wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Modul Hak dan Kewajiban DPRD

Total questions: 46

Worksheet time: 2hrs 16mins

Name
Class
Date
1.

Apa tujuan dari penyusunan modul 'Hak dan Kewajiban DPRD'?

4 lines
2.

Sebutkan beberapa sumber utama yang digunakan dalam modul ini!

4 lines
3.

Apa yang diharapkan dari pembaca modul ini?

4 lines
4.

Siapa yang memberikan dukungan dalam penyusunan modul ini?

4 lines
5.

Apa manfaat dari modul ini bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah?

4 lines
6.

Apa yang diatur dalam UUD 1945 pasal 18 mengenai pemerintahan daerah?

4 lines
7.

Siapa yang dipilih melalui pemilihan umum dalam pemerintahan daerah?

4 lines
8.

Apa fungsi dari DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?

4 lines
9.

Sebutkan hak-hak yang dimiliki oleh DPRD!

4 lines
10.

Apa saja hak dan kewajiban yang ditetapkan untuk DPRD?

4 lines
11.

Apa tujuan dari modul ini bagi anggota DPRD?

4 lines
12.

Sebutkan metode pembelajaran yang digunakan dalam modul ini!

a)

Ceramah

b)

Diskusi Interaktif

13.

Apa yang dijelaskan dalam BAB II modul ini?

4 lines
14.

Apa makna etimologis dari kata 'hak'?

4 lines
15.

Berdasarkan makna ini, hak DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah dan hak anggota DPRD sebagai wakil rakyat di daerah, dapat diartikan sebagai kewenangan atau kekuasaan yang benar untuk melakukan hak DPRD provinsi yang ditetnukan dalam pasal 96 dan hak anggota DPRD provinsi yang ditentukan dalam pasal 107 dan hak DPRD kabupaten/kota yang ditentukan dalam pasal 159 dan hak anggota DPRD kabupaten/kota yang ditentukan dalam pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apa yang dapat diartikan sebagai kewenangan atau kekuasaan DPRD?

4 lines
16.

Secara etimologis, istilah kewajiban berasal dari kata “wajib” yang mendapatkan imbuhan “ke” dan “an”. Menurut KBBI, istilah ini mempunyai makna bermacam-macam, antara lain “sesuatu yang harus dilaksanakan”: “sesuatu yang menjadi eharusan”: ‘pekerjaan”; ‘tugas”: dan “tugas menurut hukum”; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Apa yang dimaksud dengan kewajiban?

4 lines
17.

Berdasarkan makna ini, kewajiban anggota DPRD dapat diartikan sebagai keharusan anggota DPRD provinsi untuk melakukan kewajiban yang ditentukan dalam pasal 108 dan keharusan anggota DPRD kabupaten/kota untuk melakukan kewajiban yang ditentukan dalam pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apa yang menjadi kewajiban anggota DPRD?

4 lines
18.

Memahami keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mempunyai keterkaitan dengan konsep otonomi daerah. Otonomi daerah tidak saja berarti bagian dalam mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat di daerah, secara terintgrasi juga merupakan bagian dari penerapan nilai demokrasi. Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?

4 lines
19.

Kebijakan otonomi daerah dalam pengelolaan pemerintahan diharapkan mampu mengantarkan bangsa dan negara Indonesia pada kondisi masyarakat adil dan makmur. Sebagai sebuah kebijakan, tentu dalam implementasinya tidak terlepas dari berbagai persoalan, untuk mengatasi hal tersebut penting didasari niatan yang baik dari unsur penyelenggara pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD yang dibantu perangkat daerah. Apa yang diharapkan dari kebijakan otonomi daerah?

4 lines
20.

Apa yang menjadi elemen dasar dalam rumusan Undang Undang tentang pemerintahan daerah?

4 lines
21.

Sebutkan tiga nilai dasar dalam areal division of power!

4 lines
22.

Apa tujuan dari areal division of power menurut B. C. Smith?

4 lines
23.

Apa yang dimaksud dengan local accountability dalam konteks Pemerintah Daerah?

4 lines
24.

Sebutkan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah!

4 lines
25.

Apa yang dimaksud dengan hak interpelasi DPRD provinsi?

4 lines
26.

Sebutkan hak-hak DPRD provinsi!

4 lines
27.

Apa saja tahapan dalam pelaksanaan hak interpelasi?

4 lines
28.

Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan: a. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi; b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan c. para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.

4 lines
29.

Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.

4 lines
30.

Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Kepala Daerah: a. Kepala Daerah hadir memberikan penjelasan; dan b. setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.

4 lines
31.

Hak angket adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 lines
32.

Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.

4 lines
33.

Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

4 lines
34.

Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

4 lines
35.

Dalam hal hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 lines
36.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

4 lines
37.

Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan.Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.

4 lines
38.

Rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan tahapan: a. pengusul menyampaikan. penjelasan lisan atas usul hak angket; b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi; c. Kepala Daerah memberikan pendapat; dan d. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD dan pendapat Kepala Daerah.

4 lines
39.

Usul menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.

4 lines
40.

Dalam hal rapat paripurna tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.

4 lines
41.

Hak anggota DPRD provinsi ada sembilan, yaitu: a. mengajukan rancangan Perda Provinsi; b) mengajukan pertanyaan; c). menyampaikan usul dan pendapat; d). memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; h. protokoler; dan i. keuangan dan administratif. Penjelasan mengenai sembilan hak tersebut secara ringkas.

4 lines
42.

Hak mengajukan rancangan Perda provinsi dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan Perda provinsi.

4 lines
43.

Pengajuan rancangan Perda oleh anggota DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam kerangka representasi rakyat di Daerah provinsi dan tindaklanjut hasil menjaring aspirasi masyarakat.

4 lines
44.

Rancangan Perda atas inisiatif anggota DPRD kemudian dibahas dalam rapat parpurna DPRD, dilaksanakan dengan cara: a. membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi; b. mengajukan usul rancangan Perda; dan c. menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah.

4 lines
45.

Program pembentukan Perda memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda Provinsi yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dalam menetapkan program pembentukan Perda tersebut, DPRD melakukan koordinasi dengan kepala daerah.

4 lines
46.

Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

4 lines