wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kumpulan Soal HKN

Total questions: 13

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Faktor risiko DM tipe 2 yang dapat tidak dapat dimodifikasi adalah

a)

Indeks Massa Tubuh (IMT) ≥ 23 kg/m2

b)

HDL < 35 mg/dL atau Trigliserida > 250 mg/dL

c)

Riwayat melahirkan bayi dengan berat > 4000 g

2.

Berikut ini efek bila terjadi penurunan insulin dalam tubuh, kecuali...

a)

Meningkatnya degradasi protein otot

b)

Meningkatnya lipolisis

c)

Meningkatnya ambilan glukosa oleh sel

3.

Rekomendasi persentase asupan lemak untuk pasien DM tipe 2 menurut Perkeni adalah

a)

Asam lemak tak jenuh tunggal 12-15%

b)

Asam lemak jenuh > 7%

c)

Asam lemak tak jenuh ganda > 10%

4.

Serat pangan memiliki peranan:

a)

Menurunkan kadar HDL

b)

Difermentasi oleh bakteri usus menghasilkan asam lemak rantai pendek

c)

Meningkatkan penyerapan lemak pada usus

5.

Asam Oleat adalah jenis asam lemak tak jenuh tunggal yang bermanfaat bagi pasien DM tipe 2, banyak terkandung dalam bahan makanan sumber

a)

Minyak kelapa

b)

Minyak Ikan

c)

Minyak zaitun

6.

Hal – hal dibawah ini adalah Pernyataan yang BENAR sesuai pasal 442 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, kecuali:

a)

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c Tidak dipidana

b)

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

c)

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

d)

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

e)

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

7.

Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana;

a)

Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).

b)

Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

c)

Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

8.

Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Kematian dipidana dengan pidana;

a)

Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).

b)

Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

c)

Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

d)

Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

e)

Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

9.

Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah

a)

Memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;

b)

Memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;

c)

Membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan;

d)

Merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

e)

Semua benar

10.

Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah;

a)

Mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;

b)

Mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;

c)

Mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;

d)

Menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e)

Semua benar

11.

Ciri khas penderita DM yang tidak merawat giginya ?

a)

Gigi kuat

b)

Gigi goyang

c)

Gigi putih

d)

Gigi patah

12.

Tipe DM ada berapa ?

a)

1

b)

2

c)

5

d)

7

13.

Salah satu yang bukan manifestasi DM pada rongga mulut ?

a)

Gigi putih cemerlang

b)

Mulut kering

c)

Dental karies

d)

Rasa mulut terbakar