WorksheetsDasar Dasar AMDAL
Total questions: 8
Worksheet time: 9mins
Pengertian AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalam PP 22 Tahun 2021 adalah
Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum
Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuaan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
Kajian mengenai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Berikut ini merupakan tujuan dari AMDAL, kecuali
Memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
Sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup.
Agar dapat membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
Dalam PP 22 Tahun 2021 tercantum bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki ?
AMDAL, UKL-UPL, RKL RPL
AMDAL, UKL-UPL, TPPL
AMDAL, UKL-UPL, NPPL
AMDAL, UKL-UPL, SPPL
Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha ialah
KKPR
SKDR
NSDR
RKPD
AMDAL dapat disusun oleh penyusun di bawah ini, kecuali…
Penyusun dari pemrakarsa sendiri
Penyusun dari ASN di instansi Lingkungan
Penyusun perorangan yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL
Penyusun yang tergabung dalam LPJP
DELH disusun oleh
Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan dan wajib memiliki AMDAL
Usaha dan/ atau kegiatan yang telah berjalan dan wajib memiliki UKL-UPL
Usaha dan/ kegiatan yang telah berjalan dan wajib meiliki SPPL
Usaha dan/ kegiatan yang telah berkalan dan wajib memiliki KKPR
AMDAL terdiri dari beberapa dokumen penyusun yaitu
KA Andal, ANDAL, RKL-RPL
KA, ANDAL, SPPL, RPL
KA, ANDAL, SPPL, RPL
KA, ANDAL, SPPL, UKL-UPL
PerTek merupakan transformasi dari
PPLH
KKPR
SPPL
NPPL
