NEW
Font size
WorksheetsSoal PPN
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Berikut merupakan karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
Pajak Objektif
Pajak Subjektif
Pajak Tidak Langsung
Pajak Konsumsi
Setiap pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP Jika:
Peredaran bruto atas penyerahan BKP dan/atau JKP melebihi 1,8 miliar/tahun
Peredaran bruto seluruh penyerahan barang dan jasa melebihi 1,8 miliar/tahun
Peredaran bruto atas penyerahan BKP dan/atau JKP melebihi 4,8 miliar/tahun
Peredaran bruto seluruh penyerahan barang dan jasa melebihi 4,8 miliar/tahun
Pada tanggal 27 Oktober 2024, PT Anugerah Cemerlang, yang dikukuhkan menjadi PKP 1 Januari 2024, telah melakukan impor sepatu safety dari negara Jepang, maka:
Terutang PPN Impor sebesar 11% dari Nilai Impor
Terutang PPN Impor namun mendapat fasilitas PPN dibebaskan
Terutang PPN Impor namun mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut
Tidak terutang PPN
Berikut dokumen yang atas penyerahan BKP dan atau JKP dapat diterbitkan dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak kecuali:
Pembayaran tagihan jasa telekomunikasi oleh Telkomsel
Pembayaran tagihan listrik oleh PLN
Pembayaran tagihan air oleh PDAM
Pembayaran tagihan makanan dan minuman Rumah Makan Padang
Tuan Ngurah sebagai PKP per 1 Oktober 2024 melakukan penjualan 5 karung beras kepada Nyonya Alit Darmawan. Atas transaksi diatas:
Terutang PPN dengan tarif 11% dari harga jual
Terutang PPN namun diberikan fasilitas PPN dibebaskan
Terutang PPN namun diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut
Tidak terutang PPN
Penyetoran PPN yang terutang paling lambat adalah
Pada saat penyerahan BKP dan atau JKP
Pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan
Pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan setelah SPT masa PPN disampaikan
Pada akhir bulan penyerahan BKP dan atau JKP
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi ekspor sebesar:
0%
5%
10%
11%
Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak disebut:
Kontrak
Faktur Pajak
Tagihan
Berita Acara
Berikut kelompok Barang Kena Pajak, kecuali
Kendaraan bermotor
Emas perhiasan
Barang Elektronik
Surat Berharga
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi sebagai berikut, kecuali:
Penjualan 10 unit laptop oleh Pengusaha Kena Pajak
Impor 10 unit Iphone dari Singapura
Sewa 2 unit mesin foto copi dari Pengusaha Kena Pajak
Menjual makanan dan minum di rumah makan
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri tidak berkaitan dengan kegiatan usaha diatur dalam UU PPN Pasal:
16A
16B
16C
16D
Yang tidak termasuk Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah
Harga Jual
Harga Negosiasi
Penggantian
Nilai Ekspor
Berikut kewajiban Pengusaha Kena Pajak, kecuali:
Memungut PPN
Menyetor PPN
Melaporkan PPN
Meminta kembali PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi sebagai berikut kecuali
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak
Impor Barang Kena Pajak
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Bukan Pengusaha Kena Pajak
Berikut kelompok jasa yang tidak termasuk Jasa Kena Pajak adalah:
Jasa perhotelan
jasa keuangan
jasa pendidikan
jasa kesehatan
Tarif Pajak Pertambahan Nilai per 1 Januari 2025 sebesar:
10%
11%
12%
15%
Berikut pernyataan yang tidak benar terkait Pajak Masukan:
Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran
Pajak Masukan dapat dikreditkan untuk masa tidak sama selama 3 bulan
Pajak Masukan yang dikreditkan dengan menggunakan Faktur Pajak lengkap
Pajak Masukan dapat dikreditkan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan
Yang tidak termasuk tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah
Tempat tinggal
Tempat kedudukan
Tempat kegiatan usaha
Tempat Ibadah
Faktur Pajak yang telah dibuat wajib diupload pada aplikasi E Faktur paling lambat:
Tanggal 10 bulan penyerahan
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 15 bulan penyerahan
Tanggal 15 bulan berikutnya
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terurang tidak dipungut dan dibebaskan diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai Pasal:
16A
16B
16C
16D
