NEW
Font size
WorksheetsKumpulan Soal HKN
Total questions: 13
Worksheet time: 6mins
Faktor risiko DM tipe 2 yang dapat tidak dapat dimodifikasi adalah
Indeks Massa Tubuh (IMT) ≥ 23 kg/m2
HDL < 35 mg/dL atau Trigliserida > 250 mg/dL
Riwayat melahirkan bayi dengan berat > 4000 g
Berikut ini efek bila terjadi penurunan insulin dalam tubuh, kecuali...
Meningkatnya degradasi protein otot
Meningkatnya lipolisis
Meningkatnya ambilan glukosa oleh sel
Rekomendasi persentase asupan lemak untuk pasien DM tipe 2 menurut Perkeni adalah
Asam lemak tak jenuh tunggal 12-15%
Asam lemak jenuh > 7%
Asam lemak tak jenuh ganda > 10%
Serat pangan memiliki peranan:
Menurunkan kadar HDL
Difermentasi oleh bakteri usus menghasilkan asam lemak rantai pendek
Meningkatkan penyerapan lemak pada usus
Asam Oleat adalah jenis asam lemak tak jenuh tunggal yang bermanfaat bagi pasien DM tipe 2, banyak terkandung dalam bahan makanan sumber
Minyak kelapa
Minyak Ikan
Minyak zaitun
Hal – hal dibawah ini adalah Pernyataan yang BENAR sesuai pasal 442 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, kecuali:
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c Tidak dipidana
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana;
Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Kematian dipidana dengan pidana;
Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah
Memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
Memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
Membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan;
Merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Semua benar
Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah;
Mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
Mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
Mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
Menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Semua benar
Ciri khas penderita DM yang tidak merawat giginya ?
Gigi kuat
Gigi goyang
Gigi putih
Gigi patah
Tipe DM ada berapa ?
1
2
5
7
Salah satu yang bukan manifestasi DM pada rongga mulut ?
Gigi putih cemerlang
Mulut kering
Dental karies
Rasa mulut terbakar
