WorksheetsPertanyaan tentang KPPS
Total questions: 114
Worksheet time: 5hrs 22mins
Apakah ada yang mengetahui apa Tugas KPPS?
Apakah ada yang mengetahui lingkup pekerjaan KPPS?
Apakah ada yang mengetahui cara mengambil keputusan KPPS?
Apakah ada yang mengetahui fasilitator dan pendukung tugas KPPS?
KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.
Susunan Keanggotaan KPPS
Masa Kerja KPPS
Regulasi Pembentukan KPPS
Apa saja tugas KPPS dalam pemungutan suara?
Sebutkan kewajiban KPPS dalam pemungutan suara!
Apa wewenang KPPS dalam pemungutan suara?
Sebutkan tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara!
Apa saja tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS?
Apa saja tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara?
Apa yang dimaksud dengan Kode Etik dalam penyelenggaraan Pemilu?
Apa yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019?
Apa tujuan dari pengaturan tata kerja Adhoc Pemilihan?
Apa tujuan pengaturan tata kerja Adhoc Pemilihan?
Mempertajam makna tanggung jawab
Meningkatkan partisipasi publik
Mengurangi konflik kepentingan
Menyediakan informasi yang akurat
Apa yang harus dipatuhi oleh Badan Adhoc Pemilihan 2024?
Kode Etik
Pakta Integritas
Sumpah/Janji
Semua di atas
Sebutkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang pertama!
Mandiri
Netral
Jujur dan Adil
Kepastian Hukum
Apa yang dimaksud dengan prinsip jujur dan adil?
Menyampaikan informasi yang benar
Membuat keputusan yang cepat
Menghindari konflik kepentingan
Meningkatkan transparansi
Apa yang harus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum?
Menjalankan keputusan tepat waktu
Mengabaikan aturan
Menyampaikan pendapat pribadi
Menghindari prosedur
Apa yang menjadi fokus dari prinsip kepentingan umum?
Menyelesaikan persoalan internal
Meningkatkan partisipasi publik
Memberikan dukungan kepada peserta
Menciptakan kondisi yang kondusif
Apa yang dimaksud dengan prinsip profesional?
Menjamin kualitas pelayanan
Bertindak berdasarkan standar
Menghadapi konsekuensi keputusan
Semua di atas
Apa yang harus dilakukan untuk memberikan akses dan pelayanan?
Memanfaatkan teknologi informasi
Mengabaikan peraturan
Membatasi informasi
Meningkatkan kerahasiaan
Menjelaskan keputusan yang telah diambil dan menyampaikan informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan kepada publik.
Menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu/pemilihan.
Menggunakan anggaran dan fasilitas kantor yang disediakan secara efektif.
Menyampaikan informasi terkait kepemiluan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal.
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal untuk menggunakan hak pilihnya.
Memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas, minoritas dan kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan.
Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Netral atau tidak memihak terhadap peserta Pemilu/Pemilihan.
Setiap peserta Pemilu/Pemilihan, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat Pemilu/Pemilihan;
Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu/Pemilihan selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;
Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Melakukan tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang sesuai dengan yurisdiksinya;
Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, dan menaati prosedur yang ditetapkan.
Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;
Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;
Menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;
Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
Memberikan informasi mengenai Pemilu/Pemilihan kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyampaikan informasi Pemilu/Pemilihan kepada penyandang disabilitas sesuai kebutuhan;
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya;
Memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Peserta Pemilu/Pemilihan dan sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.
Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan;
Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan.
Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;
Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu/Pemilihan;
Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dengan komitmen tinggi;
Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja serta upaya perbaikannya;
Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik.
Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja serta upaya perbaikannya;
Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu/Pemilihan;
Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan;
Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara;
Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dan pemangku kepentingan Pemilu/Pemilihan;
Tidak melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
Memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;
Memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu/Pemilihan;
Membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;
Menciptakan kondusitivitas bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya;
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih disabilitas;
Menggunakan waktu secara efektif sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang telah ditetapkan;
Melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk.
Kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;
Menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran;
Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan;
Menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;
Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
Menjaga rahasia yang dipercayakan, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum;
Ditemukan Ada Dugaan Pelanggaran
Tidak Ditemukan Ada Dugaan Pelanggaran
Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Selanjutnya Dilakukan Pemeriksaan Oleh Tim Pemeriksa
KPU Kab/Kota membentuk Tim Pemeriksa
Tim Pemeriksa memanggil Dua Belah Pihak
Tim Pemeriksa Melakukan Pemeriksaan
Tim Pemeriksa Melakukan Kajian Bedasar Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan Dituangkan dalam Form Model PE-3
KPU Kab/Kota mengambil Keputusan Dalam Rapat Pleno
Teradu Diaktifkan Kembali dan Direhabilitasi
Teradu Diaktifkan Kembali dan Dijatuhi Sanksi
Ditetapkan Dalam Keputusan KPU Kab/Kota
Disampaikan pada Teradu
Disampaikan pada Pengadu
Tim Pemeriksa Menyampaikan Risalah dan Rekom Sanksi
Dugaan Terbukti
Dugaan Tidak Terbukti
Salinan Keputusan
Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kab/Kota
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU Kab/Kota
Orang Yang Dipilih Berdasar Rapat Pleno
Sanksi berpedoman pada ketentuan peraturan yang mengatur penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas
KPPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan dan kinerja kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
Pada akhir masa jabatan KPPS, dilakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan aspek: pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan pada tingkatan KPPS; penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara pemilu/pemilihan; dan hasil laporan.
Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan KPPS sesuai dengan wilayah kerja KPPS.
Penghitungan nilai Evaluasi KPPS menjadi tanggung jawab PPS.
PPS melaporkan hasil penilaian Evaluasi KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
