NEW
Font size
WorksheetsKuis Materi 2_Permohonan-Gugatan-Kompetensi-Kuasa_Hilman MY
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
1. Apa dasar hukum pengajuan surat gugatan perdata ?
a. HIR/RBg tidak mengatur, hanya ada di Rv;
b. Pasal 143 RBg;
c. Pasal 119 Ayat (2) HIR;
d. Pasal 1365 KUHPdt;
e. Pasal 118 ayat (1) HIR/142 RBg;
2. Apa pengajuan gugatan secara lisan ?
a. Harus tertulis/surat;
b. Pasal 120 HIR;
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000;
d. SEMA;
e. SK Dirjen Badilum;
3. Apa saja isi yang ditentukan dalam surat gugatan?
a. Kop surat, identitas, dasar hukum;
b. Posita dan petitum;
c. nama-nama, tempat tinggal kedua pihak yang bersengketa, apa yang digugat dan alasan-alasan dari gugatan itu;
d. identitas para pihak dan uraian fakta hukum;
e. tanggal, identitas pihak, peristiwa dan posita;
7. Sebutkan alasan pencabutan perkara gugatan ?
a. Adanya perdamaian di luar pengadilan;
b. Akan berunding kembali karena mengubah/memperbaiki gugatan;
c. Yang melakukan pencabutan adalah kuasanya bukan prinsipalnya (padahal dalam kuasa khususnya tidak ada tindakan untuk mewakili pencabutan gugatan);
d. pencabutan dilakukan secara lisan dan dicatat dalam berita acara sidang, maupun ada pula dengan menyatakan pencabutan secara tertulis, pencabutan dilakukan pada sidang pertama/sebelum adanya kehadiran Tergugat, pencabutan dilakukan di luar persidangan, namun adanya surat saat sidang;
e. semua jawaban benar;
4. Sebutkan contoh gugatan perdata umum ?
a. Sengketa Konsumen (BPSK);
b. Gugatan Perkara Adat;
c. Class Action;
d. Legal standing;
e. Citizen Law Suit;
5. Sebutkan contoh perkara perdata khusus?
a. Sengketa tanah;
b. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI);
c. perceraian;
d. perlawanan;
e. gugatan sederhana;
6. Bagaimana konsekuensi perkara digugurkan perspektif HIR?
a. Upaya hukum banding;
b. Perkaranya final dan mengikat;
c. Perkaranya tidak dapat diterima lagi,
d. Penggugat mengajukannya lagi;
e. Penggugat dapat memasukkan gugatannya sekali lagi;
8. Bagaimana pihak Tergugat keberatan terhadap perubahan gugatan?
a. Gugatan gugur;
b. gugatan tidak dapat diterima;
c. Putusan sela untuk menolak gugatan;
d. Dibenarkan atau tidak perubahan, sepenuhnya wewenang Hakim artinya pendapat dan tanggapan Tergugat tidak dapat membatalkan perubahan;
e. Poin a dan c adalah benar;
9. Apa yang dimaksud gugatan kumulasi subjek?
a. Ada banyak pihak terlibat;
b. Pihak penggugat lebih banyak dari Tergugat;
c. penggabungan beberapa Penggugat atau Tergugat dalam satu gugatannya;
d. Pihak Tergugat lebih banyak dari Penggugat;
e. Gugatannya error in persona;
10. Apa yang dimaksud gugatan kumulasi objek?
a. Ada banyak perkara;
b. Perkara khusus digabungkan;
c. Penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam satu gugatan;
d. Perkara perdata disatukan;
e. Poin b dan d adalah benar;
