NEW
Font size
WorksheetsQuiz AOS Batch 1
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Refinancing dalam Perbankan Konvensional dapat pula dilakukan dalam Perbankan Syariah dengan menggunakan akad
Musyarakah Mutanaqhisah
Murabahah
Ijarah
Wadiah
Porsi Bagi Hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), disebut ...
Margin
Profit
Nisbah
Market
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli.
Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci.
Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus, disebut dengan ...
Musyarakah
Murabahah
Mudharabah
Muamalah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, disebut dengan ...
Mudharabah
Murabahah
Musyarakah
Istishna
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang), disebut dengan ...
Murabahah
Musyarakah
Istishna
Mudharabah
Aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah dinamakan ...
Koperasi
Prinsip Syariah
Legalitas
Prinsip Islam
Sifat akad musyarakah adalah dibawah ini, kecuali ...
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi, manager investasi, investor social, jasa keuangan
Uang sebagai komoditi
Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, jual beli, sewa
Tidak bebas nilai (prinsip syariah islam)
Sifat akad musyarakah adalah dibawah ini, kecuali ...
Seluruh potensi kerugian atas risiko bisnis ditanggung sepenuhnya oleh nasabah
Kemitraan yang saling percaya antara nasabah dengan LKS
Nominal bagi hasil berfluktuasi tergantung realisasi bagi hasil
Porsi nisbah bagi hasil, tidak ditentukan berdasarkan proporsi setoran modal
Nasabah mengajukan pembiayaan multiguna yang peruntukannya untuk biaya pendidikan anak, akad apa yang tepat untuk pembiayaan tersebut?
Murabahah
Ijarah
Murabahah wal ijarah
Wakalah
Secara umum didalam ekonomi syariah terdapat 2 (dua) jenis akad yaitu ...
Tabarru dan Tijarah
Tabarru dan Istishna
Tijarah dan Hiwalah
Hiwalah dan Kafalah
Pengertian dari Tabarru adalah ...
Akad-akad yang digunakan untuk transaksi non komersial yang bertujuan untuk kebaikan dan atau tolong menolong dan tidak diperkenankan mengambil keuntungan atas transaksi yang terjadi
Akad-akad yang digunakan untuk transaksi komersil atau bisnis. Para pihak yang bertransaksi dapat menyepakati adanya pengambilan keuntungan dan konswekensi yang harus ditanggung para pihak bila transaksi yang terjadi tidak menghasilkan keuntungan.
Akad-akad dengan transaksi jual beli suatu barang dimana cara pembayaran meliputi nila nominal yang akan dibayar dan jangka waktu pembayaran sudah diketahui secara pasti diawal perjanjian
Akad-akad dengan pemberian peminjama uang yang bertujuan untuk menutup pinjaman ditempat/pihak lain
Perbedaan struktur organisasi perbankan syariah dengan konvensional adalah ...
Pada perbankan syariah terdapat Dewan Komisaris, pada konvensional tidak
Pada perbankan syariah terdapat Dewan Direksi, pada konvensional tidak
Pada perbankan syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah, pada konvensional
tidak
Semua jawaban salah
Mana yang benar dari pernyataan di bawah ini?
Bank Syariah tidak secara tegas membedakan sector moneter dan sektor riil
Bank Syariah dalam memperoleh pendapatan menggunakan konsep marjin dan bagi hasil
Bank Syariah tidak memperoleh imbalan sebagai pendapatan
Bank Syariah menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
Akad jual beli dengan pemesanan dimana pembayarannya secara bertahap sampai barang tersebut selesai dikerjakan adalah pengertian dari akad ...
Murabahah
Salam
Istishna
Sharf
Penentuan sistem bagi hasil pada bank syariah adalah sebagai berikut, kecuali
Penentuan besarnya nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Besarnya presentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
Pemilik dana (nasabah) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut, diantaranya jangka waktu, tempat, jenis usaha, nisbah bagi hasilnya dan sebagainya adalah ciri dari
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Muqayyadah
Musyarakah
Murabahah
Unit Usaha Syariah Bank Jatim berdiri sejak tanggal
17 Agustus 1961
21 Agustus 1961
17 Agustus 2007
21 Agustus 2007
Kaidah Fiqh Muamalah adalah ...
Semua hal boleh dilakukan
Semua boleh kecuali yang dilarang
Semua dilarang transaksi
Salah semua
Uang muka dalam pembiayaan murabahah berfungsi sebagai ...
Pengurang harga jual akhir kepada nasabah
Berfungsi sebagai cadangan apabila nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran
Pengurang piutang murabahah
Tidak ada jawaban yang benar
Akad yang digunakan untik Produk Deposito Investasi Terikat adalah ...
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Muqayadah
Musyarakah
Murabahah
