WorksheetsKuis Sos PG 2024
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Name
Class
Date
1.
Pembuktian terbalik gratifikasi dilakukan oleh penerima gratifikasi dengan nilai sebesar
a)
< Rp.10 Jt
b)
> Rp. 10 Jt
c)
Diatas 1 Jt
d)
Dibawah 1 Jt
2.
Pembuktian Gratifikasi yang diterima dengan nilai dibawah Rp.10 Juta dilakukan oleh
a)
Penyidik KPK
b)
Penuntut Umum
c)
Inspektorat
d)
Penerima Gratifikasi
3.
Berdasarkan UU 31/1999 juncto UU 20/2001, Korupsi dikelompokkan menjadi
a)
30
b)
7
c)
10
d)
9
4.
Apa yang dilakukan pertama kali saat diberikan Gratifikasi
a)
Tolak
b)
Laporkan
c)
Terima dan Laporkan
d)
Terima dan Nikmati Bersama
5.
Kriteria Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan menurut Peraturan KPK Nomor 2 Tahun2019 tentang Pelaporan Gratifikasi , kecuali :
a)
BERLAKU UMUM
b)
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c)
Dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat
d)
Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan
6.
Konsekuensi Hukum Dari Tidak Melaporkan Gratifikasi yang Dianggap Suap yang Diterima , kecuali :
a)
Pidana penjara minimum 4 tahun
b)
Pidana penjara maksimum 20 tahun
c)
Pidana denda paling sedikit Rp. 200 jt
d)
Pidana denda paling banyak Rp. 200 jt
7.
Jika Saya Terpaksa Menerima Gratifikasi Apa yang Harus Saya Lakukan? kecuali :
a)
Melaporkan ke KPK
b)
Melaporkan ke UPG
c)
Mengisi Form Pelaporan di Instansi
d)
Melaporkan ke atasan langsung
8.
UPG adalah
a)
Unit Penindakan Gratifikasi
b)
Unit Pengaduan Gratifikasi
c)
Unit Pengendalian Gratifikasi
d)
Unit Pelaporan Gratifikasi
9.
Gratifikasi di definisikan dalam pasal :
a)
Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001
b)
Pasal 2B UU No. 20 tahun 2000
c)
Pasal 12B UU No. 2 tahun 2001
d)
Pasal 2A UU No. 20 tahun 2001
10.
Formulir pelaporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui, kecuali :
a)
Kantor KPK
b)
Sekretariat UPG
c)
Website KPK
d)
Website Setjen MPR
11.
Kedudukan Unit Pengendalian Gratifikasi ada di Inspektorat
a)
Benar
b)
Salah
12.
Pernyatan berikut merupakan Tindak Lanjut status gratifikasi yang di laporkan, kecuali:
a)
Ditetapkan oleh Pimpinan KPK
b)
Menjadi Barang milik negara
c)
Menjadi milik pelapor
d)
Mengembalikan ke pemberi
100 %
