Font size
WorksheetsROMANTPK-11
Total questions: 92
Worksheet time: 56mins
Apabila hakim memarintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan UMUM lainnya, maka la harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana, diatur dalam pasal berapakah pada KUHP?
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan Jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama?
lima tahun
empat tahun
tiga tahun
dua tahun
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama?
6 bulan
7 bulan
8 bulan
9 bulan
Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa hukum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama?
6 bulan
7 bulan
8 bulan
9 bulan
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kerta itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama?
15 Tahun
20 Tahun
25 Tahun
30 Tahun
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan disebut?
Psikotropika
Zat Adiktif
Obat-obatan
Bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika disebut?
Prekusor Narkotika
Bahan Narkotika
Inti Narkotika
Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis disebut?
Ketergantungan
Penyalahgunaan narkotika
Pecandu narkotika
Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum disebut?
Penyalahgunaan narkotika
Pecandu narkotika
Ketergantungan narkotika
Korban Narkotika
Suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika disebut?
Rehabilitasi fisik
Rehabilitasi medis
Rehabilitasi sosial
Rehabilitasi mental
Suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat disebut?
Rehabilitasi fisik
Rehabilitasi medis
Rehabilitasi sosial
Rehabilitasi mental
Salah satu azas Undang-Undang tentang Narkotika adalah berazaskan?
Pancasila
Kemanusiaan
Undang-Undang
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibagi:
Satu golongan
Dua golongan
Tiga golongan
Empat golongan
Undang-Undang yang pertama kali mengatur tentang narkotika di Indonesia adalah:
Undang - undang Nomor 9 Tahun 1976
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1976
Undang-undang Nomor 9 tahun 1979
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika yang berlaku sekarang ini:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997
Undang-undang Nomor 22 tahun 1997
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009
Undang-undang narkotika bertujuan untuk:
Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika
Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika - Pasal 4 uut.
Kedua-duanya benar
Kedua-duanya salah
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan:
Kesehatan
Pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi
Kedua-duanya benar
Kedua-duanya salah
Setiap pengangkutan impor narkotika dikeluarkan oleh:
Mentor
Pasd
Kapolri
Kejaksaan
Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2004 tentang Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
Apotik
Rumah Sakit
Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari:
Kedua-duanya salah
Keduanya benar
Pendaftaran POM
Apotik hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
Rumah sakit
Dokter
Keduanya salah
Keduanya benar
Rumah sakit, apotik, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan:
Resep dokter
Apoteker
Keduanya salah
Keduanya benar
Penyerahan Narkotika oleh Dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
Menjalankan praktek Dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan
Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotik
Keduanya salah
Keduanya benar
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh Dokter hanya dapat diperoleh di:
Puskesmas
Klinik
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial berdasarkan:
Pasal 54 UU RI No. 5 Tahun 1997
Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 1976
Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009
Pasal 54 UU RI No. 5 Tahun 2010
Pengaturan prekursor Narkotika dalam UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan:
Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor Narkotika
Pengaturan prekursor Narkotika dalam UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan
melindungi masyarakat dari bahaya panyalahgunaan prekursor Narkotika
mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor Narkotika
mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor Narkotika
semua benar
Kepala BNN diangkat dan Ha Ji Ola:
Presiden
Kapolri
Menteri
Kejaksaan Agung
Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat antara lain:
sehat jasmani dan rohani
tidak menjadi pengurus partai politik
semuanya benar
BNN mempunyai tugas sesuai Pasal 70 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika antara lain:
mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
berkoordinasi dengan Kapolri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Keduanya salah
Keduanya benar
Narkoba dalam UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 6 terdiri dari:
Tiga golongan
Empat golongan
Dua golongan
Lima golongan
Narkotika dalam UU No.35 Tahun 2009 pada pasal 7 dapat digunakan:
Pelajaran Sekolah dalam dan / atau Pengembangan Ilmu Pengetahun dan teknologi
Ilmu kesehatan dan Ilmu pengetahuan
Ilmu kedokteran dan Ilmu teknologi
Ilmu kedokteran dan Ilmu kesehatan
Dilarang mengunakan untuk kepenting kesehatan
Narkotika Gol. 1 UU No. 35 Tahun 2009:
Boleh digunakan untuk kesehatan
Dapat digunakan untuk medis
Boleh digunakan untuk ilmu kedokteran
Pasal 11 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan Bahwa:
Menteri memberi izin khusus untuk memperoduksi narkotika kepada Industri farmasi tertentu yang talah memiliki tzin
Menteri tidak memberi Izin kepada seluruh Industeri farmasi untuk memperoduksi narkotika
Menteri tidak memberi izin kepada farmasi untuk menperoduksi narkotika.
Menteri memberi izin kepada farmasi yang diriel oleh negara untuk memperoduksi narkotika.
Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
Menteri memberi izin kepada satu perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah diberi izin sebagai importir sesuai UU yang berlaku untuk memakai Impor narkotika
Menteri memberi izin beberapa perusahaan pedagang samua farmasi milik Negara yang telah diberi izin sebagai importir sesuai UU yang berlaku untuk memakai Impor narkotika.
Menteri memberi Izin 2 perusaha
Menteri tidak sembarangan memberi Izin kepada pedagang besar farmasi untuk melakukan impor narkotika
Pasal 16 UU No. 35. Tahun 2009 diutarakan:
Importir narkotika harus mempunyai izin dari menteri untuk tiap kali melakukan impor narkotika
Importir narkotika harus inemiliki surat persetujuan impor ae menteri untuk setiap kali melakukan impor narkotika
Importir Narkotika harus mendapat ijin dari Menteri untuk mengimpor Narkotika
Importir Narkotika tidak harus meminta ijin dari Menteri untuk tiap kali mengimpor Narkotika.
Pasal 40 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa Industri farmasi tertentu juga dapat menyalurkan narkotika kepada:
Pedagang besar farmasi tertentu Apotik
Pedagang besar farmasi tertentu, apotik, sarana penjual tersedia farmasi Pemerintah dan RS.
Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit
Apotek, D
Pasal 43 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa penjualan narkotika juga dirili dilakukan oleh :
Apotik RS, Toko obat
Apotik RS, Pusat kesehatan ar Aren balai pengobatan dan Dokter
Apotek, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dokter
Apotek, Rumah Sakit, Dokter
Pasal 53 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
Untuk Rehabilitasi dan terapi
Untuk kepentingan pengobatan
Untuk pengobatan dan rehabilitasi
Untuk terapi, rehabilitasi dan pengobatan
Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
Pencandu Narkotika dan korban penyalahguna narkotika dapat di beri pengobatan oleh dokter
Pencandu narkotika dan korban penyalaguna narkotika wajub menjalani vasilitas menjadi dan rehabilitasi sosial
Puncandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani terapi dan rehabilitasi
Pencandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani pengobatan terapi dan rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional ( BNN ) di bentuk oleh UU No. 35 Tahun 2009 terdapat pada pasal :
Pasal 164
Pasal 64
Pasal 185
Pasal 65
BNN Berkedudukan di Ibu kota Negara dangan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara republik Indonesia tercantum dalam :
Pasal 165
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 66
Kepala BNN diangkat dan di berhentikan oleh Presiden tercantum dalam:
Pasal 168
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 69
Pasal 70 UU No. 35 Tahun 2009 terdapat tugas dan wewenang BNN dengan :
9 Butir
11 Butir
10 Butir
12 Butir
Pasal 73 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan tentang :
Penyidikan, Penyelidikan, Penuntutan dan Penghargaan
Penyidikan, Penghargaan, Pemeriksaan dan Penuntutan
Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan disidang pengadilan
Penyidikan, Pengahargaan dan Pemutusan
Pasal 75 UU No. 35 Tahun 2009 dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang :
Ada 17 butir wewenang
Ada 18 butir wewenang
Ada 19 butir wewenang
Ada 20 butir wewenang
Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 Penyidik berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahguna dan pengedar gelap narkotika dan prekursor narkotika selama :
2X24jam
1X24 jam
3X24jam
4X24 jam
Pasal 92 ayat 2 untuk penguna narkotika yang karena jumlahnya dan daerah yang sulit terjangkau karena faktor giografis atau transportasi pemusnahan dilakukan dalam waktu paling lama :
10 hari
12 hari
14 hari
16 hari
Penyidik Polri dan penyidik BNN wajib memusnakan tanaman narkotika yang di tentukan dalam waktu paling lama :
4X24 jam
3X24jam
2X24jam
1X 24 jam
Peranserta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika, tercantum pada pasal :
Pasal 104 s/d 105
Pasal 104 s/d 106
Pasal 104 s/d 108
Pasal 104 s/d 107
Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya, P4GN Narkotika dan Prehursornarkotika tercantum pada pasal:
Pasal 109-112
Pasal 109-111
Pasal 109-110
Pasal 109-113
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tuntutan pidananya yang tercantum pada:
Pasal 111 s/d Pasal 149
Pasal 111 s/d Pasal 147
Pasal 111 s/d Pasal 148
Pasal 111 a/d Pasal 146
Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tahana di pidana penjara paling sekitar:
6 Tahun
5 Tahun
4 Tahun
3 Tahun
Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 dalam bentuk beratnya memiliki 1 kg atau tanaman lebih dari 5 batang pohon dan pidana penjara paling lama:
12 Tahun
15 Tahun
Seumur hidup
18 Tahun
Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 1 Golongan 1 batang tanaman di pidana penjara paling lama:
1 Tahun
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 di pidana denda:
Paling sedikit Rp. 800.000.000,-
Paling banyak Rp. 8 milyar
Paling sedikit Rp. 800 juta paling banyak Rp. 8 milyar
Paling banyak Rp. 10 Milyar paling sedikit Rp. 100.000.000,-
Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dalam hal ini memproduksi, mengexspor atau menyalurkan di pidana:
Paling sedikit 4 tahun denda paling sedikit 1 Milyar
Paling sedikit 4 tahun denda paling sedikit 1 Milyar
Paling sedikit 3 tahun denda 1 Milyar
Paling sedikit 5 tahun denda 1 Milyar
Pasal 116 UU No. 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika Golongan 1 yang membawa mengunakan tidak orang lain atau memberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang di pidana:
Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun
Pasal 117 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika mencantumkan narkotika:
Golongan I
Golongan III
Golongan II
Golongan IV
Pasal 117 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan II di pidana dengan pidana:
Penjara Paling singkat 4 tahun
Penjara Paling singkat 2 tahun
Penjara Paling singkat 3 tahun
Penjara Paling singkat 2 tahun
Pasal 117 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Golongan II di pidana denda:
Paling banyak 2 Milyar
Paling banyak 3 Milyar
Paling banyak 5 Milyar
Paling banyak 4 Milyar
Tuntutan pidana untuk Golongan II Narkotika terdapat pada:
Pasal 117 s/d Pasal 120
Pasal 117 s/d Pasal 123
Pasal 117 s/d Pasal 121
Pasal 117 s/d Pasal 122
Pasal 122 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Golongan III di pidana dengan pidana penjara:
Paling singakat 3 tahun paling lama 8 tahun
Paling singakat 3 tahun paling lama 7 tahun
Paling singakat 2 tahun paling lama 8 tahun
Paling singakat 2 tahun paling lama 7 tahun
Pasal 122 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan III di pidana denda:
Paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 5 Milyar
Paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 4 Milyar
Paling sedikit Rp. 400.000.000 dan paling banyak 4 Milyar
Paling sedikit Rp.400.000.000 dan paling banyak 3 Milyar
Pasal 126 UU No.35 Tahun 2009 mengunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain di pidana penjara:
Paling singkat 2 tahun paling lama 6 tahun
Paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun
Paling singkat 3 tahun paling lama 8 tahun
Paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun
Pasal 127 ayat (2) setiap penyalahguna:
Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan tindak pidana penjara paling lama 1 tahun
Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan tindak pidana penjara paling lama 2 tahun
Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan tindak pidana penjara paling lama 3 tahun
Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan tindak pidana penjara paling lama 4 tahun
Pasal 128 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 1 bulan dan denda 1 juta
Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 2 tahun dan denda 1 juta
Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 1 tahun dan denda 1 juta
Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 6 bulan dan denda 1 juta
Pasal 58 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa:
Rehabilitasi medis pecandu narkotika di lakukan di tempat rehabilitasi.
Rehabilitasi medis pecandu Narkotika di keluarkan di tempat
Rehabilitasi medis pencandu narkotika di keluarkan di tempat terapi dan Rehabilitasi yang sudah mendapat persetujuan menteri
Rehabilitasi medis pecandu narkotika lakukan di rumah sakit yang di tunjuk olah menteri
Mahlumat Kapolda Sumut tentang mekanisme terapi dan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba pada panti rehabilitasi dan kanit pelaksana teknis dan terapi dan rehabilitasi (U PTT & R) Lido Sukabumi adalah No.Pol.:
Mak/15/X/12009 tanggal 15 Oktobar 2009
Mak/14/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009
Mak/12/X/2009 tanggal 12 Oktcber 2009
Mak /10/X 12009 tanggal 15 Oktober 2009
Telegram Kapolda sumut tentang anggota Polri yang terindikasi Penyalahguna korban narkotika yang berkeinginan mendapt pengobatan dan perawatan melaluai terapi dan Rehabilitasi medis Rehabilitasi sosial tercanturn pada:
Penyalahguna korban narkotika yang berkeinginan mendapt pengobatan dan perawatan melaluai terapi dan Rehabilitasi medis Rehabilitasi sosial tercanturn pada
TR Kapolda Sumut No. T/15/1/2010/tanggal 15 Januari 2010
TR Kapolda Sumut No. T/14/1/2010/tanggal 15 Januari 2010
TR Kapolda Sumut No. T/13/1/2010/tanggal 15 Januari 2010
TR Kapolda Sumut No. T/12/1/2010/tanggal 15 Januari 2010
Kesehatan adalah :
Keadaan sehat, baik secara fisik, mental yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara ekonomis.
Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekanomis.
Keadaan sehat mental, spritual maupun sosial setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Keadaan sehat jasmani dan rohani dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat menuju pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Undang-undang RI tentang Kesehatan adalah :
Nomor: 36 tahun 2009 tgl 13 Oktober 2009.
Nomor: 23 tahun 1992 tgl 17 September 1992.
Nomor : 44 tahun 2009 tgl 28 Oktober 2009.
Nomor : 8 tahun 1981, tgl 12 Januari 1981.
Obat Tradisional adalah :
Bahan berupa campuran daripada beberapa bahan tumbuhan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan terbukti dapat dirasakan khasiatnya
Bahan berupa bahan tumbuhan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengohatan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Bahan atau sejenis rempah-rempah tradisional yang selalu digunakan dalam kehidupan masyarakat serta budaya kehidupan sosial.
Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau campuran dari bahan tarsebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Tenaga kesehatan adalah :
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan baik berdasarkan pengalaman pribadi atau keturunan maupun melalui kursus-kursus di bidany kesehatan.
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan di di bidang kesehatan untuk jenis tertentu untuk melakukan upaya kesehatan.
Setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan untuk tujuan kehidupan dalam masyarakat sesuai bidang pengetahuan atau keahliannya dalam hal kesehatan.
Hak dan kewajibann :
Setiap orang:mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Setiap orang mempunyai hak azasi kehidupan manusia untuk mendapatkan pelayanan didalam kesehatan.
Kewajiban : Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh linykungan yang sehat, baik fisik, biologi maupun sosial.
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kehidupan dalam hal kesehatan dan lingkungan tempat tinggalnya senantiasa bersih, nyaman serta aman dari segala wabah penyakit, hal ini merupakan kewajiban setiap orang.
Tenaga kesehatan tidak wajib memiliki ijin dari pemerintah asalkan tidak mengutarnakan untuk kepentingan yang bernilai materi.
Benar
Salah
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugas dan kewajibannya terhadap pelayanan kesehatan, cukup memakai peralatan kesehatan medis serta atribut seragam kesehatan, tanpa harus memiliki ijin dari pemerintah.
Benar
Salah
Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilal dan norma agama, sosial budaya, moral dan etika profesi.
Benar
Salah
Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan.
Benar
Salah
Sediaan farmasi dan atau Alat kesehatan dapat beredar bebas diwilayah Negara RI walaupun tanpa ijin edar.
Benar
Salah
Sesuai Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dilakukan paling lama terhitung sejak surat penyadapan diterima oleh Penyidik.
1 (satu) bulan
2 (dua) bulan
3 (tiga) bulan
4 (empat) bulan
Kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertantu diberi wewenang untuk :
Melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain serta melakukan penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan.
Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
Melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan di bidang kejahatan / pelanggaran di bidang kesehatan dengan harus terlebih dahulu meminta bantuan tahnis kepada penyidik Polri.
Menuru Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyidik BNN juga berwenang
mengajukan langsung berkas perkara tersangka dan barang bukti termasuk harta kekayaan yang disita kepada JPU
meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait
Keduanya benar
Keduanya salah
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah), hal ini diatur pada UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan :
Pasal. 195.
Pasal 196.
Pasal 197.
Pasal 198.
Hukum Acara Pidana diatur dalam Undang-Undang RI :
No. 8 Tahun 1981
No. 8 Tahun 1982
No. 80 Tahun 1981
No. 8 Tahun 1988
Dalam KUHAP pengertian Terdakwa adalah :
Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Seorang tersangka yang diperiksa oleh Penyidik
Seorang tersangka yang berada didalam Lapas.
a, b dan c benar
Di dalam seseorang melapor atau mengadu suatu tindak pidana terhadap Kepolisian, dimana pelapor tidak dapat menulis, hal tersebut harus disebutkan sebagai apa :
Catatan dalam Laporan atau Tata
Pengaduan tersebut diberi petunjuk atau Ajar
Diberikan petunjuk kepada si pelapor
Seorang anggota Polri melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan suatu tindak pidana yang terjadi :
Anggota hanya diberi perintah untuk melakukan penyelidikan
Anggota Polri tersebut tidak perlu diberi APP
Wajib diberikan Surat Perintah Penyelidikan dan menunjukkan tanda pengenalnya, dan juga penyidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh Penyidik
Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan terhadap seorang tersangka
