Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pertanyaan tentang KPPS

Total questions: 114

Worksheet time: 5hrs 22mins

Name
Class
Date
1.

Apakah ada yang mengetahui apa Tugas KPPS?

4 lines
2.

Apakah ada yang mengetahui lingkup pekerjaan KPPS?

4 lines
3.

Apakah ada yang mengetahui cara mengambil keputusan KPPS?

4 lines
4.

Apakah ada yang mengetahui fasilitator dan pendukung tugas KPPS?

4 lines
5.

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.

4 lines
6.

Susunan Keanggotaan KPPS

4 lines
7.

Masa Kerja KPPS

4 lines
8.

Regulasi Pembentukan KPPS

4 lines
9.

Apa saja tugas KPPS dalam pemungutan suara?

4 lines
10.

Sebutkan kewajiban KPPS dalam pemungutan suara!

4 lines
11.

Apa wewenang KPPS dalam pemungutan suara?

4 lines
12.

Sebutkan tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara!

4 lines
13.

Apa saja tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS?

4 lines
14.

Apa saja tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara?

4 lines
15.

Apa yang dimaksud dengan Kode Etik dalam penyelenggaraan Pemilu?

4 lines
16.

Apa yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019?

4 lines
17.

Apa tujuan dari pengaturan tata kerja Adhoc Pemilihan?

4 lines
18.

Apa tujuan pengaturan tata kerja Adhoc Pemilihan?

a)

Mempertajam makna tanggung jawab

b)

Meningkatkan partisipasi publik

c)

Mengurangi konflik kepentingan

d)

Menyediakan informasi yang akurat

19.

Apa yang harus dipatuhi oleh Badan Adhoc Pemilihan 2024?

a)

Kode Etik

b)

Pakta Integritas

c)

Sumpah/Janji

d)

Semua di atas

20.

Sebutkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang pertama!

a)

Mandiri

b)

Netral

c)

Jujur dan Adil

d)

Kepastian Hukum

21.

Apa yang dimaksud dengan prinsip jujur dan adil?

a)

Menyampaikan informasi yang benar

b)

Membuat keputusan yang cepat

c)

Menghindari konflik kepentingan

d)

Meningkatkan transparansi

22.

Apa yang harus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum?

a)

Menjalankan keputusan tepat waktu

b)

Mengabaikan aturan

c)

Menyampaikan pendapat pribadi

d)

Menghindari prosedur

23.

Apa yang menjadi fokus dari prinsip kepentingan umum?

a)

Menyelesaikan persoalan internal

b)

Meningkatkan partisipasi publik

c)

Memberikan dukungan kepada peserta

d)

Menciptakan kondisi yang kondusif

24.

Apa yang dimaksud dengan prinsip profesional?

a)

Menjamin kualitas pelayanan

b)

Bertindak berdasarkan standar

c)

Menghadapi konsekuensi keputusan

d)

Semua di atas

25.

Apa yang harus dilakukan untuk memberikan akses dan pelayanan?

a)

Memanfaatkan teknologi informasi

b)

Mengabaikan peraturan

c)

Membatasi informasi

d)

Meningkatkan kerahasiaan

26.

Menjelaskan keputusan yang telah diambil dan menyampaikan informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

4 lines
27.

Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan kepada publik.

4 lines
28.

Menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu/pemilihan.

4 lines
29.

Menggunakan anggaran dan fasilitas kantor yang disediakan secara efektif.

4 lines
30.

Menyampaikan informasi terkait kepemiluan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal.

4 lines
31.

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal untuk menggunakan hak pilihnya.

4 lines
32.

Memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas, minoritas dan kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan.

4 lines
33.

Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 lines
34.

Tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

4 lines
35.

Netral atau tidak memihak terhadap peserta Pemilu/Pemilihan.

4 lines
36.

Setiap peserta Pemilu/Pemilihan, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat Pemilu/Pemilihan;

4 lines
37.

Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu/Pemilihan selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

4 lines
38.

Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;

4 lines
39.

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

4 lines
40.

Melakukan tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

4 lines
41.

Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang sesuai dengan yurisdiksinya;

4 lines
42.

Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, dan menaati prosedur yang ditetapkan.

4 lines
43.

Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.

4 lines
44.

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;

4 lines
45.

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;

4 lines
46.

Menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;

4 lines
47.

Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;

4 lines
48.

Memberikan informasi mengenai Pemilu/Pemilihan kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.

4 lines
49.

Menyampaikan informasi Pemilu/Pemilihan kepada penyandang disabilitas sesuai kebutuhan;

4 lines
50.

Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya;

4 lines
51.

Memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Peserta Pemilu/Pemilihan dan sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan.

4 lines
52.

Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;

4 lines
53.

Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.

4 lines
54.

Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan;

4 lines
55.

Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan;

4 lines
56.

Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan;

4 lines
57.

Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan.

4 lines
58.

Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;

4 lines
59.

Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu/Pemilihan;

4 lines
60.

Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dengan komitmen tinggi;

4 lines
61.

Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu/Pemilihan.

4 lines
62.

Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;

4 lines
63.

Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja serta upaya perbaikannya;

4 lines
64.

Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik.

4 lines
65.

Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja serta upaya perbaikannya;

4 lines
66.

Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;

4 lines
67.

Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu/Pemilihan;

4 lines
68.

Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan;

4 lines
69.

Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

4 lines
70.

Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4 lines
71.

Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara;

4 lines
72.

Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4 lines
73.

Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dan pemangku kepentingan Pemilu/Pemilihan;

4 lines
74.

Tidak melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;

4 lines
75.

Memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;

4 lines
76.

Memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu/Pemilihan;

4 lines
77.

Membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;

4 lines
78.

Menciptakan kondusitivitas bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya;

4 lines
79.

Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih disabilitas;

4 lines
80.

Menggunakan waktu secara efektif sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang telah ditetapkan;

4 lines
81.

Melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk.

4 lines
82.

Kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;

4 lines
83.

Menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran;

4 lines
84.

Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan;

4 lines
85.

Menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;

4 lines
86.

Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;

4 lines
87.

Menjaga rahasia yang dipercayakan, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum;

4 lines
88.

Ditemukan Ada Dugaan Pelanggaran

4 lines
89.

Tidak Ditemukan Ada Dugaan Pelanggaran

4 lines
90.

Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Selanjutnya Dilakukan Pemeriksaan Oleh Tim Pemeriksa

4 lines
91.

KPU Kab/Kota membentuk Tim Pemeriksa

4 lines
92.

Tim Pemeriksa memanggil Dua Belah Pihak

4 lines
93.

Tim Pemeriksa Melakukan Pemeriksaan

4 lines
94.

Tim Pemeriksa Melakukan Kajian Bedasar Hasil Pemeriksaan

4 lines
95.

Hasil Pemeriksaan Dituangkan dalam Form Model PE-3

4 lines
96.

KPU Kab/Kota mengambil Keputusan Dalam Rapat Pleno

4 lines
97.

Teradu Diaktifkan Kembali dan Direhabilitasi

4 lines
98.

Teradu Diaktifkan Kembali dan Dijatuhi Sanksi

4 lines
99.

Ditetapkan Dalam Keputusan KPU Kab/Kota

4 lines
100.

Disampaikan pada Teradu

4 lines
101.

Disampaikan pada Pengadu

4 lines
102.

Tim Pemeriksa Menyampaikan Risalah dan Rekom Sanksi

4 lines
103.

Dugaan Terbukti

4 lines
104.

Dugaan Tidak Terbukti

4 lines
105.

Salinan Keputusan

4 lines
106.

Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kab/Kota

4 lines
107.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU Kab/Kota

4 lines
108.

Orang Yang Dipilih Berdasar Rapat Pleno

4 lines
109.

Sanksi berpedoman pada ketentuan peraturan yang mengatur penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas

4 lines
110.

KPPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan dan kinerja kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.

4 lines
111.

Pada akhir masa jabatan KPPS, dilakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan aspek: pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan pada tingkatan KPPS; penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara pemilu/pemilihan; dan hasil laporan.

4 lines
112.

Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan KPPS sesuai dengan wilayah kerja KPPS.

4 lines
113.

Penghitungan nilai Evaluasi KPPS menjadi tanggung jawab PPS.

4 lines
114.

PPS melaporkan hasil penilaian Evaluasi KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4 lines