NEW
Font size
WorksheetsTUGAS DAN WEWENANG ANGGOTA PTPS
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Berikut ini Kewajiban Pengawas TPS (PTPS) Kecuali . . .
Menyampaikan laporan hasil pengawasan
pemungutan dan penghitungan suara
Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada
Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Menyampaikan dokumen hasil pemungutan
dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
Membantu pekerjaan KPPS
Berikut ini adalah Tugas dan wewenang Pengawas TPS (PTPS) Kecuali . . .
Mengawasi persiapan pemungutan dan
penghitungan suara.
Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
Menerima salinan berita acara dan sertifikat
pemungutan dan penghitungan suara
Mengisi salinan berita acara dan sertifikat
pemungutan dan penghitungan suara bersama KPPS
Yang bukan termasuk pelanggaran pemilu, Kecuali
Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu
Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Draft Undang-undang Pemilu
Politik uang
Yang termasuk pelanggaran pemilu, Kecuali...
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran Administratif Pemilu
Tindak Pidana Pemilu
Tindak Pidana Umum
Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai..
Pelanggaran Pemilu dan Bukan Pelanggaran Pemilu
Hasil kajian Akhir yang bisa dilanjutkan sebagai bukti laporan
Laporan Awal
Bukti Tambahan
Menurut Perbawaslu No 7 Tahun 2022 (Pasal 15 ayat 4) syarat Materil, kecuali..
Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bukti
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Saksi Ahli
Menurut Perbawaslu No 7 Tahun 2022 (Pasal 15 ayat 3) syarat Formil, kecuali..
Saksi
Nama dan Alamat Pelapor
Pihak Terlapor
Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu
Berikut ini adalah Tugas dan wewenang Pengawas TPS (PTPS) Kecuali . . .
Mengawasi persiapan pemungutan dan
penghitungan suara.
Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
Menerima salinan berita acara dan sertifikat
pemungutan dan penghitungan suara
Mengisi salinan berita acara dan sertifikat
pemungutan dan penghitungan suara bersama KPPS
Pengawas TPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
Alat komunikasi petugas
Daftar hadir pemilih
Ketersediaan makanan untuk pemilih
Kebersihan TPS
Salah satu tugas pengawas TPS adalah:
Memastikan alat peraga kampanye tersedia
Mengawasi jalannya pemungutan suara
Mengumumkan calon terpilih
Menyediakan kotak suara
Dalam hal terjadi pelanggaran, pengawas TPS harus:
Mengabaikannya
Mengadukan kepada Bawaslu
Menangani sendiri
Menghentikan pemungutan suara tanpa izin
Pengawas TPS harus melaporkan:
Hanya pelanggaran yang berat
Semua kejadian penting selama pemungutan suara
Hasil pemungutan suara
Data pemilih
Pengawas TPS dapat melakukan tindakan:
Menangkap pelanggar
Menghentikan pemungutan suara jika diperlukan
Menetapkan denda
Mengganti petugas TPS
Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan di setiap TPS?
KPU
Bawaslu
Polisi
Panwaslu
Fungsi pengawas TPS adalah untuk:
Meningkatkan partisipasi pemilih
Menjamin transparansi dan keadilan dalam pemilu
Mengawasi media selama pemilu
Menentukan calon yang terpilih
Kewajiban pengawas TPS adalah:
Menerima komplain dari pemilih
Memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemungutan suara
Mengatur penghitungan suara
Mengawasi proses pendaftaran pemilih
Wewenang pengawas TPS termasuk:
Menyusun laporan hasil pemilu
Membatalkan pemungutan suara
Mengatur jadwal pemungutan suara
Menentukan lokasi TPS
Apa yang menjadi tugas utama pengawas TPS?
Menghitung suara
Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
Mengumumkan hasil pemilu
Mendaftar pemilih
Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan adalah, Kecuali
Laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan diterbitkan status penanganan
Peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama
Tidak ada bukti-bukti baru yang dapat menguatkan adanya dugaan pelanggaran
Peristiwa telah lampau tapi bukti baru ada
Pelimpahan mengacu pada prinsip penanganan dilakukan oleh pengawas pemilu tempat terjadinya..
peristiwa
TKP
kejadian
momentum
Lima syarat pengambilalihan laporan:
Terjadinya dugaan pelanggaran pemilu melintasi dua wilayah
Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu diberhentikan sementara atau tetap dan dijadikan Terlapor
Pengawas Pemilu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban
Keterbatasan srana dan prasarana
Saksi tidak ada
Apabila pihak yang diperiksa tidak bersedia disumpah..
klarifikasi tidak berkekuatan hukum
Klarifikasi dibatalkan
klarifikasi tetap bisa dilakukan tanpa sumpah
Klarifikasi tidak bisa dilakukan
Jika ditemukan anggota KPPS yang tidak
memenuhi syarat dan/atau tidak netral,Maka yang harus dilakukan pengawas TPS ( PTPS ) adalah . . .
PTPS melaporkan kepada Hansip/Petugas Keamana TPS
PTPS melaporkan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa menggunakan Form A dan
menyertakan bukti foto/video/pendukung lainnya
Di diam kan saja
Melapor Ke ketua KPPS
Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan adalah, Kecuali
Laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan diterbitkan status penanganan
Peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama
Tidak ada bukti-bukti baru yang dapat menguatkan adanya dugaan pelanggaran
Peristiwa telah lampau tapi bukti baru ada
Lima syarat pengambilalihan laporan:
Terjadinya dugaan pelanggaran pemilu melintasi dua wilayah
Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu diberhentikan sementara atau tetap dan dijadikan Terlapor
Pengawas Pemilu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban
Keterbatasan srana dan prasarana
Saksi tidak ada
Salah satu bentuk pelanggaran yang diawasi oleh pengawas TPS adalah:
Penundaan penghitungan suara
Pelanggaran kode etik kampanye
Keterlambatan pengiriman kotak suara
Pemilih tidak membawa identitas
Salah satu tugas pengawas TPS sebelum pemungutan suara dimulai adalah:
Mengumumkan daftar calon
Memastikan TPS siap dan layak
Menghitung suara pemilih awal
Menetapkan waktu pemungutan suara
pengawas TPS memastikan KPPS mencatat keberatan saksi catatan kejadian Khusus (jika ada) dalam formulir *
Model C2-KWK
Model C5-KWK
Model C1-KKWK
Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK
Jika pada masa tenang Pengawas TPS menemukan alat peraga atau bahan kampanye calon masih terpasang, maka Pengawas TPS *
Melaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian)
Membersihkan alat peraga kampanye yang terpasang
Mencatat kejadian ke dalam from A dan di Sampaikan kepada PKD
Menurun/melepas Alat Peraga/ Bahan Kampanye dan mengamankannya
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara TPS, disusun/ dicatat oleh *
Pengawas TPS
Anggota KPPS
Saksi Calon
Siapa saja Boleh
Surat Suara untuk Pemilihan dinyatakan sah, jika memenuhi kriteria sebagia berikut *
Diberi tanda coblos pada Nomor urut, foto atau nama salah satu pasangan Calon dalam Surat Suara
Ditandatangani oleh Ketua KPPS
Semua Benar
Pemilih DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan adalah *
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang memberikan hak Pilih di TPS lain
Pemilih yang memenuhu syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Pemilih
Berikut tugas Pengawas TPS dalam Pemilihan yaitu *
Melaksanakan Pengawasan Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Mengawasi Ketua KPPS
Mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Mengawasi Keamanan TPS
Prinsip dasar Penyelenggara Pemilih terdiri dari, Kecuali *
Bebas dan Rahasia
Jujur
Mandiri
Semua Salah
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Berisi ?
Tata tertib Penyelenggara Pemilu
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara Pemilu
Kewajiban atau Larangan, Tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
Semua Benar
Semua Salah
