Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Pengelolaan Barang di TPP

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan yang mendasari pengelolaan BTD, BDN dan BMMN di TPP adalah:

a)

PMK 178/PMK.04/2024

b)

PMK 17/PMK.04/2024

c)

Per-16/BC/2023

d)

Per-16/BC/2019

2.

Kantor pabean dapat menetapkan TLB-TPP dalam hal:

a)

Pabrik memiliki Lahan Luas;

b)

TPP berjarak jauh dari Pabrik;

c)

Sifat, jenis, dan/atau kondisi BTD, BDN, dan/atau BMMN tidak memungkinkan utk disimpan di TPP yg tersedia;

d)

Atas kemauan pemilik barang

3.

Kapan suatu barang dapat ditetapkan sebagai BTD:

a)

30 Hari sejak ditimbun di TPS dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya

b)

45 Hari sejak ditimbun di TPS dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya

c)

60 Hari sejak ditimbun di TPS dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya

d)

90 Hari sejak ditimbun di TPS dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya

4.

Manakah penyelesaian BMMN yang benar dibawah ini:

a)

Diselesaikan kewajibannya

b)

Dilelang

c)

Di Ekspor Kembali

d)

Di impor Kembali

5.

BMMN yang tidak dipungut sewa pada Gudang di TPS, TPP, TLB-TPP adalah BMMN yang peruntuknya:

a)

Diselesaikan kewajibannya

b)

Dimusnahkan

c)

Diimpor kembali

d)

Di Ekspor Kembali

6.

Pengajuan peruntukan BMMN untuk dimusnahkan dengan Perkiraan nilai barang 500 Juta diajukan pada:

a)

KPKNL Setempat

b)

Kanwil DJKN

c)

Direktur Pengelolaan Kas Negara

d)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara

7.

Pengajuan peruntukan BMMN untuk dimusnahkan dengan Perkiraan nilai barang 1,5 M diajukan pada:

a)

KPKNL Setempat

b)

Kanwil DJKN

c)

Direktur Pengelolaan Kas Negara

d)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara

8.

Pengajuan peruntukan BMMN untuk dimusnahkan dengan nilai Perkiraan nilai barang 5 M diajukan pada:

a)

KPKNL Setempat

b)

Kanwil DJKN

c)

Direktur Pengelolaan Kas Negara

d)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara

9.

Penyelesaian BDN dan BMMN atas BKC yang ditegah adalah:

a)

DiLelang

b)

Dihapuskan

c)

Dihibahkan

d)

Dimusnahkan

10.

Waktu pelaporan pecatatan dan penyelesaian Administrasi BDN dan BMMN untuk Pencatatan Periode 1 Januari s.d. 30 Juni adalah:

a)

Paling lambat Tanggal 3 Juli Tahun Berjalan

b)

Paling lambat Tanggal 5 Juli Tahun Berjalan

c)

Paling lambat Tanggal 10 Juli Tahun Berjalan

d)

Paling lambat Tanggal 15 Juli Tahun Berjalan