari

d)

2 Minggu

9.

9. Paling lama Berapa Harikah  PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat ?

a)

1 hari sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat

b)

3 hari sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat

c)

5 hari sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat

d)

7 hari sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat

10.

10. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh ?

a)

Partai Politik dan Pasangan Calon

b)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

c)

Bawaslu

d)

Kepolisian

11.

11. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan dapat di fasilitasi oleh ?

a)

Partai Politik dan Pasangan Calon

b)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

c)

Bawaslu

d)

Kepolisian

12.

12. Ada beberapa-berapa metode Kampanye yang dapat dilaksanakan kecuali ?

a)

pertemuan terbatas

b)

pertemuan tatap muka dan dialog

c)

penyebaran bahan Kampanye kepada umum

d)

menggunakan tempat ibadah

13.

13. Dalam hal Pelaksanaan kampanye, pasangan calon dilarang untuk melibatkan ?

a)

Petani

b)

Nelayan

c)

Kepala Desa atau Aparat Desa

d)

Mahasiswa

14.

14. Dalam hal Pelaksanaan kampanye, pasangan calon dilarang untuk melibatkan Kecuali ?

a)

pejabat BUMN atau BUMD

b)

ASN, POLRI dan TNI

c)

Kepala desa atau Kepala Kelurahan dan Perangkat Desa atau Perangkat Kelurahan

d)

Mahasiswa

15.

15. Yang dimaksud dari istilah Kampanye hitam atau black campaign adalah ?

a)

Kampaye diluar jadwal

b)

Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat

c)

menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik

d)

mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945