Font size
WorksheetsUṣūl Fiqh Ekonomi dan Keuangan Materi Ke-1 s.d. 13
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Metodologi penetapan hukum Islam (istinbat), disebut dengan...
Fikih
Islamic Studies
Uṣūl Fiqh
Qawāʻid al-Fiqhiyyah
Hukum Perdata Islam
Berikut merupakan dalil hukum Islam yang disepakati (Muttafaq ‘Alaih):
1. Alquran
2. Sunah
3. Istihsan
4. Qiyās
1. Alquran
2. Sunah
3. Ijmak
4. Maṣlaḥah Mursalah
1. Alquran
2. Sunah
3. Ijmak
1. Alquran
2. Sunah
3. Ijmak
4. Qiyās
1. Alquran
2. Sunah
3. Istihsan
4. ‘Urf
Menilai sesuatu sebagai baik
atau
mengecualikan hukum kasus tertentu dari prinsip hukum yang bersifat umum, berdasarkan alasan tertentu yang menuntut berlakunya pengecualian tersebut, adalah definisi...
Ijmak
Qiyās
Istiṣḥāb
Istihsan
Syar‘u man Qablanā
Fatwa MUI Nomor 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 tentang Kriteria Maslahat menyebutkan bahwa maslahat/kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syari’ah (maqashid al-syari’ah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al-dharuriyyat alkhams), yaitu agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Adapun setiap manfaat yang di dalamnya terdapat tujuan syarak
secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus
menerima atau menolaknya, merupakan esensi dari...
Qiyās
Istihsan
Sunah
Ijmak
Maṣlaḥah Mursalah
Manakah yang merupakan contoh praktik ‘urf fasid?
Praktik uang jujuran menjadi bagian integral dari budaya pernikahan Suku Banjar dan dipandang sebagai suatu kewajaran yang diterima dan dihormati oleh masyarakat setempat. Uang jujuran dianggap tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antarkeluarga, serta bentuk tolong-menolong dalam membiayai acara pernikahan.
Di beberapa daerah dikenal istilah harta bersama, seperti Hareuta Sihareukat di Aceh, Druwe-Gabro di Bali, dikatakan Barang Gana atau Gono-gini di Jawa, Barangperpantangan di Kalimantan, Harta-suarang di Minangkabau, Ghuna-ghana di Madura, Guna-kaya di Sunda, dan Barang-barang Cakkara di Sulawesi Selatan. Pembagian harta bersama di antara hukum adat tersebut beraneka ragam, ada yang membagi rata antara suami dan istri, yaitu satu banding satu dan ada pula yang membagi dua banding satu. Dua bagian untuk hak suami dan satu bagian untuk istri.
Tradisi mandi darah adalah sebuah tradisi yang dilakukan sebagai bentuk pembayaran nazar serta ungkapan rasa syukur dan rasa gembira kepada sang pencipta serta ungkapan kepada leluhur. Tradisi mandi darah ini biasa dilakukan di Desa Pauh Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Pelaksanaan mandi darah ini dilakukan sebelum matahari terbit setelah salat subuh, darah yang digunakan tidak boleh beku, dan darah yang dimaksud adalah darah kerbau, sapi dan kambing.
Uang panaik adalah sejumlah uang yang diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang merupakan bentuk penghargaan dan realitas penghormatan terhadap norma dan strata sosial. Uang panaik merupakan salah satu tradisi dan menjadi bagian terpenting dalam perkawinan adat Bugis. Adapun penggunaan uang tersebut nantinya untuk membiayai prosesi acara perkawinan. Hukum pemberian uang panaik adalah mubah/boleh karena tidak bertentangan dengan syariat Islam dan sudah menjadi kebiasaan yang berlaku secara terus-menerus. Adapun dalam pelaksaannya tidak mengandung unsur paksaan dan dilakukan dengan bermusyawarah (tawar-menawar) dan kesepakatan kedua belah pihak.
Tradisi amongan adalah sebuah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan warga dusun Watusong secara turun-temurun dari nenek moyang. Tradisi tersebut berupa mempersiapkan makanan maupun hidangan yang diletakkan di suatu tempat khusus sebelum resepsi pernikahan, serta yang penting tidak ada unsur pesugihan atau yang lainnya, dengan tujuan untuk menghormati arwah leluhur atau nenek moyang. Masyarakat berharap bahwa dengan melaksanakan tradisi amongan tersebut dapat memperlancar acara resepsi pernikahan dan menjadi sarana agar tercapainya tujuan-tujuan dari resepsi tersebut.
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ مَا لَمْ يَكُنْ مَا يُغَيِّرُهُ
Hukum asal itu tetap dalam keadaan tersebut selama tidak ada hal lain yang mengubahnya
Kaidah fikih di atas merupakan kaidah terkait...
Istiṣḥāb
‘Urf
Aż-Żarī‘ah
Maṣlaḥah Mursalah
Tidak ada jawaban benar
Ayat tersebut menunjukkan kehujahan....
Maṣlaḥah Mursalah
Fatḥ Aż-Żarī‘ah
Qaul aṣ-Ṣaḥābī
Syar‘u man Qablanā
Sadd Aż-Żarī‘ah
Pilih pernyataan yang kurang tepat terkait Qaul aṣ-Ṣaḥābī!
Qaul aṣ-Ṣaḥābī termasuk dalil hukum Islam yang disepakati (Muttafaq ‘Alaih)
Qaul aṣ-Ṣaḥābī merupakan hasil ijtihad dari sahabat yang juga merupakan mujtahid, bukanlah merupakan hujjah syarʻiyyah yang berdiri sendiri
Qaul aṣ-Ṣaḥābī menjadi hujah yang wajib diikuti apabila memiliki sandaran dalam bentuk nas Alquran atau sunah
Qaul aṣ-Ṣaḥābī didasarkan alasan bahwa para sahabat adalah orang-orang yang bergaul sangat dekat dengan Rasulullah saw. dan banyak menyaksikan secara langsung sebab turunnya Alquran, sahabat juga sering menanyakan secara langsung kepada Rasulullah saw. perihal berbagai permasalahan dalam kehidupan
Qaul aṣ-Ṣaḥābī bermakna pendapat para sahabat
Aż-żarī‘ah terkait dengan sesuatu yang dilarang juga yang dianjurkan.
Menutup jalan bermakna mencegah suatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah dan menetapkan hukum larangan suatu perbuatan untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang. Membuka jalan bermakna menganjurkan media atau jalan yang menyampaikan kepada sesuatu yang dapat menimbulkan maslahat.
Berdasarkan definisi tersebut, manakah jawaban yang benar?
Sadd aż-żarī‘ah (yang dilarang) dan fatḥ aż-żarī‘ah (yang dianjurkan)
Sadd aż-żarī‘ah (yang dianjurkan) dan fatḥ aż-żarī‘ah (yang dilarang)
Lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada di bawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya. Lembaga yang dimaksud adalah...
Bahtsul Masail
Majelis Tarjih
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Dharma Satya Nusantara
