NEW
Font size
WorksheetsPajak Penghasilan Badan
Total questions: 10
Worksheet time: 20mins
Objek yang dikenakan untuk Pajak Penghasilan Badan adalah..
Laba usaha yang diperoleh badan atau perusahaan
Gaji yang diperoleh karyawan
Pembelian aset tetap
Pinjaman modal
Pajak Penghasilan (PPh) Badan diatur dalam Undang-Undang Nomor:
12 Tahun 1994
36 Tahun 2008
25 Tahun 2007
7 Tahun 1983
Berdasarkan ketentuan pajak, berapa tarif pajak penghasilan untuk badan usaha pada umumnya?
15%
25%
22%
30%
Pendapatan yang bukan objek PPh Badan adalah:
Penjualan barang
Penghasilan dari deviden dalam negeri
Bunga simpanan bank
Royalti
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan adalah untuk:
Menyatakan bahwa perusahaan sudah membayar pajak dengan benar
Menginformasikan adanya pengembalian pajak
Melaporkan pendapatan tahunan perusahaan yang kena pajak
Melaporkan pembelian barang modal
Penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dari luar negeri akan dikenakan pajak di Indonesia jika:
Badan tersebut memiliki cabang di luar negeri
Badan tersebut berkedudukan di Indonesia
Penghasilan tersebut digunakan untuk keperluan operasional di luar negeri
Penghasilan tersebut berasal dari penjualan aset
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dikenakan pada:
Penghasilan usaha dalam negeri
Bunga deposito dan tabungan
Pembayaran gaji karyawan
Penghasilan dari luar negeri
Badan usaha yang dikenakan tarif PPh Final adalah:
Semua jenis badan usaha tanpa terkecuali
Badan usaha yang omzetnya di bawah batas tertentu sesuai ketentuan
Badan usaha yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang
Badan usaha asing
Fungsi dari tax planning atau perencanaan pajak bagi badan usaha adalah:
Menghindari kewajiban membayar pajak
Mengoptimalkan laba kena pajak dengan tetap mematuhi peraturan pajak
Mengurangi jumlah karyawan
Menambah aset tetap perusahaan
Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) Badan?
Pajak atas penghasilan yang dikenakan pada perorangan
Pajak atas penghasilan yang dikenakan pada perusahaan atau badan usaha
Pajak yang dikenakan atas barang dan jasa
Pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan
