WorksheetsROMANTPK-20
Total questions: 105
Worksheet time: 58mins
Pada saat kapal sandar di dermaga petugas jaga wajib :
Mengisi Buku Jumal Kapal
Mengisi Jurnal mesin
Mengisi jumal radio
Mengisi jurnal penjagaan
Pada pelayaran malam hari setiap kapal harus :
Mematikan seluruh lampu kapal
Menghidupkan lampu jalan kapal
Menghidupkan sirine kapal
a, b, c salah
Setiap petugas jaga kapal wajib :
Melaporkan kepada Syahbandar
Melapor kepada Nahkoda kapal
Melapor kepada KKM Kapal
Melapor kepada Kepala Kesatuan
Setelah selesai melaksanakan tugas jaga kapal wajib :
Istirahat
Menulis dan menutup buku jumal kapal
Meninggalkan kapal
Mematikan mesin
Tanjung ialah
Laut yang menjorok ke darat
Daratan yang menjorok ke laut
Daratan yang dikelilingi laut
a, b, c. salah
Beting ialah bagian laut yang :
Sangat dangkal
Sangat dalam
Pusingan air
Laut berombak
Tugas dan tanggung jawab Nahkoda kapal adalah :
Pemimpin Kapal
Pemegang kewibawaan di kapal
Jaksa atau pegawai kepolisian
a, b, c benar
Laut Teritorial / Laut wilayah lebarnya :
15 mil diukur dari garis pangkal kepulauan
12 mil diukur dari garis pangkal kepulauan
200 mil diukur dari garis pangkal kepulauan
a, b, c salah
Nahkoda kapal adalah :
Salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu.
Salah seorang dari awak kapal yang dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik kapal.
Salah seorang dari awak kapal yang ditunjuk oleh syahbandar
Salah seorang awak kapal yang dipekerjakan untuk mengurus kapal
Perairan Indonesia adalah :
Laut Territorial Indonesia
Perairan kepulauan
Perairan pedalaman
a, b, c benar
Penyidik perikanan menurut undang — undang No. 31 tahun 2004 adalah :
Polri
TNI AL
PPNS perikanan
a, b, c benar
Jika terjadi tubrukan kapal di laut maka yang berwenang mengajukan penyidikan adalah:
Polri
Syahbandar
TNI AL
a, b, c benar
Proses peradilan terhadap terjadinya tubrukan kapal di laut dilaksanakan oleh :
Pengadilan Negeri
Pengadilan tata usaha negara
Mahkamah Pelayaran
a, b, c benar
Dalam ilmu pelayaran bila kapal sedang berlayar di laut harus memperhatikan "arah arus", yang dimaksud dengan arah arus adalah :
Arah kemana arus itu bertolak
Arah kemana arus itu membujur
Arah kemena arus itu melintang
Arah kemana arus itu mengalir
Tanda isyarat suling "1 tiup pendek" di kapal artinya :
Kapal saya sedang merubah haluan ke kanan
Kapal saya sedang berubah haluan ke kiri
Mesin kapal saya bergerak ke belakang
Kapal saya sedang melaju dengan cepat
Apa sebutan nama pengemudi kapal :
Nahkoda
Mualim
KKM
Juru mudi
Alat angkut barang maupun orang di atas air dinamakan :
Perahu
Kapal
a, b salah
a, b benar
Kapal patroli yang pertama kali dimiliki oleh kepolisian RI adalah :
Kapal Patroli Gatot Kaca
Kapal patroli Angklung
Kapal patroli Antasena
Kapal Patroli Bisma
Kapal patroli yang pertama kali dimiliki oleh kepolisian RI adalah :
Kapal Patroli Gatot Kaca
Kapal patroli Angklung
Kapal patroli Antasena
Kapal Patroli Bisma
Yang bertanggung jawab dibidang komunikasi diatas kapal adalah :
Nahkoda
Chief Offiser
KKM
Markonis
Setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki surat izin berlayar (SIB) yang dikeluarkan oleh syahbandar setelah memenuhi persyaratan :
Keselamatan kapal
Administrasi kapal
Yang dimaksud dengan pengamat diatas kapal yang sedang berlayar adalah :
2 orang ABK untuk mengamati dianjungan kapal
1 orang ABK berdiri di buritan kapal yang sedang berlayar
Salah seorang ABK yang diberi tugas untuk mengamati situasi didepan kapal pada posisi berdiri dihaluan kapal.
Seorang ABK yang bertugas membaring peta.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal, yang pertama kali ditanyakan adalah :
Dokumen kapal
Dokumen muatan
Jumlah penumpang
Lingkaran besar antara titik baringan dan titik pusat mawar pedoman disebut :
Sinar baringan
Sinar pedoman
Sinar Magnet
Kapal berlayar dari titik A, 100 derajat ketitik B, kapal tersebut kembali ketitik A, berapa derajat kapal tersebut kembali ketitik A :
100 derajat
280 derajat
260 derajat
80 derajat
Administrasi pemeriksaan kapal dilaut antara lain :
Surat perintah pemeriksaan kapal
Berita acara pemeriksaan kapal
Berita acara penangkapan
Alur pelayaran adalah :
Bagian dari perairan yang dibuat sebagai alur lintas kapal
Bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang aman, untuk dilewati kapal
Bagian perairan yang cukup kedalamannya
Berikut ini merupakan bagian - bagian yang tidak terdapat dikapal kecuali :
Belakang kapal, depan kapal, lantai kapal
Leggo jangkar, kapal labuh
Lambung kapal, buritan kapal, haluan kapal, anjungan kapal, ruang kemudi
Nahkoda, KKM, Markonis
Pada waktu berlayar malam hari, status bendera merah putih adalah :
Bendera merah putih terpasang
Bendera merah putih diganti dengan lampu putih
Bendera terpasang dan lampu putih dihidupkan
Sebagai upaya hukum agar terdapat kapal yang tertangkap karena melakukan tindak pidana dapat perintahkan berlayar ke tempat tertentu maka komandan kapal patroli polisi menerbitkan :
Surat perintah berlayar
Surat perintah membawa
Surat perintah penyitaan
Kompas pada kapal berfungsi sebagai :
Arah tujuan kapal
Arah haluan kapal
Menentukan posisi kapal
Terjadinya pasang naik atau pasang surut laut merupakan akibat pengaruh daya tarik :
Matahari
Bulan
Bumi
Wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia meliputi :
Perairan Indonesia
ZEEI
Sungai, Danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya
Setiap kapal ikan berbendera asing yang dipergunakan melakukan penangkapan ikan diwlayah pengelolaan perikanan RI wajib memiliki :
SIPI
Surat Izin penangkapan (Ka)
SIKPI
SIUP
Setiap orang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
Setiap orang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolohan dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan RI wajib memiliki:
SIPI
SIKPI
SIUP
a,b, c benar
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan diwilayah pengelolaan perikanan RI wajib memiliki:
SIPI
SIKPI
SIUP
ab, c benar
Setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh:
Syahbandar
Polri
Dinas kelautan dan perikanan
Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana perikanan dapat dilaksanakan:
Dengan kehadiran terdakwa
Tanpa kehadiran terdakwa
a, b salah
Tugas tambahan Kapal Polri adalah:
Pengamanan sarana bantuan navigasi dilaut
Bantuan SAR
Pengamanan obyek vital
ab, c benar
Kapal Polri dibagi atas beberapa kelas sebagai berikut:
2 kelas
3 kelas
4 kelas
5 kelas
Kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia merupakan:
Obyek hukum penyidikan Pol Air
Subyek hokum penyidikan Pol Air
Target Operasi
a,b, c benar
Wilayah Indonesia mempunyai perairan yang ditetapkan dalam:
UU Nomor 8 Tahun 1998
UU Nomor 7 Tahun 1997
UU Nomor 4 Tahun 1980
UU Nomor 5 Tahun 1992
Wilayah perairan Indonesia pengaturannya dimulai sejak jaman penjajahan Belanda yang dituankan dalam:
UNCLOSE
ZEEI
d. IMO
Sesuai peraturan Internasional Isyarat — Isyarat bahaya yang dapat digunakan secara umum oleh kapal laut adalah sebagal berikut:
Suara Isyarat letusan lebih kurang 2 menit
Smoke signal
Peluru Cahaya
Isyarat radio telegraf A4
Pada saat berlayar semua benda dapat dibaring kecuali:
Cahaya Ak
Suar w
Pulau
Kapal
Yang dimaksud dengan anjungan adalah:
Ruang bongkar muat barang
Tempat penyimpanan rantai jangkar
Bangunan tertinggi diatas kapal
Ruang akamodasi
Apabila anda sedang berlayar dan melihat suatu cahaya navigasi, tetapi anda masih ragu — ragu, maka tindakan anda adalah:
Anda tetap dihaluan semula
Berkonsultasi dengan juru mudi
Menambah kecepatan kapal dan mendekati cahaya
Mengganggap kejadian itu ada
Apabila anda akan leggo jangkar pada siang-hari, isyarat yang anda berikan adalah:
Bola - bola hitam dihaluan
Bola - bola putih dihaluan
Bola - bola putih diburitan
Bola - bola hitam diburitan
Apabila anda ingin leggo jangkar pada malam hari maka isyarat yang anda berikan adalah:
Lampu keliling di haluan dan buritan
Bola - bola hitam di haluan
Bendera wama kuning
Bola - bola diburitan
Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh ke laut maka tindakan awak kapal adalah:
Berteriak orang jatuh kelaut
Melempar pelampung
a, b benar
a, b salah
Bahaya - bahaya yang mungkin terjadi pada saat olah gerak kapal antara lain:
Tubrukan
Kebakaran
a dan b salah
a dan b benar
Bahaya - bahaya yang mungkin terjadi pada sat olah gerak kapal antara lain :
Tubrukan -
Kebakaran
a dan b salah
a dan b benar
Pengejaran adalah tindakan patroli polisi untuk dapat menangkap dan menahan kapal yg dicurigai melakukan tindak pidana sampai batas perairan tertentu, tercantum dalam :
Pasal 111 UU nomor 17 tahun 1985
Pasal 111 UU nomor 17 tahun 1988
Pasal 111 UU nomor 17 tahun 1987
Pasal 111 UU nomor 17 tahun 1988
Penghentian kapal untuk keperluan pemeriksaan di laut diawali dengan Cmemdebutkar Kantias “sendii dengan menggunakan tanda /isyarat sebagai berikut :
Bendera
Optis lampu
Menembakkan peluru api
Berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan apabila kapal (mesin temple) lama tidak digunakan, kecuali :
Angkat buntut mesin keatas / diatas permukaan laut.
Kosongkan tangki minyak &
Hidupkan mesin setiap hari selama kurang lebih 10 - 15 menit
Tutup body kapal dengan boat cover
Peraturan Presiden Repubik Indonesia tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah :
Perpres No. 54 tahun 2008
Perpres No. 54 tahun 2009
Perpres No. 54 tahun 2010
Perpres No. 54 tahun 2011
Dalam pengadaan barang dan jasa dikenal Istilah HPS, maksudnya adalah :
Harga patokan sistem
Harga perkiraan sistem
Harga patokan sendiri
Harga perkiraan sendiri
Pejabat pembuat komitmen ( PPK ) harus memiliki persyaratan berikut, kecuali :
Memiliki integritas
Memiliki disiplin
Menjabat sebagai pengelola keuangan
Memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa
Yang bukan prinsip - prinsip pengadaan barang dan jasa dibawah ini adalah :
Akumulatif
Efisien
Efektif
Transparan
Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus yang bernilai :
diatas 10 Milyar
100 Milyar kebawah
diatas 100 Milyar
100 Milyar saja
Kuasa pengguna anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN, atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD, yang diatur dalam :
Pasal 1 perpres No. 54 tahun 2010
Pasal 2 perpres No. 54 tahun 2010
Pasal 3 perpres No. 54 tahun 2010
Pasal 4 perpres No. 54 tahun 2010
Pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi, kecuali :
Barang
Pekerjaan Konstruksi
Jasa Konsultasi
Barter
Organisasi pengadaan barang / jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang / jasa terdiri dari :
PA, KPA, PPK
PA, KPA, Pk
PA, KPA, PPK, ULP, PANITIA
Semuanya salah
Selain sebagai Pemimpin kapal, nahkoda juga menjabat sebagai :
Jaksa atau kepolisian
Pegawai catatan sipil
a dan b salah
Kemampuan berikut harus dimiliki olah seorang nahkoda, kecuali :
Mampu membawa kapal dengan selamat ke tujuan
mengurus kapal, muatan dan penumpang
Mampu memelihara kapalnya agar selalu layak laut
us dimiliki olah seorang nahkoda, kecuali :
Mampu membawa kapal dengan selamat ke tujuan -
mengurus kapal, muatan dan penumpang -
Mampu memelihara kapalnya agar selalu layak laut -
Mampu memberikan keuntungan bagi perusahaan
Pelelangan sederhana adalah metode pemilihan penyedia barang / jasa lainnya untuk pekerjaan yang bemilai paling tinggi :
200 Milyar
300 Milyar
400 Milyar
100 Milyar
Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultasi yang bemilai paling tinggi :
100 Juta
200 Juta
300 Juta
050 Juta
Yang memegang kewibawaan umum diatas kapal adalah :
Mualim
KKM
Nahkoda
Semuanya salah
10 mil laut sama dengan :
1.852 meter
18.520 meter
185.200 meter
1.852.000 meter
Penyidikan tindak pidana perikanan dapat dilakukan oleh, kecuali :
PPNS Perikanan
Perwira TNI-AL
Penyidik Polri
PPNS Bea Cukai
Ketentuan — ketentuan tentang perikanan diatur dalam undang — undang :
Nomor 31 tahun 2003
Nomor 31 tahun 2004
Nomor 31 tahun 2005
Nomor 31 tahun 2006
GPS adalah singkatan dari :
Global Positioning system
Grid Positioning system
Globe Positioning system
Gradu Positioning system
Kompas yang ada senantiasa menunjukan arah :
Barat
Utara
Timur
Selatan
Kapal yang ada di tiap — tiap direktorat terdiri dari :
Kapal type B, C1 dan C2
Kapal type C1, C2, C3 dan kapal kayu
Kapal tyoe A dan B
Semuanya benar
Istilah yang digunakan untuk satuan tenaga mesin kapal adalah :
Tenagakuda
Power system
PK an
Super power
Pengisian BBM pada tangki rninyak kapal tidak boleh penuh, karena :
Minyak bersifat memuai apabila panas
Dapat berakibat kebocoran dan kebakaran
Tangki beresiko meledak
Semuanya benar
Pada saat hendak menghidupkan mesin kapal, tuas penggerak harus pada posisi 'IDDLE', maksudnya adalah :
Keatas
Kebawah
Netral
Keatas
Kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol , termasuk kegiatan yang menggnakan kapal untuk memuat , mengangkut , menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan disebut dengan :
Pembudidayaanikan
Pengelolaan Perikanan
Konservasi sumber daya alam
Sumber daya ikan.
Tindak Pidana Perikanan yang terjadi di ZEEI menurut Undang-undang RLNo. 45 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Penyidik Perwira TNI-AL dan PPNS Perikanan.
Penyidik POLRI dan PPNS Perikanan
Penyidik POLRI dan Penyidik Perwira TNI - AL
Penyidik POLRI dan Penyidik Perwira TNI — AL serta PPNS Perikanan.
Untuk kepentingan proses penyidikan pada tahap penyidikan tindak pidana perikanan, tersangka dapat dilakukan penahanan oleh Penyidik selama :
Penyidik 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut Umum paling lama 10 (sepuluh) hari
Penyidik 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari
Penyidik 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut Umum paling lama 20 (dua puluh) hari
Penyidik 40 (empat puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari
Seorang dari Awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dangan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut dengan :
Nakhoda Arap
Mualim
Bosun
Manager
Proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran disebut dengan :
Navigasi
Kenavigasian
Olah Gerak kapal
Pelayaran
Ketentuan untuk bekerja diatas kapal dalam jabatan apapun harus disijil oleh Syahbandar dan wajib memiliki :
Kompetensi
Pandai berenang
Perjanjian Kerja laut
Buku pelaut
Kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah disebut dengan :
Pompong
Kapal
Bagan
Tongkang
Surat Persetujuan Berlayar untuk kapal-kapal niaga dikeluarkan oleh:
Perusahaan pelayaran
Syahbandar Pelabuhan
Peragenan Kapal
Polri (Polres Pelabuhan)
Prosedur atau urut-urutan penghentian kapal adalah sebagai berikut:
Bendera, optis lampu, tembakan peluru tajam, tembakan meriam dan tembakan peluru api, Semapore dan Megaphone
Bendera, Optis lampu, semapore, megaphone, tembakan peluru api, tembakan peluru tajam dan tembakan meriam.
Bendera, optis lampu, tembakan peluru tajam, tembakan Meriam, semapore, megaphone dan tembakan peluru api.
ab,c salah.
Hak pengejaran seketika adalah hak untuk melaksanakan pengejaran dan menahan kapal asing sampai di laut lepas, karena dicurigai telah melakukan tindakan pelanggaran hukum / tindak pidana di wilayah perairan pedalaman, Perairan Nusantara, laut teritorial, Zona tambahan, ZEEI atau berada di Landas Continental Indonesia. Pengejaran harus dilakukan mulai dari tempat kejadian sampai dengan laut lepas secara terus menerus tanpa putus (Hot Pursuit). Pengejaran harus dihentikan apabila :
Kapal asing tersebut memasuki laut teritorial Indonesia.
Kapal asing itu telah memasuki laut teritorial Negara pihak ke-3.
Kapal asing tersebut memasuki laut teritorial Negara pihak ke -2.
Kapal asing tersebut memasuki laut teritorial Negara pihak ke - 4.
Posisi pemeriksaan kapal dan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh Crew kapal patroli dan dituangkan dalam GSPP serta ditanda tangani oleh :
Komandan kapal Patroli, Ka Team Pemeriksa, Nakhoda dan Juru mudi kapal yang diperiksa.
Komandan Kapal Patroli dan nakhoda kapal yang diperiksa.
Ka Team pemeriksa dan Nakhoda kapal yang diperiksa.
Ka Team Pemeriksa dan Mualim kapal yang diperiksa.
Pembuatan dan penanda tanganan GSPP dilakukan di:
Pangkalan
Kantor Polisi
Kantor Notaris
Membawa kapal tangkapan dari TKP (laut) ke Pangkalan / Pelabuhan terdekat dapat dilakukan dengan cara :
Ad - hock
Semuanya benar
Pengawalan ai
Diseret / ditunda
Berkas awal tindak pidana perikanan yang tertangkap tangan dilaut oleh Komandan Kapal Patroli Polisi dibuat dan disusun oleh:
Berkas awal tindak pidana perikanan yang tertangkap tangan dilaut oleh Komandan Kapal Patroli Polisi dibuat dan disusun oleh:
Nakhoda Kapal yang ditangkap & Komandan kapal patroli
Penyidik / Penyidik pembantu di Pangkalan
Semuanya benar
Pemeriksaan dilaut terhadap kapal yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana perikanan dapat dilakukan dengan cara:
Menodoangkan / menembakkan senjata ke udara agar Crew kapal yang akan diperiksa tidak melakukan perlawanan.
Dilakukan dengan sopan dan tatap waspada dari serangan crew kapal serta dalam pemeriksaan didampingi oleh nakhoda kapal yang diperiksa.
Tidak perlu waspada karena crew kapal nelayan tersebut tidak akan melawan.
Seluruh cerw kapal dipindahkan terlebih dahulu ke kapal Patroli demi keselamatan team pemeriksa
Penyelesaian Berkas Perkara Tindak Pidana Perikanan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Langsung dilakukan Penyidikan oleh Penyidik karena perkara tersebut dianggap telah cukup bukti dari Berkas awal yang dilimpahkan oleh Komandan kapal patroli.
Dilakukan Proses Lidik dan jika cukup bukti dilanjutkan dengan proses sidik.
Langsung dilakukan sidik mengingat penangkapan yang dilakukan oleh Komandan kapal patroli di laut telah melebihi 1x 24 jam.
Semuanya benar.
Penahanan terhadap pelaku tindak pidana perikanan diatur dalam:
KUHP dan KUHAP
UU RI NO. 45 tahun 2009
KUHAP
KUHP
Keterangan Ahli tid hkan Penyidik Pol Polri dalam penyelesaian Berkas Perkara Perikanan karena:
Penyidik sudah menguasai Undang-Undang Perikanan
Semua salah.
Penyidik Polri merupakan Korwas PPNS.
Dalam penyidikan tersebut telah mempedomani aturan - aturan yang berlaku
Dalam pemeriksaan tersangka perlu ditanyakan hak-hak tersangka antara lain:
Mendapat bantuan Hukum
Semuanya benar
Saksi yang menguntungkan / meringankan tersangka
Mendapat bantuan juru bahasa bagi yang tidak mengerti Bahasa Indonsia
Surat Persetujuan Berlayar untuk kapal-kapal niaya dikeluarkan oleh:
Perusahaan pelayaran
Syahbandar Pelabuhan
Peragenan Kapal
Polri ( Polres Pelabuhan)
Undang-undang Republik Indonesia No. 17 T 8 mengatur tentang:
Pelayaran
Perikanan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lalu Lintas
Pimpinan Tertinggi di atas Kapal dan bertanggung jawab dalam olah gerak dan keselamatan kapal adalah:
Pengusaha Kapal
Kepala Kamar Mesin (KKM)
Anak Buah Kapal (ABK)
Nakhoda Kapal
Pejabat pemerintah di pelabuhan yang di angkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang - undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan Pelayaran adalah:
Syahbandar
KPLP
Bea dan Cukai
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang - undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 mengatur tentang:
Syahbandar
KPLP
Perikanan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Awak Kapal selain Nakhoda disebut:
Anak Buah Kapal (ABK)
Kepala Kamar Mesin (KKM)
Surveyor
Pengusaha Kapal
