wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Dasar Dasar AMDAL

Total questions: 8

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Pengertian AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalam PP 22 Tahun 2021 adalah

a)

Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah

b)

Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum

c)

Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuaan pemerintah pusat atau pemerintah daerah

d)

Kajian mengenai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2.

Berikut ini merupakan tujuan dari AMDAL, kecuali

a)

Memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.

b)

Sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup.

c)

Agar dapat membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.

d)

Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.

3.

Dalam PP 22 Tahun 2021 tercantum bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki ?

a)

AMDAL, UKL-UPL, RKL RPL

b)

AMDAL, UKL-UPL, TPPL

c)

AMDAL, UKL-UPL, NPPL

d)

AMDAL, UKL-UPL, SPPL

4.

Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha ialah

a)

KKPR

b)

SKDR

c)

NSDR

d)

RKPD

5.

AMDAL dapat disusun oleh penyusun di bawah ini, kecuali…

a)

Penyusun dari pemrakarsa sendiri

b)

Penyusun dari ASN di instansi Lingkungan

c)

Penyusun perorangan yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL

d)

Penyusun yang tergabung dalam LPJP

6.

DELH disusun oleh

a)

Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan dan wajib memiliki AMDAL

b)

Usaha dan/ atau kegiatan yang telah berjalan dan wajib memiliki UKL-UPL

c)

Usaha dan/ kegiatan yang telah berjalan dan wajib meiliki SPPL

d)

Usaha dan/ kegiatan yang telah berkalan dan wajib memiliki KKPR

7.

AMDAL terdiri dari beberapa dokumen penyusun yaitu

a)

KA Andal, ANDAL, RKL-RPL

b)

KA, ANDAL, SPPL, RPL

c)

KA, ANDAL, SPPL, RPL

d)

KA, ANDAL, SPPL, UKL-UPL

8.

PerTek merupakan transformasi dari

a)

PPLH

b)

KKPR

c)

SPPL

d)

NPPL