Font size
S
M
L
XL
WorksheetsTK 1 Hukum B Latihan
Total questions: 100
Worksheet time: 53mins
Name
Class
Date
1.
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Asasi Manusia di bawah Direktorat Jenderal?
a)
Sekretaris Direktorat Jenderal
b)
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia
c)
Kepala Kantor Wilayah
d)
Menteri Hukum dan HAM
e)
Pluto
2.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 28 Tahun 2023, organisasi apa yang disebut sebagai bagian dari struktur Kementerian Hukum dan HAM?
a)
Rumah Detensi Imigrasi
b)
Kantor Imigrasi
c)
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
d)
Semua jawaban benar
3.
Apa tugas utama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Membangun infrastruktur hak asasi manusia
b)
Melakukan investigasi pelanggaran HAM
c)
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia
d)
Menyediakan layanan komunikasi internasional
4.
Apa yang dimaksud dengan "Rudenim"?
a)
Rumah Penahanan Imigrasi
b)
Rumah Pengawasan Imigrasi
c)
Rumah Detensi Imigrasi
d)
Rumah Persiapan Imigrasi
5.
Tugas utama Rumah Detensi Imigrasi adalah:
a)
Melakukan deportasi warga negara asing
b)
Menyediakan layanan visa dan paspor
c)
Melakukan pemantauan terhadap pelanggaran peraturan
d)
Melakukan penahanan sementara warga negara asing
6.
Siapa yang memimpin Rumah Detensi Imigrasi?
a)
Direktur Imigrasi
b)
Kepala Rudenim
c)
Menteri Hukum dan HAM
d)
Sekretaris Jenderal
7.
Apa saja fungsi yang dijalankan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran
b)
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan
c)
Menyediakan dukungan administrasi
d)
Semua jawaban benar
8.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2018 mengatur tentang:
a)
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi
b)
Pelaksanaan fungsi imigrasi di seluruh Indonesia
c)
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
d)
Pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak asasi manusia
9.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, siapa yang memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan di bidang instrumen hak asasi manusia?
a)
Menteri
b)
Sekretaris Jenderal
c)
Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia
d)
Kepala Rudenim
10.
Apa tugas dari Bagian Umum di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola kepegawaian
b)
Menyusun program dan anggaran
c)
Mengelola tata usaha dan keprotokolan
d)
Melaksanakan reformasi birokrasi
11.
Apa fungsi dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun rencana kerja tahunan
b)
Melakukan diseminasi dan penguatan tenaga hak asasi manusia
c)
Mengatur tata kelola perpustakaan hukum
d)
Melakukan pemantauan warga negara asing
12.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2019 mengatur tentang:
a)
Perubahan atas Peraturan tentang Tata Kerja Kantor Imigrasi
b)
Pemberlakuan undang-undang keimigrasian
c)
Reformasi birokrasi di Kantor Imigrasi
d)
Pemantauan dan evaluasi pegawai imigrasi
13.
Siapa yang memimpin Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia?
a)
Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia
b)
Sekretaris Direktorat Jenderal
c)
Menteri Hukum dan HAM
d)
Kepala Bagian Umum
14.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia melaksanakan:
a)
Penanganan pelanggaran HAM
b)
Penyusunan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi HAM
c)
Penyusunan anggaran daerah
d)
Pemantauan kinerja kantor imigrasi
15.
Apa tugas utama dari Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola administrasi surat menyurat dan keuangan
b)
Melakukan pengawasan internal
c)
Melakukan penelitian tentang hak asasi manusia
d)
Mengatur strategi hak asasi manusia
16.
Bagian mana yang bertanggung jawab atas pengelolaan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Bagian Program dan Pelaporan
b)
Bagian Kepegawaian
c)
Bagian Tata Usaha
d)
Bagian Keuangan
17.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2024 membahas tentang:
a)
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Kementerian Hukum dan HAM
b)
Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi
c)
Pelaksanaan reformasi birokrasi
d)
Pengelolaan manajemen keuangan di kantor wilayah
18.
Siapakah yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi hak asasi manusia?
a)
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia
b)
Menteri Hukum dan HAM
c)
Kepala Bagian Umum
d)
Sekretaris Jenderal
19.
Tugas utama dari Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana
b)
Melakukan penyuluhan tentang hak asasi manusia
c)
Menyusun program kerja tahunan
d)
Melaksanakan penilaian kinerja pegawai
20.
Apa tugas dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia?
a)
Melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM
b)
Mengelola kearsipan hak asasi manusia
c)
Melakukan sosialisasi peraturan imigrasi
d)
Mengelola data penduduk asing di Indonesia
21.
Siapakah yang memiliki tugas untuk mengelola barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Bagian Kepegawaian
b)
Bagian Program dan Pelaporan
c)
Bagian Umum
d)
Bagian Keuangan
22.
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Penyusunan kebijakan di bidang kerja sama HAM
b)
Melakukan penegakan hukum hak asasi manusia
c)
Penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia
d)
Melakukan deportasi warga negara asing
23.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) memiliki tugas sebagai berikut, kecuali:
a)
Menyediakan tempat penampungan sementara bagi orang asing
b)
Mengatur proses deportasi
c)
Melakukan penyuluhan hak asasi manusia
d)
Melakukan pengawasan terhadap orang asing yang dikenakan tindakan imigrasi
24.
Apa saja fungsi Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola aplikasi dan layanan teknologi informasi hak asasi manusia
b)
Melakukan pemantauan atas pelanggaran hak asasi manusia
c)
Menyediakan layanan komunikasi masyarakat
d)
Mengatur proses penyusunan undang-undang HAM
25.
Tugas dari Subbagian Tata Usaha di Pusat Penilaian Kompetensi adalah:
a)
Menyusun rencana dan anggaran program
b)
Mengelola surat menyurat dan administrasi
c)
Mengembangkan kurikulum pelatihan
d)
Melakukan sosialisasi tentang kompetensi keimigrasian
26.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia bertugas untuk:
a)
Mengelola layanan teknologi informasi
b)
Melakukan pelatihan hukum
c)
Melakukan pelayanan komunikasi terkait pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun regulasi baru terkait hak asasi manusia
27.
Apa yang termasuk dalam tugas Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia?
a)
Mengembangkan sistem teknologi informasi HAM
b)
Melakukan pemantauan terhadap pelanggaran HAM
c)
Mengelola hubungan internasional
d)
Melakukan deportasi orang asing
28.
Bagian Program dan Pelaporan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki tugas utama:
a)
Menyusun rencana dan program tahunan
b)
Menyediakan layanan komunikasi masyarakat
c)
Melakukan pengawasan internal
d)
Menyusun kebijakan kepegawaian
29.
Subbagian Tata Usaha di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi bertugas:
a)
Mengelola surat-menyurat, anggaran, dan kepegawaian
b)
Menyusun kebijakan teknis di bidang HAM
c)
Melakukan sosialisasi peraturan baru
d)
Melakukan pelatihan pegawai imigrasi
30.
Fungsi dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Menyusun instrumen hukum berperspektif HAM
b)
Melakukan deportasi warga negara asing
c)
Mengawasi pelanggaran hukum internasional
d)
Melakukan mediasi antarnegara terkait isu imigrasi
31.
31. Apa tugas utama dari Pusat Penilaian Kompetensi di Kementerian Hukum dan HAM?
a)
Melaksanakan penilaian kompetensi sumber daya manusia
b)
Menyusun instrumen HAM
c)
Mengelola pelayanan informasi publik
d)
Melakukan penilaian kebijakan pemerintah
32.
32. Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia bertugas untuk:
a)
Melakukan kerja sama internasional di bidang HAM
b)
Mengelola fasilitas publik
c)
Menyusun kebijakan deportasi
d)
Menyediakan layanan komunikasi masyarakat
33.
33. Tugas dari Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM adalah:
a)
Menyusun kebijakan kepegawaian
b)
Mengelola urusan tata usaha dan keprotokolan
c)
Melakukan pengawasan terhadap pegawai
d)
Menyusun undang-undang terkait HAM
34.
34. Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM berfungsi untuk:
a)
Melakukan penguatan tenaga diseminasi hak asasi manusia
b)
Mengelola data pelanggaran hak asasi manusia
c)
Menyediakan layanan hukum untuk warga negara asing
d)
Melakukan deportasi orang asing
35.
35. Siapakah yang bertanggung jawab atas urusan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Subbagian Tata Usaha
b)
Subbagian Rumah Tangga
c)
Bagian Umum
d)
Bagian Program dan Pelaporan
36.
36. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2018 mengatur tentang:
a)
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
b)
Sistem kerja ASN di Kementerian Hukum dan HAM
c)
Proses deportasi orang asing
d)
Pengelolaan hak asasi manusia
37.
37. Apa fungsi utama dari Pusat Perencanaan Hukum Nasional?
a)
Menyusun kebijakan teknis di bidang perencanaan hukum
b)
Mengatur pelaksanaan deportasi warga negara asing
c)
Menyusun laporan tahunan terkait hak asasi manusia
d)
Menyediakan pelatihan bagi pejabat imigrasi
38.
38. Siapa yang bertugas untuk menyusun rencana dan anggaran di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Bagian Umum
b)
Bagian Program dan Pelaporan
c)
Subbagian Tata Usaha
d)
Bagian Kepegawaian
39.
39. Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab atas:
a)
Koordinasi kerja sama internasional terkait HAM
b)
Pelaksanaan deportasi warga negara asing
c)
Mengawasi pelanggaran hukum internasional
d)
Melakukan pengawasan keimigrasian
40.
40. Apa tugas dari Bagian Program dan Pelaporan di Badan Pembinaan Hukum Nasional?
a)
Mengelola capaian kinerja dan menyusun laporan
b)
Mengelola perpustakaan dan dokumentasi hukum
c)
Menyediakan pelatihan hukum bagi pegawai
d)
Melakukan pemantauan terhadap pelanggaran HAM
41.
41. Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan bertugas untuk:
a)
Melakukan pelatihan teknis dan kepemimpinan
b)
Mengelola hubungan internasional
c)
Melakukan deportasi orang asing
d)
Mengawasi pelanggaran HAM
42.
42. Subbagian Tata Usaha di Badan Pembinaan Hukum Nasional bertugas:
a)
Mengelola anggaran, surat menyurat, dan kepegawaian
b)
Melakukan pemantauan terhadap pegawai
c)
Melakukan penelitian hukum
d)
Menyusun kebijakan baru terkait HAM
43.
43. Apa tugas dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun dan memantau pelaksanaan instrumen hak asasi manusia
b)
Mengawasi pelaksanaan tugas imigrasi
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Menyediakan pelatihan bagi petugas imigrasi
44.
44. Bagian mana yang bertugas mengelola urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Bagian Umum
b)
Bagian Program dan Pelaporan
c)
Subbagian Tata Usaha
d)
Bagian Keuangan
45.
45. Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Pengembangan pelatihan fungsional di bidang HAM
b)
Pengelolaan perpustakaan hukum
c)
Mengatur deportasi warga negara asing
d)
Melakukan penegakan hukum di kantor imigrasi
46.
46. Siapakah yang bertugas untuk menyusun dan mengevaluasi kebijakan di bidang tata kelola hukum dan HAM?
a)
Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM
b)
Pusat Penilaian Kompetensi
c)
Direktorat Jenderal Imigrasi
d)
Bagian Umum
47.
47. Apa tugas dari Subbagian Tata Usaha di Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional?
a)
Mengelola surat menyurat, kepegawaian, dan anggaran
b)
Menyediakan pelatihan keimigrasian
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan HAM
48.
48. Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Pelayanan komunikasi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia
b)
Penyusunan kebijakan instrumen hak asasi manusia
c)
Pengelolaan pelatihan hak asasi manusia
d)
Pelaksanaan deportasi orang asing
49.
49. Apa fungsi utama dari Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum?
a)
Melakukan penyuluhan dan bantuan hukum
b)
Menyusun kebijakan deportasi warga negara asing
c)
Mengelola dokumentasi terkait HAM
d)
Mengawasi pelanggaran hukum internasional
50.
50. Pusat Penilaian Kompetensi memiliki tugas utama untuk:
a)
Melaksanakan penilaian kompetensi dan pengelolaan sistem informasi
b)
Melakukan penyuluhan hak asasi manusia
c)
Menyusun instrumen hukum berperspektif HAM
d)
Mengelola hubungan internasional terkait keimigrasian
51.
51. Siapakah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi hak asasi manusia di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Subbagian Tata Usaha
b)
Bagian Program dan Pelaporan
c)
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi HAM
d)
Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM
52.
52. Apa tugas utama Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Mengembangkan instrumen hukum berperspektif HAM
b)
Melakukan diseminasi dan penguatan kesadaran HAM
c)
Mengatur deportasi warga negara asing
d)
Melakukan penegakan hukum HAM
53.
53. Apa fungsi utama dari Bagian Program dan Pelaporan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja
b)
Menyusun instrumen hukum
c)
Mengelola anggaran dan pengadaan barang
d)
Melakukan deportasi orang asing
54.
54. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi bertanggung jawab atas:
a)
Pengelolaan data dan sistem teknologi informasi di bidang HAM
b)
Penyusunan kebijakan keimigrasian
c)
Melakukan pemantauan pelanggaran HAM
d)
Mengatur proses deportasi warga negara asing
55.
55. Subbagian Tata Usaha bertugas untuk:
a)
Mengelola kepegawaian, administrasi, dan anggaran
b)
Melakukan pengawasan terhadap pegawai
c)
Menyusun kebijakan HAM
d)
Mengatur deportasi orang asing
56.
56. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 28 Tahun 2023 mengatur tentang:
a)
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM
b)
Kebijakan terkait hak asasi manusia
c)
Pengelolaan anggaran di Kementerian Hukum dan HAM
d)
Pengawasan pegawai di kantor imigrasi
57.
57. Tugas dari Bagian Umum di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Mengelola urusan administrasi, barang, dan rumah tangga
b)
Melakukan pemantauan pelanggaran HAM
c)
Menyusun kebijakan instrumen HAM
d)
Melakukan deportasi warga negara asing
58.
58. Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia memiliki fungsi untuk:
a)
Menyusun instrumen hukum yang berperspektif HAM
b)
Mengelola hubungan internasional di bidang HAM
c)
Melakukan pemantauan warga negara asing
d)
Mengatur deportasi orang asing
59.
59. Pusat Penilaian Kompetensi bertanggung jawab atas:
a)
Melakukan penilaian kompetensi pegawai
b)
Menyusun kebijakan teknis HAM
c)
Menyediakan layanan komunikasi terkait HAM
d)
Mengatur deportasi warga negara asing
60.
60. Apa fungsi dari Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana
b)
Melakukan penyuluhan tentang hak asasi manusia
c)
Menyusun program kerja tahunan
d)
Melaksanakan penilaian kinerja pegawai
61.
61. Apa fungsi utama dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia?
a)
Menyediakan pelayanan komunikasi terkait dugaan pelanggaran HAM
b)
Melakukan deportasi warga negara asing
c)
Menyusun kebijakan terkait perlindungan HAM
d)
Mengelola hubungan internasional terkait HAM
62.
62. Siapa yang bertanggung jawab untuk mengelola anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Bagian Keuangan
b)
Bagian Umum
c)
Bagian Program dan Pelaporan
d)
Subbagian Tata Usaha
63.
63. Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia bertugas untuk:
a)
Mengelola kerja sama internasional di bidang HAM
b)
Mengelola data warga negara asing
c)
Menyusun instrumen hukum terkait imigrasi
d)
Melakukan deportasi warga negara asing
64.
64. Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas:
a)
Administrasi keuangan dan kepegawaian
b)
Menyusun instrumen hukum HAM
c)
Menyediakan pelatihan teknis
d)
Mengelola layanan komunikasi HAM
65.
65. Apa fungsi dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM
b)
Melakukan deportasi warga negara asing
c)
Mengelola hubungan internasional terkait HAM
d)
Menyediakan pelatihan pegawai terkait HAM
66.
66. Siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan instrumen hukum yang berperspektif HAM?
a)
Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia
b)
Sekretariat Direktorat Jenderal
c)
Menteri Hukum dan HAM
d)
Direktur Kerja Sama HAM
67.
67. Fungsi utama dari Subbagian Tata Usaha di Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan adalah:
a)
Mengelola surat menyurat, anggaran, dan kepegawaian
b)
Melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan
c)
Menyusun instrumen hukum
d)
Menyediakan layanan komunikasi masyarakat
68.
68. Bagian Umum bertugas untuk mengelola:
a)
Urusan administrasi dan rumah tangga
b)
Penyusunan instrumen hukum HAM
c)
Pengawasan pelanggaran HAM
d)
Pelaksanaan deportasi warga negara asing
69.
69. Tugas dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Melakukan diseminasi informasi dan penguatan kesadaran HAM
b)
Menyusun peraturan terkait imigrasi
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Mengelola hubungan internasional
70.
70. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Bagian Umum
b)
Subbagian Tata Usaha
c)
Bagian Program dan Pelaporan
d)
Bagian Keuangan
71.
71. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk:
a)
Mengembangkan dan mengelola sistem teknologi informasi terkait HAM
b)
Melakukan deportasi warga negara asing
c)
Menyusun kebijakan perlindungan HAM
d)
Menyediakan layanan komunikasi terkait HAM
72.
72. Fungsi utama dari Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Melakukan koordinasi kerja sama internasional di bidang HAM
b)
Menyusun peraturan terkait hak asasi manusia
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Menyediakan pelatihan bagi petugas imigrasi
73.
73. Apa tugas dari Subbagian Tata Usaha di Badan Pembinaan Hukum Nasional?
a)
Mengelola administrasi keuangan dan kepegawaian
b)
Menyusun kebijakan teknis terkait HAM
c)
Melakukan pengawasan terhadap pegawai
d)
Menyediakan layanan komunikasi terkait HAM
74.
74. Apa fungsi utama dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola diseminasi informasi terkait HAM
b)
Menyusun peraturan tentang hak asasi manusia
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Melakukan pemantauan pelanggaran HAM
75.
75. Bagian Umum bertugas untuk mengelola:
a)
Administrasi, keuangan, dan rumah tangga
b)
Penyusunan instrumen hukum
c)
Pelaksanaan deportasi warga negara asing
d)
Menyediakan pelatihan terkait HAM
76.
76. Tugas dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Mengelola aplikasi dan data terkait HAM
b)
Melakukan deportasi warga negara asing
c)
Mengawasi pelaksanaan instrumen hukum HAM
d)
Menyediakan layanan hukum bagi warga negara asing
77.
77. Subbagian Tata Usaha di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi bertugas untuk:
a)
Mengelola surat menyurat dan administrasi
b)
Menyusun instrumen hukum HAM
c)
Menyediakan pelatihan keimigrasian
d)
Melakukan deportasi warga negara asing
78.
78. Fungsi dari Bagian Program dan Pelaporan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Melakukan evaluasi dan menyusun laporan kinerja
b)
Mengelola administrasi keuangan
c)
Menyusun peraturan tentang hak asasi manusia
d)
Mengelola deportasi warga negara asing
79.
79. Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab untuk:
a)
Koordinasi kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
b)
Mengelola deportasi warga negara asing
c)
Melakukan penegakan hukum internasional
d)
Menyusun kebijakan terkait HAM
80.
80. Apa tugas utama dari Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia?
a)
Mengembangkan pelatihan fungsional terkait HAM
b)
Mengelola perpustakaan hukum
c)
Menyusun instrumen hukum HAM
d)
Menyediakan layanan komunikasi masyarakat
81.
81. Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Penyusunan instrumen hukum berperspektif HAM
b)
Melakukan deportasi warga negara asing
c)
Melakukan pengawasan terhadap hak asasi manusia
d)
Mengelola hubungan internasional terkait hak asasi manusia
82.
82. Fungsi utama dari Subbagian Tata Usaha di Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional adalah:
a)
Mengelola administrasi, surat menyurat, dan kepegawaian
b)
Menyusun kebijakan teknis terkait pelatihan
c)
Menyediakan pelatihan keimigrasian
d)
Mengelola data dan sistem informasi hak asasi manusia
83.
83. Siapa yang bertanggung jawab atas urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Subbagian Tata Usaha
b)
Bagian Umum
c)
Bagian Kepegawaian
d)
Bagian Program dan Pelaporan
84.
84. Apa tugas utama dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia?
a)
Mengembangkan dan mengelola sistem teknologi informasi di bidang HAM
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi
c)
Melakukan penilaian kinerja pegawai
d)
Mengelola barang milik negara
85.
85. Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
b)
Penyusunan instrumen hukum HAM
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Mengelola hubungan internasional terkait HAM
86.
86. Bagian Program dan Pelaporan bertanggung jawab atas:
a)
Penyusunan rencana program dan anggaran
b)
Melakukan deportasi warga negara asing
c)
Pengawasan pelaksanaan instrumen HAM
d)
Menyediakan layanan komunikasi terkait HAM
87.
87. Apa tugas dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Melakukan diseminasi informasi dan penguatan kesadaran HAM
b)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
c)
Mengelola pelaksanaan kebijakan imigrasi
d)
Mengelola hubungan internasional terkait hak asasi manusia
88.
88. Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab untuk mengelola:
a)
Administrasi surat menyurat, keuangan, dan kepegawaian
b)
Menyusun kebijakan instrumen HAM
c)
Melakukan pengawasan terhadap pelanggaran HAM
d)
Mengatur deportasi warga negara asing
89.
89. Fungsi utama dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Mengelola layanan komunikasi terkait pelanggaran HAM
b)
Menyusun instrumen hukum
c)
Mengelola pelatihan pegawai imigrasi
d)
Mengatur deportasi warga negara asing
90.
90. Bagian Umum bertugas untuk:
a)
Mengelola administrasi, keuangan, dan urusan rumah tangga
b)
Menyusun kebijakan keimigrasian
c)
Menyusun instrumen hukum HAM
d)
Melakukan deportasi warga negara asing
91.
91. Tugas utama dari Bagian Program dan Pelaporan adalah:
a)
Menyusun rencana kerja dan program tahunan
b)
Mengelola hubungan internasional
c)
Menyusun instrumen hukum
d)
Melakukan deportasi warga negara asing
92.
92. Apa fungsi dari Subbagian Tata Usaha di Pusat Penilaian Kompetensi?
a)
Mengelola surat menyurat, keuangan, dan kepegawaian
b)
Melakukan deportasi warga negara asing
c)
Menyusun instrumen hukum
d)
Mengelola pelatihan pegawai terkait HAM
93.
93. Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia bertanggung jawab untuk:
a)
Koordinasi kerja sama internasional terkait HAM
b)
Menyusun peraturan tentang keimigrasian
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Menyediakan layanan pelatihan bagi petugas imigrasi
94.
94. Fungsi utama dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Melakukan penguatan kesadaran HAM di masyarakat
b)
Menyusun kebijakan perlindungan HAM
c)
Mengelola hubungan internasional terkait HAM
d)
Melakukan deportasi warga negara asing
95.
95. Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Administrasi surat menyurat, keuangan, dan kepegawaian
b)
Menyusun kebijakan keimigrasian
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Mengelola hubungan internasional
96.
96. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi bertanggung jawab untuk:
a)
Mengembangkan dan mengelola sistem teknologi informasi di bidang HAM
b)
Menyusun instrumen hukum HAM
c)
Melakukan deportasi warga negara asing
d)
Menyediakan pelatihan bagi petugas imigrasi
97.
97. Fungsi utama dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Mengelola layanan komunikasi terkait dugaan pelanggaran HAM
b)
Menyusun peraturan tentang deportasi
c)
Menyediakan pelatihan pegawai imigrasi
d)
Mengelola hubungan internasional
98.
98. Subbagian Tata Usaha di Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis bertugas untuk:
a)
Mengelola administrasi surat menyurat, anggaran, dan kepegawaian
b)
Menyusun kebijakan teknis terkait hak asasi manusia
c)
Menyediakan pelatihan bagi petugas imigrasi
d)
Melakukan deportasi warga negara asing
99.
99. Apa fungsi utama dari Bagian Program dan Pelaporan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program
b)
Menyusun peraturan terkait deportasi warga negara asing
c)
Mengelola hubungan internasional terkait hak asasi manusia
d)
Menyediakan pelatihan bagi pegawai
100.
100. Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia memiliki fungsi untuk:
a)
Koordinasi kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
c)
Mengelola hubungan internasional di bidang keimigrasian
d)
Menyediakan layanan komunikasi terkait hak asasi manusia
Reset
