wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Aplikasi Akad Syariah dalam Asuransi

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Konsep akad yang mendasari operasional asuransi syariah agar terhindar dari unsur gharar, menggunakan akad

a)

Tabaduli

b)

Takafuli

c)

Tasyarufi

d)

Takalumi

2.

Jenis akad yang digunakan dalam skema asuransi syariah yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk turut menyertakan modal/investasi bersama dengan dana peserta adalah akad

a)

Hibah

b)

Mudharabah

c)

Wakalah

d)

Mudharabah Musytarakah

3.

Fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah Fatwa Nomor

a)

21/DSN-MUI/X/2011

b)

51/DSN-MUI/X/2011

c)

21/DSN-MUI/X/2006

d)

51/DSN-MUI/III/2006

4.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21, Perusahaan asuransi selaku pengelola dana hibah tidak berhak atas fee pengelolaan

a)

Betul

b)

Salah

5.

Fatwan No.81/DSN-MUI/III/2011 membolehkan peserta individu untuk meminta pengembalian dana tabarru'

a)

Betul

b)

Salah

6.

Peserta secara kolektif dapat membuat kesepakatan sejak akad dilakukan terkait pengembalian dana tabarru' berdasarkan fatwa No.81 tahun 2011

a)

Betul

b)

Salah

7.

Hasil investasi dana tabarru merupakan

a)

Hak peserta secara individu

b)

Hak kolektif peserta asuransi syariah

c)

Hak perusahaan asuransi

d)

Hak peserta dan perusahaan

8.

Dalam pengelolaan asuransi haji, jika terjadi surplus operasional, berdasarkan fatwa No. 39 dinyatakan sebagai hak jamaah yang diserahkan kepada

a)

Pengelolaan Kementerian Agama

b)

Perusahaan Asuransi

c)

Peserta Asuransi secara individu

d)

Peserta dan Perusahaan Asuransi

9.

Implementasi akad Mudharabah pada asuransi jiwa syariah meliputi tapi tidak termasuk

a)

Bagi hasil atas deposito di bank Syariah

b)

Bagi hasil dalam investasi berupa saham, sukuk dan reksadana syariah

c)

Bagi hasil surplus underwriting produk non saving

d)

Bagi hasil atas kontribusi yang telah dibayar penuh di muka

10.

Penerapan akad Mudharabah Musytarakah dalam perusahaan asuransi syariah meliputi

a)

Penyertaan modal atau dana dalam investasi bersama dengan dana peserta

b)

Penyertaan modal atau dana dalam perusahaan peserta

c)

Penyertaan modal atau dana dalam portofolio investasi perusahaan

d)

Peserta sebagai pengelola (mudharib) dalam investasi dana bersama