Font size
WorksheetsUjian Pemahaman Hukum dan Budaya
Total questions: 68
Worksheet time: 37mins
Secara substantif, hukum adat, tidaklah menekankan pada keberlakuan hukum dalam tatanan negara, melainkan sebagai ….
Hukum positif
Hukum yang harus ditaati oleh warga negara
Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
Hukum yang dibuat oleh elit kekuasaan negara (trias politica)
Inti atau Jiwa (ruh) dari kebudayaan adalah:
Perilaku dan Tradisi
Ideologi (kepercayaan, Agama)
Hasil Karya, seperti Pakaian, Tempat Ibadah
Makna yang terkandung dalam Karya Sastra
Keberadaan nilai-nilai dan tradisi budaya bangsa menjadi salah satu dari identitas kebangsaan yang tidak boleh hilang dari kita, anak bangsa. Jika hal ini hilang, maka kita akan menjadi bangsa berikut, kecuali:
Bangsa yang kehilangan jati diri
Bangsa yang cenderung mengikuti peradaban bangsa yang sudah maju
Bangsa yang berbudaya dan berjiwa karakter nasional,
Bangsa yang tidak menghargai warisan nilai budaya para leluhur kita
Adat budaya masyarakat cenderung mengalami perubahan dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi. Jika kita tidak berupaya melestarikan warisan masa lalu dari pendahulu kita, maka kita menjadi bangsa yang……berikut, KECUALI:
Bangsa yang Kehilangan jati diri
Bangsa yang Terombang ambing oleh arus perubahan zaman
Bangsa yang Tangguh dan percaya diri menghadapi perkembangan zaman
Bangsa yang hanya mengikuti arus modernisasi dan budaya global
Perubahan adalah keniscayaan. Siapa yang tidak berubah, ia akan tertinggal. Tapi perubahan yang menanggalkan dan meninggalkan identitas diri bangsa yang diwariskan dari pendahulu kita, hanya akan membuat bangsa kita ……
Kehilangan jati diri
Menjadi bangsa yang nista
Terpuruk dalam keterbelakangan
Menguasai perkembangan zaman
Fungsi dari mempelajari budaya tradisi adat bangsa kita, termasuk hukum adat kita, merupakan bentuk upaya untuk:……
Menjadikan bangsa kita mempunyai kompetensi untuk bersaing dengan bangsa lain
Mempertahankan jati diri dan identitas kebangsaan kita
Menguasai teknologi maju untuk percepatan pembangunan
Mengisolasikan diri bangsa kita dari perubahan zaman
Ilmu yang mempelajari tentang kebudayaan, dikenal dengan istilah:
Ontologi
Antropologi
Sosiologi
Epistemologi
Menurut JJ Hoenigman, kebudayaan dapat berwujud ke dalam tiga hal, yakni:
Gagasan, aktivitas dan artifak
Agama, Bahasa, tari-tarian
Bangunan, Bahasa, perilaku
Politik, hukum dan ritual
Arah politik yang dituju berkaitan dengan dirubah atau dilestarikannya kebudayaan, akan selalu dan selamanya ada 2 kubu ideologi yang saling bertentangan yakni:
Ideologi agamis dan sekularis
Ideologi liberal dan konservatif
Ideologi negara kesejahteraan (welfare state) dan idelogi negara kekuasaan (machtstaat)
Ideologi Pancasila dan ideologi radikal
Jika arah politik kenegaraan kita lebih menekankan pada pelestarian tradisi dan adat kebudayaan dari pada kebebasan, kemajuan dan trend global, maka ideologi kebangsaan yang lebih kita kembangkan adalah:
Ideologi konservatif
Ideologi liberal
Ideologi pasar bebas
Ideologi keagamaan
Faktor pembentuk utama Ideologi konservatif adalah
Agama, adat tradisi dan struktur sosial budaya bangsa
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kebebasan individu
Universalisme global (seperti HAM)
Faktor pembentuk utama Ideologi liberal adalah
Agama,
adat tradisi
struktur sosial budaya bangsa
Kebebasan individu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan universalisme global (seperti HAM)
Konsep kesetaraan gender berasal dari
Agama,
adat tradisi
struktur sosial budaya bangsa
Kebebasan individu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan universalisme global (seperti HAM)
Penganut ideologi Liberal, lebih menekankan pada Moralitas berikut ini (pilih di antara ke-5 moralitas):
Care
Fairness
Loyalty
Authority
Sanctity
Penganut ideologi Konservatif, lebih menekankan pada Moralitas berikut ini (pilih di antara ke-5 moralitas):
Care
Fairness
Loyalty
Authority
Sanctity
Terhadap nilai-nilai dan tradisi kebudayaan warisan leluhur kita di tengah kemajuan zaman, kita dihadapkan pada pilihan sulit antara dua pilihan, yakni "melestarikannya" atau …..
Merubahnya, memodifikasikannya, menggantinya
Membiarkannya (status quo)
Mengkultuskannya
Mewariskannya antar generasi.
Secara substantif, hukum adat, tidaklah menekankan pada keberlakuan hukum dalam tatanan negara, melainkan sebagai …..
Hukum positif
Hukum yang harus ditaati oleh warga negara
Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
Hukum yang dibuat oleh elit kekuasaan negara (trias politica)
Inti atau Jiwa (ruh) dari kebudayaan adalah:
Perilaku dan Tradisi
Ideologi (kepercayaan, Agama)
Hasil Karya, seperti Pakaian, Tempat Ibadah
Makna yang terkandung dalam Karya Sastra
Keberadaan nilai-nilai dan tradisi budaya bangsa menjadi salah satu dari identitas kebangsaan yang tidak boleh hilang dari kita, anak bangsa. Jika hal ini hilang, maka kita akan menjadi bangsa berikut, kecuali:
Bangsa yang kehilangan jati diri
Bangsa yang cenderung mengikuti peradaban bangsa yang sudah maju
Bangsa yang berbudaya dan berjiwa karakter nasional,
Bangsa yang tidak menghargai warisan nilai budaya para leluhur kita
Adat budaya masyarakat cenderung mengalami perubahan dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi. Jika kita tidak berupaya melestarikan warisan masa lalu dari pendahulu kita, maka kita menjadi bangsa yang……berikut, KECUALI:
Bangsa yang Kehilangan jati diri
Bangsa yang Terombang ambing oleh arus perubahan zaman
Bangsa yang Tangguh dan percaya diri menghadapi perkembangan zaman
Bangsa yang hanya mengikuti arus modernisasi dan budaya global
Perubahan adalah keniscayaan. Siapa yang tidak berubah, ia akan tertinggal. Tapi perubahan yang menanggalkan dan meninggalkan identitas diri bangsa yang diwariskan dari pendahulu kita, hanya akan membuat bangsa kita ……
Kehilangan jati diri
Menjadi bangsa yang nista
Terpuruk dalam keterbelakangan
Menguasai perkembangan zaman
Fungsi dari mempelajari budaya tradisi adat bangsa kita, termasuk hukum adat kita, merupakan bentuk upaya untuk:……
Menjadikan bangsa kita mempunyai kompetensi untuk bersaing dengan bangsa lain
Mempertahankan jati diri dan identitas kebangsaan kita
Menguasai teknologi maju untuk percepatan pembangunan
Mengisolasikan diri bangsa kita dari perubahan zaman
Ilmu yang mempelajari tentang kebudayaan, dikenal dengan istilah:
Ontologi
Antropologi
Sosiologi
Epistemologi
Menurut JJ Hoenigman, kebudayaan dapat berwujud ke dalam tiga hal, yakni:
Gagasan, aktivitas dan artifak
Agama, Bahasa, tari-tarian
Bangunan, Bahasa, perilaku
Politik, hukum dan ritual
Arah politik yang dituju berkaitan dengan dirubah atau dilestarikannya kebudayaan, akan selalu dan selamanya ada 2 kubu ideologi yang saling bertentangan yakni:
Ideologi agamis dan sekularis
Ideologi liberal dan konservatif
Ideologi negara kesejahteraan (welfare state) dan idelogi negara kekuasaan (machtstaat)
Ideologi Pancas
Ideologi agamis dan sekularis
Jika arah politik kenegaraan kita lebih menekankan pada pelestarian tradisi dan adat kebudayaan dari pada kebebasan, kemajuan dan trend global, maka ideologi kebangsaan yang lebih kita kembangkan adalah:
Ideologi konservatif
Ideologi liberal
Ideologi pasar bebas
Ideologi keagamaan
Faktor pembentuk utama Ideologi konservatif adalah
Agama, adat tradisi dan struktur sosial budaya bangsa
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kebebasan individu
Universalisme global (seperti HAM)
Faktor pembentuk utama Ideologi liberal adalah
Agama
adat tradisi
struktur sosial budaya bangsa
Kebebasan individu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan universalisme global (seperti HAM)
Konsep kesetaraan gender berasal dari
Agama
adat tradisi
struktur sosial budaya bangsa
Kebebasan individu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan universalisme global (seperti HAM)
Pembagian dikotomi Ideologi liberal dan Konservatif, awalnya dilatarbelakangi kondisi politik di Negara ….
Swedia
Jerman
Amerika (USA)
Inggris (UK)
Penganut ideologi Liberal, lebih menekankan pada Moralitas berikut ini (pilih di antara ke-5 moralitas):
Care
Fairness
Loyalty
Authority
Sanctity
Penganut ideologi Konservatif, lebih menekankan pada Moralitas berikut ini (pilih di antara ke-5 moralitas):
Care
Fairness
Loyalty
Authority
Sanctity
Terhadap nilai-nilai dan tradisi kebudayaan warisan leluhur kita di tengah kemajuan zaman, kita dihadapkan pada pilihan sulit antara dua pilihan, yakni "melestarikannya" atau …..
Merubahnya, memodifikasikannya, menggantinya
Membiarkannya (status quo)
Mengkultuskannya
Mewariskannya antar generasi.
Pada zaman kolonial Belanda, Hukum Adat dianggap sah berlaku dengan diundangkannnya Indische Staatregeling (IS) lewat Staatblad 1925 No. 415, keberlakuan Hukum adat ini terbatas pada kelompok masyarakat….
Pribumi
Pribumi dan Timur Asing
Pribumi, Timur Asing dan Bangsa Eropa
Ketiganya salah.
Regulasi IS tersebut di atas (yang mengatur tentang keberlakuan Hukum adat), masih tetap berlaku, meskipun penjajahan diambil alih oleh Jepang, bahkan ketika Indonesia merdeka dengan diaturnya ketentuan Pasal yang sifatnya memberlakukan aturan yang telah ada sebelumnya. Ketentuan seperti itu terdapat dalam…..
Aturan Peralihan Konstitusi
Aturan Tambahan Konstitusi
Aturan Peralihan Undang-Undang
Aturan Penjelasan Undang-Undang
Setelah Indonesia Merdeka, pemberlakuan Hukum adat sebagai Hukum negara, diberlakukan secara TERBATAS. Salah satu bentuk pembatasannya yakni dengan diundangkannya UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaaan kehakiman dan UU perubahannya, di mana….
Hukum adat dapat diberlakukan hanya dalam masalah agraria saja.
Hukum adat hanya berlaku di tingkat desa sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) saja.
Hukum adat (tadinya) hanya dimungkinkan untuk diberlakukan dalam penyelesaian sengketa di peradilan dan untuk masalah keperdataan saja.
Hukum adat hanya dapat melalui institusi desa sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Keberlakuan hukum adat sebagaimana pernah diatur dalam Indische Staatregeling (IS), dapat berlaku kembali berdasarkan konstitusi. Setelah Indonesia merdeka, pengaturan ini terdapat dalam:
Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 25 ayat (1) dan
Sistem Hukum Tanah Adat mengakui hak perseorangan dan hak publik atas tanah. Di bawah ini, yang termasuk hak perseorangan atas tanah adalah ….
Hak yasan
Hak Gogolan/Pekulen Tetap
Hak Ulayat
Hak Gogolan/Pekulen Tidak Tetap
Sistem Hukum Tanah Adat mengakui hak perseorangan dan hak publik atas tanah. Di bawah ini, yang termasuk hak publik atas tanah adalah ….
Hak yasan
Hak Gogolan/Pekulen Tetap
Hak Ulayat
Hak Gogolan/Pekulen Tidak Tetap
Perkembangan hukum adat dalam percaturan hukum nasional relative sulit dan terhambat. Pada masa orde lama, dengan melihat UU yang dihasilkan pada masa itu, Hukum Adat diberlakukan secara terbatas yakni dalam hal:
Kekuasaan kehakiman (Judicial)
Kekuasaan legislasi (pembuatan Regulasi)
Pengaturan di Tingkat Desa
Masalah pertanahan
Perkembangan hukum adat dalam percaturan hukum nasional relative sulit dan terhambat. Pada masa orde baru, dengan melihat UU yang dihasilkan pada masa itu, keberlakuan hukum adat bertambah satu saja, yakni dalam hal:
Kekuasaan kehakiman (Judicial)
Kekuasaan legislasi (pembuatan Regulasi)
Pengaturan di Tingkat Desa
Masalah pertanahan
Perkembangan hukum adat dalam percaturan hukum nasional relative sulit dan terhambat. Pada masa reformasi (tepatnya pada era kepemimpinan Joko Widodo), dengan melihat UU yang dihasilkan pada masa itu, keberlakuan hukum adat bertambah satu lagi, yakni dalam hal:
Kekuasaan kehakiman (Judicial)
Kekuasaan legislasi (pembuatan Regulasi)
Pengaturan di Tingkat Desa
Masalah pertanahan
Diundangkannya Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014), merupakan manifestasi dari amanah konstitusi terkait lembaga…….
Desa
Pemerintahan Desa
Masyarakat Hukum Adat
Pemangku Adat
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dari:
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaaan kehakiman
UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok Kekuasaaan kehakiman
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Dasar pemikiran dari Teori Receptie in Complexu yang dikemukakan oleh Van den Berg adalah sebagai berikut, kecuali:
Agama dan kepercayaan hanya berada di wilayah pribadi anggota masyarakat, bukan di wilayah publik, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, agama tidak boleh menjadi patokan.
Agama dan kebudayaan adalah keduanya satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.
Teorinya van den Berg di atas mempunyai basis ilmiah bahwa secara antropologis berdasarkan teorinya JJ Honnigmann dan Koentjoroningrat, di mana agama/ideologi/kepercayaan merupakan ……
Pusat/sentral dari kebudayaan (kebudayaan secara abstrak)
Wajah dari kebudayaan atau perwujudan/penampakan dari kebudayaan (kebudayaan secara fisik/konkrit)
Media yang digunakan manusia dalam kebudayaannya
Pelaku dari kebudayaan
Respon Snouck Hurgronje atas teorinya van den Berg adalah:
Teori yang dikemukakan van den Berg hanya berdasarkan asumsi bangsa barat memandang bahwa kebudayaan dan tradisi penduduk local (indigenous people) merupakan ekspresi dari kepercayaan mereka.
Hukum agama hanya berlaku dalam kehidupan pribadi masyarakat adat, sedangkan dalam kehidupan sosialnya harus berdasarkan konsensus
Kenyataannya masyarakat adat menerima seluruh norma agama sebagai bagian dari Hukum adat mereka.
Kenyataaannya masyarakat adat melakukan seleksi atas norma agama untuk diterima menjadi bagian dari Hukum adat
Mana dari pernyataan berikut ini yang sesuai dengan Teori Receptie yang dibangun oleh Snouck Hurgronje:
Hukum agama dan Hukum adat adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan
Hukum agama diterima menjadi Hukum adat secara keseluruhan
Hukum agama baru dapat diterima menjadi Hukum negara, jika telah diterima oleh menjadi bagian Hukum adat.
Hukum agama menjadi patokan bagi Hukum adat, jika Hukum adat tersebut berlaku secara nasional dalam kehidupan bernegara.
Teori nya Snocuk Hurgronje di atas merupakan hasil analisisnya atas temuan fenomena adat di mana ketentuan faraidl (warisan) dalam Hukum Islam tidak serta merta diterima oleh masyarakat adat Minang, meskipun mereka memeluk agama Islam. Hal ini dikarenakan sistem kekerabatan di Minang menganut kekerabatan …….
Patriarkhi
Patrilineal
Matriarkhi
Matrilineal
Bagi Pemerintah Kolonial Belanda, teorinya van den Berg dan teorinya Snouck di atas sangat penting dan berguna untuk dijadikan argument ilmiah terkait dengan ……
Bagaimana hokum agama diterima oleh masyarakat adat.
hukum apa yang yang layak dipositifkan (diberlakukan) untuk mendampingi hokum positif buatan pemerintah colonial, apakah memilih Hukum Adat atau Hukum Agama.
Bagaimana hokum agama mampu menjadi sumber dalam pembuatan hukum nasional.
Bagaimana hukum adat mampu untuk diberlakukan dalam lingkup nasional, seperti menjadi bagian dari regulasi negara.
Teori yang dibangun oleh Snouck Hurgronje di atas juga mendapatkan respon penentangan di kalangan akademisi di antaranya Teori Receptie Exit (Hazairin) dan Teori Receptie a contrario (Sayuti Thalib). Respon negative ini dikemukakan karena …..
Teorinya Hurgronje dianggap menghambat diterimanya hukum Adat ke dalam sistem hukum nasional
Teorinya Hurgronje dianggap menghambat diterimanya hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional
Teorinya Hurgronje dianggap meminggirkan hukum Islam ke kehidupan sehari-hari masyarakat pemeluknya
Teorinya Hurgronje dinilai melokalisir hukum adat, agar hanya dapat tumbuh dalam kehidupan masyarakat local (daerah) dan tidak berkembang di tingkat nasional
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 131 jo. Pasal 163 Indische Staatregeling (IS), tampak jelas bahwa Pemerintah Kolonial Belanda setuju dengan teorinya ........... dan menerapkannya dalam kebijakan pemerintahannya.
Van den Berg
Snouck Hurgronje
Hazairin
Sayuti Thalib
Berikut ini yang bukan termasuk contoh dari Masyarakat Hukum Adat (mha) adalah:
Desa
Perkumpulan Bani (berdasarkan keturunan moyang atau marga)
Korporasi
Jamaah Thoriqoh
Istilah lain dari Mha adalah:
Komunitas
Persekutuan Hukum Adat
Lembaga Adat
Perserikatan Adat
Ciri-ciri yang mengidentifikasikan MHA menurut Ter Haar adalah sebagai berikut, kecuali:
Merupakan Kesatuan komunitas manusia yang teratur (ada aturan)
Menetap bersama di daerah tertentu (ada unsur komunal)
Anggotanya didasarkan pada garis keturunan patrilineal, matrilineal, atau parental
Punya penguasa dan kekayaan
Sedangkan menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mencirikan masyarakat adat sebagai berikut, kecuali:
Berbentuk Badan Hukum
memiliki asal-usul leluhur yang sama
memiliki nilai, ideologi, system ekonomi, politik, dan budaya serta wilayah tersendiri.
tinggal di wilayah geografis tertentu,
Kusumadi Pudjosewojo menambahkan karakteristik utama MHA atas pendefinisian yang dilakukan para ahli sebelumnyan, yakni dalam hal::
Punya tata aturan yang ditaati anggotanya
Adanya solidaritas besar di kalangan anggotanya
Punya asset kekayaan
Tinggal dalam wilayah yang sama
Sedangkan Hazairin mencirikan MHA sebagai berikut, kecuali:
Format kekeluargaannya mempengaruhi kepemimpinan dan pemerintahan
Adanya solidaritas besar di kalangan anggotanya
komunal
Punya alat kelengkapan yang memungkinkan MHA berdiri sendiri
Karena ciri (karakteristik) di atas, MHA ada dalam bentuk paguyuban atau ……(istilah lainnya)
Patembayan
Pranata
Gemeinschaft
Gesselschaft
Paguyuban tersebut, menurut Ferdinand Tonnies, dibagi 3, yakni sebagai berikut, kecuali:
Berdasarkan kesamaan tempat tinggal
Berdasarkan kesamaan genealogis (keturunan)
Berdasarkan kesamaan profesi
Berdasarkan kesamaan ideologi
Mha yang terjadi karena faktor kesamaan keturunan, mengikuti corak kekerabatan masyarakat, yakni sebagai berikut, kecuali:
Patrilineal
Matrilineal
Parental
Conjugal
Dominasi kekuasaan keluarga maupun mha yang berpusat pada kekuasaan laki-laki disebut dengan.....
Patriarkhi
Patrilineal
Matriarkhi
Matrilineal
Masyarakat adat di Minangkabau, garis keturunannya ditarik dari jalur wanita (matrilineal), namun dominasi kepemimpinan dalam keluarga maupun MHA tetap dipegang laki-laki, contoh kepemimpinan masyarakat adatnya dipegang oleh Mamak (harus laki-laki). Hal ini menandakan bahwa secara kekuasaan gender, Masyarakat Adat Minang adalah masyarakat yang berciri:
Patriarkhi
Patrilineal
Matriarkhi
Matrilineal
Berikut ini yang bentuk MHA yang terjadi karena kesamaan wilayah, kecuali:
MHA Tunggal
MHA Bertingkat
MHA Berganda
MHA Berangkai
Berikut ini contoh Mha yang terjadi karena faktor kesamaan wilayah, kecuali:
Desa
Dusun
Nagari
Subak
Berikut ini yang merupakan contoh dari MHA yang terjadi karena kesamaan keturunan, yakni:
Jamaah Tabligh
Robithah Alawiyah (Ikatan komunitas Habaib)
Jam'iyyah ahli thoriqoh
Banser NU
Pentingya corak kekerabatan dalam masyarakat adat, mempengaruhi bidang-bidang sosial berikut, kecuali:
Corak/Bentuk MHA
Corak Perkawinan
Corak Perceraian
Corak Pewarisan
