wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal PPN

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Berikut merupakan karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:

a)

Pajak Objektif

b)

Pajak Subjektif

c)

Pajak Tidak Langsung

d)

Pajak Konsumsi

2.

Setiap pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP Jika:

a)

Peredaran bruto atas penyerahan BKP dan/atau JKP melebihi 1,8 miliar/tahun

b)

Peredaran bruto seluruh penyerahan barang dan jasa melebihi 1,8 miliar/tahun

c)

Peredaran bruto atas penyerahan BKP dan/atau JKP melebihi 4,8 miliar/tahun

d)

Peredaran bruto seluruh penyerahan barang dan jasa melebihi 4,8 miliar/tahun

3.

Pada tanggal 27 Oktober 2024, PT Anugerah Cemerlang, yang dikukuhkan menjadi PKP 1 Januari 2024, telah melakukan impor sepatu safety dari negara Jepang, maka:

a)

Terutang PPN Impor sebesar 11% dari Nilai Impor

b)

Terutang PPN Impor namun mendapat fasilitas PPN dibebaskan

c)

Terutang PPN Impor namun mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut

d)

Tidak terutang PPN

4.

Berikut dokumen yang atas penyerahan BKP dan atau JKP dapat diterbitkan dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak kecuali:

a)

Pembayaran tagihan jasa telekomunikasi oleh Telkomsel

b)

Pembayaran tagihan listrik oleh PLN

c)

Pembayaran tagihan air oleh PDAM

d)

Pembayaran tagihan makanan dan minuman Rumah Makan Padang

5.

Tuan Ngurah sebagai PKP per 1 Oktober 2024 melakukan penjualan 5 karung beras kepada Nyonya Alit Darmawan. Atas transaksi diatas:

a)

Terutang PPN dengan tarif 11% dari harga jual

b)

Terutang PPN namun diberikan fasilitas PPN dibebaskan

c)

Terutang PPN namun diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut

d)

Tidak terutang PPN

6.

Penyetoran PPN yang terutang paling lambat adalah

a)

Pada saat penyerahan BKP dan atau JKP

b)

Pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan

c)

Pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan setelah SPT masa PPN disampaikan

d)

Pada akhir bulan penyerahan BKP dan atau JKP

7.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi ekspor sebesar:

a)

0%

b)

5%

c)

10%

d)

11%

8.

Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak disebut:

a)

Kontrak

b)

Faktur Pajak

c)

Tagihan

d)

Berita Acara

9.

Berikut kelompok Barang Kena Pajak, kecuali

a)

Kendaraan bermotor

b)

Emas perhiasan

c)

Barang Elektronik

d)

Surat Berharga

10.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi sebagai berikut, kecuali:

a)

Penjualan 10 unit laptop oleh Pengusaha Kena Pajak

b)

Impor 10 unit Iphone dari Singapura

c)

Sewa 2 unit mesin foto copi dari Pengusaha Kena Pajak

d)

Menjual makanan dan minum di rumah makan

11.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri tidak berkaitan dengan kegiatan usaha diatur dalam UU PPN Pasal:

a)

16A

b)

16B

c)

16C

d)

16D

12.

Yang tidak termasuk Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah

a)

Harga Jual

b)

Harga Negosiasi

c)

Penggantian

d)

Nilai Ekspor

13.

Berikut kewajiban Pengusaha Kena Pajak, kecuali:

a)

Memungut PPN

b)

Menyetor PPN

c)

Melaporkan PPN

d)

Meminta kembali PPN

14.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi sebagai berikut kecuali

a)

Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak

b)

Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak

c)

Impor Barang Kena Pajak

d)

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Bukan Pengusaha Kena Pajak

15.

Berikut kelompok jasa yang tidak termasuk Jasa Kena Pajak adalah:

a)

Jasa perhotelan

b)

jasa keuangan

c)

jasa pendidikan

d)

jasa kesehatan

16.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai per 1 Januari 2025 sebesar:

a)

10%

b)

11%

c)

12%

d)

15%

17.

Berikut pernyataan yang tidak benar terkait Pajak Masukan:

a)

Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran

b)

Pajak Masukan dapat dikreditkan untuk masa tidak sama selama 3 bulan

c)

Pajak Masukan yang dikreditkan dengan menggunakan Faktur Pajak lengkap

d)

Pajak Masukan dapat dikreditkan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan

18.

Yang tidak termasuk tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah

a)

Tempat tinggal

b)

Tempat kedudukan

c)

Tempat kegiatan usaha

d)

Tempat Ibadah

19.

Faktur Pajak yang telah dibuat wajib diupload pada aplikasi E Faktur paling lambat:

a)

Tanggal 10 bulan penyerahan

b)

Tanggal 10 bulan berikutnya

c)

Tanggal 15 bulan penyerahan

d)

Tanggal 15 bulan berikutnya

20.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terurang tidak dipungut dan dibebaskan diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai Pasal:

a)

16A

b)

16B

c)

16C

d)

16D