NEW
Font size
WorksheetsPOST-TEST Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah
Total questions: 20
Worksheet time: 2hrs 40mins
Termasuk dalam tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana dimaksud dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah, kecuali:
Korupsi
Prostitusi
Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut bukan merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Penjatuhan pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang dapat berupa:
Pengambilalihan Korporasi oleh negara
Dinyatakan pailit
Pidana penjara terhadap pengurus korporasi
Pidana denda paling banyak sebesar Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, beban pembuktian terbalik oleh Terdakwa pada saat pemeriksaan perkara di sidang pengadilan memiliki pengertian:
bahwa Harta Kekayaan Terdakwa yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
bahwa Terdakwa dapat diputus bebas sepanjang Terdakwa bersedia untuk mengembalikan Harta Kekayaan miliknya yang berasal atau terkait dengan tindak pidana kepada Negara
bahwa Terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan Harta Kekayaan milik Terdakwa yang berasal atau terkait dengan tindak pidana telah dipergunakan untuk kepentingan sosial, sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa
bahwa pembuktian terbalik oleh Terdakwa dilakukan agar Terdakwa tidak dijatuhkan pidana denda
Berikut ini dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan menurut UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kecuali:
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Transaksi Keuangan dalam jumlah besar yang berasal dari luar negeri
Berikut ini termasuk dalam Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, kecuali:
Larangan bagi Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain
Setiap orang yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK
Penyedia jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan
Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana Pencucian Uang yang sedang diperiksa menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor
Lamanya pidana kurungan yang dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana denda dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda adalah paling lama:
1 (satu) tahun
1 (satu) tahun 4 (empat) bulan
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
2 (dua) tahun
Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan:
Penunjukan Langsung
Pemilihan Langsung
Pelelangan Umum
Tender atau Lelang
Kegunaan dari HPS adalah, kecuali:
Salah satu acuan untuk menilai kewajaran harga
Dasar untuk menggugurkan penawaran bila penawaran terlalu jauh di bawah HPS
Acuan dalam evaluasi penawaran, klarifikasi, dan/atau negosiasi dengan calon konsultan terpilih
Besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah
Swakelola tidak dapat dilaksanakan oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
instansi pemerintah lain
kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima dana hibah
kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima dana proyek APBD/APBN
Hal yang bukan menjadi tanggungjawab penyedia sesuai dengan jenis pekerjaannya dalam pelaksanaan kontrak adalah :
Ketepatan kualitas ketika anggaran sudah ditetapkan dalam DIPA/DPA
Ketepatan perhitungan jumlah atau volume sesuai dengan perubahan kontrak
Ketepatan waktu barang tercatat dalam pembukuan asset
Ketepatan lokasi penyerahan barang
Jika dalam pelaksanaan kontrak pembangunan drainase digunakan kontrak harga satuan, maka apabila dalam pelaksanaannya jumlah pintu air besi berubah menjadi 210 buah dari jumlah awal dalam kontrak 200 buah, Maka jumlah yang dibayar oleh PPK untuk pengerjaan pintu air tersebut adalah:
Hasil negosiasi kontrak
200 pintu
205 pintu
210 pintu
Pihak yang berwenang menambah persyaratan kualifikasi pelaku usaha untuk mengikuti tender adalah:
Pengguna Anggaran
Pejabat Pembutan Komitmen
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Kegunaan dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kecuali:
Sebagai pertimbangan bagi penyidik untuk pembuktian ada/tidaknya kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi
Sebagai acuan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan
Sebagai pertimbangan bagi hakim untuk menentukan besarnya uang pengganti/tuntutan ganti rugi pada pihak yang terbukti bersalah
Sebagai bahan pelaporan oleh BPK atau BPKP kepada Presiden yang disampaikan rutin setiap tahun
Salah satu kondisi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam hal terdapat “kerugian negara total/total loss” adalah:
Kualitas barang/pekerjaan yang diterima rendah namun barang masih dapat difungsikan
Barang bergerak yang diterima telah sesuai dengan spsifikasi dalam kontrak namun tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya
Pengadaan barang tidak bergerak yang bukti kepemilikannya tidak dapat secara formal dilakukan pengalihan hak
Barang yang diterima telah sesuai dengan kontrak
Permintaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dapat dipenuhi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut, kecuali:
Penyalahgunaan wewenang/penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah cukup jelas berdasarkan pendapat penyidik
Nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan di atas Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Potensi kerugian keuangan negara dapat diperkirakan, didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah diperoleh penyidik secara relatif, relevan, kompeten, material, dan cukup
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lain belum melakukan audit investigatif atas perkara yang sama
Dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, audit penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan dalam tahap:
Penerimaan Pengaduan Masyarakat
Penyelidikan
Penyidikan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Yang tidak termasuk dalam tahapan pengadaan tanah adalah
Persiapan
Perencanaan
Pelaksanaan
Evaluasi
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama …
14 hari
30 hari
60 hari
90 hari
Yang tidak termasuk objek pengadaan tanah adalah
Luas
Letak
Jenis Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Kondisi Tanah
Dokumen perencanaan Pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup, kecuali
Kelayakan Lokasi
Survey Sosial Ekonomi
Analisis Kapasitas Masyarakat
Perkiraan Nilai Tanah
