wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ROMANTPK-11

Total questions: 92

Worksheet time: 56mins

Name
Class
Date
1.

Apabila hakim memarintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan UMUM lainnya, maka la harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana, diatur dalam pasal berapakah pada KUHP?

a)

Pasal 40

b)

Pasal 41

c)

Pasal 42

d)

Pasal 43

2.

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan Jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama?

a)

lima tahun

b)

empat tahun

c)

tiga tahun

d)

dua tahun

3.

Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama?

a)

6 bulan

b)

7 bulan

c)

8 bulan

d)

9 bulan

4.

Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa hukum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama?

a)

6 bulan

b)

7 bulan

c)

8 bulan

d)

9 bulan

5.

Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kerta itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama?

a)

15 Tahun

b)

20 Tahun

c)

25 Tahun

d)

30 Tahun

6.

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan disebut?

a)

Psikotropika

b)

Zat Adiktif

c)

Obat-obatan

7.

Bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika disebut?

a)

Prekusor Narkotika

b)

Bahan Narkotika

c)

Inti Narkotika

8.

Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis disebut?

a)

Ketergantungan

b)

Penyalahgunaan narkotika

c)

Pecandu narkotika

9.

Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum disebut?

a)

Penyalahgunaan narkotika

b)

Pecandu narkotika

c)

Ketergantungan narkotika

d)

Korban Narkotika

10.

Suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika disebut?

a)

Rehabilitasi fisik

b)

Rehabilitasi medis

c)

Rehabilitasi sosial

d)

Rehabilitasi mental

11.

Suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat disebut?

a)

Rehabilitasi fisik

b)

Rehabilitasi medis

c)

Rehabilitasi sosial

d)

Rehabilitasi mental

12.

Salah satu azas Undang-Undang tentang Narkotika adalah berazaskan?

a)

Pancasila

b)

Kemanusiaan

c)

Undang-Undang

13.

Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibagi:

a)

Satu golongan

b)

Dua golongan

c)

Tiga golongan

d)

Empat golongan

14.

Undang-Undang yang pertama kali mengatur tentang narkotika di Indonesia adalah:

a)

Undang - undang Nomor 9 Tahun 1976

b)

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1976

c)

Undang-undang Nomor 9 tahun 1979

d)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997

15.

Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika yang berlaku sekarang ini:

a)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

b)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997

c)

Undang-undang Nomor 22 tahun 1997

d)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009

16.

Undang-undang narkotika bertujuan untuk:

a)

Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika

b)

Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika - Pasal 4 uut.

c)

Kedua-duanya benar

d)

Kedua-duanya salah

17.

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan:

a)

Kesehatan

b)

Pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi

c)

Kedua-duanya benar

d)

Kedua-duanya salah

18.

Setiap pengangkutan impor narkotika dikeluarkan oleh:

a)

Mentor

b)

Pasd

c)

Kapolri

d)

Kejaksaan

19.

Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2004 tentang Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a)

Apotik

b)

Rumah Sakit

c)
d)
20.

Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari:

a)

Kedua-duanya salah

b)

Keduanya benar

c)

Pendaftaran POM

d)
21.

Apotik hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:

a)

Rumah sakit

b)

Dokter

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

22.

Rumah sakit, apotik, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan:

a)

Resep dokter

b)

Apoteker

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

23.

Penyerahan Narkotika oleh Dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:

a)

Menjalankan praktek Dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan

b)

Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotik

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

24.

Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh Dokter hanya dapat diperoleh di:

a)

Puskesmas

b)

Klinik

c)
d)
25.

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial berdasarkan:

a)

Pasal 54 UU RI No. 5 Tahun 1997

b)

Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 1976

c)

Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009

d)

Pasal 54 UU RI No. 5 Tahun 2010

26.

Pengaturan prekursor Narkotika dalam UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan:

a)

Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor Narkotika

b)
c)
d)
27.

Pengaturan prekursor Narkotika dalam UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan

a)

melindungi masyarakat dari bahaya panyalahgunaan prekursor Narkotika

b)

mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor Narkotika

c)

mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor Narkotika

d)

semua benar

28.

Kepala BNN diangkat dan Ha Ji Ola:

a)

Presiden

b)

Kapolri

c)

Menteri

d)

Kejaksaan Agung

29.

Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat antara lain:

a)

sehat jasmani dan rohani

b)

tidak menjadi pengurus partai politik

c)

semuanya benar

30.

BNN mempunyai tugas sesuai Pasal 70 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika antara lain:

a)

mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

b)

berkoordinasi dengan Kapolri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

31.

Narkoba dalam UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 6 terdiri dari:

a)

Tiga golongan

b)

Empat golongan

c)

Dua golongan

d)

Lima golongan

32.

Narkotika dalam UU No.35 Tahun 2009 pada pasal 7 dapat digunakan:

a)

Pelajaran Sekolah dalam dan / atau Pengembangan Ilmu Pengetahun dan teknologi

b)

Ilmu kesehatan dan Ilmu pengetahuan

c)

Ilmu kedokteran dan Ilmu teknologi

d)

Ilmu kedokteran dan Ilmu kesehatan

33.

Dilarang mengunakan untuk kepenting kesehatan

4 lines
34.

Narkotika Gol. 1 UU No. 35 Tahun 2009:

a)

Boleh digunakan untuk kesehatan

b)

Dapat digunakan untuk medis

c)

Boleh digunakan untuk ilmu kedokteran

35.

Pasal 11 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan Bahwa:

a)

Menteri memberi izin khusus untuk memperoduksi narkotika kepada Industri farmasi tertentu yang talah memiliki tzin

b)

Menteri tidak memberi Izin kepada seluruh Industeri farmasi untuk memperoduksi narkotika

c)

Menteri tidak memberi izin kepada farmasi untuk menperoduksi narkotika.

d)

Menteri memberi izin kepada farmasi yang diriel oleh negara untuk memperoduksi narkotika.

36.

Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa:

a)

Menteri memberi izin kepada satu perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah diberi izin sebagai importir sesuai UU yang berlaku untuk memakai Impor narkotika

b)

Menteri memberi izin beberapa perusahaan pedagang samua farmasi milik Negara yang telah diberi izin sebagai importir sesuai UU yang berlaku untuk memakai Impor narkotika.

c)

Menteri memberi Izin 2 perusaha

d)

Menteri tidak sembarangan memberi Izin kepada pedagang besar farmasi untuk melakukan impor narkotika

37.

Pasal 16 UU No. 35. Tahun 2009 diutarakan:

a)

Importir narkotika harus mempunyai izin dari menteri untuk tiap kali melakukan impor narkotika

b)

Importir narkotika harus inemiliki surat persetujuan impor ae menteri untuk setiap kali melakukan impor narkotika

c)

Importir Narkotika harus mendapat ijin dari Menteri untuk mengimpor Narkotika

d)

Importir Narkotika tidak harus meminta ijin dari Menteri untuk tiap kali mengimpor Narkotika.

38.

Pasal 40 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa Industri farmasi tertentu juga dapat menyalurkan narkotika kepada:

a)

Pedagang besar farmasi tertentu Apotik

b)

Pedagang besar farmasi tertentu, apotik, sarana penjual tersedia farmasi Pemerintah dan RS.

c)

Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit

d)

Apotek, D

39.

Pasal 43 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa penjualan narkotika juga dirili dilakukan oleh :

a)

Apotik RS, Toko obat

b)

Apotik RS, Pusat kesehatan ar Aren balai pengobatan dan Dokter

c)

Apotek, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dokter

d)

Apotek, Rumah Sakit, Dokter

40.

Pasal 53 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa :

a)

Untuk Rehabilitasi dan terapi

b)

Untuk kepentingan pengobatan

c)

Untuk pengobatan dan rehabilitasi

d)

Untuk terapi, rehabilitasi dan pengobatan

41.

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa :

a)

Pencandu Narkotika dan korban penyalahguna narkotika dapat di beri pengobatan oleh dokter

b)

Pencandu narkotika dan korban penyalaguna narkotika wajub menjalani vasilitas menjadi dan rehabilitasi sosial

c)

Puncandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani terapi dan rehabilitasi

d)

Pencandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani pengobatan terapi dan rehabilitasi

42.

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) di bentuk oleh UU No. 35 Tahun 2009 terdapat pada pasal :

a)

Pasal 164

b)

Pasal 64

c)

Pasal 185

d)

Pasal 65

43.

BNN Berkedudukan di Ibu kota Negara dangan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara republik Indonesia tercantum dalam :

a)

Pasal 165

b)

Pasal 165

c)

Pasal 166

d)

Pasal 66

44.

Kepala BNN diangkat dan di berhentikan oleh Presiden tercantum dalam:

a)

Pasal 168

b)

Pasal 168

c)

Pasal 169

d)

Pasal 69

45.

Pasal 70 UU No. 35 Tahun 2009 terdapat tugas dan wewenang BNN dengan :

a)

9 Butir

b)

11 Butir

c)

10 Butir

d)

12 Butir

46.

Pasal 73 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan tentang :

a)

Penyidikan, Penyelidikan, Penuntutan dan Penghargaan

b)

Penyidikan, Penghargaan, Pemeriksaan dan Penuntutan

c)

Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan disidang pengadilan

d)

Penyidikan, Pengahargaan dan Pemutusan

47.

Pasal 75 UU No. 35 Tahun 2009 dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang :

a)

Ada 17 butir wewenang

b)

Ada 18 butir wewenang

c)

Ada 19 butir wewenang

d)

Ada 20 butir wewenang

48.

Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 Penyidik berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahguna dan pengedar gelap narkotika dan prekursor narkotika selama :

a)

2X24jam

b)

1X24 jam

c)

3X24jam

d)

4X24 jam

49.

Pasal 92 ayat 2 untuk penguna narkotika yang karena jumlahnya dan daerah yang sulit terjangkau karena faktor giografis atau transportasi pemusnahan dilakukan dalam waktu paling lama :

a)

10 hari

b)

12 hari

c)

14 hari

d)

16 hari

50.

Penyidik Polri dan penyidik BNN wajib memusnakan tanaman narkotika yang di tentukan dalam waktu paling lama :

a)

4X24 jam

b)

3X24jam

c)

2X24jam

d)

1X 24 jam

51.

Peranserta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika, tercantum pada pasal :

a)

Pasal 104 s/d 105

b)

Pasal 104 s/d 106

c)

Pasal 104 s/d 108

d)

Pasal 104 s/d 107

52.

Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya, P4GN Narkotika dan Prehursornarkotika tercantum pada pasal:

a)

Pasal 109-112

b)

Pasal 109-111

c)

Pasal 109-110

d)

Pasal 109-113

53.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tuntutan pidananya yang tercantum pada:

a)

Pasal 111 s/d Pasal 149

b)

Pasal 111 s/d Pasal 147

c)

Pasal 111 s/d Pasal 148

d)

Pasal 111 a/d Pasal 146

54.

Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tahana di pidana penjara paling sekitar:

a)

6 Tahun

b)

5 Tahun

c)

4 Tahun

d)

3 Tahun

55.

Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 dalam bentuk beratnya memiliki 1 kg atau tanaman lebih dari 5 batang pohon dan pidana penjara paling lama:

a)

12 Tahun

b)

15 Tahun

c)

Seumur hidup

d)

18 Tahun

56.

Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 1 Golongan 1 batang tanaman di pidana penjara paling lama:

a)

1 Tahun

b)

2 Tahun

c)

3 Tahun

d)

4 Tahun

57.

Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 di pidana denda:

a)

Paling sedikit Rp. 800.000.000,-

b)

Paling banyak Rp. 8 milyar

c)

Paling sedikit Rp. 800 juta paling banyak Rp. 8 milyar

d)

Paling banyak Rp. 10 Milyar paling sedikit Rp. 100.000.000,-

58.

Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dalam hal ini memproduksi, mengexspor atau menyalurkan di pidana:

a)

Paling sedikit 4 tahun denda paling sedikit 1 Milyar

b)

Paling sedikit 4 tahun denda paling sedikit 1 Milyar

c)

Paling sedikit 3 tahun denda 1 Milyar

d)

Paling sedikit 5 tahun denda 1 Milyar

59.

Pasal 116 UU No. 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika Golongan 1 yang membawa mengunakan tidak orang lain atau memberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang di pidana:

a)

Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun

b)

Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun

c)

Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

d)

Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun

60.

Pasal 117 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika mencantumkan narkotika:

a)

Golongan I

b)

Golongan III

c)

Golongan II

d)

Golongan IV

61.

Pasal 117 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan II di pidana dengan pidana:

a)

Penjara Paling singkat 4 tahun

b)

Penjara Paling singkat 2 tahun

c)

Penjara Paling singkat 3 tahun

d)

Penjara Paling singkat 2 tahun

62.

Pasal 117 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Golongan II di pidana denda:

a)

Paling banyak 2 Milyar

b)

Paling banyak 3 Milyar

c)

Paling banyak 5 Milyar

d)

Paling banyak 4 Milyar

63.

Tuntutan pidana untuk Golongan II Narkotika terdapat pada:

a)

Pasal 117 s/d Pasal 120

b)

Pasal 117 s/d Pasal 123

c)

Pasal 117 s/d Pasal 121

d)

Pasal 117 s/d Pasal 122

64.

Pasal 122 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Golongan III di pidana dengan pidana penjara:

a)

Paling singakat 3 tahun paling lama 8 tahun

b)

Paling singakat 3 tahun paling lama 7 tahun

c)

Paling singakat 2 tahun paling lama 8 tahun

d)

Paling singakat 2 tahun paling lama 7 tahun

65.

Pasal 122 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan III di pidana denda:

a)

Paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 5 Milyar

b)

Paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 4 Milyar

c)

Paling sedikit Rp. 400.000.000 dan paling banyak 4 Milyar

d)

Paling sedikit Rp.400.000.000 dan paling banyak 3 Milyar

66.

Pasal 126 UU No.35 Tahun 2009 mengunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain di pidana penjara:

a)

Paling singkat 2 tahun paling lama 6 tahun

b)

Paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun

c)

Paling singkat 3 tahun paling lama 8 tahun

d)

Paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun

67.

Pasal 127 ayat (2) setiap penyalahguna:

a)

Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan tindak pidana penjara paling lama 1 tahun

b)

Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan tindak pidana penjara paling lama 2 tahun

c)

Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan tindak pidana penjara paling lama 3 tahun

d)

Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan tindak pidana penjara paling lama 4 tahun

68.

Pasal 128 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

a)

Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 1 bulan dan denda 1 juta

b)

Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 2 tahun dan denda 1 juta

c)

Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 1 tahun dan denda 1 juta

d)

Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 6 bulan dan denda 1 juta

69.

Pasal 58 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa:

a)

Rehabilitasi medis pecandu narkotika di lakukan di tempat rehabilitasi.

b)

Rehabilitasi medis pecandu Narkotika di keluarkan di tempat

c)

Rehabilitasi medis pencandu narkotika di keluarkan di tempat terapi dan Rehabilitasi yang sudah mendapat persetujuan menteri

d)

Rehabilitasi medis pecandu narkotika lakukan di rumah sakit yang di tunjuk olah menteri

70.

Mahlumat Kapolda Sumut tentang mekanisme terapi dan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba pada panti rehabilitasi dan kanit pelaksana teknis dan terapi dan rehabilitasi (U PTT & R) Lido Sukabumi adalah No.Pol.:

a)

Mak/15/X/12009 tanggal 15 Oktobar 2009

b)

Mak/14/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009

c)

Mak/12/X/2009 tanggal 12 Oktcber 2009

d)

Mak /10/X 12009 tanggal 15 Oktober 2009

71.

Telegram Kapolda sumut tentang anggota Polri yang terindikasi Penyalahguna korban narkotika yang berkeinginan mendapt pengobatan dan perawatan melaluai terapi dan Rehabilitasi medis Rehabilitasi sosial tercanturn pada:

4 lines
72.

Penyalahguna korban narkotika yang berkeinginan mendapt pengobatan dan perawatan melaluai terapi dan Rehabilitasi medis Rehabilitasi sosial tercanturn pada

a)

TR Kapolda Sumut No. T/15/1/2010/tanggal 15 Januari 2010

b)

TR Kapolda Sumut No. T/14/1/2010/tanggal 15 Januari 2010

c)

TR Kapolda Sumut No. T/13/1/2010/tanggal 15 Januari 2010

d)

TR Kapolda Sumut No. T/12/1/2010/tanggal 15 Januari 2010

73.

Kesehatan adalah :

a)

Keadaan sehat, baik secara fisik, mental yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara ekonomis.

b)

Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekanomis.

c)

Keadaan sehat mental, spritual maupun sosial setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

d)

Keadaan sehat jasmani dan rohani dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat menuju pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.

74.

Undang-undang RI tentang Kesehatan adalah :

a)

Nomor: 36 tahun 2009 tgl 13 Oktober 2009.

b)

Nomor: 23 tahun 1992 tgl 17 September 1992.

c)

Nomor : 44 tahun 2009 tgl 28 Oktober 2009.

d)

Nomor : 8 tahun 1981, tgl 12 Januari 1981.

75.

Obat Tradisional adalah :

a)

Bahan berupa campuran daripada beberapa bahan tumbuhan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan terbukti dapat dirasakan khasiatnya

b)

Bahan berupa bahan tumbuhan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengohatan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

c)

Bahan atau sejenis rempah-rempah tradisional yang selalu digunakan dalam kehidupan masyarakat serta budaya kehidupan sosial.

d)

Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau campuran dari bahan tarsebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

76.

Tenaga kesehatan adalah :

a)

Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

b)

Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan baik berdasarkan pengalaman pribadi atau keturunan maupun melalui kursus-kursus di bidany kesehatan.

c)

Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan di di bidang kesehatan untuk jenis tertentu untuk melakukan upaya kesehatan.

d)

Setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan untuk tujuan kehidupan dalam masyarakat sesuai bidang pengetahuan atau keahliannya dalam hal kesehatan.

77.

Hak dan kewajibann :

a)

Setiap orang:mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

b)

Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

c)

Setiap orang mempunyai hak azasi kehidupan manusia untuk mendapatkan pelayanan didalam kesehatan.

d)

Kewajiban : Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh linykungan yang sehat, baik fisik, biologi maupun sosial.

78.

Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kehidupan dalam hal kesehatan dan lingkungan tempat tinggalnya senantiasa bersih, nyaman serta aman dari segala wabah penyakit, hal ini merupakan kewajiban setiap orang.

4 lines
79.

Tenaga kesehatan tidak wajib memiliki ijin dari pemerintah asalkan tidak mengutarnakan untuk kepentingan yang bernilai materi.

a)

Benar

b)

Salah

80.

Tenaga kesehatan dalam melakukan tugas dan kewajibannya terhadap pelayanan kesehatan, cukup memakai peralatan kesehatan medis serta atribut seragam kesehatan, tanpa harus memiliki ijin dari pemerintah.

a)

Benar

b)

Salah

81.

Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilal dan norma agama, sosial budaya, moral dan etika profesi.

a)

Benar

b)

Salah

82.

Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan.

a)

Benar

b)

Salah

83.

Sediaan farmasi dan atau Alat kesehatan dapat beredar bebas diwilayah Negara RI walaupun tanpa ijin edar.

a)

Benar

b)

Salah

84.

Sesuai Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dilakukan paling lama terhitung sejak surat penyadapan diterima oleh Penyidik.

a)

1 (satu) bulan

b)

2 (dua) bulan

c)

3 (tiga) bulan

d)

4 (empat) bulan

85.

Kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertantu diberi wewenang untuk :

a)

Melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain serta melakukan penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan.

b)

Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.

c)

Melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan di bidang kejahatan / pelanggaran di bidang kesehatan dengan harus terlebih dahulu meminta bantuan tahnis kepada penyidik Polri.

86.

Menuru Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyidik BNN juga berwenang

a)

mengajukan langsung berkas perkara tersangka dan barang bukti termasuk harta kekayaan yang disita kepada JPU

b)

meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait

c)

Keduanya benar

d)

Keduanya salah

87.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah), hal ini diatur pada UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan :

a)

Pasal. 195.

b)

Pasal 196.

c)

Pasal 197.

d)

Pasal 198.

88.

Hukum Acara Pidana diatur dalam Undang-Undang RI :

a)

No. 8 Tahun 1981

b)

No. 8 Tahun 1982

c)

No. 80 Tahun 1981

d)

No. 8 Tahun 1988

89.

Dalam KUHAP pengertian Terdakwa adalah :

a)

Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

b)

Seorang tersangka yang diperiksa oleh Penyidik

c)

Seorang tersangka yang berada didalam Lapas.

d)

a, b dan c benar

90.

Di dalam seseorang melapor atau mengadu suatu tindak pidana terhadap Kepolisian, dimana pelapor tidak dapat menulis, hal tersebut harus disebutkan sebagai apa :

a)

Catatan dalam Laporan atau Tata

b)

Pengaduan tersebut diberi petunjuk atau Ajar

c)

Diberikan petunjuk kepada si pelapor

91.

Seorang anggota Polri melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan suatu tindak pidana yang terjadi :

a)

Anggota hanya diberi perintah untuk melakukan penyelidikan

b)

Anggota Polri tersebut tidak perlu diberi APP

c)

Wajib diberikan Surat Perintah Penyelidikan dan menunjukkan tanda pengenalnya, dan juga penyidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh Penyidik

92.

Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan terhadap seorang tersangka

4 lines