NEW
Font size
WorksheetsUTS KWN 2024
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
Pendidikan kewargaan yang dijadikan sumber nilai dalam proses pengembangan dan penyelenggaraan program studi dalam rangka mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya, merupakan
Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Strategi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Setelah mengikuti pendidikan kewarganegaraan, maka mahasiswa akan memiliki Civics knowlegde, civics disposition/attitude dan civics skills/know-how, adalah
Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Strategi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan yang digunakan untuk membantu mahasiswa mengembangkan kepribadiannya agar konsisten dalam menerapkan ilmu dan pengetahuan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila adalah
Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Strategi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi adalah
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Inggris
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Jawa
Pendidikan Agama, Pendidikan Olahraga dan Kesehatan, Bahasa Inggris
Pendidikan Budi Pekerti, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia
Yang bukan atribut masyarakat madani Indonesia adalah
berketuhanan yang maha esa
berkemanusiaan yang adil dan beradab
bersatu dalam negara kesatuan republik indonesia
demokratis-konseptual
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam kelompok pengetahuan rumpun keilmuan (multidisipliner), yaitu yang terdiri dari , kecuali
Ilmu Filsafat
Ilmu Hukum
Ilmu Politik
Ilmu Bumi
Ilmu Budaya
Indikator identitas nasional itu antara lain, kecuali
Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat
Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara
Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan
Cita-cita suatu bangsa
Tujuan yang dicapai suatu bangsa
Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia adalah, kecuali
Sejarah
Budaya Unggul
Suku Bangsa
Ekonomi
Bahasa
Berikut ini yang bukan merupakan tantangan identitas nasional dalam menghadapi globalisasi adalah
Disintegrasi bangsa
Neolibelaisme
Patriotisme
Demokrasi yang mengarah ke anarki
Demokrasi yang kebablasan
Pernyataan diatas merupakan revitalisasi Pancasila pada dimensi
realitas
idealis
fleksibilatas
realis-idealis
realis-fleksibilitas
Suatu pemerintahan yang mendapat mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat digunakan untuk kesejahteraan mereka, adalah pengertian demokrasi
Pemerintahan dari rakyat
Pemerintahan oleh rakyat
Pemerintahan untuk rakyat
Kedaulatan rakyat
Suara rakyat
Demokrasi Perwakilan disebut juga demokrasi
demokrasi liberal
demokrasi rakyat
demokrasi pancasila
demokrasi langsung
demokrasi tidak langsung
Berikut ini negara dapat dikatakan demokratis, kecuali
kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas HAM
Kelompok mayoritas dapat melindungi kaum minoritas
Hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara mayoritas
Adanya pemilu untuk memilih presiden dan DPR-DPD
Semua kelompok, golongan atau warga negara hendaknya mendapat perlindungan hukum atau mendapat jaminan menurut undang-undang
Demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi, adalah ciri dari demokrasi
Liberal
Rakyat
Gabungan
Parlementer
Timur
Suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif, adalah pengertian demokrasi
Presidensil
Parlementer
Referendum
Formal
Material
Pada periode 1959-1965, Negara Indonesia menganut demokrasi
individual
liberal
rakyat
pancasila
terpimpin
Yang bukan ciri Demokrasi Parlementer di Indonesia pada periode 1945-1959 adalah
pengangkatan presiden seumur hidup
badan eksekutif terdiri dari presiden dan para menteri
lembaga pemerintah belum terbentuk
koalisi partai tidak mantap
beberapa kekuatan sospol tidak memperoleh saluran politik
Berikut ini dampak positif dengan reformasi yang sudah berjalan, kecuali
tumbuhnya demokratisasi
kebebasan pers
otonomi daerah
amandemen UUD 1945
demokrasi langsung
berikut ini adalah Efek negatif reformasi dibidang politik, kecuali
Praktek kebebasan & demokratiasi dirasakan menyimpang, dominasi legislatif atas eksekutif dan yudikatif
Kekuasaan legislatif digunakan untuk menyampaikan aspirasi pada eksekutif
Berlakunya sistem politik multi partai
Terjadi perpecahan dalam tubuh parpol besar dan munculnya ratusan parpol baru
Tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemimpin merosot (social distrust)
Efek negatif reformasi di bidang Hankam adalah, kecuali
gejolak vertikal (Aceh, Papua, Maluku) dan konflik horizontal (Maluku, Poso. Sambas, Sampit), fanatisme kedaerahan dan primordial sempit
lepasnya Timtim, Pulau Sipadan dan Ligitan
kriminalitas meningkat, masyarakat makin khawatir
kesejahteraan aparat rendah, moral dan profesi menurun
penegakkan hukum dan HAM yang kuat
Yang bukan merupakan unsur-unsur terbentuknya negara adalah
Wilayah atau daerah teritorial yang sah
Rakyat
Pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat
Lagu kebangsaaa negara
Pengakuan dari negara lain
Latar belakang amandemen UUD 1945 adalah
Menyesuaikan perkembangan jaman
selama orla dan orba penerapan pasal-pasal UUD 1945 memiliki sifat “multi interpretable”
Pasal-pasal dalam UUD 1945 belum bisa diterima masyarakat Indonesia
Sebagai upaya mempertahankan kekuasaan eksekutif terhadap legislatif
Norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 belum dilaksanakan secara konstitusional
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut, kecuali
Tertulis
Singkat dan supel
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
Peraturan hukum positif tertinggi dalam tertib hukum Indonesia
Yang bukan ciri-ciri convensi adalah
Cerminan kebiasaan yagn berlaku dalam masyarakat
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar
Diterima oleh seluruh rakyat
Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar
Berdasarkan amandemen UUD 1945, Presiden bukan lagi mandataris MPR karena
Presiden sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
Presiden diangkat oleh MPR
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
