WorksheetsPost Test K3 Listrik
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Undang-undang Keselamatan Kerja dan Standard K3 Listrik, Yang Pertama Kali di
Berlakukan di Negara Indonesia, Adalah :
PP No.1 , Tentang jawatan listrik Tahun 1945 dan PUIL 1964
UU No.1 Thn 1970 dan PUIL 1964
UU No.30 Tahun 2009
Permenaker No.12 Tahun 2015
Pengamanan Instalasi Listrik Untuk Mencegah Terjadinya Kebakaran Seperti di
Bawahini, Kecuali
Pembumian instalasi listrik pada setiap panel listrik yang terpasang.
Pemasangan pembatas arus pada setiap sirkit pembebanan listrik.
Tempatkan APAR Co2 pada setiap panel listrik terpasang.
Gunakan ELCB/RCBO/GPAS sesuai kapasitas terpasang
Instalasi Penyalur Petir Konvensional Sistem Franklin Harus Dilengkapi Dengan Pembumian
Sekurang-kurangnyaAdalah
1 (satu) buah penurunan /down conductor dan 2 (dua) buah pembumian/grounding rod.
2 (dua) buah penurunan / down conductor dan 2 (dua) buah pembumian/grounding rod.
3 (tiga) buah penurunan / down conductor dan 3 (tiga) buah pembumian/grounding rod.
1 (satu) buah penurunan / down conductor dan 2 (dua) buah pembumian/grounding rod.
Identifikasi potensi bahaya listrik
Senada dengan Cara Pencegahan bahaya listrik
Berlawanan dengan Cara pencegahan bahaya listrik
Tidak terlalu penting
Bisa dilakukan oleh siapa saja
Berikut ini yang bukan termasuk sumber energi alternatif adalah...
Angin
Bensin
Matahari
Air
Kategori Perusahaan Yang Wajib Menerapkan SMK3 di Perusahaan
Berdasarkan PP No.50 Thn 2012 Adalah :
Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang dan atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 200 orang atau
mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 50 orang atau
mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Besarnya Kapasitas Hantaran Arus (KHA) Sebuah Hantaran Rangkaian Motor
Listrik Adalah :
115 % X In
125 % X In
110 % X In
Semua jawaban benar
Sistem Penyalur Petir Konvensional Memiliki Daerah Perlindungan Sebesar :
2 – 10 meter
120 derajat
112 derajat
Semua jawaban benar
Matahari bisa dimanfaatkan manusia sebagai pembangkit listrik, hal tersebut
dikenal dengan ….
Pembangkit listrik tenaga sinar
Pembangkit listrik tenaga solar
Pembangkit listrik tenaga surya
Pembangkit listrik tenaga sunset
Standard Nasional Indonesia (SNI) Diberlakukan Sebagai Salah Satu
Peraturan K3 Listrik Pada :
Kepmenaker No.Per.75/Men/2002
Permenaker No.12 tahun 2015
Permenaker No.32 tahun 2015
Permenaker No.31 tahun 2015
Bahaya Sentuhan Langsung Dapat Dicegah Melalui :
Sistem isolasi pengaman
Sistem penghantar pengaman
Sistem pembumian pengaman
Jawaban a, b dan c semuanya benar
Arus listrik yang arahnya tetap disebut :
AC (alternating current)
Arus
Tegangan
DC (direct curent)
Tahanan pentanahan (Earth Resistance) diukur dengan menggunakan Alat “Earth Resistance Tester”. Besarnya tahanan pentanahan (earth resistance) menurut IEC dan PUIL adalah :
Maksimum 2 Ohm
Maksimum 3 Ohm
Maksimum 4 Ohm
Maksimum 5 Ohm
Ukuran penampang penghantar minimal 25 % lebih besar dari Arus maksimum yang akan melalui hantaran ( kabel ),
KHA =1,25 x In, untuk jarak max beban 25 m
In adalah Arus beban maksimum
Contoh :
Misalkan In motor listrik 3 Phasa, 30 A.
Berapakah Ukuran kabel yang tepat digunakan...?
Kabel 2,5mm
Kabel 4mm
kabel 6mm
Kabel 10mm
Sesuai standar SNI PUIL 2011 menentukan rating / memilih besaran CB adalah 15 % lebih besar dari arus max beban atau 1,15 x In
Contoh :
Misalkan In motor listrik 3 Phasa 15 A
CB yang tepat digunakan adalah :
25 A
16 A
20 A
35 A
