NEW
Font size
WorksheetsAplikasi Akad Syariah dalam Asuransi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Konsep akad yang mendasari operasional asuransi syariah agar terhindar dari unsur gharar, menggunakan akad
Tabaduli
Takafuli
Tasyarufi
Takalumi
Jenis akad yang digunakan dalam skema asuransi syariah yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk turut menyertakan modal/investasi bersama dengan dana peserta adalah akad
Hibah
Mudharabah
Wakalah
Mudharabah Musytarakah
Fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah Fatwa Nomor
21/DSN-MUI/X/2011
51/DSN-MUI/X/2011
21/DSN-MUI/X/2006
51/DSN-MUI/III/2006
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21, Perusahaan asuransi selaku pengelola dana hibah tidak berhak atas fee pengelolaan
Betul
Salah
Fatwan No.81/DSN-MUI/III/2011 membolehkan peserta individu untuk meminta pengembalian dana tabarru'
Betul
Salah
Peserta secara kolektif dapat membuat kesepakatan sejak akad dilakukan terkait pengembalian dana tabarru' berdasarkan fatwa No.81 tahun 2011
Betul
Salah
Hasil investasi dana tabarru merupakan
Hak peserta secara individu
Hak kolektif peserta asuransi syariah
Hak perusahaan asuransi
Hak peserta dan perusahaan
Dalam pengelolaan asuransi haji, jika terjadi surplus operasional, berdasarkan fatwa No. 39 dinyatakan sebagai hak jamaah yang diserahkan kepada
Pengelolaan Kementerian Agama
Perusahaan Asuransi
Peserta Asuransi secara individu
Peserta dan Perusahaan Asuransi
Implementasi akad Mudharabah pada asuransi jiwa syariah meliputi tapi tidak termasuk
Bagi hasil atas deposito di bank Syariah
Bagi hasil dalam investasi berupa saham, sukuk dan reksadana syariah
Bagi hasil surplus underwriting produk non saving
Bagi hasil atas kontribusi yang telah dibayar penuh di muka
Penerapan akad Mudharabah Musytarakah dalam perusahaan asuransi syariah meliputi
Penyertaan modal atau dana dalam investasi bersama dengan dana peserta
Penyertaan modal atau dana dalam perusahaan peserta
Penyertaan modal atau dana dalam portofolio investasi perusahaan
Peserta sebagai pengelola (mudharib) dalam investasi dana bersama
