NEW
Font size
Worksheetsmidtest AAS
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Asuransi Syariah merupakan upaya untuk menghadapi risiko atas kekurangan hingga kehilangan sumber daya yang seharusnya mampu memenuhi kebutuhan manusia, di mulai dan terinspirasi dari...
Praktik asuransi pada masa Hammurabi
Praktik asuransi risiko kekurangan pangan yang dilakukan oleh Nabi Yusuf AS
Praktik asuransi pada abad ke-21 Masehi
Praktik asuransi masyarakat Babilonia
Negara ketiga yang mempelopori praktik asuransi syariah
Sudan (1997)
Arab Saudi (1979)
Malaysia (1984)
Indonesia (1994)
Risiko yang ada di setiap kejadian dan tidak dapat dihindari atau dikurangi, dan asuransi menjadi salah satu cara untuk mengelolanya disebut
Risiko Alami
Risiko Spekulasi
Risiko Investasi
Risiko Asuransi
Karakteristik risiko yang tidak dapat diasuransikan, yakni
Kerugiannya bisa diperhitungkan (calculable loss)
Risikonya besar tapi bukan bencana alam (large but not catastrophic loss)
Kejadian dari musibah tersebut dapat diidentifikasi (circumstances of loss should be identifiable).
Kerugian yang terjadi secara sengaja (non-accidental loss).
prinsip dasar yang menjadi pertimbangan perusahaan asuransi dalam memberikan layanan (Mangani, 2009), yakni:
1. Harus
Tertanggung membeli asuransi bukan untuk mencari
keuntungan.
Perusahaan asuransi harus memiliki sedikit pihak tertanggung, sehingga risiko dapat didistribusikan.
Tertanggung harus memberikan informasi secara parsial dan
tertutup.
Tidak ada hubungan antara yang diasuransikan (the insured) dengan penerima manfaat (the beneficiary).
Pihak yang menjadi pemilik dana tabarru’ yang dikumpulkan dalam asuransi syariah adalah
Perusahaan Asuransi
Peserta (pemegang polis)
Agen Asuransi
Masyarakat
Pihak yang bertindak sebagai operator dan mendapat kompensasi berupa fee (ujrah), dan/atau bagi hasil dalam asuransi syariah adalah
Perusahaan Asuransi
Peserta (pemegang polis)
Manajer Investasi
Masyarakat
Kontrak pada asuransi yang mana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya. Perusahaan asuransi memperoleh premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah diperjanjikan dalam polis. Sementara peserta asuransi memperoleh uang pertanggungan jika terjadi musibah sebagai pengganti dari premi yang telah dibayarkannya, disebut
akad mu’awadhah
akad mudharabah
akad musyarakah
akad takafuli
Akad pada asuransi yang dilakukan antarpeserta atau pemegang polis dan dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antarpeserta, bukan untuk tujuan komersial, disebut
Tabarru’
Tadabbuli
Wadiah
Kafalah
Pengelolaan risiko dengan dana tabarru’ dapat diperluas terkait risiko yang dikelola perusahaan asuransi yang melebihi kapasitasnya, sehingga risiko yang dikelola menjadi lebih terdiversifikasi, yaitu dengan membagi risiko kepada perusahaan
Investasi
Reasuransi syariah atau Retakaful
Asuransi
Penjaminan
Apabila pada akhir masa kontrak terdapat surplus underwriting, maka pilihan pembagiannya tidak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Seluruhnya menambah cadangan dana tabarru’
Sebagian dikembalikan ke peserta dan sebagian menjadi cadangan dana tabarru’.
Sebagian dikembalikan ke peserta dan sebagian dibayarkan ke perusahaan asuransi syariah, sisanya menjadi cadangan dana tabarru’.
Seluruhnya menambah keuntungan perusahaan.
Kondisi surplus underwriting terjadi jika
Jumlah dana tabarru’ dan hasil investasinya lebih sedikit dari jumlah klaim dan biaya-biaya yang dibebankan atas dana tersebut.
Jumlah klaim dan biaya-biaya yang dibebankan lebih besar dari jumlah dana tabarru’ dan hasil investasi atas dana tersebut.
Jumlah klaim dan biaya-biaya yang dibebankan tidak lebih sedikit jumlah dana tabarru’ dan hasil investasi atas dana tersebut.
Jumlah dana tabarru’ dan hasil investasinya lebih besar dari jumlah klaim dan biaya-biaya yang dibebankan atas dana tersebut.
Akad pada asuransi syariah di mana perusahaan asuransi selaku pengelola (mudharib) juga turut menyertakan dananya dalam investasi bersama dengan dana peserta (sebagai shohibul maal) dalam suatu portofolio investasi disebut
Mudharabah Musawarah
Mudharabah Musyarakah
Mudharabah Musytarakah
Musyarakah Mutanaqisah
Pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta atau melakukan kegiatan lain sebagaimana disepakati dengan imbalan pemberian fee (ujrah) menggunakan akad
Wadiah
Wakalah
Kafalah
Hiwalah
Transaksi asuransi syariah adalah
Segala aktivitas ekonomi yang menyebabkan perubahan posisi keuangan entitas asuransi syariah
Segala aktivitas ekonomi yang menyebabkan perubahan aset berupak kas dari entitas asuransi syariah
Segala aktivitas ekonomi yang menyebabkan pertambahan pendapatan perusahaan asuransi
Segala aktivitas ekonomi yang menyebabkan penambahan modal dari perusahaan asuransi
