NEW
Font size
WorksheetsSoal Quiz Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Sebutkan peraturan OJK yang mengatur ketentuan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat?
POJK 7 tahun 2024
POJK 22 tahun 2023
POJK 6 tahun 2020
POJK 19 tahun 2023
Manakah prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat, kecuali :
Sumber daya manusia yang memadai
keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan
pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen
edukasi yang memadai
Apa perilaku dasar PUJK yang dilarang menurut POJK 22 Tahun 2023?
Memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumen kepada pihak lain dengan persetujuan dari Konsumen
Memberikan edukasi kepada konsumen terkait pemberian data pribadi
Menggunakan data dan/atau informasi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan
Menyimpan dokumen kredit didalam khasanah milik Bank
Dalam menawarkan produk dan/atau layanan Bank dapat melakukannya pada :
Hari Senin-Sabtu di luar hari libur Nasional pukul 08.00-18.00
Hari Senin-Jumat di luar hari libur Nasional pukul 08.00-18.00
Hari Senin- Sabtu termasuk hari Libur Nasional pukul 08.00-18.00
Hari Senin-Jumat termasuk hari libur Nasional pukul 08.00-18.00
Apakah nama Lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dengan Bank di luar pengadilan?
Pengadilan Negeri
Otoritas Jasa Keuangan
PAYDI
LAPS ( Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa )
Apa saja ruang lingkup layanan pengaduan Konsumen?
Penerimaan, dan Penanganan Pengaduan
Penerimaan, Pencatatan dan Penanganan Pengaduan
Penerimaan, Penanganan, dan Penyelesaian Pengaduan
Penerimaan, Pencatatan, Penanganan, dan Penyelesaian Pengaduan
Berapakah batas penyampaian laporan layanan pengaduan kepada OJK?
tanggal 10 bulan berikutnya setiap triwulan
tanggal 10 bulan berikutnya setiap semester
tanggal 15 bulan berikutnya setiap triwulan
tanggal 15 bulan berikutnya setiap semester
Berapa lama BPR melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan pengaduan secara lisan sejak pengaduan diterma?
10 hari kerja
5 hari kalender
5 hari kerja
10 hari kalender
BPR dapat memberikan masa jeda bagi Konsumen sejak penandatanganan perjanjian atas produk dan/atau layanan dengan jangka waktu :
paling kurang 2 hari
paling kurang 5 hari
paling kurang 10 hari
1 bulan
Istilah Pengawasan Perilaku PUJK oleh OJK yaitu:
Market Place
Market Conduct
Monitoring Product
Product Care
