NEW
Font size
WorksheetsTES MATERI MODUL 4
Total questions: 32
Worksheet time: 16mins
Penegakan hukum lingkungan diwujudkan dalam bentuk penerbitan peraturan yang terutama bersifat preventif, sekalipun juga ditentukan sanksi-sanksi Administrasi untuk menegakkan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen tersebut dilaksanakan oleh pihak eksekutif (pemerintah) yang dijabarkan dalam berbagai bentuk peraturan perizinan maupun penyusunan dokumen kelayakan lingkungan. Hubungan-hubungan yang diatur menyangkut hubungan warganegara dengan pemerintah terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan instrumen....
Hukum lingkungan
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen tersebut dilaksanakan dalam proses pengadilan (proses litigasi). Hubungan perkara lingkungannya menyangkut hubungan-hubungan yang bersifat keperdataan, misalnya terkait dengan pemberian ganti rugi, pengembalian keadaan semula atau konsepsi yang lain. Dalam konteks tersebut, penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup bisa dilakukan melalui pengadilan dan juga diselesaikan di luar pengadilan merupakan instrumen....
Hukum Perdata
Hukum lingkungan
Hukum administrasi negara
Hukum pidana
Penegakan hukum di lingkungan dengan instrumen tersebut berbasis pada peran instrumen hukum sebagai premum remidium dan sebagai ultimum remidium. Mengenal sanksi tersebut dalam penegakan hukum lingkungan merupakan replikasi upaya represif untuk menimbulkan efek suara merupakan instrumen.....
Hukum perdata
Hukum pidana
Hukum administrasi negara
Hukum tata negara
Sebagai upaya awal atau pertama dalam hukum pidana adalah.....
Ultimum remidium
Class action
Intragenerational equity
Premum remidium
Sebagai upaya akhir apabila upaya-upaya lain sudah tidak efektif dalam hukum pidana adalah.....
Principle of pays
Ultimum remidium
Intragenerational equity
Premum remidium
Pengendalian dampak lingkungan sebagai upaya preventif dalam penegakan hukum lingkungan diwujudkan antara lain dalam....
SPPL dan UKL UPL
AMDAL dan UKL-UPL
UKL - UPL
AMDAL DAN SPPL
Kelayakan AMDAL merupakan salah satu syarat diterbitkannya....
Peraturan perundang-undangan hukum lingkungan
Izin UKL-UPL
Izin lingkungan
Sertifikat kompetensi
Dokumen yang menjadi bahan pertimbangan untuk menerbitkan izin lingkungan, jadi tidak bisa dilihat hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka adalah....
AMDAL
Hukum lingkungan
UKL-UPL
AMDAL dan UKL-UPL
Seperangkat ketentuan hukum yang bersifat fungsional karena penegakannya didasarkan pada pendekatan Hukum Administrasi Negara, pendekatan hukum perdata dan pendekatan hukum pidana adalah....
Hukum tata negara
Hukum pidana
Hukum administrasi negara
Hukum lingkungan
Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang bertindak sebagai pejabat tata usaha negara adalah instrumen....
Hukum administrasi negara
Hukum perdata
Hukum tata negara
Hukum pidana
Fungsi utama penegakan hukum lingkungan bagi warga perspektif administrasi adalah fungsi pencegahan dan penanggulangan. Fungsi pencegahan dilakukan melalui pengawasan. Dalam pasal-pasal tersebut diatur tentang wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan atau usaha. Pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur, bupati atau walikota, sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan hal-hal yang terkait dengan pengawasan diatur dalam....
Pasal 17 hingga pasal 75 UU Nomor 32 Tahun 2006
Pasal 71 hingga pasal 75 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 17 UU hingga Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 71 hingga pasal 75 UU Nomor 32 Tahun 2007
1) teguran
2) paksaan pemerintah
3) pembekuan izin
4) pencabutan izin
Gubernur, bupati atau walikota dapat memberikan sanksi. Ketentuan tentang sanksi-sanksi administrasi pengaturannya tercantum dalam pasal....
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 71 hingga pasal 75 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 76 hingga 83 undang-undang nomor 32 Tahun 2009
Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen tersebut merupakan penegakan hukum melalui proses litigasi maupun non litigasi yang dilakukan karena adanya tindakan seseorang, industri baik swasta maupun pemerintah yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian pada pihak lain merupakan instrumen....
Hukum Pidana
Hukum Administrasi Negara
Hukum Perdata
Hukum tata negara
Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen hukum perdata dicantumkan dalam.....
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 84 hingga 120 Undang-undang 32 Tahun 2009
Pasal 71 hingga pasal 75 UU Nomor 23 Tahun 2009
Pasal 71 hingga 75 UU Nomor 32 Tahun 2009
Penegakan hukum lingkungan dengan instrumen tersebut berfungsi untuk mewujudkan ganti rugi dan pemilihan lingkungan akibat adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan instrumen.....
Hukum perdata
Hukum administrasi negara
Hukum tata negara
Hukum Pidana
Undang-undang yang lebih mengedepankan proses-proses penyelesaian sengketa lingkungan (antar para pihak) di luar pengadilan. Pendirian ini tersirat dalam ketentuan-ketentuan
"Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di bawah pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa" uraikan dalam....
Pasal 48 ayat 2-3 UU 32 Tahun 2006
Pasal 84 ayat 2-3 UU 32 Tahun 2009
Pasal 48 ayat 2-3 UU 23 Tahun 2009
Pasal 48 ayat 2-3 UU 32 Tahun 2009
Penegakan hukum lingkungan dari perspektif administrasi diatur dalam pasal....
Pasal 67 sampai 38 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 76 sampai 83 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 17 hingga pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 71 hingga pasal 75 UU Nomor 32 Tahun 2009
Gubernur, bupati atau walikota dapat memberikan sanksi. Ketentuan tentang sanksi-sanksi administrasi pengaturannya yakni, teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Ketentuan tentang sanksi administrasi pengaturannya ada di dalam.....
Pasal 76 hingga 83 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 71 hingga pasal 75 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 76 sampai 83 UU nomor 23 tahun 2009
Pasal 71 hingga pasal 75 UU nomor 23 tahun 2006
Dalam perspektif hukum perdata, terdapat pendirian tersirat tentang pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
"Gugatan melalui pengadilan hanya dapat dibentuk apabila upaya penyelesaian sengketa adalah pengadilan milik sendiri dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa" tercantum dalam pasal....
Pasal 84 ayat (2) hingga (3) UU 32 Tahun 2009
Pasal 76 sampai 83 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 71 hingga pasal 75 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 48 ayat (2) dan (4) UU Nomor 32 Tahun 2009
Pada prinsipnya setiap orang dapat mengajukan gugatan keputusan tata usaha negara. Misalnya ada pejabat tata usaha negara (TUN) menerbitkan izin lingkungan tanpa andal dan atau UKL-UPL, atau pejabat TUN yang menerbitkan izin operasional tanpa izin lingkungan maka terhadap pejabat TUN tersebut bisa digugat ( gugatan TUN). Tentang pengaduan gugatan administrasi bisnis pengaturannya ada di dalam....
Pasal 39 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 71 UU Nomor 32 Tahun 2009
Yang mengatur tentang hak gugat masyarakat adalah....
Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 19 UU 32 Tahun 2009
Pasal 29 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 91 UU 32 Tahun 2009
Gugatan perwakilan atau yang didirikan dengan istilah Class action. Dan di pengadilan yang diajukan oleh sejumlah orang yang mewakili orang yang lebih banyak. Pihak yang mewakili disebut sebagai class representatives dan pihak yang diwakili disebut class member merupakan....
Paksaan pemerintah
Hak gugat organisasi lingkungan hidup
Pencabutan izin
Hak gugat masyarakat
Yang mengatur tentang hak bugat organisasi lingkungan hidup adalah....
Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 91 UU No 32 Tahun 2009
Pasal 29 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 19 UU 32 Tahun 2009
Hak yang dimiliki oleh organisasi lingkungan hidup untuk menggugat di pengadilan atas nama pihak lingkungan adalah....
Pencabutan izin
Hak gugat masyarakat
Teguran
Hak gugat organisasi lingkungan hidup
Tidak semua organisasi lingkungan hidup bisa disebut mempunyai hak gugat lingkungan, karena mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu:
a) organisasi tersebut harus berbadan hukum
b) anggaran dasar organisasi tersebut menyatakan bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
c) organisasi tersebut secara fakta, dalam melakukan kegiatan sesuai AD minimal 2 tahun
Syarat-syarat tersebut sebagaimana dituangkan pada pasal....
Pasal 29 ayat (4)
Pasal 92 ayat (3)
Pasal 92 ayat (6)
Pasal 23 ayat (3)
Hukum pidana sebagai upaya akhir. Misalnya tindakan setelah dilakukan berkali-kali, tidak mentaati sanksi-sanksi administrasi. Jadi, di sini hukum pidana dijatuhkan sebagai upaya terakhir karena sanksi-sanksi administrasi. Hukum pidana sebagai.....
Pembekuan izin
Ultimum remidium
Hak gugat masyarakat
Premum remidium
Hukum pidana sebagai upaya memberikan efek derita sejak awal apabila terdapat melawan hukum merupakan hukum pidana sebagai.....
Ultimum remidium
Hak gugat masyarakat
Hak gugat lingkungan
Premum remidium
Hukum pidana sebagai upaya memberikan efek jarak sejak awal apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang memuat larangan ....
Pasal 93 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 83 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 97 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 69 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
1) sebagai ultimum remidium
2) sebagai premum remidium
3) peningkatan peran PPNS
4) tindak pidana korporasi
Merupakan penegakan hukum lingkungan dalam instrumen.....
Hukum perdata
Hukum pidana
Hukum administrasi negara
Hukum lingkungan
1) penyelesaian sengketa diluar pengadilan
2) Hak gugat masyarakat
3) Hak gugat organisasi lingkungan hidup
Merupakan penegakan hukum lingkungan dengan instrumen....
Hukum administrasi negara
Hukum pidana
Hukum adat
Hukum perdata
Ketentuan pidana terkait dengan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh badan hukum atau lebih dikenal dengan....
Tindak pidana korporasi
Peningkatan peran PPNS
Ultimum remidium
Premum remidium
Tindak pidana terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi diatur dalam pasal....
Pasal 161 hingga 191 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 116 hingga 119 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 97 hingga 120 pada UU Nomor 32 Tahun 2009
