wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

midtest AAS

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Asuransi Syariah merupakan upaya untuk menghadapi risiko atas kekurangan hingga kehilangan sumber daya yang seharusnya mampu memenuhi kebutuhan manusia, di mulai dan terinspirasi dari...

a)

Praktik asuransi pada masa Hammurabi

b)

Praktik asuransi risiko kekurangan pangan yang dilakukan oleh Nabi Yusuf AS

c)

Praktik asuransi pada abad ke-21 Masehi

d)

Praktik asuransi masyarakat Babilonia

2.

Negara ketiga yang mempelopori praktik asuransi syariah

a)

Sudan (1997)

b)

Arab Saudi (1979)

c)

Malaysia (1984)

d)

Indonesia (1994)

3.

Risiko yang ada di setiap kejadian dan tidak dapat dihindari atau dikurangi, dan asuransi menjadi salah satu cara untuk mengelolanya disebut

a)

Risiko Alami

b)

Risiko Spekulasi

c)

Risiko Investasi

d)

Risiko Asuransi

4.

Karakteristik risiko yang tidak dapat diasuransikan, yakni

a)

Kerugiannya bisa diperhitungkan (calculable loss)

b)

Risikonya besar tapi bukan bencana alam (large but not catastrophic loss)

c)

Kejadian dari musibah tersebut dapat diidentifikasi (circumstances of loss should be identifiable).

d)

Kerugian yang terjadi secara sengaja (non-accidental loss).

5.

prinsip dasar yang menjadi pertimbangan perusahaan asuransi dalam memberikan layanan (Mangani, 2009), yakni:

1. Harus

a)

Tertanggung membeli asuransi bukan untuk mencari

keuntungan.

b)

Perusahaan asuransi harus memiliki sedikit pihak tertanggung, sehingga risiko dapat didistribusikan.

c)

Tertanggung harus memberikan informasi secara parsial dan

tertutup.

d)

Tidak ada hubungan antara yang diasuransikan (the insured) dengan penerima manfaat (the beneficiary).

6.

Pihak yang menjadi pemilik dana tabarru’ yang dikumpulkan dalam asuransi syariah adalah


a)

Perusahaan Asuransi

b)

Peserta (pemegang polis)

c)

Agen Asuransi

d)

Masyarakat

7.

Pihak yang bertindak sebagai operator dan mendapat kompensasi berupa fee (ujrah), dan/atau bagi hasil dalam asuransi syariah adalah

a)

Perusahaan Asuransi

b)

Peserta (pemegang polis)

c)

Manajer Investasi

d)

Masyarakat

8.

Kontrak pada asuransi yang mana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya. Perusahaan asuransi memperoleh premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah diperjanjikan dalam polis. Sementara peserta asuransi memperoleh uang pertanggungan jika terjadi musibah sebagai pengganti dari premi yang telah dibayarkannya, disebut

a)

akad mu’awadhah

b)

akad mudharabah

c)

akad musyarakah

d)

akad takafuli

9.

Akad pada asuransi yang dilakukan antarpeserta atau pemegang polis dan dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antarpeserta, bukan untuk tujuan komersial, disebut

a)

Tabarru’

b)

Tadabbuli

c)

Wadiah

d)

Kafalah

10.

Pengelolaan risiko dengan dana tabarru’ dapat diperluas terkait risiko yang dikelola perusahaan asuransi yang melebihi kapasitasnya, sehingga risiko yang dikelola menjadi lebih terdiversifikasi, yaitu dengan membagi risiko kepada perusahaan

a)

Investasi

b)

Reasuransi syariah atau Retakaful

c)

Asuransi

d)

Penjaminan

11.

Apabila pada akhir masa kontrak terdapat surplus underwriting, maka pilihan pembagiannya tidak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a)

Seluruhnya menambah cadangan dana tabarru’

b)

Sebagian dikembalikan ke peserta dan sebagian menjadi cadangan dana tabarru’.

c)

Sebagian dikembalikan ke peserta dan sebagian dibayarkan ke perusahaan asuransi syariah, sisanya menjadi cadangan dana tabarru’.

d)

Seluruhnya menambah keuntungan perusahaan.

12.

Kondisi surplus underwriting terjadi jika

a)

Jumlah dana tabarru’ dan hasil investasinya lebih sedikit dari jumlah klaim dan biaya-biaya yang dibebankan atas dana tersebut.

b)

Jumlah klaim dan biaya-biaya yang dibebankan lebih besar dari jumlah dana tabarru’ dan hasil investasi atas dana tersebut.

c)

Jumlah klaim dan biaya-biaya yang dibebankan tidak lebih sedikit jumlah dana tabarru’ dan hasil investasi atas dana tersebut.

d)

Jumlah dana tabarru’ dan hasil investasinya lebih besar dari jumlah klaim dan biaya-biaya yang dibebankan atas dana tersebut.

13.

Akad pada asuransi syariah di mana perusahaan asuransi selaku pengelola (mudharib) juga turut menyertakan dananya dalam investasi bersama dengan dana peserta (sebagai shohibul maal) dalam suatu portofolio investasi disebut

a)

Mudharabah Musawarah

b)

Mudharabah Musyarakah

c)

Mudharabah Musytarakah

d)

Musyarakah Mutanaqisah

14.

Pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta atau melakukan kegiatan lain sebagaimana disepakati dengan imbalan pemberian fee (ujrah) menggunakan akad

a)

Wadiah

b)

Wakalah

c)

Kafalah

d)

Hiwalah

15.

Transaksi asuransi syariah adalah

a)

Segala aktivitas ekonomi yang menyebabkan perubahan posisi keuangan entitas asuransi syariah

b)

Segala aktivitas ekonomi yang menyebabkan perubahan aset berupak kas dari entitas asuransi syariah

c)

Segala aktivitas ekonomi yang menyebabkan pertambahan pendapatan perusahaan asuransi

d)

Segala aktivitas ekonomi yang menyebabkan penambahan modal dari perusahaan asuransi