wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Materi 2_Permohonan-Gugatan-Kompetensi-Kuasa_Hilman MY

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

1. Apa dasar hukum pengajuan surat gugatan perdata ?

a)

a. HIR/RBg tidak mengatur, hanya ada di Rv;

b)

b. Pasal 143 RBg;

c)

c. Pasal 119 Ayat (2) HIR;

d)

d. Pasal 1365 KUHPdt;

e)

e. Pasal 118 ayat (1) HIR/142 RBg;

2.

2. Apa pengajuan gugatan secara lisan ?

a)

a. Harus tertulis/surat;

b)

b. Pasal 120 HIR; 

c)

c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000;

d)

d. SEMA;

e)

e. SK Dirjen Badilum;

3.

3. Apa saja isi yang ditentukan dalam surat gugatan?

a)

a. Kop surat, identitas, dasar hukum; 

b)

b. Posita dan petitum; 

c)

c. nama-nama, tempat tinggal kedua pihak yang bersengketa, apa yang digugat dan alasan-alasan dari gugatan itu; 

d)

d. identitas para pihak dan uraian fakta hukum;

e)

e. tanggal, identitas pihak, peristiwa dan posita;

4.

7. Sebutkan alasan pencabutan perkara gugatan ?

a)

a. Adanya perdamaian di luar pengadilan;

b)

b. Akan berunding kembali karena mengubah/memperbaiki gugatan;

c)

c. Yang melakukan pencabutan adalah kuasanya bukan prinsipalnya (padahal dalam kuasa khususnya tidak ada tindakan untuk mewakili pencabutan gugatan);

d)

d. pencabutan dilakukan secara lisan dan dicatat dalam berita acara sidang, maupun ada pula dengan menyatakan pencabutan secara tertulis, pencabutan dilakukan pada sidang pertama/sebelum adanya kehadiran Tergugat, pencabutan dilakukan di luar persidangan, namun adanya surat saat sidang;

e)

e. semua jawaban benar;

5.

4. Sebutkan contoh gugatan perdata umum ?

a)

a. Sengketa Konsumen (BPSK);

b)

b. Gugatan Perkara Adat;  

c)

c. Class Action;

d)

d. Legal standing; 

e)

e. Citizen Law Suit;

6.

5. Sebutkan contoh perkara perdata khusus?

a)

a. Sengketa tanah;

b)

b. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI); 

c)

c. perceraian;  

d)

d. perlawanan;

e)

e. gugatan sederhana;

7.

6. Bagaimana konsekuensi perkara digugurkan perspektif HIR?

a)

a. Upaya hukum banding;

b)

b. Perkaranya final dan mengikat;

c)

c. Perkaranya tidak dapat diterima lagi,  

d)

d. Penggugat mengajukannya lagi;

e)

e. Penggugat dapat memasukkan gugatannya sekali lagi; 

8.

8. Bagaimana pihak Tergugat keberatan terhadap perubahan gugatan?

a)

a. Gugatan gugur;

b)

b. gugatan tidak dapat diterima;

c)

c. Putusan sela untuk menolak gugatan;

d)

d. Dibenarkan atau tidak perubahan, sepenuhnya wewenang Hakim artinya pendapat dan tanggapan Tergugat tidak dapat membatalkan perubahan;

e)

e. Poin a dan c adalah benar;

9.

9. Apa yang dimaksud gugatan kumulasi subjek?

a)

a. Ada banyak pihak terlibat; 

b)

b. Pihak penggugat lebih banyak dari Tergugat;

c)

c. penggabungan beberapa Penggugat atau Tergugat dalam satu gugatannya; 

d)

d. Pihak Tergugat lebih banyak dari Penggugat;

e)

e. Gugatannya error in persona;

10.

10. Apa yang dimaksud gugatan kumulasi objek?

a)

a. Ada banyak perkara;

b)

b. Perkara khusus digabungkan;

c)

c. Penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam satu gugatan; 

d)

d. Perkara perdata disatukan; 

e)

e. Poin b dan d adalah benar;