NEW
Font size
WorksheetsRekayasa dan geometri Jalan
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Undang-undang yang mengatur tentang Jalan adalah
UU no 23 tahun 2007
UU no 22 tahun 2009
UU no 2 tahun 2022
UU No 32 tahun 2004
Berdasarkan undang-undang tentang jalan, Jalan umum menurut fungsinya dibedakan menjadi?
Arteri, provinsi, kolektor, lingkungan
Nasional, kolektor, lokal, primer
Arteri, lokal, primer, lingkungan
Arteri, Kolektor, Lokal, Lingkungan
Jalan menurut statusnya dibedakan menjadi?
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa
Arteri Nasional, Kolektor Sekunder, Kolektor Primer, Lokal Primer
Jalan Negara, Jalan Daerah, Lokal
Jalan Primer, Jalan Sekunder
Kewenangan Pengelolaan Jalan Nasional oleh?
BPJT
Kementerian Perhubungan
Kementerian PUPR
Kementerian Infrastruktur Negara
Yang termasuk bangunan pelengkap jalan antara lain
Rambu
Marka
APILL
Drainase
Pengelompokan Jalan Umum dibedakan menurut
Jaringan, Fungsi, Kepemilikan, Dimensi
Sistem, Fungsi, Status, Kelas
Status, Dimensi, Jenis Perkerasan, Fungsi
Fungsi, Umur pakai, Jenis Perkerasan, Dimesi
Yang bukan merupakan dasar pengelompokan Fungsi Jalan
Jarak Perjalanan
Kecepatan
Jumlah Jalan Masuk
Jumlah Kendaraan
Berikut area yang dihubungkan oleh Sistem jaringan jalan primer, kecuali..
Pusat Kegiatan Nasional
Pusat Kegiatan wilayah
Pusat Kegiatan Daerah
Pusat Kegiatan Lokal
Kelas jalan diatur oleh regulasi yang ditetapkan pemerintah, Regulasi yang di dalamnya mengatur tentang kelas jalan adalah
PP No 34 tahun 2006
UU no 38 tahun 2004
UU no 22 tahun 2009
UU no 2 tahun 2022
Berikut merupakan pembagian kelas jalan, kecuali
Jalan Kelas I
Jalan Kelas Berat
Jalan kelas III
Jalan Khusus
Kelas jalan mengelompokkan jalan berdasarkan
Jenis dan Berat kendaraan
Dimensi dan Muatan Sumbu Terberat kendaraan
Panjang dan lebar kendaraa
Jenis muatan dan muatan kendaraan
Hirarki fungsi jalan nomor 2 adalah
arteri
lokal
kolektor
lingkungan
Berikut merupakan jenis perkerasan jalan, kecuali
Hard Pavement
Flexible Pavement
Rigid Pavement
Composite pavement
Yang merupakan ukuran kinerja ruas jalan adalah
Kecepatan
V/C Ratio
Kapasitas
Volume
Pengelolaan Jalan Tol Berada Dibawah Koordinasi
Jasa Marga
Bina Marga
BPJT
BPTJ
Perencanaan Jalan harus memeperhatikan kendaraan rencana yang dilayani, berikut merupakan karakteristik kendaraan, kecuali
Jarak tempuh
Dimensi
Radius putar
SMP
Dalam penentuan fasilitas U turn harus memperhatikan beberapa aspek, aspek tersebut adalah?
kapasitas dan kecepatan
Dimensi kendaraan dan tata guna lahan
volume dan geometrik jalan
V/C ratio dan kepadatan
Berikut merupakan jenis kendaraan yang diperhitungkan tetapi tidak disertakan untuk kepentingan analisis kinerja ruas jalan adalah
Sepeda Motor
Truk Besar
Kendaraan Tidak Bermotor
Kendaraan Sedang
Karakteristik kendaraan digunakan untuk penentuan hal berikut, kecuali
Kelandaian jalan
Kapasitas Jalan
Radius Putar
U-turn
Berikut yang merupakan dimensi kendaraan maksimum yang ada di indonesia adalah
P : 17 m, L : 2,6 m, T: 4,1 m
P : 18 m, L : 2,5 m, T: 4,2 m
P : 18 m, L : 2,4 m, T: 4,15 m
P : 17 m, L : 2,5 m, T: 4,2 m
