wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POST-TEST Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah

Total questions: 20

Worksheet time: 2hrs 40mins

Name
Class
Date
1.

Termasuk dalam tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana dimaksud dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah, kecuali:

a)

Korupsi

b)

Prostitusi

c)

Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan

d)

Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut bukan merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

2.

Penjatuhan pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang dapat berupa:

a)

Pengambilalihan Korporasi oleh negara

b)

Dinyatakan pailit

c)

Pidana penjara terhadap pengurus korporasi

d)

Pidana denda paling banyak sebesar Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)

3.

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, beban pembuktian terbalik oleh Terdakwa pada saat pemeriksaan perkara di sidang pengadilan memiliki pengertian:

a)

bahwa Harta Kekayaan Terdakwa yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

b)

bahwa Terdakwa dapat diputus bebas sepanjang Terdakwa bersedia untuk mengembalikan Harta Kekayaan miliknya yang berasal atau terkait dengan tindak pidana kepada Negara

c)

bahwa Terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan Harta Kekayaan milik Terdakwa yang berasal atau terkait dengan tindak pidana telah dipergunakan untuk kepentingan sosial, sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa

d)

bahwa pembuktian terbalik oleh Terdakwa dilakukan agar Terdakwa tidak dijatuhkan pidana denda

4.

Berikut ini dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan menurut UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kecuali:

a)

Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan

b)

Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana

c)

Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

d)

Transaksi Keuangan dalam jumlah besar yang berasal dari luar negeri

5.

Berikut ini termasuk dalam Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, kecuali:

a)

Larangan bagi Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain

b)

Setiap orang yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK

c)

Penyedia jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan

d)

Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana Pencucian Uang yang sedang diperiksa menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor

6.

Lamanya pidana kurungan yang dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana denda dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda adalah paling lama:

a)

1 (satu) tahun

b)

1 (satu) tahun 4 (empat) bulan

c)

1 (satu) tahun 6 (enam) bulan

d)

2 (dua) tahun

7.

Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan:

a)

Penunjukan Langsung

b)

Pemilihan Langsung

c)

Pelelangan Umum

d)

Tender atau Lelang

8.

Kegunaan dari HPS adalah, kecuali:

a)

Salah satu acuan untuk menilai kewajaran harga

b)

Dasar untuk menggugurkan penawaran bila penawaran terlalu jauh di bawah HPS

c)

Acuan dalam evaluasi penawaran, klarifikasi, dan/atau negosiasi dengan calon konsultan terpilih

d)

Besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah

9.

Swakelola tidak dapat dilaksanakan oleh:

a)

Pejabat Pembuat Komitmen

b)

instansi pemerintah lain

c)

kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima dana hibah

d)

kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima dana proyek APBD/APBN

10.

Hal yang bukan menjadi tanggungjawab penyedia sesuai dengan jenis pekerjaannya dalam pelaksanaan kontrak adalah :

a)

Ketepatan kualitas ketika anggaran sudah ditetapkan dalam DIPA/DPA

b)

Ketepatan perhitungan jumlah atau volume sesuai dengan perubahan kontrak

c)

Ketepatan waktu barang tercatat dalam pembukuan asset

d)

Ketepatan lokasi penyerahan barang

11.

Jika dalam pelaksanaan kontrak pembangunan drainase digunakan kontrak harga satuan, maka apabila dalam pelaksanaannya jumlah pintu air besi berubah menjadi 210 buah dari jumlah awal dalam kontrak 200 buah, Maka jumlah yang dibayar oleh PPK untuk pengerjaan pintu air tersebut adalah:

a)

Hasil negosiasi kontrak

b)

200 pintu

c)

205 pintu

d)

210 pintu

12.

Pihak yang berwenang menambah persyaratan kualifikasi pelaku usaha untuk mengikuti tender adalah:

a)

Pengguna Anggaran

b)

Pejabat Pembutan Komitmen

c)

Pejabat Pengadaan

d)

Pokja Pemilihan

13.

Kegunaan dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kecuali:

a)

Sebagai pertimbangan bagi penyidik untuk pembuktian ada/tidaknya kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi

b)

Sebagai acuan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan

c)

Sebagai pertimbangan bagi hakim untuk menentukan besarnya uang pengganti/tuntutan ganti rugi pada pihak yang terbukti bersalah

d)

Sebagai bahan pelaporan oleh BPK atau BPKP kepada Presiden yang disampaikan rutin setiap tahun

14.

Salah satu kondisi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam hal terdapat “kerugian negara total/total loss” adalah:

a)

Kualitas barang/pekerjaan yang diterima rendah namun barang masih dapat difungsikan

b)

Barang bergerak yang diterima telah sesuai dengan spsifikasi dalam kontrak namun tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya

c)

Pengadaan barang tidak bergerak yang bukti kepemilikannya tidak dapat secara formal dilakukan pengalihan hak

d)

Barang yang diterima telah sesuai dengan kontrak

15.

Permintaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dapat dipenuhi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut, kecuali:

a)

Penyalahgunaan wewenang/penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah cukup jelas berdasarkan pendapat penyidik

b)

Nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan di atas Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

c)

Potensi kerugian keuangan negara dapat diperkirakan, didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah diperoleh penyidik secara relatif, relevan, kompeten, material, dan cukup

d)

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lain belum melakukan audit investigatif atas perkara yang sama

16.

Dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, audit penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan dalam tahap:

a)

Penerimaan Pengaduan Masyarakat

b)

Penyelidikan

c)

Penyidikan

d)

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

17.

Yang tidak termasuk dalam tahapan pengadaan tanah adalah

a)

Persiapan

b)

Perencanaan

c)

Pelaksanaan

d)

Evaluasi

18.

Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama …

a)

14 hari

b)

30 hari

c)

60 hari

d)

90 hari

19.

Yang tidak termasuk objek pengadaan tanah adalah

a)

Luas

b)

Letak

c)

Jenis Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

d)

Kondisi Tanah

20.

Dokumen perencanaan Pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup, kecuali

a)

Kelayakan Lokasi

b)

Survey Sosial Ekonomi

c)

Analisis Kapasitas Masyarakat

d)

Perkiraan Nilai Tanah