wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Breakfast Kode Etik, Gratifikasi, WBS & Awareness Integritas

Total questions: 10

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Apakah yang dimaksud dengan kode etik organisasi ?

a)

Panduan perilaku dalam melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip tata nilai BPJS Kesehatan

b)

integritas, profesionalisme dan independensi, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang seluruh Duta BPJS Kesehatan

c)

Aturan tertulis tentang perilaku yang disusun secara sistematis berdasarkan prinsip moral dan tata nilai BPJS Kesehatan yang wajib ditaati oleh Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya

d)

Pedoman bagi seluruh Duta BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas, Direksi, Pejabat, seluruh Pegawai, pihak lain yang bertindak atas nama BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan, Mitra Kerja yang tindakannya dapat mempengaruhi citra BPJS Kesehatan

2.

Dasar Hukum Kode Etik BPJS Kesehatan yaitu ?

a)

Perdir 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola

BPJS Kesehatan dan Perdir 08 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan

b)

Perdir 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Perdir 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan

c)

Perdir 66 Tahun 2020 entang Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Perdir 08 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan

d)

Perdir 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Perdir 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Kode Etik

BPJS Kesehatan

3.

Duta BPJS Kesehatan WAJIB menjalankan prilaku, kecuali ?

a)

menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan

b)

menjaga kerahasiaan data dan informasi termasuk data pribadi Peserta dan data BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan

c)

menyampaikan laporan dugaan pelanggaran atau pelanggaran terhadap korupsi, kolusi, nepotisme, dan suap melalui kanal pelaporan pelanggaran

d)

menyembunyikan data dan informasi dalam proses penyusunan laporan keuangan serta melakukan memalsukan data dalam pencatatan transaksi demi kepentingan organisasi

4.

Peran Leader (ethical leadership) dalam implementasi kode etik adalah, kecuali ?

a)

Memberikan contoh dan teladan dalam sikap, perilaku dan tindakan sehari hari sesuai Kode Etik BPJS Kesehatan

b)

Membangun komunikasi yang terbatas dengan bawahan atas potensi terjadinya pelanggaran kode etik termasuk Benturan kepentingan.

c)

Sosialisasi Kode Etik BPJS Kesehatan tidak hanya kepada Pegawai, juga kepada Pemangku Kepentingan

d)

Menindaklanjuti setiap pelanggaran kode etik yang terjadi di unit kerja secara adil dan objektif, tidak melakukan pembiaran.

5.

Siapakah nama lengkap dari Kepala Cabang Sorong BPJS Kesehatan ?

a)

Pupung Purnama, SH.

b)

dr. Pupung Purnama

c)

Pupung Purnama, SE.

d)

Pupung Purnama, SE., MSi.

6.

Pelaporan Pelanggaran Kode Etik, dapat dilakukan melalui ?

a)

disampaikan secara lisan atau tertulis kepada atasan langsung dan direksi

b)

disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Komite Talenta BPJS Kesehatan melalui (komite.talenta@bpjs-kesehatan.go.id)

c)

disampaikan melalui Aplikasi WBS

SIAP (Sistem Informasi Aduan Pelanggaran)

https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/wbs/web/

d)

disampaikan melalui PANDAWA BPJS Kesehatan melalui nomor 0811 8165 165

7.

Pengendalian Gratifikasi di BPJS Kesehatan, di atur dalam ?

a)

Peraturan Direksi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan

b)

Peraturan Direksi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan

c)

Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan

d)

Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan

8.

Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas diantaranya , kecuali ?

a)

komisi

b)

Pinjaman tanpa bunga

c)

pengurangan sanksi hukum

d)

Pengobatan cuma-cuma

9.

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu, kecuali ?

a)

Pemberian Sesama Pegawai Tidak Terkait Kedinasan

b)

Pemberian Sesama Pegawai Paling banyak Rp 200.000 per orang dengan total Rp 1.000.000 dalam 1 tahun Tidak dalam bentuk uang

c)

ucapan terima kasih dari vendor karena telah dibayar tepat waktu

d)

pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan

10.

Konsep 360 Awareness merupakan bagian dari Program penguatan Integritas Kolaborasi antara MSDM & TARKI, yaitu ?

a)

Amati, Internalisasi, Re-Involvement

b)

Deteksi, Amati, Internalisasi, Re-Involvement

c)

Amati, Internalisasi, Evaluasi

d)

Deteksi, Amati, Internalisasi, Re-Involvement, Evaluasi