WorksheetsSOAL MATERI PRE TEST DAN POST TEST BIMTEK PETUGAS REGISTRASI KEC
Total questions: 15
Worksheet time: 9mins
Sebutkan Undang – Undang yang mengatur Tentang Administrasi Kependudukan :
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013
Undang - Undang Nomor 96 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2013
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Undang - Undang Nomor 77 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2013
Regulasi Yang Mengatur Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Pearturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
Petugas Registrasi Desa dan Kelurahan diusulkan dan ditetapkan Oleh Siapa :
Diusulkan Oleh Kepala Desa/Lurah Kepada Bupati dan di Tetapkan Oleh Bupati
Diusulkan Oleh Kepala Desa/Lurah Kepada Bupati Melalui Camat dan Ditetapkan Oleh Bupati
Diusulkan Oleh Camat Kepada Bupati Melalui Kepala Dinas Dukcapil dan ditetapkan oleh Bupati
Diusulkan Oleh Kepala Desa/Lurah Melalui Kepala Dinas Dukcapil dan ditetapkan oleh Bupati
Syarat Mutlak yang harus dipenuhi Bagi Penduduk yang Belum memiliki NIK tetapi sudah berusia 17 Tahun adalah :
Dokumen Pendukung Ijasah, Paspor, Buku Nikah dan lain-lain
Surat Pernyataan Tidak memiliki Dokumen ditandatangani dengan materai Rp. 10.000
Surat Keterangan Domisili dari Desa
Pengantar RT, Desa dan Kecamatan
Syarat yang harus dipenuhi untuk Permohonan penerbitan Akte Kelahiran yang orangtuanya telah tercatat Perkawinannya didalam Kartu Keluarga adalah :
Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah / Akte Perkawinan Orang Tua, KTP Saksi
Buku Nikah/Akte Perkawinan Orang Tua, KTP KK Saksi, KTP dan KK orang Tua
Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah/Akte Perkawinan Orang Tua, KTP, KK Orang tua
SPTJM Kelahiran / Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah/Akte Perkawinan Orang Tua, KTP dan KK kedua Orang Tua dan KTP Saksi
Jika Penduduk tidak memiliki NIK dan Dokumen Kependudukan serta saat dilakukan pengecekan oleh Operator SIAK Dukcapil data penduduk tersebut tidak diketemukan sama sekali dalam data base SIAK. Selain itu yang bersangkutan juga tidak memiliki dokumen apapun. Maka untuk menerbitkan Akta Kematiannya Dokumen apakah harus dipenuhi oleh Ahli Waris
Ahli Waris Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Bagi Jenazah
Mengajukan Permohonan Penetapan Pengadilan Negeri
Membuat Surat Keterangan dari Desa
Membuat Surat Pengantar dari RT, Desa dan Kecamatan untuk membuat Akte Kematian
Jika Penduduk pendatang yang akan mengurus pindah ke Kabupaten Kutai Timur dan usianya belum 17 Tahun apa yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan agar data kependudukannya dapat diterbitkan di Kutai Timur.
Menyiapkan Surat Pengantar RT
Membuat Surat Pernyataan Bahwa akan membuat Kartu Keluarga Sendiri
menunjukan Surat Pernyataan Kesedian dari Kepala Keluarga yang berdomisili di Kutai Timur yang Akan bersedia ditumpangi.
Mengisi Formulir Permohoan Pindah F.103
Sebutkan Petugas Pengelola Pelayanan Online SIAP-KAWAl di Dinas Dukcapil :
Verifikator, Uploader, Operator, Call Center
Verifikator, Opertor, Uploader
Administrator, Verifikator, Operator, Uploader
Administrator, Operator, Uploader, Call Center
Arman adalah petugas Regitrasi Pelayanan Online SIAP KAWAL Desa Maju Perkasa. Saat mengajukan Permohoanan Penerbitan Akte Kelahiran dan dokumen Akte Kelahiran telah selesai diproses dan dikirimkan File Pdf Akte dan KK nya ke akun Arman. Akan tetapi setelah dicek Dokumennya terjadi terdapat kesalahan penulisan nama yang dimohonkan Akta Lahir yang seharusnya IWAN SENGGANY akan tetapi tertulis IWAN SENGGANI. Apa yang seharusnya dilakukan Arman selaku Petugas Layanan Online Desa Ketika sanggah pada apalikasi SIAP KAWAL masih belum direspon.
Menghubungi dan mengklarifikasi kepada Administrator SIAP KAWAL
Menghubungi dan mengklarifikasi kepada Verifikator SIAP KAWAL
Menghubungi dan mengklarifikasi kepada Operator SIAP KAWAL
Menghubungi dan mengklarifikasi kepada Uploader SIAP KAWAL
Apa yang Dimaksud Asas Domisili dalam Sistem Adminsitrasi Kependudukan
Setiap Warga Harus Bertempat Tinggal Sesuai dengan Domisili yang tertera pada Dokumen Kepdndudukannya
Tidak diperkenankan Lagi Penduduk Membuat Surat Keterangan Domisili karena sudah ada KTP dan KK yang mencantumkan Alamat Domisilinya
Saat ini tidak lagi dipersyaratkan Surat Pengantar RT untuk pengurusan Dokuemen Kependudukan
Pelaporan dan Pencatatan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang terjadi oleh penduduk dilaporkan pada dinas Dukcapil Dimana Domisili Dokumen Kependudukankan Warga tersebut tercatat.
Nama Aplikasi Kependudukan Digital Dirjen Dukcapil Kemendagri adalah :
KTP-Digital
Adminduk Digital
Identitas kependudukan Digital (IKD)
Jawaban a, b dan c Benar Semua
Kepanjangan dari Aplikasi SIAP KAWAL adalah
Sistem Informasi Adminsitrasi Kawal Adminduk Terlayani
Sistem Informasi Pendudukan Warga Layanan Kutai Timur
Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan Wargaku Layani
Sistem Informasi Adminsitrasi Pelayanan Kependudukan Warga Kutai Timur Terlayani
Formulir untuk Perubahan Biodata adalah Formulir :
F1. 06
F1. 04
F2. 01
F1.03
Formulir Permohonan Pindah adalah Formulir :
F1. 07
F1. 03
F1. 04
F2. 02
Sebutkan Jenis Kepindahan yang mengakibatkan Perubahan Nomor Kartu keluarga bagi yang melakukan perpindahan.
Kepala Keluarga dengan Anggota Keluarga
Kepala Keluarga dengan Sebagian Anggota Keluarga
Angota Keluarga
Jawaban a, b dan c benar
