wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PP Bab 3 Kelas 9 (Merdeka Per-1)

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Kemerdekaan berpendapat adalah bagian hak asasi manusia, siapa saja yang memiliki hak kemerdekaan berpendapat ?

a)

seluruh warganegara

b)

Presiden dan wakil presiden

c)

Pejabat Negara

d)

Dewan Perwakilan Rakyat

2.

Apa yang dimaksud dengan "kemerdekaan berpendapat"?

a)

hak untuk menyampaikan pendapat

b)

hak untuk mendapatkan pekerjaan

c)

hak untuk mendapatkan kehidupan

d)

hak untuk bebas beragama

3.

Hak kemerdekaan berpendapat di Indonesia dijamin oleh dasar hukum ?

a)

UUD 1945

b)

Peraturan Presiden

c)

Peraturan Walikota

d)

Ketetapan MPR

4.

Apa yang harus kila lakukan sebagai seorang warganegara, pada saat menyampaikan pendapat ?

a)

tidak menghormati hak orang lain

b)

mentaati ketetuan hukum yang berlaku

c)

tanpa mengikuti ketentuan aturan moral

d)

mengikuti ajakan masyarakat banyak

5.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam menyapaikan pendapat ?

a)

menebarkan cinta dan kasih sayang

b)

menebarkan rasa kebencian

c)

menghargai hak-hak orang lain

d)

mengajak untuk saling menghormati

6.

Dibawah ini yang bukan termasuk dalam makna Kemerdekaan atau kebebasan berpendapat di Negara Indonesia, adalah

a)

kebebasan mencari informasi tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun

b)

kebebasan menerima informasi tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun

c)

kebebasan mencuri informasi tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun

d)

kebebasan menyampaikan informasi tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun.

7.

Istilah UJARAN KEBENCIAN dapat dipahami sebagai . . .

.

a)

pernyataan atau tindakan yang menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok.

b)

tindakan yang mempromosikan toleransi. kesetaraan dan keberagamaan

c)

pernyataan yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

d)

pernyataan yang mendukung persatuan antar kelompok dalam masyarakat.

8.

Mengapa ujaran kebencian tidak termasuk kedalam kebebasan berpendapat?

a)

Ujaran kebencian dapat meningkatkan solidaritas antar kelompok.

b)

karena bermuatan unsur SARA yang bertentangan dengan HAM.

c)

Ujaran kebencian adalah bentuk ekspresi yang selalu diterima.

d)

Kebebasan berpendapat meliputi semua jenis pernyataan tanpa batas

9.

Sesuai ketentuan perundangan di Indonesia, makna yang terkandung dalam Kemerdekaan berpendapat adalah mengandung arti tentang kebebasan ….

a)

kebebasan mencari dan menerima informasi

b)

kebebasan mencari dan menyampaikan informasi

c)

kebebasan menerima dan menyampaikan informasi

d)

kebebasan mencari, menerima dan menyampaikan informasi

10.

Berikut ini adalah salah satu Undang-undang yang mengatur “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat” di Indonesia, yaitu …

a)

UU Nomor 9 Tahun 1998

b)

UU Nomor 11 Tahun 1998

c)

UU Nomor 19 Tahun 1998

d)

UU Nomor 20 Tahun 1998

11.

Berikut ini yang bukan termasuk dalam Kewajiban warganegara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, yaitu …

a)

menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

b)

melanggar aturan-aturan moral yang diakui umum.

c)

menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

d)

menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

12.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” adalah bunyi salah satu Pasa; dalam UUD Negara RI Tahun 1945 tentang jaminan Kemerdekaan Berpendapat yaitu pada Pasal ….

a)

Pasal 28F

b)

Pasal 28E ayat (1)

c)

Pasal 28E ayat (2)

d)

Pasal 28E ayat (3)

13.

“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”adalah bunyi salah satu Pasa; dalam UUD Negara RI Tahun 1945 tentang jaminan Kemerdekaan Berpendapat yaitu pada Pasal ….

a)

Pasal 28F

b)

Pasal 28E ayat (1)

c)

Pasal 28E ayat (2)

d)

Pasal 28E ayat (3)

14.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” adalah bunyi salah satu Pasa; dalam UUD Negara RI Tahun 1945 tentang jaminan Kemerdekaan Berpendapat yaitu pada Pasal ….

a)

Pasal 28F

b)

Pasal 28E ayat (1)

c)

Pasal 28E ayat (2)

d)

Pasal 28E ayat (3)

15.

Ketetapan MPR yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia adalah ….

a)

Tap MPR XIV/MPR/1998

b)

Tap MPR XV/MPR/1998

c)

Tap MPR XVI/MPR/1998

d)

Tap MPR XVII/MPR/1998

16.

“Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” adalah bunyi dari TAP MPR XVII/MPR/1998 pada pasal ….

a)

19

b)

20

c)

21

d)

22

17.

“Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” adalah bunyi sakah satu pasal dalam ….

a)

Tap MPR XVII/MPR/1998

b)

UU Nomor 9 Tahun 1998

c)

UU Nomor 40 Tahun 1999

d)

UU Nomor 14 Tahun 2008

18.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “Hak Asasi Manusia” adalah ….

a)

UU Nomor 9 Tahun 1998

b)

UU Nomor 19 Tahun 1998

c)

UU Nomor 39 Tahun 1999

d)

UU Nomor 40 Tahun 1999

19.

“Setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara” adalah bunyi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia” pada Pasal ….

a)

1 ayat (1)

b)

21 ayat (1)

c)

22 ayat (2)

d)

23 ayat (2)

20.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” adalah bunyi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pada Pasal ….

a)

1 ayat (1)

b)

2 ayat (1)

c)

2 ayat (2)

d)

3 ayat (2)

21.

Bahwa pers nasional berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Ketentuan tang mengatur tentang “Pers” di Indonesia adalah ….

a)

UU Nomor 9 Tahun 1998

b)

UU Nomor 19 Tahun 1998

c)

UU Nomor 39 Tahun 1999

d)

UU Nomor 40 Tahun 1999

22.

Salah satu Pasal dalam UUD Negara RI Tahun 1945 berbunyi bahwa, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.” Hal ini menunjukan bahwa Peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar negara menjamin kemerdekaan berpendapat warganegara, yaitu pada pasal ….

a)

28I ayat (2)

b)

28I ayat (3)

c)

28I ayat (4)

d)

28I ayat (5)

23.

Bunyi Pasal dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”, adalah pasal …..

a)

28I ayat (2)

b)

28I ayat (3)

c)

28I ayat (4)

d)

28I ayat (5)

24.

UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” yang menyatakan bahwa, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan”, adalah pasal ….

a)

5

b)

7

c)

9

d)

11

25.

Yang bukan termasuk Tujuan PENGATURAN tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut ketentuan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 1998  adalah ….

a)

mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b)

mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

c)

mewujudkan iklim yang tidak kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warganegara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

d)

menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.