wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pendidikan Anti Korupsi

Total questions: 12

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Korupsi secara harfiah berarti?

a)

Buruk, rusak, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan, dapat disogok.

b)

Mengambil uang dari pihak kantor, sekolah, dll.

c)

penyelewengan atau penggelapan uang untuk kepentingan pribadi.

d)

pembusukan, keburukan, dan kebobrokan.

2.

Korupsi secara terminologinya berarti?

a)

Buruk, rusak, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan, dapat disogok.

b)

Mengambil uang dari pihak kantor, sekolah, dll.

c)

penyelewengan atau penggelapan uang untuk kepentingan pribadi.

d)

pembusukan, keburukan, dan kebobrokan.

3.

Apa keterkaitan Pancasila sila ketiga dalam Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK)?

a)

Mengajarkan bahwa korupsi bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.

b)

Korupsi suatu bentuk ketidakadilan sosial.

c)

Keadilan sosial tidak dapat terwujud jika terjadi korupsi.

d)

Menegaskan bahwa korupsi merusak persatuan dan merugikan masyarakat.

4.

Apa yang dimaksud subjek tipikor?

a)

Perusahaan yang terlibat korupsi.

b)

Pihak-pihak yang dapat dikenakan sanksi hukum karena terlibat dalam korupsi.

c)

Hakim yang menangani koruptor.

d)

Jumlah orang yang melakukan korupsi.

5.

Apa saja objek tipikor?

a)

Badan hukum.

b)

Uang atau kekayaan negara.

c)

Pejabat negara.

d)

Pegawai negeri.

6.

Apa 9 dasar anti korupsi?

a)

Jujur, peduli, disiplin, mandiri, adil, berani, sederhana, kerja keras, rendah hati.

b)

Jujur, peduli, disiplin, mandiri, adil, berani, sederhana, kerja keras, disenangi banyak orang.

c)

Jujur, peduli, disiplin, mandiri, adil, berani, sederhana, kerja keras, penyayang.

d)

Jujur, peduli, disiplin, mandiri, adil, berani, sederhana, kerja keras, tanggung jawab.

7.

Apa saja faktor internal penyebab korupsi?

a)

Aspek ekonomi.

b)

Suka berbohong.

c)

Sifat serakah dan komsumtif.

d)

Aspek politik.

8.

Sebutkan bentuk-bentuk korupsi?

a)

Penggelapan uang.

b)

Penyuapan pada hakim.

c)

Mengambil uang perusahaan.

d)

Penyuapan pejabat negara.

9.

Apa yang bukan delik-delik korupsi?

a)

Dikenakan sanksi.

b)

Kerugian keuangan negara.

c)

Suap.

d)

Pemerasan uang.

10.

Apa yang bukan dampak masif korupsi di bidang sosial?

a)

Meningkatkan kriminalitas.

b)

Semua benar.

c)

Terjadinya kesenjangan sosial.

d)

Pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi terhambat.

11.

PP Nomor berapa yang mengatur tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi?

a)

PP No. 54 Tahun 2018.

b)

PP No. 18 Tahun 2018.

c)

PP No. 10 Tahun 2020.

d)

PP No. 17 Tahun 2020.

12.

Menurut PP No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, apa saja strategi pemberantasan korupsi?

a)

Melaksanakan langkah-langkah strategis dibidang penegakan hukum.

b)

Melakukan kerjasama internasional.

c)

Melaksanakan upaya pencegahan.

d)

Semua benar.