WorksheetsUTS Dinamika
Total questions: 42
Worksheet time: 42mins
Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2015 mengatur tentang:
Standar pendidikan fisioterapi
Standar pelayanan fisioterapi
Standar pengelolaan rumah sakit
Standar pengawasan fisioterapi
Standar pelayanan fisioterapi yang diatur dalam Permenkes No. 65 Tahun 2015 bertujuan untuk:
Mengoptimalkan kesejahteraan tenaga kesehatan
Menjamin kualitas layanan fisioterapi
Menyederhanakan proses pelayanan
Mengurangi biaya perawatan fisioterapi
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2015, tindakan fisioterapi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi sebagai:
Terapis okupasi
Dokter spesialis
Fisioterapis terdaftar
Perawat bersertifikat
Dalam Permenkes No. 65 Tahun 2015, evaluasi hasil intervensi fisioterapi dilakukan berdasarkan:
Waktu dan biaya perawatan
Kepuasan pasien
Tujuan intervensi fisioterapi yang telah ditetapkan
Instruksi dokter spesialis
Menurut Permenkes No. 65 Tahun 2015, setiap layanan fisioterapi harus memiliki standar prosedur operasional (SPO) untuk menjamin:
Efisiensi biaya
Konsistensi pelayanan
Fleksibilitas metode
Kecepatan layanan
Standar Pelayanan Fisioterapi dalam Permenkes No. 65 Tahun 2015 menyebutkan bahwa penetapan rencana intervensi fisioterapi harus mempertimbangkan:
Kondisi finansial pasien
Diagnosis medis dan masalah fungsional pasien
Lokasi geografis pelayanan
Preferensi keluarga pasien
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2015, pelayanan fisioterapi dapat diberikan dalam bentuk:
Hanya di rumah sakit
Hanya di puskesmas
Di rumah sakit, puskesmas, dan praktik mandiri
Hanya di klinik fisioterapi swasta
Permenkes No. 65 Tahun 2015 mengatur bahwa dokumentasi layanan fisioterapi harus mencakup:
Hanya diagnosis medis pasien
Hanya hasil pemeriksaan laboratorium
Catatan penilaian subyektif, objektif, diagnosis fisioterapi, dan rencana perawatan
Catatan keuangan pasien
Dalam Permenkes No. 65 Tahun 2015, siapa yang berhak menetapkan standar pelayanan fisioterapi di fasilitas kesehatan?
Fisioterapis senior
Direktur rumah sakit
Kementerian Kesehatan
Asosiasi Profesi Fisioterapi
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2015, intervensi fisioterapi hanya boleh diberikan setelah:
Adanya rujukan dari dokter
Pemeriksaan fisioterapi dan diagnosis fisioterapi
Persetujuan asuransi
Pembayaran biaya perawatan
Standar pelayanan fisioterapi dalam Permenkes No. 65 Tahun 2015 juga mengatur mengenai frekuensi layanan. Berapa kali fisioterapi dapat diberikan sesuai kebutuhan pasien?
Sekali dalam seminggu
Tergantung rekomendasi fisioterapis
Berdasarkan keputusan manajemen rumah sakit
Maksimal dua kali dalam sebulan
Permenkes No. 65 Tahun 2015 mengatur bahwa hasil layanan fisioterapi harus didokumentasikan untuk keperluan:
Administratif dan keperluan hukum
Analisis keuangan rumah sakit
Tujuan pemasaran
Kepentingan pihak ketiga
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2015, intervensi fisioterapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi komprehensif yang mencakup:
Hanya pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik dan laboratorium
Pemeriksaan subyektif, objektif, dan fungsional
Instruksi medis dari dokter
Pelayanan fisioterapi dalam Permenkes No. 65 Tahun 2015 ditujukan untuk pasien dengan masalah:
Penyakit internal
Gangguan sistem muskuloskeletal, neurologis, dan kardiovaskular
Penyakit infeksi
Gangguan mental
Permenkes No. 65 Tahun 2015 mewajibkan adanya SPO (Standar Prosedur Operasional) yang mencakup tahapan mulai dari:
Pendaftaran hingga pembayaran
Pemberian layanan hingga rehabilitasi
Pemeriksaan awal hingga evaluasi akhir
Rujukan hingga penyelesaian administrasi
Dalam Permenkes No. 65 Tahun 2015, disebutkan bahwa tenaga fisioterapi yang melakukan tindakan harus memiliki kompetensi berdasarkan:
Pengalaman kerja
Sertifikasi dan pendidikan formal
Pelatihan internal rumah sakit
Rekomendasi dari rekan sejawat
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2015, rencana intervensi fisioterapi harus ditinjau dan diperbarui sesuai dengan:
Kondisi ekonomi pasien
Perkembangan klinis dan respons terapi
Masukan keluarga pasien
Ketersediaan alat fisioterapi
Salah satu prinsip dasar dalam Permenkes No. 65 Tahun 2015 adalah bahwa layanan fisioterapi harus berbasis:
Biaya yang terjangkau
Bukti ilmiah (evidence-based practice)
Pengalaman praktisi
Rekomendasi pasien
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2015, apa yang menjadi dasar dalam menetapkan prioritas masalah pasien dalam intervensi fisioterapi?
Permintaan pasien
Tingkat keparahan gejala dan gangguan fungsional
Durasi perawatan
Ketersediaan waktu fisioterapis
Menurut Permenkes No. 65 Tahun 2015, jika seorang pasien tidak menunjukkan perbaikan setelah beberapa sesi fisioterapi, tindakan yang harus dilakukan fisioterapis adalah:
Melanjutkan terapi yang sama
Melakukan evaluasi ulang dan mengubah rencana intervensi
Menghentikan perawatan
Mengajukan rujukan ke spesialis lain
Peraturan Menteri Kesehatan No. 80 Tahun 2013 mengatur tentang:
Pendidikan fisioterapi
Standar pelayanan kesehatan
Penyelenggaraan pekerjaan dan praktik fisioterapis
Pengawasan praktik fisioterapi oleh dokter
Menurut Permenkes No. 80 Tahun 2013, fisioterapis wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh:
Kementerian Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Asosiasi Fisioterapi
Rumah sakit tempat bekerja
Salah satu syarat bagi fisioterapis untuk memperoleh Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) adalah:
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun
Lulus uji kompetensi fisioterapis
Mengikuti pelatihan dasar pelayanan kesehatan
Memiliki gelar magister fisioterapi
Permenkes No. 80 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Surat Izin Praktik Fisioterapis berlaku selama:
2 tahun
3 tahun
5 tahun
Selamanya
Berdasarkan Permenkes No. 80 Tahun 2013, fisioterapis yang melakukan praktik tanpa memiliki Surat Izin Praktik dapat dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis
Penutupan praktik
Sanksi pidana atau denda administratif
Penurunan jabatan
Menurut Permenkes No. 80 Tahun 2013, praktik fisioterapi dapat dilakukan di semua tempat berikut ini, kecuali:
Klinik swasta
Rumah pasien
Pusat kebugaran (gym)
Kantor asuransi kesehatan
Berdasarkan Permenkes No. 80 Tahun 2013, berapa jumlah SIPF yang dapat dimiliki seorang fisioterapis untuk praktik di beberapa tempat?
Hanya satu
Dua
Tiga
Tidak ada batasan
Menurut Permenkes No. 80 Tahun 2013, seorang fisioterapis yang pindah tempat praktik harus:
Mengajukan permohonan SIPF baru
Menginformasikan ke Asosiasi Fisioterapi
Melaporkan ke pemerintah setempat
Melakukan sertifikasi ulang
Berdasarkan Permenkes No. 80 Tahun 2013, tindakan fisioterapis yang dapat dilakukan secara mandiri adalah:
Diagnosa medis pasien
Intervensi fisioterapi berdasarkan asesmen fisioterapi
Pemberian obat untuk manajemen nyeri
Merujuk pasien ke dokter spesialis
Fisioterapis dapat memberikan layanan pendidikan kesehatan kepada pasien dan keluarga sesuai dengan Permenkes No. 80 Tahun 2013 dalam bentuk:
Pelatihan lanjutan
Konseling tentang manajemen nyeri dan pencegahan cedera
Penyuluhan massal di komunitas
Intervensi psikologis
Sesuai dengan Permenkes No. 80 Tahun 2013, fisioterapis yang terlibat dalam praktik harus mencatat dan melaporkan hasil intervensinya kepada:
Pasien
Asosiasi Fisioterapis
Pimpinan institusi pelayanan kesehatan
Dokter yang merujuk
Berdasarkan Permenkes No. 80 Tahun 2013, pengawasan terhadap praktik fisioterapis dilakukan oleh:
Kementerian Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Organisasi Profesi Fisioterapi
Asosiasi Rumah Sakit Indonesia
Menurut Permenkes No. 80 Tahun 2013, Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) dapat dicabut jika:
Fisioterapis pindah tempat praktik
Fisioterapis tidak memperpanjang izin dalam waktu yang ditentukan
Fisioterapis melakukan kesalahan administratif kecil
Fisioterapis menjalankan praktik dengan izin yang telah kadaluwarsa
Berdasarkan Permenkes No. 80 Tahun 2013, seorang fisioterapis bertanggung jawab penuh terhadap:
Manajemen rumah sakit
Hasil intervensi fisioterapi dan kesejahteraan pasien
Administrasi keuangan pasien
Prosedur medis invasif
Menurut Permenkes No. 80 Tahun 2013, jika seorang fisioterapis melakukan pelanggaran etika profesi, maka kasus tersebut akan diproses oleh:
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Organisasi Profesi Fisioterapi
Kementerian Kesehatan
Dewan Fisioterapis Nasional
Fisioterapis yang melakukan praktik di rumah pasien berdasarkan Permenkes No. 80 Tahun 2013 harus:
Memiliki Surat Tugas dari Dinas Kesehatan
Mempunyai SIPF dan mematuhi standar pelayanan kesehatan
Menyetujui perjanjian kerja dengan rumah sakit
Mendapatkan persetujuan dari keluarga pasien
Dalam Permenkes No. 80 Tahun 2013, disebutkan bahwa seorang fisioterapis harus bekerja sama dengan profesi kesehatan lainnya dalam hal:
Merujuk pasien
Menetapkan diagnosa medis
Memutuskan intervensi obat
Menetapkan tarif layanan fisioterapi
Berdasarkan Permenkes No. 80 Tahun 2013, apa yang menjadi dasar bagi seorang fisioterapis dalam menentukan intervensi untuk pasien?
Permintaan keluarga pasien
Hasil asesmen fisioterapis
Instruksi dokter
Rekomendasi dari rekan sejawat
Menurut Permenkes No. 80 Tahun 2013, fisioterapis wajib melakukan pelaporan berkala terkait kegiatan praktik kepada:
Dokter rujukan
Organisasi Profesi
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Pasien
Berdasarkan Permenkes No. 80 Tahun 2013, fisioterapis yang telah memiliki SIPF wajib memperbarui izin praktiknya dalam jangka waktu:
2 tahun
3 tahun
5 tahun
7 tahun
Menurut Permenkes No. 80 Tahun 2013, sanksi yang dapat dikenakan kepada fisioterapis yang melanggar kode etik adalah:
Peringatan lisan
Pencabutan SIPF
Penundaan praktik selama 6 bulan
Pelatihan ulang
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2015, siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap hasil layanan fisioterapi?
Fisioterapis yang bersangkutan
Manajer rumah sakit
Tim medis multidisiplin
Kementerian Kesehatan
