wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SOAL OPKA OBVIT

Total questions: 50

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.
Peraturan direksi no PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019 berisi Pedoman tentang
a)
PERDIR Tentang Pengamanan diatas Kereta Api;
b)
PERDIR tentang pelayanan penumpang di atas Kereta Api;
c)
PERDIR tentang pelaayanan dan pengamanan kereta api;
d)
PERDIR Tentang angkutan kereta api penumpang.
2.
Tujuan peraturan direksi tentang pelayanan penumpang di atas kereta api salah satunya adalah
a)
Meningkatkan pendapatan perusahaan agar kesejahteraan pegawai menjadi lebih baik;
b)
Menjadikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) perusahaan terbaik di bidang jasa transportasi di Indonesia;
c)
Menaikkan harga jual saham agar kekayaan perusahaan meningkat berlipat-lipat;
d)
Meningkatkan pelayanan kepada Penumpang Kereta Api secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan prima dan memberikan pengalaman terbaik dalam setiap momen perjalanan menggunakan Kereta Api.
3.
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pelayanan penumpang wajib memberikan 7S kepada pnp. 7S adalah?
a)
Senyum, sapa, salam, sopan, santun, sindir, dan siap melayani;
b)
Senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, dan siap melayani;
c)
Senyum, sapa, salam, sopan, selamat, semangat, dan siap melayani;
d)
Senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, dan selalu happy.
4.
Petugas Pamka pada saat Melaksanakan dinas di atas KA mempunyai tanggungjawab?
a)
Memberikan pendampingan secara penuh kepada penumpang yang mempunyai kebutuhan khusus;
b)
Memastikan seluruh penumpang mendapat tempat duduk di atas kereta api;
c)
Memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban Kereta Api mulai dari Stasiun awal keberangkatan, selama dalam perjalanan, dan sampai Stasiun tujuan akhir;
d)
Menertibkan dan memeriksa seluruh penumpang yang menggunakan tarif reduksi agar tidak ada penyalahgunaan.
5.

penumpang yang terbukti berperilaku membahayakan keselamatan dan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain harus diturunkan

pada kesempatan pertama di stasiun berikutnya (termasuk diijinkan upaya berhenti luar biasa) yang dilengkapi dengan petugas

keamanan stasiun atas dasar berita acara pemeriksaan yang ditandatangani petugas pengamanan pengawalan kereta api dan

Kondektur selanjutnya yang bersangkutan diberikan sanksi sbb ?

a)

Tidak diperkenankan naik kereta api 20 tahun atau 7300 hari.

b)

Tidak diperkenankan naik kereta api 22 tahun atau 7300 hari.

c)

Tidak diperkenankan naik kereta api 24 tahun atau 7300 hari.

d)

Tidak diperkenankan naik kereta api 20 tahun atau 7300 hari.

6.
Pamka sebelum dinas diwajibkan melakukan hal hal sebagai berikut kecuali :
a)
Lapor kepada Penyelia Polsuska, mengisi daftar hadir sesuai dengan jadwal dinasan Pamka yang akan dijalani;
b)
Melihat, membaca, dan memahami pengumuman, instruksi yang terpasang di papan pengumuman dan/atau arahan yang disampaikan oleh Penyelia Polsuska;
c)
Membaca koran / majalah untuk menambah wawasan;
d)
Melaksanakan pemeriksaan pada Pos Pemeriksaan Kesehatan.
7.
Pada waktu KA akan diberangkatkan dari Stasiun awal, Petguas Pamka yang berada paling belakang memberikan kode :
a)
Tangan kanan setengah lingkaran arah keluar
b)
Tangan kanan setengah lingkaran ke arah dalam
c)
Tangan kanan satu lingkaran penuh
d)
Tanpa kode / silent
8.
Di area mana petugas pelayanan penumpang melaksanakan boarding?
a)
Di pintu masuk stasiun;
b)
Menunggu perintah kondektur;
c)
Di pintu Kereta sesuai pembagian tugas dari Kondektur;
d)
Di dekat loket.
9.

Blacklist adalah?

a)

Penumpang yang tidak dapat mengakses sistem pembelian tiket jangka waktu tertentu

b)

Catatan orang yang tidak dapat mengakses sistem pembelian tiket jangka waktu tertentu

c)

Catatan orang yang dapat mengakses sistem pembelian tiket jangka aktu tertentu

d)

Catatan orang yang tidak dapat mengakses sistem pembelian tiket jangka aktu 90 hari

10.
Dalam pelaksanaan apel kesiapan petugas pelayanan pnp, siapakah yang bertugas mengatur dan menyiapkan barisan?
a)
Kepala Stasiun;
b)
Masinis;
c)
Pramugara;
d)
Pamka.
11.
Peraturan Direksi tentang Pedoman Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan dengan nomor sbb :
a)
PER.U/KL.104/VII/1/KA-2018
b)
PER.U/KL.104/VII/1/KA-2019
c)
PER.U/KL.104/VIII/1/KA-2019
d)
PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019
12.
Dimanakah Posisi Pamka pada saat kereta api berhenti di stasiun Antara?
a)
Berada di kereta makan;
b)
Di bordes yang menjadi tanggng jawabnya;
c)
Berada pada pintu yang menjadi tanggung jawabnya;
d)
Di Peron yang menjadi tanggung jawabnya.
13.
Makanan biasa memiliki masa simpan berapa lama
a)
7 x 24 jam
b)
1 x 24 jam
c)
2 x 24 jam
d)

1 Bulan

14.
Bagaimana alur penghapusan barang temuan ?
a)
Masa simpan habis - Pengelola barang temuan usul penghapusan kepada Kadaop - Kadaop tidak menyetujui - Dilakukan penghapusan
b)
Masa simpan belum habis - Pengelola barang temuan usul penghapusan kepada Kadaop - Kadaop menyetujui - Dilakukan penghapusan
c)
Masa simpan habis - Pengelola barang temuan usul penghapusan kepada Kadaop - Kadaop menyetujui - Dilakukan penghapusan
d)
Masa simpan habis - Pengelola barang temuan usul pemusnahan kepada Kadaop - Kadaop menyetujui - langsung dimusnahkan
15.
Serah terima Pamka lanjutan yang di saksikan oleh kondektur harus melakukan hal hal sebagai berikut kecuali :
a)
Serah terima di Pospam dengan petugas pengganti sekaligus laporan kepada penyelia Polsuska;
b)
Melaksanakan pengecekan kelengkapan dan pencocokan frekuensi untuk alat komunikasi, melaporkan situasi Kereta Api yang menjadi tugasnya ke Petugas penggantinya;
c)
Melaporkan situasi dan kondisi selama perjalanan Kereta Api, melaporkan situasi pelanggaran dan larangan yang telah disampaikan oleh Kondektur;
d)
Semua kejadian dicatat dalam formulir serah terima dinasan.
16.
Apa yang di maksud dengan blacklist dalam perdir PER.U/KL.104/V/2/KA-2022 tentang perubahan atas perdir No PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019 tentang pedoman pelayanan penumpang di atas Kereta Api
a)
Penumpang yang sudah tercatat di system dan tidak dapat membeli tiket kereta api
b)
Catatan seseorang yang tidak dapat membeli tiket kereta api
c)
Catatan orang yang tidak dapat mengakses system pembelian tiket kereta api dengan jangka waktu tertentu
d)
Penumpang yang tidak dapat membeli tiket kereta api
17.
Pada saat KA tiba di stasiun tujuan akhir Pamka melakukan hal hal sebagaai berikut kecuali :
a)
Pamka bersama dengan penumpang langsung turun dan lapor ke Penyelia bahwa telah melaksanakan dinas dengan aman;
b)
Sebelum Kereta Api tiba di Stasiun tujuan akhir sudah berada pada pintu yang menjadi tanggung jawabnya,membuka pintu Kereta untuk turun Penumpang;
c)
Membantu memasang dan memastikan bancik untuk Penumpang turun, dan menempatkan diri disamping pintu Kereta untuk mempersilahkan Penumpang turun;
d)
Melaksanakan patroli di dalam Kereta Api untuk meyakinkan tidak ada barang Penumpang yang tertinggal.
18.
Pamka melaksanakan apel kesiapan sebelum KA berangkat paling lambat dalam waktu berapa menit?
a)
25 Menit;
b)
15 Menit;
c)
10 Menit;
d)
30 Menit.
19.
Tempat pelaksanaan apel adalah sebagai berikut:
a)
Dekat ruang PPKA/PAP, Terlihat oleh calon Penumpang, Tidak bising;
b)
Dekat rangkaian Kereta Api, Terlihat oleh calon Penumpang, Tidak bising;
c)
Dekat rangkaian Kereta Api, Terlihat oleh Kepala Stasiun, Tidak bising;
d)
Dekat rangkaian Kereta Api, Terlihat oleh calon Penumpang, Di tengah emplasemen.
20.
Berikut tatacara pelaksanaan apel
a)
Pamka lapor kesiapan apel Petugas Pelayanan Penumpang,setiap Petugas Pelayanan Penumpang melaporkan jumlah petugas yang berdinas,Kondektur memberikan informasi terkait dengan dinasan Kereta Api yang akan dijalani dan pembagian tugas lainnya;
b)
Kondektur memimpin do’a dan selanjutnya menutup apel; dan membubarkan barisan.
c)
Pamka melalui pengeras suara di Stasiun menyampaikan pelaksanan apel;
d)
Kondektur mengatur barisan Petugas Pelayanan Penumpang dan menyampaikan tata urutan apel,menyiapkan barisan Petugas Pelayanan Penumpang dan berjalan ke depan untuk memimpin apel;
21.
Asesmen pamka dilakukan dengan cara?
a)
Pamka mengisi sendiri lembar asesmen;
b)
Wawancara tatap muka antara penyelia dengan pamka;
c)
Wawancara melalui telepon dengan penyelia;
d)
Penyelia mengisi sendiri supaya cepat.
22.
Sebelum pamka mendapat SPPD, pamka harus menjalani tahap dengan urutan sbb!
a)
Pemeriksaan kesehatan, asesmen dan presensi;
b)
Presensi, pemeriksaan kesehatan dan asesmen;
c)
Presensi, pemeriksaan kesehatan dan apel kesiapan;
d)
Presensi, asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
23.
Kelengkapan administrasi pamka yang wajib dibawa adalah:
a)
SPPD, form petugas pintu kereta, form serah terima pamka dan form kesehatan;
b)
SPPD, form petugas pintu kereta, form serah terima pamka dan form laporan kebersihan;
c)
SPPD, form petugas pintu kereta, form serah terima pamka dan form laporan kejadian;
d)
SPPD, form petugas pintu kereta, form serah terima pamka dan form laporan hasil asesmen.
24.
Kegiatan yang harus dilakukan oleh Pamka sebelum KA berangkat dari stasiun keberangkatan awal adalah:
a)
Bebas asalkan tidak tertinggal kereta api yang akan di kawal;
b)
Mengikuti rapat petugas pelayanan pnp dan menempatkan diri di pintu kereta sesuai pembagian tugas dari Kondektur;
c)
Menunggu di pos pengamanan sambil istirahat agar maksimal menjalankan dinas;
d)
Main game online untuk mengasah kemampuan dan keterampilan dalam bidang e-sport.
25.
Saat mendampingi Kondektur dalam pemeriksaan tiket, pamka memposisikan diri di…
a)
Ujung kereta depan dan belakang dimana dilakukan pemeriksaan;
b)
Kereta makan dan kereta pembangkit;
c)
Di mana saja asalkan bisa melihat kondektur;
d)
Di belakang dan depan kondektur dengan jarak minimal 5 meter.
26.
Saat KA berhenti di petak jalan, yang harus dilakukan oleh Pamka adalah?
a)
Turun merokok sambil mengawasi rangkaian KA;
b)
Duduk santai di kereta makan;
c)
Berada di pintu yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga dan meyakinkan pintu tetap tertutup;
d)
Menuju kereta paling belakang untuk melihat-lihat situasi.
27.
Setelah membuka pintu kereta Saat KA berhenti di stasiun antara/stasiun operasi, yang wajib dilakukan oleh pamka adalah!
a)
Memastikan tersedia bancik untuk turun dan naik penumpang;
b)
Menuju ke area merokok untuk memanfaat waktu tunggu;
c)
Masuk kembali ke kereta makan menunggu KA diberangkatkan;
d)
Mengobrol dengan kru KA lain.
28.
Peraturan Direksi tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan di Jalur Kereta Api dengan nomor ?
a)
PER.S/KL.104/X/2/KA-2024
b)
PER.S/KL.104/IX/2/KA-2024
c)
PER.S/KL.104/IX/1/KA-2024
d)
PER.U/KL.104/IX/2/KA-2024
29.
Apa yang dimaksud bentuk pengamanan tertutup ?
a)
Pengamanan yg dilakukan oleh petugas pengamanan menggunakan perlengkapan atau peralatan pengamanan dan menggunakan pakaian dinas
b)
Pengamanan yg dilakukan oleh petugas pengamanan menggunakan perlengkapan atau peralatan pengamanan dan tidak menggunakan pakaian dinas
c)
Pengamanan yg dilakukan dengan cara menyewa jasa pengamanan
d)
Pengamanan dengan cara menetap di suatu tempat dengan membuat pos jaga
30.
Metode Pengamanan dengan cara Patroli , kecuali :
a)
Dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan
b)
Dilakukan dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengawasi dan memperhatikan situasi dan kodisi yang dihadapi
c)
Dilaksanakan dengan jalan kaki dan/ atau berkendara
d)
Dilakukan dengan cara menempatkan petugas Pengamanan di titik rawan gangguan kamtib
31.
Gangguan Kamtib di jalur KA meliputi , kecuali :
a)
Pelemparan kereta api
b)
Pencurian aset perusahaan
c)
Usaha mencelakakan KA
d)
Kendaraan mogok di perlintasan
32.
Peraturan Direksi Nomor PER.U/KL.104/IX/1/KA-2022 berisi tentang :
a)
Standar Operasional Prosedur Pengamanan di Stasiun
b)
Standar Operasional Prosedur Pengamanan di Jalur
c)
Perubahan atas Peraturan Direksi tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan di Stasiun
d)
Perubahan atas Peraturan Direksi tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan di Jalur
33.
Dokumen pendukung dalam pelaksanaan pengamanan di jalur KA adalah, kecuali :
a)
Buku serah terima dinasan
b)
Buku laporan kejadian gangguan kamtib
c)
Denah pembagian area pengamanan
d)
SOP pengamanan jalur
34.
Dimanakah posisi Pamka yang benar saat KA akan diberangkatkan dari stasiun Awal Keberangkatan maupun dari stasiun antara/operasi?
a)
Di dekat kondektur agar tidak tertinggal KA;
b)
Di dekat ruang PPKA/PAP;
c)
Di depan kereta makan;
d)
Di ujung kereta paling depan dan ujung kereta paling belakang.
35.
Apakah yang harus dilakukan oleh Pamka setelah pnp turun semua di stasiun tujuan akhir?
a)
Melaksanakan patroli di dalam KA untuk memastikan tidak ada barang penumpang yang tertinggal.
b)
Langsung menuju Pos Pam untuk melapor ke Penyelia Polsuska.
c)
Melaporkan barang temuan kepada PPKA/PAP.
d)
Ke ruang PPKA/PAP untuk lapor diri dan meminta stempel di SPPD.
36.
Saat tiba di stasiun tujuan, Pamka wajib menghadap ke penyelia Polsuska untuk?
a)
Meminta kamar griya karya untuk istirahat;
b)
Melaporkan temuan dan kejadian selama dalam perjalanan serta mengisi buku absen;
c)
Meminta ijin istirahat dan tidur di pos pengamanan;
d)
Melaporkan semua kejadian kepada pimpinan.
37.
Pada saat pamka menemukan pnp merokok di dalam KA, maka pamka harus...
a)
Langsung menurunkan penumpang yang kedapatan merokok.
b)
Menyita rokok dan korek api milik penumpang tersebut.
c)
Melaporkan dan berkoordinasi dengan Kondektur terlebih dahulu.
d)
Memarahi, membuang rokok dan menyuruh kembali ke tempat duduknya.
38.
Berikut adalah tindakan pamka pada saat terjadi pelemparan kecuali :
a)
Melaporkan kepada kondektur dan apabila ada korban segera memberi pertolongan pertama pada korban.
b)
Segera menghubungi pospam terdekat untuk memberitahukan kejadian tersebut agar segera di tindaklanjuti;
c)
Pamka mencatat semua kejadian tersebut di formulir laporan kejadian;
d)
Berdiri di tempat terjadinya pelemparan dan mendokumentasikan sebagai barang bukti.
39.
Apa tindakan Pamka pada saat penumpang melakukan perbuatan asusila..?
a)
Setelah menerima laporan dari penumpang Pamka kordinasi dengan kondektur untuk melakukan investigasi awal;
b)
Memanggil pelaku dan di marahi;
c)
Disuruh turun di setasiun berikutnya;
d)
Lapor kepada masinis sebagai pemimpin awak sarana.
40.
Berikut adalah tindakan Pamka pada saat ada penumpang membawa barang terlarang atau barang berbahaya kecuali :
a)
Pamka dan kondektur melakukan pemeriksaan kepada penumpang tersebut;
b)
Penumpang membawa dokumen pendukung yang sah dari pihak berwenang atas barang terlarang dan dikemas dengan aman maka penumpang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan sesuai relasi di tiket; atau
c)
Penumpang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah dari pihak berwenang atas barang terlarang dan/atau tidak dikemas dengan aman maka penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan sesuai relasi yang tertera di tiket;
d)
Pamka kordinasi dengan kondektur membiarkan penumpang tersebut selama tidak menggangu penumpang yang lain.
41.
Pada saat tiba di stasiun tujuan akhir,Pamka melaksanakan patroli pemeriksaan rangkaian menemukan barang milik penumpang apa tindakan selanjutnya
a)
Dibagikan kepada petugas awak sarana.
b)
Barang tersebut diserahkan kepada Manager Pengamanan untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
c)
Diserahkan dan dilaporkan kepada penyelia Polsuska untuk di data dan di masukan ke system Lost and found sebagai barang temuan;
d)
Barang tersebut diserahkan kepada KS/PPKA untuk di umumkan lewat pengeras suara dan selanjutnya
e)
disimpan di ruang kepala stasiun.
42.
Pada saat ada laporan kehilangan barang di atas KA kemudian penumpang tersebut meminta rekaman CCTV di buka, apa tindakan Pamka ?
a)
Berusaha untuk membuka rekaman CCTV tersebut;
b)
Membiarkan penumpang tersebut membuka rekaman sendiri;
c)
Penumpang tersebut di suruh lapor kepada pihak kepolisian;
d)
Kordinasi dengan kondektur agar disampaikan bawa permintaan pembukaan rekaman CCTV melalui CC 121.
43.
Salinan rekaman CCTV hanya dapat diberikan kepada pihak eksternal sbb, kecuali…
a)
Korban tindak kejahatan yang terekam CCTV
b)
Aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki
c)
Seseorang yang berprofesi sebagai pengacara
d)
Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
44.
Sebutkan tugas pokok anggota polsuska
a)
Menjaga inventaris dinas selama dalam perjalanan kereta api;
b)
Membantu Kondektur dalam menangani permasalahan keamanan dan ketertiban di atas kereta api;
c)
Mengawasi barang milik penumpang di atas kereta api;
d)
Jawaban a,b dan c benar
45.
Tugas pokok dan fungsi Polsuska adalah sebagai berikut kecuali ;
a)
Atas kuasa undang undang di beri wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian terbatas;
b)
Mampu melaksanakan tindakan preemtif,prepenti dan represif non yustisial
c)
Melaksanakan pengamanan dan penertiban di atas Kereta api,di stasiun,asset milik perusahaan dan di jalur Kereta Api;
d)
Menangkap pelaku kejahatan sampai mengakui perbuatannya.
46.
Pamka dalam perjalanan wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut,kecuali:
a)
Memastikan keamanan dan ketertiban selama dalam perjalanan;
b)
Mengikuti rapat Petugas Pelayanan Penumpang di atas Kereta Api guna memastikan kesiapan Petugas Pelayanan Penumpang pengganti, pembagian tugas, dan pertukaran informasi antar Petugas Pelayanan Penumpang;
c)
Memastikan pintu-pintu Kereta telah tertutup setelah Kereta api berjalan;
d)
Patroli setiap 60 menit sekali;
47.
Pedoman petugas pelayanan penumpang Kereta Api berhenti di stasiun antara sbb :
a)
Sebelum Kereta Api berhenti di Stasiun Antara sudah berada pada pintu yang menjadi tanggungjawabnya;
b)
Membuka pintu Kereta untuk kru KA dan diri sendiri;
c)
Duduk di kereta makan sambil mengawasi penumpang yang turun
d)
Memastikan pintu kereta telah terkunci dari dalam
48.
Beberapa pedoman petugas pelayanan penumpang Kereta Api tiba di stasiun tujuan akhir sbb,kecuali :
a)
Sebelum Kereta Api tiba di Stasiun tujuan akhir sudah berada pada pintu yang menjadi tanggung jawabnya;
b)
Membantu memasang dan memastikan bancik untuk Penumpang turun, dan menempatkan diri disamping pintu Kereta untuk mempersilahkan Penumpang turun;
c)
Menempatkan diri di pintu Kereta guna memberikan salam;
d)
Membuka pintu Kereta untuk kru KA dan diri sendiri;
49.
Beberapa pedoman penanganan Gangguan Keamanan, Ketertiban, dan Kenyamanan Penumpang merokok atau berjudi di atas Kereta api adalah sebagai berikut,kecuali:
a)
Pamka melakukan koordinasi dengan Kondektur selaku pemimpin pelayanan di atas Kereta api;
b)
Pamka dan Kondektur menegur Penumpang tersebut supaya mematikan rokok dan berhenti berjudi;
c)
Pamka berkoordinasi dengan PPKP untuk menahan Penumpang tersebut;
d)
Kondektur melakukan koordinasi dengan Pusdalyan untuk menurunkan Penumpang tersebut di Stasiun pertama yang akan dilewati;
50.
Pedoman penanganan gangguan keamanan pelemparan di atas Kereta api adalah sebagai berikut,kecuali:
a)
Apabila pelemparan benda keras mengenai Kereta Api dan terdapat korban atas peristiwa terse but, maka Petugas pelayanan Kereta Api yang mengetahui segera melaporkan kepada Kondektur selaku pemimpin pelayanan di atas Kereta api dan segera melakukan pertolongan pertama pada korban;
b)
Pamka segera menenangkan penumpang lain agar tidak panik dan mencari lokasi pelemparan untuk dilaporkan guna mencari pelaku;
c)
Pusdalyan berkoordinasi dengan PPKP untuk menghentikan Kereta api di Stasiun yang dekat fasilitas kesehatan;
d)
PPKP berkoordinasi dengan Masinis untuk berhenti luar biasa di Stasiun yang dekat fasilitas kesehatan;